Yasonna Laoly dicecar pertanyaan penyidik KPK soal kebutuhan surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung hingga perlintasan Harun Masiku.
18 Des 2024 18:48 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Anggota DPR Yasonna Laoly diperiksa penyidik KPK selama tujuh jam. Dalam proses itu, Yasonna hadir sebagai Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P dan Menteri Hukum dan HAM atau Menkumham saat kasus dugaan suap Harun Masiku bergulir lima tahun lalu. Secara rinci, politisi PDI-P itu menjelaskan kebutuhan surat permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung dan lokasi terakhir Harun Masiku.
Pemeriksaan Yasonna oleh tim penyidik KPK berlangsung dari pukul 09.50 hingga pukul 16.46, Rabu (18/12/2024), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia ditemani M Nurdin, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P. Meski tujuh jam, pemeriksaan disebut sudah selesai sejak lama, tetapi tertunda untuk keluar ruangan karena ada demonstrasi di depan gedung KPK.
”(Diperiksa) kapasitas saya sebagai Ketua DPP (PDI-P), ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta fatwa. Fatwa tentang keputusan MA nomor 57,” jelasnya seusai diperiksa.
Surat permohonan permintaan fatwa terhadap putusan MA No 57.P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019, ditandatanganinya sebagai Ketua DPP PDI-P Bidang Hukum. Sebab, salah satu poin putusan MA tersebut adalah penetapan suara calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang meninggal diserahkan kepada partai politik untuk caleg yang dinilai terbaik.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/18/73c6274e0540b1d0c1e41d1c3411bad9-IMG20241218164804.jpg)
Pada aturan KPU yang berlaku saat itu, penetapan suara caleg terpilih yang meninggal diserahkan kepada suara terbanyak berikutnya. Akibat perbedaan tafsir putusan MA Nomor 57 antara KPU dan PDI-P, membuat partai berlambang banteng moncong putih mengajukan surat ke MA untuk meminta fatwa.
”Sebagai Ketua DPP PDI-P, saya mengirim surat permintaan fatwa ke MA, ya, karena waktu proses pencalegan itu terjadi tafsir yang berbeda setelah ada judicial review pada keputusan Mahkamah Agung Nomor 57,” jelasnya.
(Diperiksa) kapasitas saya sebagai Ketua DPP (PDI-P), ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta fatwa. Fatwa tentang keputusan MA Nomor 57.
Pada akhirnya, surat PDI-P direspons MA dengan Surat MA Nomor 37/Tuaka.TUN/IX/2019 tanggal 23 September 2019 kepada KPU. ”Ya, sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih, itu,” katanya.
Sebagai informasi, caleg terpilih PDI-P yang meninggal adalah Nazarudin Kiemas, nomor urut 1, Sumatera Selatan I. DPP PDI-P meminta penetapan suara caleg terpilih Nazarudin dialihkan kepada Harun Masiku, caleg nomor urut 6. Namun, KPU tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dan menetapkan Rezky Aprilia, sebagai caleg terpilih dari PDI-P berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya.
Yasonna turut diperiksa penyidik KPK sebagai Menkumham 2019-2024 saat kasus Harun Masiku bergulir. Ia ditanyai perihal perlintasan atau perpindahan Harun Masiku saat proses pemeriksaan KPK berlangsung.
Menurut politisi senior PDI-P itu, Harun sempat meninggalkan Indonesia pada 6 Januari 2020, tetapi kembali lagi keesokan harinya, 7 Januari 2020. KPK tidak menanyakan kepadanya lokasi pasti dan terkini dari Harun Masiku.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/06/f47a3943e10a1ba71cea7b8ab750a622-DPO_Harun_Masiku.png)
”Kan itu, dia (Harun Masiku) masuk tanggal 6 keluar tanggal 7, dan baru belakangan keluar pencekalan. Itu aja. Enggak ada (pertanyaan lainnya), paling turunan-turunan yang mem-follow-up,” jelasnya.
Sebagai informasi, Harun Masiku sempat terekam kamera pengawas Bandara Soekarno-Hatta. Ia tiba pada 7 Januari sekitar pukul 17.00 dengan menggunakan pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 7156.
Pada keesokan harinya, 8 Januari 2024, Harun Masiku ditetapkan KPK dalam daftar pencarian orang atau status buron.
Jadi, dasar pemanggilannya surat perintah penyidikan yang saya sebutkan. Kenapa baru sekarang? Tentunya penyidik memanggil saksi itu harus ada dasarnya, baik itu ada dokumen terkait, ada keterangan saksi lain, ada petunjuk lain yang terkait.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (13/12/2024), di Jakarta, mengatakan, pemanggilan Yasonna terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada bekas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, bersama bekas anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.
Dalam perkara ini, Harun Masiku—yang merupakan bekas calon anggota DPR dari PDI-P—ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap Wahyu agar bisa menggantikan Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, tetapi meninggal. Harun disebut menyuap bersama dengan Saeful Bahri.
”Jadi, dasar pemanggilannya adalah surat perintah penyidikan yang tadi saya sebutkan. Kenapa baru sekarang? Tentunya penyidik dalam memanggil saksi itu harus ada dasarnya, baik itu ada dokumen terkait, ada keterangan saksi lain yang terkait, ada petunjuk lain yang terkait,” kata Tessa.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
suhartonoPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase