Pemerintah menempuh kebijakan ekspansif. Tata kelola yang baik dan cara-cara yang tak mendistorsi pasar akan memberikan hasil positif. Demikian pula sebaliknya.
30 Sep 2025 06:00 WIB · Kolom
Liz Truss adalah perdana menteri terpendek dalam sejarah kabinet Inggris. Pemerintahannya hanya berusia 49 hari akibat kebijakan kontroversialnya yang ditolak pasar.
Begitu dilantik pada 6 September 2022, dia mengeluarkan paket kebijakan pemotongan pajak serta kenaikan utang sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi. Paket kebijakan ini tidak diterima pasar karena menimbulkan risiko fiskal. Akhirnya Liz Truss mengundurkan diri pada 20 Oktober 2022 menyusul blunder politik pasca-turbulensi pasar keuangan.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi para pengambil kebijakan agar tidak begitu saja mengabaikan reaksi pasar. Sejak krisis finansial global 2008 dan diperkuat dengan pandemi Covid-19 pada 2020-2022, pasar sangat sensitif dengan risiko fiskal.
Akibat diterpa berbagai krisis, peran fiskal menjadi sangat dominan dalam perekonomian. Banyak studi menunjukkan, pengelolaan fiskal yang buruk akan menjadi pemicu krisis keuangan berikutnya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/09/08/475cebeb-1bde-4736-8396-744decc6796b_png.png)
Fenomena serupa dalam skala berbeda terjadi pada pasar keuangan kita. Pasar modal sempat bereaksi negatif terhadap penggantian menteri keuangan meskipun tak lama kemudian kembali berbalik arah.
Pasar melihat potensi peningkatan risiko fiskal akibat kebijakan ekspansif di bawah menteri keuangan baru. Paling tidak ada dua indikasi awal atas strategi fiskal ekspansif tersebut.
Pertama, memindahkan dana pemerintah senilai Rp 200 triliun dari rekening Bank Indonesia ke perbankan pemerintah. Kedua, merancang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dengan defisit lebih lebar dari rancangan sebelumnya, menjadi 2,68 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Selain ekspansif, menteri keuangan baru juga dinilai melakukan intervensi pasar melalui wacana kenaikan suku bunga tabungan valuta asing oleh bank pemerintah. Meski kebijakan tersebut diingkari dan akhirnya dibatalkan, sinyal buruk telanjur tertoreh di pasar.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/02/14/81b726f1-f02f-48da-b914-4e0b51be998b.jpg)
Terkait penempatan dana di bank pemerintah, kita tahu permintaan kredit dari sektor swasta lesu. Pinjaman yang sudah disetujui tetapi batal dicairkan (undisbursed loan) hingga Agustus 2025 mencapai Rp 2.372 triliun.
Namun, kita juga maklum, menteri keuangan baru perlu membuat ”gebrakan” sebagai penanda perbedaan arah kebijakan dengan menteri keuangan sebelumnya. Dan kita tahu, arah kebijakan tersebut adalah mendukung program unggulan pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa Merah Putih, dan Perumahan Rakyat. Pendeknya, ekspansi fiskal akan mewarnai kebijakan ekonomi ke depan sebagai bagian dari implementasi program pemerintah.
Ekspansi fiskal tentu ada batasnya. Undang-undang keuangan negara membatasi defisit fiskal maksimal 3 persen. Sementara rasio utang pemerintah perlu diwaspadai karena sudah menunjukkan lampu kuning.
Menyadari hal tersebut, ada dua langkah yang diambil pemerintah. Pertama, mendirikan Badan Pengelolaan Investasi Danantara sebagai sumber pendanaan alternatif. Kedua, meminta Bank Indonesia turut membiayai program pemerintah melalui skema burden sharing.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/09/08/0001ea3a-e879-4af8-a10e-975cc6f48f49_jpg.jpg)
Dalam pidato penyampaian Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 pada 15 Agustus 2025, Presiden menyampaikan secara lugas peran dan fungsi BPI Danantara sebagai penyangga program pemerintah melalui skema pembiayaan kreatif.
Tak lama berselang, Danantara meluncurkan Patriot Bond dengan imbal hasil 2 persen untuk tenor 5 dan 7 tahun. Per 19 September 2025, obligasi tersebut sudah terjual sebesar Rp 51,75 triliun. Danantara telah menjadi ”APBN kedua” yang nyaris tak terbatas karena tidak ada restriksi dalam pengelolaannya.
Pada akhir Agustus 2025, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia telah sepakat menjalankan program burden sharing senilai Rp 200 triliun. Praktik pembiayaan ini pernah dilakukan saat menghadapi pandemi Covid-19 melalui payung hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
Lalu apa dasar hukum skema burden sharing sekarang ini? UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mengatur burden sharing hanya bisa dilakukan pada saat krisis.
Agar tidak melanggar hukum, pembelian surat utang pemerintah oleh Bank Indonesia senilai Rp 200 triliun tidak dilakukan di pasar primer, tetapi di pasar sekunder. Bisa jadi, dasar pelaksanaan burden sharing kali ini adalah terkait tugas tambahan Bank Indonesia untuk turut serta mendukung pertumbuhan ekonomi.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/01/19/92407ee7-06a7-42de-bb98-ca6f7ebfcbd5.jpg)
Secara umum, pasar ”menerima” arah kebijakan tersebut. Pada saat Presiden Prabowo berpidato di depan MPR/DPR, 15 Agustus lalu, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan siang sempat menyentuh level 8.017 meskipun sorenya turun kembali.
Indeks kembali mencapai rekor tertinggi pada 23 September 2025 di level 8.125 setelah menteri keuangan baru melakukan pemindahan Rp 200 triliun dana pemerintah dari rekening BI ke rekening bank pemerintah.
Apakah reaksi tersebut mencerminkan optimisme pelaku ekonomi? Kinerja Bursa Efek Indonesia (BEI) memang bisa menjadi indikator dini (leading indicator) arah ekonomi.
Meski bisa saja terjadi distorsi mengingat 10 emiten terbesar yang terdiri dari kelompok usaha besar (konglomerasi) serta BUMN menguasai hampir separuh dari total kapitalisasi pasar yang sudah mencapai sekitar Rp 14.000 triliun.
PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) milik Prajogo Pangestu dan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) milik keluarga Hartono saja sudah menyumbang kurang lebih Rp 2.000 triliun kapitalisasi pasar.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/24/cffb763c-a567-4c62-82cb-404feb4b1966_jpg.jpg)
Orkestrasi pembiayaan program pemerintah telah dilakukan secara optimal, mulai dari ekspansi fiskal, burden sharing, pembentukan Danantara, hingga partisipasi pelaku usaha besar (konglomerat). Pertanyaan berikutnya, bagaimana pelaksanaan program unggulan pemerintah itu sendiri.
Jika alokasi pembiayaan yang begitu besar tidak disertai dengan penyerapan melalui pelaksanaan program yang baik, akan terjadi transmisi balik yang membahayakan. Ekspansi fiskal tidak disertai dengan penyerapan tenaga kerja serta peningkatan pendapatan penduduk secara signifikan. Dampaknya, risiko fiskal akan naik.
Dua lembaga pemeringkat, Moody’s dan Fitch Ratings, sudah memberikan peringatan atas risiko fiskal tersebut. Semoga transmisi kebijakan bisa lebih efektif sehingga ekspansi fiskal yang disertai orkestrasi kebijakan sektor keuangan tidak berbalik memunculkan risiko sistemik bagi perekonomian.
A Prasetyantoko, Pengajar di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta
Penulis:
A PrasetyantokoEditor:
FX Laksana Agung SaputraPenyelaras Bahasa:
Amin Iskandar