Viral Bendera ”One Piece”, antara Lucu-lucuan, Kritik, dan Tuduhan Makar

Perbincangan tentang bendera One Piece di media sosial muncul sebelum pemerintah mengajak masyarakat mengibarkan bendera Merah Putih selama bulan kemerdekaan.

05 Agt 2025 10:07 WIB · Politik & Hukum

Oleh Iqbal Basyari, Nina Susilo

Setiap kali memasuki bulan Agustus, pemerintah selalu mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih. Tak terkecuali pada peringatan HUT Ke-80 RI pada 17 Agustus 2025, pemerintah juga telah mengajak masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih selama satu bulan, sejak 1-31 Agustus 2025. Kementerian Dalam Negeri bahkan membagikan 10 juta bendera Merah Putih kepada masyarakat.

Alih-alih mengibarkan bendera Merah Putih, sebagian masyarakat justru mengibarkan bendera hitam bergambar tengkorak Jolly Roger bertopi jerami. Lambang kru ”Bajak Laut Topi Jerami” pimpinan Monkey D Luffy di serial anime One Piece itu dipasang di rumah-rumah hingga kendaraan.

Masyarakat juga mengunggah bendera One Piece itu di media sosial, seperti Instagram, X, Tiktok, hingga Facebook. Tak jarang, ada pula yang mengganti foto profil di media sosial mereka menjadi lambang One Piece.

Bahkan, pada Senin (4/8/2025) siang, terdapat 74.900 cuitan tentang One Piece di media sosial X. Percakapan itu membuat topik ”One Piece” menempati posisi trending nomor ke-11 di Indonesia.

Quote

Ajakan untuk mengibarkan bendera ’One Piece’ sudah ada sebelum pemerintah mengimbau mengibarkan bendera Merah Putih selama bulan Agustus, tetapi konteksnya hanya lucu-lucuan saja.

Karakter Monkey D. Luffy dalam serial anime One Piece.

Sebagian konten di media sosial itu berisi unggahan ulang video-video bendera One Piece yang dipasang di sejumlah daerah. Namun, sebagian lainnya mempertanyakan respons pemerintah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang melarang pengibaran bendera tersebut.

Hal ini terjadi karena sejumlah menteri dan anggota DPR melontarkan larangan dan ancaman pidana terhadap pengibar bendera One Piece. Sejumlah warga yang mengibarkan bendera pun didatangi aparat.

Analis Drone Emprit, Nova Mujahid, mengatakan, hasil pemantauan di media sosial X menemukan bahwa ajakan untuk memasang bendera One Piece pertama kali muncul pada 26 Juli lalu. Ajakan itu disampaikan oleh satu akun X ketika mengomentari unggahan gambar logo HUT Ke-80 RI.

Pada mulanya, ada pengguna X yang berkomentar bahwa ia akan mengibarkan bendera Belanda sebagai tanda matinya pemerintahan Indonesia. Pengguna lainnya lantas menimpali akan mengibarkan bendera Jepang. Akhirnya, ada yang menuliskan agar mengibarkan bendera One Piece sebagai bentuk candaan atau lucu-lucuan.

”Ajakan untuk mengibarkan bendera One Piece sudah ada sebelum pemerintah mengimbau mengibarkan bendera Merah Putih selama bulan Agustus, tetapi konteksnya hanya lucu-lucuan saja,” ujar Nova saat dihubungi dari Jakarta, Senin (4/8/2025).

Logo dan tema Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/7/2025). Pemerintah memutuskan Upacara Peringatan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025 digelar di Istana Merdeka, Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Padahal sebelumnya, peringatan HUT ke-79 RI pada tahun 2024 telah dilakukan secara simbolis di IKN. Kompas/Hendra A Setyawan

Drone Emprit mencatat, kata One Piece telah masuk dalam 50 besar trending topic di Indonesia sejak 31 Juli. Perbincangan soal One Piece mencapai puncaknya pada 1 Agustus dan terus bertahan hingga kini.

Pemaknaan baru

Namun, sejak awal bulan ini, lanjut Nova, muncul pemaknaan baru terhadap bendera One Piece, dari yang awalnya sekadar lucu-lucuan menjadi simbol kritik sosial. Bendera One Piece dianggap mewakili keresahan publik atas berbagai permasalahan, seperti pembekuan rekening yang tidak digunakan selama tiga bulan, penyitaan tanah yang menganggur selama dua tahun, dan sulitnya mendapatkan lapangan pekerjaan.

Pemaknaan ini mengacu pada pesan moral dari tokoh utama One Piece, Monkey D Luffy, yang dikenal memiliki semangat kebebasan, anti-penindasan, dan keberanian melawan otoritas yang tiran. Penggemar One Piece yang dikenal sebagai ”Nakama” juga menggunakan bendera tersebut sebagai ekspresi simbolik untuk menolak ketimpangan sosial, melawan sistem yang korup, atau sekadar menyuarakan kebebasan berpikir dan bertindak.

”Kisah One Piece dianggap representatif untuk menggambarkan kondisi yang dialami sebagian masyarakat,” tutur Nova.

Kapal Thousand Sunny yang digunakan kru bajak laut Topi Jerami di serial anime One Piece.

Ia mencatat ada sekitar 15.000 unggahan tentang One Piece selama satu pekan terakhir di berbagai kanal media sosial. Percakapan paling banyak terjadi di X dengan lebih dari 10.700 unggahan dan jumlah engagement mencapai lebih dari 2 miliar. Disusul Tiktok dengan 239 konten masuk dalam for you page (FYP) dan menghasilkan 108 juta engagement.

Peningkatan jumlah konten pada umumnya berisi respons masyarakat terhadap sikap pemerintah yang melarang pengibaran bendera One Piece. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, misalnya, menganggap negara berhak secara tegas melarang pengibaran bendera tersebut karena dianggap melanggar hukum sekaligus sebagai bentuk makar.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan bahkan menyebut bahwa pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi dalam pengibaran bendera One Piece. Langkah ini diambil demi menjaga ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara.

Sikap pemerintah itu lantas dibalas oleh publik dengan menyebarkan gambar Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang pernah menggunakan pin berlogo One Piece. Sebelum dilantik pada 20 Oktober 2024, Gibran mengenakan pin berlogo One Piece, antara lain saat Silaturahmi Desa Bersatu pada 19 November 2023, deklarasi Pemilu Damai pada 27 November 2023, dan saat debat cawapres pada 21 Januari 2024.

Menurut Nova, tidak ada unggahan yang mengajak masyarakat untuk makar atau bertindak kriminal. Masyarakat menganalogikan bendera One Piece layaknya bendera organisasi masyarakat atau klub sepak bola.

”Justru publik menganggap pemerintah lebai dan tidak paham makna cerita One Piece,” tutur Nova.

Presiden Prabowo Subianto menerima Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi XI Mohamad Hekal, Wakil Ketua Komisi XII Bambang Haryadi, dan Wakil Ketua Badan Anggaran Wihadi Wiyanto di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/12/2024) siang. Dalam pertemuan, Presiden didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Seusai pertemuan, para wakil rakyat dan Mensesneg memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Presiden, Jakarta.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi seusai bertemu sejumlah asosiasi pengemudi logistik nusantara di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/8/2025), tidak mempersoalkan kreativitas dari sebagian kalangan yang memasang bendera One Piece. Hal itu dimaknai sebagai bentuk kebebasan berekspresi.

Namun, yang dikhawatirkannya, ada pihak-pihak yang memanfaatkan kreativitas itu untuk menodai makna peringatan kemerdekaan, apalagi sampai mengimbau supaya tak lagi mengibarkan Merah Putih.

Saat ditanya mengenai potensi penindakan hukum terhadap mereka yang memasang bendera One Piece, Mensesneg menjelaskan bahwa tindakan hanya akan diambil jika ada pihak yang secara aktif ”menggeser makna” dari ekspresi kreatif tersebut menjadi sebuah ajakan politik untuk menafikan bendera Merah Putih.

”Kalaupun ada penindakan, itu yang tadi saya jelaskan berkali-kali. Kalau ada pihak-pihak yang menggeser makna dari ekspresi itu. Misalnya dengan mengimbau supaya lebih baik mengibarkan ini (bendera One Piece), bukan ini (Merah Putih). Loh gimana ini? Ini sakral bendera Merah Putih,” kata Prasetyo.

Adapun Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR tidak mempermasalahkan masyarakat yang mengibarkan bendera One Piece. Namun, ia mengingatkan agar momentum viralnya bendera tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memecah belah bangsa.

”Tetapi secara keseluruhan bahwa kreativitas pengibaran-pengibaran bendera dan juga pemakaian bendera One Piece itu menurut kita enggak ada masalah,” kata Dasco.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur saat menggelar konferensi pers terkait peristiwa kematian Afif Maulana di Kantor YLBHI, Jakarta, Senin (2/7/2024). Keluarga korban dan YLBHI mengungkapkan sejumlah temuan akan kejanggalan keterangan pihak polisi terkait kasus tersebut. Afif Maulana (13) ditemukan tewas di Jembatan Kuranji, Padang Sumatera Barat, pada Minggu (9/6/2024), dan diduga disebabkan tindak kekerasan anggota Polisi. YLBHI merilis sejumlah temuan kejanggalan polisi dalam penanganan kasus ini. Beberpa poin kejanggalan yang dicatat YLBHI adalah kondisi korban dengan luka lebam dan rusuk patah, rekaman CCTV yang hilang, otopsi yang tidak boleh dilihat keluarga dan dilakukan di RS Bhayangkara, hingga kesimpangsiuran keterangan polisi yang berubah-ubah. Situasi ini menunjukkan gejala upaya polisi melakukan tindakan "Obstruction of Justice" atau pengaburan dan penghilangan fakta akan kasus tersebut. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 2-7-2024

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyatakan, pengibaran bendera One Piece merupakan bentuk ekspresi masyarakat yang tidak boleh dilarang. Lambang One Piece digunakan sebagai simbol kritik terhadap pemerintah, layaknya puisi, gambar, lagu, film, atau karya seni lainnya.

Oleh karena itu, pemerintah semestinya mendengarkan dan memahami kritik yang disampaikan publik. Pemerintah justru keliru jika melarang kritik tersebut karena kebebasan berekspresi dijamin oleh konstitusi. Terlebih, tidak ada niat untuk makar atau menjatuhkan Presiden melalui lambang One Piece.

”Jadi jangan dipahami berlebihan, apalagi kalau sampai dianggap makar. Ini jauh sekali dari tujuan untuk menggulingkan kekuasaan,” kata Isnur.

Pengajar Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Diah Kartini Lasman, menilai pemasangan bendera One Piece di bawah bendera Merah Putih bisa dimaknai sebagai tindakan komunikatif seperti yang dikemukakan Jurgen Habermas. Cara komunikasi itu menjadi ekspresi simbolik untuk membuka diskusi publik tentang ketidakpuasan terhadap kondisi negara.

Selain itu, pesan yang dikirim dari pemasangan bendera One Piece merupakan intertekstualitas dari simbol yang dikenal luas, yakni bendera ”Bajak Laut Topi Jerami”. Dalam serial itu pun Luffy menjadi representasi dari perlawanan terhadap kekuasaan yang tiran dan pencarian keadilan.

Infografik Pengguna Media Sosial di Indonesia

Ia melanjutkan, penggunaan ruang publik nonformal, yaitu media sosial, sebagai sebuah krisis komunikasi rakyat dan pemerintah. Hal ini bisa diinterpretasikan bahwa rakyat tidak lagi bisa menyampaikan aspirasi secara formal dan sebaliknya harus secara nonformal, yaitu viral di media sosial.

”Pada akhirnya mungkin sekali ada krisis legitimasi di sini, yaitu menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” kata Diah.

Pengajar Sosiologi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Rr Satiti Shakuntala, juga melihat fenomena pemasangan bendera One Piece sebagai kritik sosial dan politik. Bendera One Piece menjadi perwakilan simbol dari protes atau provokasi.

Dari kacamata sosiologis, meluasnya ajakan pengibaran bendera One Piece ini menunjukkan adanya solidaritas mekanik seperti dalam teori Emile Durkheim, yang kemudian berkembang menjadi solidaritas organik. Hal ini terlihat dari berkembangnya ajakan perbincangan di media sosial yang terjadi secara alamiah.

”Kelompok sosial dengan identitas kolektif bendera topi jerami bisa dilihat sebagai bentuk perwakilan protes terhadap pemerintah itu tadi,” tutur Satiti Shakuntala.

Dan ketika bendera One Piece berkibar di depan rumah-rumah kecil di gang-gang sempit, dibawa truk melintasi kerasnya jalanan, ataupun muncul di linimasa media sosial, mungkin ia bukan ingin menyaingi Merah Putih. Mungkin ia hanya ingin didengar.


Kerabat Kerja

Penulis:

Iqbal Basyari, Nina Susilo
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan