UMP Jateng Naik 7,28 Persen, Masih di Bawah Kebutuhan Hidup Layak

Upah minimum provinsi Jateng tahun 2026 ditetapkan Rp 2.327.386,07. Meski naik 7,28 persen, besaran UMP itu di bawah angka kebutuhan hidup layak.

24 Des 2025 19:44 WIB · Ekonomi & Bisnis

KOMPAS

Oleh Kristi Dwi Utami

SEMARANG, KOMPAS — Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengumumkan upah minimum provinsi atau UMP 2026 di wilayahnya Rp 2.327.386,07 atau naik 7,28 persen dari UMP tahun lalu. Meski ada kenaikan, besaran UMP tersebut dinilai para buruh masih di bawah kebutuhan hidup layak.

UMP dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504. UMP Jateng ditetapkan Rp 2.327.386,07 atau naik Rp 158.037,07 dari UMP 2025. Kenaikannya sekitar 7,28 persen.

Luthfi menyebut, penetapan UMP dihitung sesuai formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan dengan mempertimbangkan inflasi provinsi 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, dan nilai alfa 0,90.

”Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” kata Luthfi.

Salah satu poster tentang kegelisahan buruh terkait rendahnya upah mereka ketika berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin (8/12/2026). Dalam aksi tersebut ada beberapa tuntutan antara lain menolak upah murah dan segera pemerintah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 10 persen pada tahun 2026. Menurut data dari SPN berdasarkan survei BPS tahun 2023 kebutuhan layak hidup di Jawa Tengah tahun 2025 dalam kisaran Rp 2,8 juta per bulan dan saat ini UMP Jateng Rp Rp 2,1 juta.

Kompas/P Raditya Mahendra Yasa
08-12-2025
 *** Local Caption ***

Sementara itu, UMSP tahun 2026 ditetapkan pemerintah pada 11 sektor industri. Beberapa di antaranya industri tepung terigu, industri gula pasir, industri alas kaki, industri kosmetik, dan industri produk farmasi untuk manusia.

Luthfi mengatakan, besaran UMSP lebih tinggi dari UMP serta sesuai karakteristik dan kemampuan sektor terkait. Di samping UMP dan UMSP, Luthfi juga menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.

UMK 2026 dihitung berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/kota, dan nilai alfa. Nilai alfa untuk penentuan UMK ini bervariasi sesuai dengan kabupaten/kota masing-masing.

UMK tertinggi berada di Kota Semarang, yaitu Rp 3.701.709,00. Adapun UMK terendah di Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp 2.327.813,08.

Adapun UMSK 2026 ditetapkan pemerintah pada 33 sektor di lima daerah, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Tegal.

Salah satu buruh membawa poster yang berisi kritikan pada pejabat ketika mereka menggelar unjuk rasa menuntut kenaikan upah di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin (8/12/2026). Dalam aksi tersebut ada beberapa tuntutan antara lain menolak upah murah dan segera pemerintah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 10 persen pada tahun 2026. Menurut data dari SPN berdasarkan survei BPS tahun 2023 kebutuhan layak hidup di Jawa Tengah tahun 2025 dalam kisaran Rp 2,8 juta per bulan dan saat ini UMP Jateng Rp Rp 2,1 juta.

Kompas/P Raditya Mahendra Yasa
08-12-2025
 *** Local Caption ***

Luthfi mengatakan, kebijakan pengupahan, khususnya penetapan upah minimum, merupakan bagian dari program strategis nasional. Oleh karena itu, dalam penetapannya, pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan pengupahan dari pemerintah pusat. Hal itu untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dan memberi kepastian hukum bagi dunia usaha.

Menurut Luthfi, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Tujuannya agar pekerja baru memperoleh penghasilan yang layak sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah. Kebijakan tersebut disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain masa kerja, kompetensi, jabatan, dan kinerja.

”Kebijakan (UMP, UMSP, UMK dan UMSK) ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” ucap Luthfi.

Orator saat menyampaikan beberapa tuntutan bersama buruh Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah soal kenaikan upah di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin (8/12/2026). Dalam aksi tersebut ada beberapa tuntutan antara lain menolak upah murah dan segera pemerintah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 10 persen pada tahun 2026. Menurut data dari SPN berdasarkan survei BPS tahun 2023 kebutuhan layak hidup di Jawa Tengah tahun 2025 dalam kisaran Rp 2,8 juta per bulan dan saat ini UMP Jateng Rp Rp 2,1 juta.

Kompas/P Raditya Mahendra Yasa
08-12-2025
 *** Local Caption ***

Luthfi berharap penetapan upah minimum mampu meningkatkan kesejahteraan buruh sekaligus menjaga kondusivitas wilayah dan iklim investasi di Jateng.

Selain kebijakan pengupahan, Pemprov Jateng juga menyiapkan sejumlah kebijakan pendukung, antara lain penyusunan Peraturan Gubernur tentang Koperasi Buruh, penguatan akses transportasi pekerja, penyediaan daycare di lingkungan perusahaan, serta dukungan program perumahan buruh yang terjangkau.

Sementara itu, elemen buruh mengaku bersyukur dengan adanya kenaikan UMP di Jateng. Meskipun demikian, kenaikan UMP itu dinilai masih jauh di bawah KHL. Berdasarkan hasil surivei Badan Pusat Statistik, KHL di Jateng pada 2026 serendah-rendahnya Rp 3,4 juta dan setinggi-tingginya Rp 4,1 juta.

”Walaupun memang ada kenaikan, tentu ini tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup layak untuk buruh dalam waktu sebulan. Kalau kondisi upahnya seperti ini, daya beli masyarakat akan lemah karena buruh akan berhati-hati untuk mengeluarkan uang,” ujar anggota Dewan Pengupahan sekaligus Ketua Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Karmanto.

Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah membawa poster berisi kritikan soal kebijakan upah saat akan menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin (8/12/2026). Dalam aksi tersebut ada beberapa tuntutan antara lain menolak upah murah dan segera pemerintah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 10 persen pada tahun 2026. Menurut data dari SPN berdasarkan survei BPS tahun 2023 kebutuhan layak hidup di Jawa Tengah tahun 2025 dalam kisaran Rp 2,8 juta per bulan dan saat ini UMP Jateng Rp Rp 2,1 juta.

Kompas/P Raditya Mahendra Yasa
08-12-2025
 *** Local Caption ***

Karmanto mengatakan, selain berharap agar UMP disesuaikan dengan KHL, para buruh juga mengharapkan penetapan UMSK di daerah-daerah industri, seperti di Jepara. Namun, pemerintah justru menghapuskan UMSK di Jepara.

”Tahun lalu sudah ditetapkan UMSK di Jepara, tetapi tahun ini hilang total. Kemudian, di Kota Semarang, ada beberapa sektor yang juga dihilangkan UMSK-nya, seperti konveksi, furnitur, dan garmen. Ini, kan, berarti mengalami degradasi upah atau kemunduran,” kata Karmanto.

Pengusaha kecewa

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng Frans Kongi mengatakan, para pengusaha kecewa dengan keputusan Gubernur Jateng menetapkan alfa 0,90. Angka itu dinilai Frans terlalu besar.

”Kondisi dunia usaha kita saat ini belum baik-baik amat. Kondisi geopolitik juga belum mendukung. Belum lagi nanti ada tarif Trump. Kami berharap, supaya industri tetap berjalan, buruh juga tetap punya pekerjaan dengan peningkatan pendapatan, dan pemerintah juga bisa tetap mendapatkan pajak,” ucap Frans.

Buruh dari berbagai daerah yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin (8/12/2026). Dalam aksi tersebut ada beberapa tuntutan antara lain menolak upah murah dan segera pemerintah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 10 persen pada tahun 2026. Menurut data dari SPN berdasarkan survei BPS tahun 2023 kebutuhan layak hidup di Jawa Tengah tahun 2025 dalam kisaran Rp 2,8 juta per bulan dan saat ini UMP Jateng Rp Rp 2,1 juta.

Kompas/P Raditya Mahendra Yasa
08-12-2025
 *** Local Caption ***

UMP Jateng yang dinilai Frans tinggi itu dikhawatirkan menurunkan minat investasi, terutama industri padat karya, di wilayah tersebut. Sebab, dalam industri padat karya, salah satu komponen pembiayaan yang dinilai Frans tinggi adalah upah.

Menurut Frans, para pengusaha masih mengkaji besaran UMP yang ditentukan pemerintah. Jika ada temuan pelanggaran peraturan, pihaknya bakal menempuh jalur hukum dengan cara menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

Quote

Kalau kondisi upahnya seperti ini, daya beli masyarakat akan lemah karena buruh akan berhati-hati untuk mengeluarkan uang.


Kerabat Kerja

Penulis:

Kristi Dwi Utami
 | 

Editor:

Haris Firdaus
 | 

Penyelaras Bahasa:

Yuliana Karim