Kecelakaan kapal di Selat Bali menyibak sederet masalah lama yang belum tuntas. Tragedi yang terus berulang menimbulkan tanya, ”Di mana kehadiran negara?”
09 Jul 2025 20:22 WIB · Ekonomi & Bisnis
Sekitar sepekan kecelakaan Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya telah terjadi di Selat Bali. Proses pencarian korban masih terus berlanjut. Hingga Rabu (9/7/2025), dua korban telah ditemukan. Alhasil, dari 65 korban, baik penumpang maupun kru, 30 orang ditemukan selamat, sedangkan 12 orang lainnya dinyatakan meninggal.
Dalam proses investigasi dan evaluasi, diketahui ada beberapa celah yang menyebabkan KMP Tunu Pratama Jaya (TPJ) tenggelam pada Rabu (2/7/2025). Regulasi dan penegakan hukum yang lemah, sistem yang tidak didesain mumpuni lagi-lagi memakan korban.
Kecelakaan selalu menimbulkan kegaduhan dan janji komitmen untuk berbenah. Namun, entah seberapa jauh perbaikan telah dilakukan karena nyatanya tragedi kembali terulang.
Dalam rapat kerja Komisi V DPR RI dengan Kementerian Perhubungan pada Selasa (8/7/2025), terkuak satu per satu dalam kronologi peristiwa berbagai aspek yang memicu terjadinya kecelakaan. Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Ketua Sub-Komite Investigasi Kecelakaan Pelayaran Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Anggiat.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/03/c86b11cbafdb006fd3acadcdc0725fde-antarafoto_kmp_tunu_pratama_jaya_tenggelam_di_selat_bali_1751518890.jpg)
Menurut catatan KNKT, TPJ mulai bertolak dari Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur, menuju Pelabuhan Gilimanuk, Bali, pukul 22.51 WIB. Ketika kapal memulai perjalanannya, tidak ada anomali, kemiringan, atau keadaan tidak biasa. Mesin kapal juga beroperasi normal, visibilitas baik, serta tidak hujan dan tidak berkabut.
Setelah 30 menit berlayar, Anggiat melanjutkan, mualim jaga di anjungan merasa kemiringan kapal ke kanan. Juru mudi jaga dan kelasi jaga melihat air laut masuk ke kamar mesin melalui pintu kamar mesin. Mualim jaga memerintahkan awak kapal membantu penumpang mengenakan jaket keselamatan dan mempersiapkan evakuasi.
Nakhoda kemudian mengambil alih kemudi serta menyiarkan panggilan darurat melalui radio VHF kanal 16. Kendaraan di buritan bergeser dan bertumpuk ke sisi kanan. Kemiringan terus bertambah, pergerakan makin cepat.
”Beberapa menit setelah panggilan darurat, kapal mulai tenggelam. Buritan tenggelam terlebih dahulu sambil miring ke kanan. Beberapa kapal lain di dekatnya kesulitan membantu evakuasi korban TPJ,” ujar Anggiat.
TPJ adalah kapal penumpang berjenis roll on-roll off (roro) yang dibangun pada 2010 milik PT Raputra Jaya. Kapal ini dilengkapi dengan satu mesin induk bermerek Mitsubishi, tipe S6N-MTK. Kecepatan rata-rata dalam lintasan Ketapang-Gilimanuk berkisar 3-5 knot.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/07/03/83999596-804a-425f-9a6d-844c11f12c6a_png.png)
Berdasarkan manifesnya, TPJ mengangkut 22 kendaraan dan 65 penumpang. Proses docking kapal terakhir pada 21 Oktober 2024, dengan pemeriksaan terakhir oleh regulator pada 3 Juni 2025. Hasil keseluruhan baik.
Ketika ditelisik lebih jauh bersama Komisi V DPR, Anggiat mengatakan, pintu terbuka saat akses ke bagian mesin sehingga air masuk mengakibatkan kapal miring. Dengan ketinggian air laut 2-3 meter, ditambah kapal berjenis foreword, jarak dari laut ke geladak kapal rendah sehingga kapasitas air laut menambah benaman kapal.
Sorotan lainnya persoalan manifes yang berantakan. Hal ini muncul lantaran sejumlah keluarga mencari penumpang yang tidak tercatat dalam manifes kapal. Manifes ini, Ketua Komisi V DPR Lasarus menambahkan, menentukan apakah penumpang melebihi kapasitas kapal atau tidak. Beban kapal tidak hanya berasal dari kendaraan, tetapi penumpang pun dapat berkontribusi terhadap kelebihan beban.
”Apakah benar ini tidak ada manifesnya? Kalau tidak ada, ini salah satu sisi yang harus kita perbaiki. Bagaimana kita bisa tahu cari korban, dan seterusnya kalau data saja, kita enggak punya?” ujar politisi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/26/f08843ddb0a6c989769bf5717ece417f-20250521_163852.jpg)
Saat manifes tidak tertata dengan sistematis, penghitungan pajak yang tercantum pada tiap tiket juga tidak tercatat. Isu ini menjadi catatan yang disampaikan pimpinan Komisi V sehingga evaluasi menyeluruh harus dilakukan.
”Lucu, sudah sekian hari peristiwa, enggak ada data korban yang dipublikasi Kemenhub. Ketika pembahasan ditunda, bagaimana kalau terjadi peristiwa yang sama?” kata anggota Komisi V DPR, Adian Napitupulu.
Selain itu, TPJ merupakan modifikasi dari kapal landing craft tank (LCT) menjadi kapal motor penyeberangan. Aspek modifikasi ini juga menjadi pertanyaan Komisi V, apakah turut berkontribusi menyebabkan kecelakaan.
Secara terpisah, Menhub Dudy Purwagandhi memastikan modifikasi merupakan hal yang lumrah dilakukan dalam dunia pelayaran, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Ketika kapal dimodifikasi, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Untuk Indonesia, hal itu harus mendapat persetujuan dari PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).
”Lembaga itu merupakan badan usaha milik negara independen yang menentukan apakah kapal tersebut layak atau tidak layak, modifikasi dibenarkan atau tidak, semua akan diputuskan Biro Klasifikasi Indonesia,” ujar Dudy dalam pertemuan bulanan dengan awak media di Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Ketika kapal modifikasi akan diperiksa ulang karena kecelakaan ini, idealnya pemeriksaan juga akan berlaku bagi kapal-kapal asing yang dimodifikasi. Izin diterbitkan dengan syarat yang ketat agar kapal dapat berlayar.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/09/8b5bf17b05965d5ea532f3301126e5f7-20250709_175259.jpg)
Kecelakaan di Selat Bali kerap terjadi. Dalam lima tahun terakhir, setidaknya lima kecelakaan laut terjadi. Semuanya berakhir dengan tenggelamnya kapal, kecuali pada 2022 dengan kandasnya kapal karena surutnya air pelabuhan di Gilimanuk (Kompas.id, 5/7/2025).
Menurut peneliti senior Inisiatif Strategis Transportasi (Instran), Deddy Herlambang, KMP TPJ tergolong kapal kecil. Ukuran dan modifikasi kapal semestinya bukan menjadi dalih di balik suatu tragedi.
”Sekarang yang menjadi masalah itu, negara enggak pernah hadir ketika ada pengawasan kapal-kapal itu. Selat Bali itu paling banyak (dilalui) kapal kecil. Transportasi kapal besar, seperti PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) yang diurus, tetapi (armada) kecil, enggak pernah diurus,” tuturnya.
Kapal-kapal penyeberangan pulau, danau, dan sungai itu dinilainya belum memiliki standardisasi. Sejauh ini, pengawasan juga minim, hanya sekadar administrasi. Keputusan layak atau tidak layaknya kondisi kapal berada di tangan nakhoda yang akan diberikan kepada syahbandar.
”Jadi enggak ada cek fisik. Istilahnya, nakhoda berbohong juga enggak tahu. Itu masalah dari dulu. Padahal, pengecekan fisik yang terpenting, tidak sekadar cek surat saja. Pelampung dan manifes sudah sesuai atau belum,” kata Deddy.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/07/04/d5289f09-222e-4ced-8bd1-d3053555e78a_png.png)
Ia merekomendasikan agar pengecekan fisik dan administrasi harus dilakukan, mulai dari galangan kapal hingga armada. Pengawasan perlu dilaksanakan dengan tegas. Pemerintah tidak boleh berpangku tangan sehingga perlu hadir sejak proses tahap awal hingga kapal bersiap berlayar.
”Kapasitas kapal itu selalu sama (kapan pun). Kadang, masalahnya, isi kapal bisa berlipat, apalagi kalau event-event khusus, seperti hari keagamaan. Itu overloading di sana,” ucapnya.
Penulis:
Yosepha Debrina Ratih PusparisaEditor:
Budi SuwarnaPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari