Penyidikan kasus eks Menteri Perdagangan Tom Lembong oleh Kejagung diharapkan tak menenggelamkan kasus lama yang lebih dulu ditangani.
30 Okt 2024 12:24 WIB · Politik & Hukum
Oleh Dian Dewi Purnamasari - [email protected]
JAKARTA, KOMPAS — Kesibukan baru penyidik Kejaksaan Agung atau Kejagung menangani kasus dugaan korupsi impor gula yang ditengarai melibatkan bekas Menteri Perdagangan Tom Lembong diharapkan tak lantas membuat instansi itu menomorduakan kasus dugaan mafia peradilan yang melibatkan bekas pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar. Di tengah kesibukan itu, Kejagung perlu membuat skala prioritas.
Kemarin, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2016. Selain Tom Lembong, Kejagung menersangkakan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-216 Charles Sitorus. Keduanya langsung ditahan oleh penyidik Kejagung.
Pekan lalu, Kejagung baru saja mengungkap kasus permufakatan berupa suap dan gratifikasi untuk pengurusan kasasi terdakwa Ronald Tannur. Ada sejumlah tersangka yang ditetapkan dalam perkara itu, salah satunya adalah bekas pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar yang disinyalir sebagai makelar kasus di MA.
Jumlah uang yang disebut akan diserahkan untuk pengurusan kasasi terdakwa Ronald Tannur berjumlah Rp 5 miliar. Sementara fee bagi Zarof Ricar sebesar Rp 1 miliar. Namun, saat penyidik menggeledah rumah Zarof, ditemukan uang tunai Rp 920 miliar dan emas 51 kilogram. Zarof mengaku uang sebanyak itu diperoleh dari pengurusan perkara di MA. Menurut penyidik, Zarof menyebut uang itu diperoleh selama 2012-2022. Zarof pensiun dari MA pada 2022.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/27/fc72297f-6f2b-4a2d-89ad-778d723639d2_jpg.jpg)
Pengajar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi, Rabu (30/10/2024), berpandangan, Kejagung harus punya skala prioritas. Bahkan, menurut dia, kasus dugaan pengurusan perkara yang melibatkan Zarof Ricar perlu disidik lebih dulu karena hal tersebut penting untuk terwujudnya peradilan yang bersih.
”Jika dirasakan ada hambatan, lebih baik diserahkan kepada KPK agar bisa diusut dengan tuntas. KPK adalah lembaga yang punya kewenangan melakukan supervisi kasus korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
KPK, lanjutnya, juga memiliki kewenangan untuk mengingatkan kejaksaan atas perkara yang sedang ditangani. Ia justru berharap kasus itu diserahkan kepada KPK agar bisa ditangani secara tuntas. Sebab, publik berharap mafia peradilan dapat dibongkar secara menyeluruh, baik yang terjadi di dalam lingkup internal maupun eksternal.
Secara terpisah, Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, Kejagung adalah lembaga negara yang bertugas dalam bidang penuntutan kasus korupsi dan sekaligus pengawal pembangunan nasional. Menurut dia, dalam dugaan korupsi kasasi Ronald Tannur, saat ini masih dalam proses pengungkapan dua kluster, yaitu kluster penerima dan kluster pemberi.
”Sekarang itu (proses penyidikannya) akan selalu bergerak terus. Siapa saja yang akan menerima (suap dan gratifikasi) dari tahun 2012-2022 terkait broker putusan akan diungkap sembari menunggu Zarof ini bicara, mencari dokumen, dan sebagainya,” kata Hibnu.
Ia pun mengingatkan Kejagung bahwa publik mengawasi perkembangan penyidikan kasus ini. Publik berharap kasus ini bisa tuntas karena dimensi dari kasus tersebut akan bermuara pada reformasi peradilan.
”Agendanya tidak hanya pada menangkap, tetapi evaluasi total. Bagaimana pengemasannya, bagaimana penilaiannya, itu yang menarik,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait dengan kasus baru yang disidik Kejagung, yaitu korupsi importasi gula, pengusutan kasus itu juga penting karena kasus itu kasus lama yang berkaitan dengan masyarakat kecil. Masyarakat, misalnya, ikut merasakan dampak harga gula yang mahal. Oleh karena itu, Kejagung juga harus didukung agar penanganan perkara itu bisa benar-benar on the track.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/10/30/739876cf6f1ccbe616faffa04c89c037-IMG_20241029_WA0110.jpg)
Ia tidak khawatir penyidikan kasus baru ini akan menenggelamkan kasus lama. Sebab, menurut Hibnu, aparat penegak hukum saat ini baru mampu menangani 20 persen dari perkara korupsi yang ada.
Apalagi, kebijakan dari Presiden Prabowo Subianto yang selalu menyatakan penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan keras diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Kejaksaan juga harus mengambil peran dalam menindaklanjuti perintah presiden tersebut.
”Jangan sampai ada hal-hal yang mengganggu jalannya suatu penanganan-penanganan perkara karena masyarakat semuanya mengawasi perkembangan kasus ini,” tegas Hibnu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar ketika dihubungi pada Selasa (29/10/2024) mengatakan, saat ini seluruh uang dan emas tersebut sudah dititipkan ke bank karena perkaranya masih berproses. Ketika ditanya perihal upaya penyidik untuk menelusuri asal-muasal uang Rp 920 miliar tersebut, Harli tidak menjelaskan detail. ”Semua sedang berproses, kita lihat saja,” ujarnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/10/30/112f97e1065806b705f09fc75c5e1249-IMG_20241029_WA0106.jpg)
Mahkamah Agung (MA) pun membentuk tim pemeriksa untuk mengklarifikasi para hakim agung yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur. Juru Bicara MA Yanto dalam jumpa pers, Senin (28/10/2024), menyampaikan, tim pemeriksa tersebut terdiri dari Budi Santiarto selaku Ketua Kamar Pengawasan dengan didampingi Jupriyadi dan Noor Edi Yono sebagai anggota.
Tak hanya membentuk tim pemeriksa, menurut Yanto, pimpinan MA bakal lebih intens membina para hakim. Pembinaan dan pengarahan dilakukan secara langsung bagi ketua pengadilan tinggi banding di empat lingkungan peradilan.
Proses yang dilakukan tim pemeriksa merupakan proses etik dan tidak melibatkan pihak lain. Terkait kemungkinan adanya pidana, MA tidak akan mencampuri dan menyerahkan sepenuhnya kepada kejaksaan. MA berkomitmen tidak akan melindungi anggota yang tidak benar.
Penulis:
Dian Dewi PurnamasariEditor:
A. Ponco Anggoro