Pada UU No 3/2025 tentang TNI, penugasan operasi militer selain perang tak lagi memerlukan keputusan politik negara seperti diatur dalam UU No 34/2004.
17 Apr 2025 14:53 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Ada perubahan pengaturan tugas operasi militer selain perang untuk Tentara Nasional Indonesia di dalam Undang-Undang TNI yang baru. Sebelumnya, dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, tugas operasi militer selain perang harus dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Namun kini, seperti tercantum dalam pasal 7 UU No 3/2025 tentang TNI, yang disahkan dan diundangkan 26 Maret 2025, pelaksanaan operasi militer selain perang (OMSP) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Terkecuali, untuk tugas pokok OMSP membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
Peneliti Senior Imparsial Al Araf menyoroti perubahan pengaturan tugas OMSP untuk TNI di UU 3/2025 tersebut. Kini, penugasan OMSP tidak lagi memerlukan keputusan politik negara. Padahal, di dalam UU No 34/2004, tugas OMSP harus melalui keputusan politik negara, yakni keputusan Presiden dengan pertimbangan DPR.
”Itu artinya militer bisa masuk kembali dalam menjaga keamanan dalam negeri dan wilayah sipil dengan ruang yang lebih luas untuk menghadapi ancaman yang ada seperti pernah terjadi pada masa Orde Baru. Dengan demikian, pasal ini akan memperluas masuknya militer dalam wilayah sipil,” kata Araf secara tertulis, Kamis (17/4/2025).
Hakikat militer untuk menjalankan operasi militer untuk perang karena militer dididik, dilatih untuk perang. Oleh karena itu, TNI menjadi alat pertahanan negara.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/31/6125d6974958f6275194750f209018cb-FAK_9490.jpg)
Secara politik, menurut Araf, pasal tersebut menjadi legitimisasi dan justifikasi dari praktik selama ini, di mana militer terlibat dalam pelaksanaan program pemerintah, seperti program cetak sawah, ketahanan pangan, menjaga proyek strategis nasional, dan lainnya.
”Jika membaca pasal ini, genealogi kekuasaan pemerintah ini akan menggunakan militer untuk menyukseskan program pemerintah, seperti pernah terjadi pada masa Orde Baru dengan dalih OMSP. Ini yang sering disebut dengan sekuritisasi,” tuturnya.
Pengaturan UU TNI ini juga dinilai aneh dan tidak sejalan konstitusi. Di dalam konstitusi, Presiden adalah penguasa tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Dengan demikian, Presiden yang mempunyai otoritas mengerahkan kekuatan militer dalam menjalankan operasinya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/25/1c5d2d5d-8db0-4f71-84c7-80c921dc2575_png.png)
Hakikat militer, lanjut Araf, untuk menjalankan operasi militer untuk perang karena militer dididik, dilatih untuk perang. Oleh karena itu, TNI menjadi alat pertahanan negara.
Dalam UU TNI baru untuk menjalankan tugas utamanya saja, dalam Pasal 7 Ayat 2, militer menjalankan operasi untuk perang harus melalui keputusan politik negara. Maka seharusnya, untuk operasi militer selain perang juga harus melalui keputusan politik negara, itu logika konstitusionalnya.
”Tapi yang terjadi dalam UU TNI baru, untuk operasi selain perang, dihapus keharusan OMSP melalui keputusan politik negara. Ini enggak sejalan dengan konstitusi dan berbahaya bagi demokrasi,” kata Araf.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/04/02fe5d9c-c161-4dd5-a9aa-bd58331b14d3_jpg.jpg)
Lebih parah lagi, tambahnya, dalam penjelasan UU No 3/3025, disebutkan TNI dapat membantu tugas pemerintah daerah dalam kerangka OMSP, salah satunya merehabilitasi infrastruktur serta mengatasi masalah akibat pemogokan dan konflik komunal.
Menurut Araf, pengaturan ini jelas berbahaya bagi kebebasan sipil dan demokrasi karena militer kembali dapat mengatasi aksi mogok. Padahal, organisasi buruh atau mahasiswa sering kali menjadikan aksi mogok sebagai bagian kebebasan berekspresi dan berpendapat, serta bagian dari kebebasan sipil yang diatur oleh konstitusi.
”Dengan masuknya militer terlibat dalam persoalan ini, maka militer akan kembali berhadapan dengan rakyatnya sendiri. Dan, ini sangat berbahaya dan mengembalikan kondisi seperti pada masa Orde Baru di mana militer berhadapan kembali dengan masyarakat," tuturnya.
Semakin luasnya ruang OMSP bagi TNI, dengan sendirinya profesionalisme TNI akan melemah. Militer akan disibukkan dengan tugas-tugas yang sifatnya perbantuan. Sebaliknya, tugas pokoknya untuk operasi perang dalam menjaga kedaulatan negara akan terganggu.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/04/07/4770d6c9-fd1f-4c1f-ab4e-87bcfa98375f_jpg.jpg)
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam wawancara dengan sejumlah pemimpin redaksi media massa di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/4/2025), mengatakan, tidak ada niat TNI untuk kembali melakukan dwifungsi.
”Tidak ada niat TNI mau dwifungsi lagi, come on? Nonsense itu. Menurut saya, UU TNI itu is a non-issue. Tidak ada niat. Semua pejabat tentara yang akan masuk jabatan-jabatan sipil pensiun dini. Hanya ada beberapa lembaga yang diizinkan, seperti intelijen, bencana alam, Basarnas, dan hakim agung itu karena ada Mahkamah Militer, dari dulu itu. Ini hanya memformalkan. Kalau dilihat semua ada reasoning-nya,” ujar Presiden.
Menurut Prabowo, rakyat masih percaya kepada TNI. ”Karena apa? Kalau ada bencana alam, siapa yang pertama kali (datang)? Kalau ada ribuan orang mayat sewaktu (tsunami) di Aceh, siapa yang angkat? Jadi, kita harus obyektif yang benar. Siapa yang jaga republik ini ketika malam Natal, Tahun Baru, Lebaran, mudik, dan lain-lain? TNI-Polri,” kata Presiden.
Di sisi lain, Prabowo mengakui ada kekurangan dan menjadi tanggung jawab bersama untuk memperbaikinya. ”Memang ada kekurangan. Ada unsur-unsur atau hal-hal yang tidak baik. Ini tanggung jawab kita bersama. Mari kita perbaiki. Saya tegas terus di TNI dan Polri. Bereskan. Bersihkan diri kalian sebelum nanti saya ambil tindakan atas nama sebagai mandataris rakyat,” katanya.
Penulis:
Nina Susilo, Cyprianus Anto SaptowalyonoEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase