UU MD3 Kembali Digugat ke MK, DPR Tak Bisa Lagi Rapat di Hotel Mewah?

Pasal 229 UU MD3 dinilai beri keleluasaan bagi DPR rapat di hotel-hotel mewah di luar gedung parlemen. MK diminta melarang DPR gelar rapat di luar gedung DPR.

24 Apr 2025 10:05 WIB · Politik & Hukum

Oleh Willy Medi Christian Nababan, Nikolaus Harbowo, Susana Rita Kumalasanti

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 yang telah tiga kali diubah kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi. Kali ini, materi yang digugat bukan soal jumlah dan pengisian pimpinan alat kelengkapan dewan yang hampir setiap pemilu dipersoalkan fraksi-fraksi di parlemen, melainkan aturan rapat-rapat di DPR. MK diminta untuk melarang DPR menggelar rapat di luar gedung parlemen, termasuk di hotel mewah, seperti yang selama ini terjadi.

Adalah advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang mengajukan uji materi UU MD3 tersebut. Dalam permohonannya, Zico salah satunya mempersoalkan ketentuan dalam Pasal 229 UU MD3. Pasal itu berbunyi, ”Semua rapat di DPR pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup”.

Zico menilai, Pasal 229 UU MD3 memberikan keleluasaan bagi DPR untuk menggelar rapat di luar gedung DPR, termasuk tempat-tempat mewah. Sebagai warga negara, ia merasa dirugikan secara konstitusional akibat implementasi dari pasal tersebut.

Suasana saat digelar Rapat Konsinyering Pembahasan Empat Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada 2024 di Hotel Ayana, Jakarta, Sabtu (24/8/2024) malam. Rapat ini diikuti DPR RI Komisi II, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dan Perwakilan Pemerintah. Pembahasan PKPU ini termasuk PKPU nomor 8 terkait aturan batas usia bakal calon Pilkada 2024. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 24/8/2024

Keleluasaan itulah yang, menurut Zico, membuat DPR kerap memilih menggelar rapat di hotel-hotel mewah ketimbang di gedung parlemen. Padahal, di gedung DPR, para wakil rakyat itu telah mendapatkan fasilitas memadai untuk menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya. Semua fasilitas itu dibangun dengan uang pajak rakyat.

”Bahwa dengan banyaknya fasilitas yang sudah diberikan kepada DPR dan dibangun menggunakan uang rakyat tersebut, nyatanya tidak mampu membuat DPR untuk berfokus melaksanakan rapat di gedung DPR yang menjadi rumahnya. Dalam beberapa kasus, DPR lebih memilih melaksanakan rapat di hotel-hotel mewah dibandingkan dengan di gedung DPR,” ucapnya.

Selama ini, dari periode ke periode, DPR memang kerap menggelar rapat di luar gedung parlemen, termasuk hotel. Biasanya, hotel menjadi pilihan DPR saat harus menggelar rapat konsinyering untuk membahas rancangan undang-undang bersama pemerintah.

Quote

Pasal 229 UU MD3 memberikan keleluasaan bagi DPR untuk mengelar rapat di luar gedung DPR, termasuk tempat-tempat mewah.

Terakhir, pada 14-15 Maret, Panitia Kerja (Panja) RUU TNI Komisi I DPR menggelar rapat konsinyering bersama pemerintah di Hotel Fairmont, Jakarta. Rapat di hotel bintang lima itu pun menuai kritik publik. Kalangan masyarakat sipil menilai rapat di hotel itu sebagai pemborosan di tengah efisiensi anggaran. DPR juga dianggap sengaja membahas RUU TNI secara diam-diam dan tidak transparan karena rapat itu pun tertutup bagi masyarakat.

Atas dasar itulah, Zico meminta MK untuk menyatakan frasa ”semua rapat di DPR” dalam Pasal 229 UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai semua rapat DPR wajib dilakukan di gedung DPR, kecuali terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan semua ruang rapat di gedung DPR tidak dapat digunakan atau berfungsi dengan baik.

Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menunjukkan salinan Keppres Nomor 114/P Tahun 2022 kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Zico memberikan bukti baru terkait dugaan pengubahan substansi putusan MK berupa surat pemberhentian dengan hormat hakim konstitusi Aswanto yang tertuang dalam Keppres Nomor 114/P Tahun 2022. ADRYAN YOGA PARAMADWYA (Z20) 01-03-2023

Dengan kata lain, Zico meminta MK mewajibkan DPR untuk menggelar rapat di gedung parlemen. Konsekuensi dari kewajiban itu adalah DPR dilarang menggelar rapat di luar gedung parlemen, kecuali jika tidak ada satu ruang rapat pun di kantor wakil rakyat itu yang bisa digunakan untuk rapat.

Tak mewakili fraksi

Selain soal aturan rapat, sejumlah pasal lain di UU MD3 juga diuji ke MK. Di antaranya adalah Pasal 12 dan Pasal 82 UU MD3 yang mengatur mengenai fraksi di MPR dan DPR. Selain itu, Pasal 239 yang mengatur tentang mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR turut digugat Zico dalam UU MD3.

Soal aturan fraksi, Zico meminta agar dua pasal itu dinyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat. Pasal itu pun sebaiknya diubah sehingga setiap suara anggota DPR dan MPR tidak lagi mewakili fraksinya masing- masing, tetapi sebagai wakil rakyat.

Adapun soal aturan PAW, Zico mengusulkan agar anggota DPR pengganti kembali dipilih oleh rakyat selain dari usulan partai politik. Gugatan ini mengubah mekanisme PAW yang selama ini hanya sekadar diusulkan partai berdasarkan urutan suara terbanyak tiap daerah pemilihannya.

Secara terpisah, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengaku tidak mempermasalahkan gugatan UU MD3 yang diajukan ke MK. Sebab, hal tersebut merupakan hak konstitusi warga negara.

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Karena itu, kata Cucun, sebagai pihak terkait, DPR akan menunggu perkembangan dan hasil akhirnya. ”Ya itu, kan, hak konstitusi, perkembangannya nanti seperti apa, kita lihat,” terangnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga enggan berkomentar apakah isi gugatan bakal dimaknai sebagai aspirasi atau tidak. Selama ini, menurut dia, DPR selalu patuh aturan, baik itu rapat dalam gedung maupun luar gedung parlemen.

Lantas, akankah DPR benar-benar tidak bisa lagi menggelar rapat di gedung parlemen, termasuk hotel-hotel mewah? Semua tentu bergantung pada putusan para hakim konstitusi di MK.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan, Nikolaus Harbowo, Susana Rita Kumalasanti
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .