Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
- Kapan dan di mana OTT KPK terbaru yang menjerat hakim?
- Bagaimana duduk perkara suap yang menjerat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok?
- Mengapa masih korupsi ketika tunjangan hakim sudah naik signifikan?
- Bagaimana respons pemerintah ketika masih ada hakim korupsi setelah tunjangan dinaikkan?
- Benarkah hakim paling korup dibandingkan penegak hukum lainnya?
Kapan dan di mana OTT KPK terbaru yang menjerat hakim?
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan operasi tangkap tangan, Kamis (5/2/2026). Kali ini, operasi menyasar hakim di Depok, Jawa Barat. Berdasarkan informasi awal, operasi tangkap tangan atau OTT itu berkaitan dengan dugaan suap penanganan perkara. Penyidik mengamankan uang ratusan juta rupiah.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat ditanya wartawan, Kamis, mengatakan, penyidik juga menyita sejumlah uang dalam OTT KPK tersebut. ”Ada ratusan juta (rupiah),” ujar Fitroh.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto mengatakan, pimpinan MA, termasuk Ketua MA Sunarto, dalam berbagai kesempatan selalu mengingatkan agar seluruh aparat pengadilan tidak sekali-kali melakukan praktik transaksional.
”Tiap hari, kalau Pak Ketua pidato, Pak Ketua keras banget. Tiap hari. Pak Ketua masalah panitera diingatkan, acara melantik pemilah diingatkan, PP (panitera pengganti) diingatkan, KPT (ketua pengadilan tinggi) diingatkan,” tutur Yanto.
Bagaimana duduk perkara suap yang menjerat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok?
KPK menetapkan lima tersangka dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok. Dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, dua di antaranya Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setiawan.
Selain Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK juga menetapkan juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, sebagai tersangka dari unsur penyelenggara negara. Adapun dari pihak swasta, ada dua yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama PT Karabha Digdaya (PT KD) Trisnadi Yulrisman dan Head of Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma.
Peristiwa itu berawal pada 2023 saat PN Depok mengabulkan gugatan PT KD, yang merupakan badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan, dalam sengketa dengan masyarakat terkait lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat. Putusan tersebut sudah melalui upaya banding dan kasasi dengan putusan menguatkan putusan pertama pada PN Depok.
Lalu berdasarkan putusan itu, pada Januari 2025 PT KD mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan. Namun, hingga Februari 2025, permohonan belum diterbitkan. Di sisi lain, pihak masyarakat juga mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) atas putusan dimaksud pada Februari 2025.
Dengan latar belakang tersebut, Eka Mariarta dan Bambang Setyawan meminta Yohansyah bertindak sebagai perantara untuk mengakomodasi kebutuhan PT KD mengosongkan lahan yang bersengketa dengan warga tersebut. Ia pun diminta melakukan kesepakatan diam-diam dengan PT KD.
Mengapa masih korupsi ketika tunjangan hakim sudah naik signifikan?
Komisi Yudisial menyayangkan masih adanya hakim yang diduga menerima suap sampai terjaring OTT KPK.
Bukan hanya mencederai kehormatan dan keluhuran martabat seorang hakim, praktik transaksional dalam pengurusan perkara itu juga dinilai sangat ironis karena dilakukan setelah pemerintah menaikkan gaji dan tunjangan hakim hingga 280 persen.
Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Ferdian Yazid, saat dihubungi, mengatakan, persoalan integritas di lembaga peradilan bukan sekadar masalah perut, melainkan masalah sistem. Tanpa sistem yang mampu mencegah insentif koruptif, gaji besar hanya menjadi fasilitas tambahan tanpa mengubah mentalitas.
OTT di Depok bukanlah insiden yang berdiri sendiri. Peristiwa ini terjadi hanya berselang singkat dari skandal suap hakim dalam perkara vonis lepas korporasi minyak sawit mentah (CPO) yang sempat menghebohkan publik. ”Dua kasus ini harus dibaca sebagai satu rangkaian realitas. Persoalan integritas peradilan bukan insiden terisolasi, melainkan pola yang berulang,” katanya.
Bagaimana respons pemerintah ketika masih ada hakim korupsi setelah tunjangan dinaikkan?
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, kebijakan peningkatan tunjangan hakim sejak awal dimaksudkan sebagai langkah memperbaiki kesejahteraan sekaligus mengurangi godaan penyimpangan. Namun, ia mengakui, kebijakan tersebut tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan.
”Ya, kan, tidak kemudian secara otomatis sebuah upaya itu akan mampu menghilangkan secara menyeluruh praktik-praktik yang tidak baik di peradilan kita, kan. Tapi, bahwa sebagai sebuah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan hakim, kan, kita berharap itu dengan diberikan kesejahteraan, maka kita berharap tidak akan tergoda untuk melakukan hal yang kurang baik,” tutur Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Pemerintah, ujar Prasetyo, menyesalkan kasus operasi tangkap tangan yang menimpa hakim karier di Pengadilan Negeri Depok tersebut. Lembaga peradilan harus terus memperbaiki diri dan memperkuat integritas agar kasus seperti itu tidak terulang.
Prasetyo pun menegaskan, OTT terhadap hakim karier tersebut tidak akan memengaruhi kebijakan pemerintah untuk meningkatkan tunjangan bagi hakim ad hoc. Sebab, kasus tersebut bersifat individual, bukan masalah kelembagaan sehingga kebijakan peningkatan tunjangan hakim yang telah berlaku tidak perlu dievaluasi.
Benarkah hakim paling korup dibandingkan penegak hukum lainnya?
Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam kurun 2010-2025, ada 31 hakim yang terjerat kasus korupsi yang ditangani komisi antirasuah tersebut. Peringkat kedua penegak hukum yang terjerat kasus korupsi adalah pengacara dengan jumlah 19 orang, kemudian jaksa sebanyak 13 orang, dan polisi 6 orang.
Data tersebut belum mencakup penindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Pada rentang waktu 2024 hingga April 2025, terdapat delapan hakim yang dijadikan tersangka dan ditahan penyidik Kejagung dalam kasus korupsi.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, dihubungi dari Jakarta, Minggu (4/5/2025), menilai, semua aparat penegak hukum saat ini sebenarnya sama korupnya. Judicial corruption atau korupsi di pengadilan terjadi dengan berjejaring, tidak hanya melibatkan satu kelompok penegak hukum, tetapi lintas institusi.
Bahkan, kebanyakan yang berperan sebagai pengatur suap adalah advokat yang berusaha membeli putusan atau bahkan sejak dalam tahap penyelidikan (agar tak naik ke tahap penyidikan) atau membeli pasal-pasal yang disangkakan.
Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
- Kapan dan di mana OTT KPK terbaru yang menjerat hakim?
- Bagaimana duduk perkara suap yang menjerat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok?
- Mengapa masih korupsi ketika tunjangan hakim sudah naik signifikan?
- Bagaimana respons pemerintah ketika masih ada hakim korupsi setelah tunjangan dinaikkan?
- Benarkah hakim paling korup dibandingkan penegak hukum lainnya?
Kapan dan di mana OTT KPK terbaru yang menjerat hakim?
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan operasi tangkap tangan, Kamis (5/2/2026). Kali ini, operasi menyasar hakim di Depok, Jawa Barat. Berdasarkan informasi awal, operasi tangkap tangan atau OTT itu berkaitan dengan dugaan suap penanganan perkara. Penyidik mengamankan uang ratusan juta rupiah.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat ditanya wartawan, Kamis, mengatakan, penyidik juga menyita sejumlah uang dalam OTT KPK tersebut. ”Ada ratusan juta (rupiah),” ujar Fitroh.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto mengatakan, pimpinan MA, termasuk Ketua MA Sunarto, dalam berbagai kesempatan selalu mengingatkan agar seluruh aparat pengadilan tidak sekali-kali melakukan praktik transaksional.
”Tiap hari, kalau Pak Ketua pidato, Pak Ketua keras banget. Tiap hari. Pak Ketua masalah panitera diingatkan, acara melantik pemilah diingatkan, PP (panitera pengganti) diingatkan, KPT (ketua pengadilan tinggi) diingatkan,” tutur Yanto.
Bagaimana duduk perkara suap yang menjerat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok?
KPK menetapkan lima tersangka dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok. Dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, dua di antaranya Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setiawan.
Selain Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK juga menetapkan juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, sebagai tersangka dari unsur penyelenggara negara. Adapun dari pihak swasta, ada dua yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama PT Karabha Digdaya (PT KD) Trisnadi Yulrisman dan Head of Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma.
Peristiwa itu berawal pada 2023 saat PN Depok mengabulkan gugatan PT KD, yang merupakan badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan, dalam sengketa dengan masyarakat terkait lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat. Putusan tersebut sudah melalui upaya banding dan kasasi dengan putusan menguatkan putusan pertama pada PN Depok.
Lalu berdasarkan putusan itu, pada Januari 2025 PT KD mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan. Namun, hingga Februari 2025, permohonan belum diterbitkan. Di sisi lain, pihak masyarakat juga mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) atas putusan dimaksud pada Februari 2025.
Dengan latar belakang tersebut, Eka Mariarta dan Bambang Setyawan meminta Yohansyah bertindak sebagai perantara untuk mengakomodasi kebutuhan PT KD mengosongkan lahan yang bersengketa dengan warga tersebut. Ia pun diminta melakukan kesepakatan diam-diam dengan PT KD.
Mengapa masih korupsi ketika tunjangan hakim sudah naik signifikan?
Komisi Yudisial menyayangkan masih adanya hakim yang diduga menerima suap sampai terjaring OTT KPK.
Bukan hanya mencederai kehormatan dan keluhuran martabat seorang hakim, praktik transaksional dalam pengurusan perkara itu juga dinilai sangat ironis karena dilakukan setelah pemerintah menaikkan gaji dan tunjangan hakim hingga 280 persen.
Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Ferdian Yazid, saat dihubungi, mengatakan, persoalan integritas di lembaga peradilan bukan sekadar masalah perut, melainkan masalah sistem. Tanpa sistem yang mampu mencegah insentif koruptif, gaji besar hanya menjadi fasilitas tambahan tanpa mengubah mentalitas.
OTT di Depok bukanlah insiden yang berdiri sendiri. Peristiwa ini terjadi hanya berselang singkat dari skandal suap hakim dalam perkara vonis lepas korporasi minyak sawit mentah (CPO) yang sempat menghebohkan publik. ”Dua kasus ini harus dibaca sebagai satu rangkaian realitas. Persoalan integritas peradilan bukan insiden terisolasi, melainkan pola yang berulang,” katanya.
Bagaimana respons pemerintah ketika masih ada hakim korupsi setelah tunjangan dinaikkan?
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, kebijakan peningkatan tunjangan hakim sejak awal dimaksudkan sebagai langkah memperbaiki kesejahteraan sekaligus mengurangi godaan penyimpangan. Namun, ia mengakui, kebijakan tersebut tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan.
”Ya, kan, tidak kemudian secara otomatis sebuah upaya itu akan mampu menghilangkan secara menyeluruh praktik-praktik yang tidak baik di peradilan kita, kan. Tapi, bahwa sebagai sebuah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan hakim, kan, kita berharap itu dengan diberikan kesejahteraan, maka kita berharap tidak akan tergoda untuk melakukan hal yang kurang baik,” tutur Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Pemerintah, ujar Prasetyo, menyesalkan kasus operasi tangkap tangan yang menimpa hakim karier di Pengadilan Negeri Depok tersebut. Lembaga peradilan harus terus memperbaiki diri dan memperkuat integritas agar kasus seperti itu tidak terulang.
Prasetyo pun menegaskan, OTT terhadap hakim karier tersebut tidak akan memengaruhi kebijakan pemerintah untuk meningkatkan tunjangan bagi hakim ad hoc. Sebab, kasus tersebut bersifat individual, bukan masalah kelembagaan sehingga kebijakan peningkatan tunjangan hakim yang telah berlaku tidak perlu dievaluasi.
Benarkah hakim paling korup dibandingkan penegak hukum lainnya?
Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam kurun 2010-2025, ada 31 hakim yang terjerat kasus korupsi yang ditangani komisi antirasuah tersebut. Peringkat kedua penegak hukum yang terjerat kasus korupsi adalah pengacara dengan jumlah 19 orang, kemudian jaksa sebanyak 13 orang, dan polisi 6 orang.
Data tersebut belum mencakup penindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Pada rentang waktu 2024 hingga April 2025, terdapat delapan hakim yang dijadikan tersangka dan ditahan penyidik Kejagung dalam kasus korupsi.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, dihubungi dari Jakarta, Minggu (4/5/2025), menilai, semua aparat penegak hukum saat ini sebenarnya sama korupnya. Judicial corruption atau korupsi di pengadilan terjadi dengan berjejaring, tidak hanya melibatkan satu kelompok penegak hukum, tetapi lintas institusi.
Bahkan, kebanyakan yang berperan sebagai pengatur suap adalah advokat yang berusaha membeli putusan atau bahkan sejak dalam tahap penyelidikan (agar tak naik ke tahap penyidikan) atau membeli pasal-pasal yang disangkakan.