UU TNI Dianggap Sudah Final, Menhan: Kita Sudah Tidak Bicara Lagi

Hingga kini, setidaknya sudah ada delapan gugatan terhadap UU TNI di Mahkamah Konstitusi. UU TNI hasil revisi diminta dibatalkan.

30 Apr 2025 17:04 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nikolaus Harbowo, Kurnia Yunita Rahayu

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah melihat tidak ada lagi substansi bermasalah dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI yang telah disahkan pada 26 Maret 2025. Meski demikian, pemerintah menghormati langkah masyarakat yang mengajukan gugatan terhadap undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

”Saya kira Undang-Undang TNI sudah final, kita sudah tidak bicara lagi. Presiden sudah tanda tangan dan sudah berlaku. Dan itu hanya urusan administrasi. Tidak ada urusan operasional, tidak ada urusan politik,” ujar Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin saat ditanya soal maraknya gugatan terhadap UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK) seusai rapat dengan Komisi I DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Sejak RUU TNI disetujui disahkan menjadi UU oleh DPR pada 20 Maret, sejumlah mahasiswa hingga kelompok masyarakat sipil sudah langsung menggugat peraturan perundang-undangan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah gugatan diambil di antaranya karena pembentukan UU TNI dinilai tidak memenuhi asas keterbukaan dan partisipasi publik seperti diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam permohonannya, MK diminta untuk membatalkan UU TNI hasil revisi.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kiri depan) menyalami Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) disaksikan Ketua DPR Puan Maharani (dua dari kanan), Adies Kadir (tiga dari kanan), dan Saan Mustopa usai membacakan pandangan pemerintah terkait revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi undang-undang secara aklamasi. Kompas/Hendra A Setyawan

Sjafrie memahami keresahan yang muncul di masyarakat terkait UU TNI yang baru. Namun, ia melihat keresahan itu sebatas karena kurangnya pemahaman dan informasi mengenai substansi dari UU tersebut.

Untuk itu, pemerintah telah berupaya memberikan penjelasan. Pihaknya juga menegaskan bahwa TNI tetap berkomitmen untuk menjaga stabilitas dan tidak akan melakukan tindakan yang merugikan negara.

”Jadi, keresahan masyarakat itu akibat ketidakjelasan. Sekarang sudah ada tim yang memberi penjelasan semuanya. Dan saya pastikan bahwa TNI tidak akan berbuat sesuatu yang macam-macam,” katanya.

Ia pun berharap publik tidak terpengaruh oleh isu-isu yang berkembang bahwa UU TNI ini akan menghidupkan dwifungsi TNI seperti di era Orde Baru. Isu itu dinilainya sudah tidak relevan lagi. ”Jadi, jangan terpengaruh oleh isu-isu yang berkembang. Sudah selesai itu semuanya,” katanya.

Sejumlah peserta aksi dari Koalisi Masyarakat Sipil kembali menggelar aksi menolak UU TNI dan menolak RUU Polri di gerbang belakang Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (8/4/2025). Gelombang penolakan revisi UU TNI dan RUU Polri terus dilakukan oleh masyarakat. Kedua produk undang-undang tersebut membahayakan bagi supremasi sipil dan juga rentan menimbulkan permasalahan HAM dengan korban rakyat sipil. Para peserta aksi juga menginap di sekitar gerbang belakang gedung parlemen untuk menyuarakan hal tersebut. 


KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
8-4-2025

Secara terpisah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menghormati gugatan-gugatan terkait UU TNI yang masuk ke MK. Menurut dia, setiap warga negara berhak untuk mengajukan gugatan terhadap undang-undang. Akan tetapi, dalam konteks UU TNI, ia mempertanyakan hal apa lagi yang perlu untuk digugat.

Sebab, menurut Prasetyo, pemerintah sudah menjelaskan seluruh substansi perubahan undang-undang tersebut kepada publik. ”Rasa-rasanya, ya, tidak (ada) lagi yang menonjol secara substansi. Tapi, kalau ada yang menggugat, ya, monggo, silakan, nanti dipelajari,” kata Prasetyo.

Dilansir dari laman resmi MK, mkri.id, total setidaknya ada delapan gugatan terhadap UU TNI yang baru. Dari delapan permohonan gugatan, lima di antaranya telah mendapat nomor registrasi. Perkara pertama terdaftar pada 23 April 2025 dengan nomor perkara 45/PUU-XXII/2025 yang diajukan oleh para mahasiswa dari Fakultas Hukum UI.

Mereka meminta MK membatalkan norma-norma di dalam pasal yang direvisi dan menghidupkan kembali pasal yang sudah diubah oleh pemerintah dan DPR. Para mahasiswa tersebut beralasan pembentukan UU TNI melanggar asas-asas yang diatur dalam UU No 13/2022 di antaranya asas keterbukaan. Hal tersebut menjadikan validitas dan/atau legitimasi dari UU TNI tersebut dipertanyakan.

Peserta unjuk rasa membawa spanduk yang berisi tulisan penghapusan RUU TNI yang saat ini sedang proses pengesahannya di depan Kantor DPRD Kota Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (19/3/2025). Saat ini Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 TNI dalam proses pengesahannya. Masyarakat sipil yang menolak RUU TNI karena berimplikasi pada sejumlah kebijakan dan partisipasi publik. Selain itu kemungkinan anggota dan pejabat TNI aktif dapat mengisi jabatan sipil di sejumlah lembaga pemerintahan. kementerian dan BUMN. Publik juga khawatir akan munculnya kembali peran ganda TNI seperti pada era Orde Baru.

Kompas/Raditya Mahendra Yasa
19-03-2025
 *** Local Caption ***

Saat ditanya soal seberapa besar kans gugatan yang dilayangkan tersebut akan dikabulkan oleh MK, sejumlah pakar hukum tata negara optimistis uji formil tersebut akan dikabulkan MK.

Tentu saja hal itu terjadi apabila MK konsisten dengan putusan sebelumnya, tepatnya terkait dengan putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang uji formil Undang-Undang Cipta Kerja, yang dibacakan pada 25 November 2021.

”Potensi kabulnya sangat tinggi, apalagi MK pernah menegaskan dalam Putusan No 91/2020. Putusan itu menekankan untuk memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna atau meaningfull participation,” kata pengajar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Allan FG Wardhana.

Hal senada diungkapkan oleh pengajar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari. Ia mengatakan, apabila MK konsisten dengan putusan uji formil UU Cipta Kerja, sudah dapat dipastikan UU TNI hasil revisi akan dibatalkan. Atau, setidak-tidaknya dinyatakan pembentukannya harus memenuhi partisipasi bermakna sebagaimana dikehendaki oleh MK.

Dalam Putusan No 91/2020, MK menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil. Proses pembentukan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ”tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan diucapkan”.

Putusan yang menjadi landmark dalam pengujian formil tersebut menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang yang harus dipenuhi.

Menurut Allan FG Wardhana, Putusan No 91/2020 itu kemudian ditindaklanjuti dalam UU No 13/2022 tentang Pembentukan Perundang-undangan. Pasal 96 UU No 13/2022 mengatur mengenai hal tersebut.

”Apa artinya? Artinya, MK sangat concern sekali dan ingin terus menguatkan partisipasi publik dalam pembentukan perundang-undangan. Meski dalam sejarah, baru satu undang-undang yang pernah dibatalkan secara formil, yaitu UU Cipta Kerja, tetapi bukan berarti uji formil itu sulit, apalagi tidak punya peluang untuk dikabulkan,” ucap Allan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikolaus Harbowo, Kurnia Yunita Rahayu
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro