Usulan ASN Pensiun Usia 70 Tahun, DPR Ingatkan Sederet Implikasinya

Komisi II DPR meminta kajian komprehensif terkait usulan perpanjangan usia pensiun ASN.

29 Mei 2025 14:06 WIB · Politik & Hukum

Oleh Hidayat Salam

JAKARTA, KOMPAS — Usulan Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri untuk memperpanjang usia pensiun aparatur sipil negara bisa berdampak pada banyak hal jika disetujui. Dampak itu antara lain mempersempit ruang generasi muda yang ingin berkarier di birokrasi, mengganggu sistem merit, hingga membuat bengkak anggaran negara.

Oleh karena itu, Komisi II DPR meminta kajian komprehensif mengenai usulan itu sebelum mempertimbangkannya untuk masuk dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf Macan Effendi saat dihubungi pada Kamis (29/5/2025) mengatakan, sejauh ini belum ada pembahasan di internal Komisi II DPR mengenai usulan Korpri itu. Namun, pihaknya menampung semua usulan terkait revisi UU ASN untuk dipelajari lebih lanjut.

”Kami tampung semua usulan dan pasti dipelajari,” kata Dede.

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (tengah) didampingi Wakil Ketua Komisi II Aria Bima (kiri) dan Dede Yusuf memimpin rapat dengar pendapat dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). Rapat membahas rencana pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota terpilih pada Pilkada serentak 2024. Kompas/Hendra A Setyawan

Usulan perpanjangan usia pensiun ASN itu telah disampaikan oleh Korpri kepada Presiden Prabowo Subianto melalui surat tertanggal 15 Mei 2025. Surat ditandatangani oleh Ketua Umum Korpri yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh dan Wakil Ketua Umum Korpri Bima Haria Wibisana.

Untuk jabatan struktural, Korpri mengusulkan usia pensiun pejabat tinggi utama diperpanjang dari semula 60 tahun menjadi 65 tahun, pejabat pimpinan tinggi madya menjadi 63 tahun, dan pejabat pimpinan tinggi pratama 62 tahun. Adapun untuk pejabat administrator dan pengawas, usia pensiun diusulkan menjadi 60 tahun dari sebelumnya 58 tahun.

Kemudian, untuk jabatan nonmanajerial, usia pensiun pejabat pelaksana diusulkan naik menjadi 59 tahun. Sementara itu, pejabat fungsional ahli utama diusulkan pensiun di usia 70 tahun, ahli madya 65 tahun, ahli muda 62 tahun, dan ahli pertama 60 tahun.

Korpri mengklaim usulan tersebut disusun untuk merespons aspirasi ASN dan pengurus Korpri di daerah ataupun kementerian/lembaga. Selain itu, usulan juga mempertimbangkan aspek kian meningkatnya harapan hidup ASN.

Aparatur Sipil Negara berbaris mengikuti Upacara HUT ke-53 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (29/11/2024). Tema Hari KORPRI 2024 yaitu “KORPRI untuk Indonesia” yang dimaknai bahwa aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia, baik di Pusat dan Pemerintah Daerah, hadir demi memperkokoh persatuan dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia. Di Jawa Timur, upacara dipimpin oleh Penjabat Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono. Seusai upacara juga diberikan penghargaan kepada ASN yang berprestasi. Kompas/Bahana Patria Gupta (BAH)

Sebelum dipelajari dan dibahas oleh Komisi II DPR, Dede Yusuf menekankan pentingnya kajian mengenai usulan perpanjangan usia pensiun itu. Sebab, memperpanjang usia pensiun ASN pasti berdampak pada banyak hal.

Misalnya, jika masa pensiun ditambah, bisa memperpanjang antrean generasi muda ASN untuk berkarier di birokrasi. Perpanjangan usia pensiun juga bisa membuat terbatasnya kesempatan bagi masyarakat yang ingin menjadi ASN. Selain itu, perpanjangan usia pensiun ASN berpotensi berimplikasi pula pada pembengkakan anggaran.

”Yang perlu dikaji juga apa perlu sampai usia 70 tahun karena usia itu juga produktivitasnya, kan, menurun,” tambahnya.

Untuk itu, Komisi II DPR terlebih dulu menunggu hasil kajian terkait usulan Korpri tersebut. ”Kami tunggu tinjauan akademis, sosiologis, dan filosofisnya,” kata Dede.

Suasana rapat kerja Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). Rapat membahas tentang persiapan penyelenggaraan pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, pemungutan ulang surat suara, dan rekapitulasi ulang surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hasil putusan Mahkamah Konstitusi. Kompas/Hendra A Setyawan

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Indrajaya, bahkan melihat perpanjangan usia pensiun ASN pasti berdampak negatif, terutama mengganggu sistem meritokrasi untuk memperoleh sumber daya manusia (SDM) yang unggul dari sisi kemampuan fisik, kreativitas, dan produktivitas.

Menurut Indrajaya, usia 70 tahun merupakan bagian dari masa lanjut usia (lansia). Jika usia pensiun ASN mencapai 70 tahun, penurunan produktivitas pasti akan terjadi.

”Bertambahnya usia manusia juga pasti akan menurunkan kemampuan fisik dan mental yang pasti menurunkan produktivitas dan kualitas pekerjaan,” ujarnya.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Indrajaya

Tak hanya itu, jika usia pensiun semakin tua, antrean atau peluang generasi muda memperoleh kesempatan untuk berkontribusi bagi negeri ini bisa semakin panjang. ”Tentu akan sangat tidak adil jika perpanjangan usia ini akan mengurangi kuota penerimaan ASN atau pejabat negara dalam tiap tahun,” ucapnya.

Senada dengan Dede Yusuf, Indrajaya pun meminta agar usulan itu didahului kajian komprehensif yang melibatkan semua pemangku kepentingan, karena latar belakang ASN dari semua bidang dan setiap bidang memiliki spesifikasi kerja masing-masing. ”Libatkan semua kepala daerah karena kebutuhan setiap daerah berbeda-beda,” tambahnya.

Menghambat reformasi birokrasi

Peneliti birokrasi Badan Riset dan Inovasi Nasional, Riris Katharina, pun mengkritisi perpanjangan usia pensiun ASN tersebut. Menurut Riris, jika usulan itu dipenuhi, hal itu bisa menghambat reformasi birokrasi. Hal itu juga akan membuat lama generasi baby boomer (lahir 1946-1964) dan generasi X (lahir 1964-1979) dalam menduduki posisi kepemimpinan birokrasi di ASN sekaligus akan menghambat regenerasi kepemimpinan birokrasi.

Aktivitas aparatur sipil negara (ASN) saat hari pertama kerja di gedung Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/4/2024). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menerapkan work from home (WFH) atau kerja dari rumah di hari pertama kerja. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mewajibkan seluruh ASN masuk kerja dan tidak ada cuti tambahan. Heru Budi memerintahkan jajarannya untuk memastikan para ASN agar masuk kerja di hari pertama. ASN yang tidak masuk kerja akan diberi sanksi mulai dari teguran lisan maupun tulisan. KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK) 16-04-2024

Apalagi, menurut Riris, salah satu kesulitan reformasi birokrasi ialah masih kuatnya pejabat birokrasi yang menduduki jabatan pimpinan tinggi dari generasi lama.

”Padahal, reformasi birokrasi kita salah satunya bergantung pada perubahan paradigma yang mendasar (mindset) dan itu membutuhkan generasi baru yang lebih cepat merespons perubahan,” katanya.

Alih-alih mengusulkan perpanjangan usia pensiun ASN, Korpri seharusnya mengusulkan aturan yang membuka ruang besar bagi generasi milenial (lahir 1980-1994) dan generasi Z (1995-2009) untuk memberikan ide-ide yang progresif bagi perkembangan birokrasi Indonesia. Hal ini penting karena manajemen ASN juga dituntut dan didorong untuk lebih lincah serta diperlukan pola pikir yang mendorong fleksibilitas, kolaborasi, dan kemampuan beradaptasi terhadap perubahan.

Riris juga tak setuju dengan salah satu alasan memperpanjang usia pensiun ASN karena harapan hidup ASN yang meningkat. Menurut dia, penting juga diperhatikan keseimbangan populasi dan keadilan dalam mendapatkan pekerjaan yang layak bagi seluruh masyarakat.

”Jika dibutuhkan, usia pensiun yang ditambah justru untuk jabatan fungsional yang membutuhkan keahlian tertentu saja,” ucapnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji