Diusut sejak Oktober 2023, kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Mendag Thomas Lembong mencapai babak akhir dengan vonis siang ini. Bagaimana perjalanan kasusnya?
18 Jul 2025 12:58 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) untuk terdakwa Thomas Trikasih Lembong, Jumat (18/7/2025). Sidang ini akan menjadi babak akhir dari rangkaian proses hukum kasus dugaan korupsi dalam kebijakan impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 tersebut.
Berdasarkan jadwal, sidang pembacaan vonis akan dimulai sekitar pukul 13.00 atau 14.00 WIB. Majelis hakim akan memutuskan apakah Thomas Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum atau terbebas dari hukuman.
”Jadi, untuk sidang agenda putusan, dijadwalkan di hari Jumat tanggal 18 Juli 2025,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Dennie Arsan Fatrika saat sidang duplik, Senin (14/7/2025).
Dennie menyebutkan, majelis hakim akan menuangkan berbagai pertimbangan dalam putusan yang akan dibacakan pada Jumat. ”Kesempatan majelis hakim mempertimbangkan segala sesuatunya dalam putusan,” tambahnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/14/23736eb894488cf63245f18a2f4cc703-20250714ron12.jpg)
Untuk memahami konteks putusan yang akan dibacakan hari ini, berikut adalah kronologi perjalanan kasus Thomas Lembong sejak awal bergulir.
Kejaksaan Agung secara resmi memulai tahap penyidikan kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan untuk periode 2015-2020 pada Oktober 2023. Dengan dimulainya penyidikan, Kejagung telah menemukan adanya peristiwa pidana dan mulai mencari pihak yang bertanggung jawab.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan, surat perintah penyidikan (sprindik) menjadi dasar hukum bagi tim penyidik Jampidsus untuk melakukan langkah-langkah pro-justitia. Kasus pun sudah berjalan sebelum dinamika Pilpres 2024.
”Tidak memilih atau memilah siapa pelakunya sepanjang memenuhi alat bukti yang cukup,” ujar Abdul Qohar.
Meski mengungkap penyidikan bermula sejak Oktober 2023, Abdul Qohar tak bisa menjawab perihal dimulainya penyelidikan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/04/0fe5377646ab1359f99b7ba8dfa08f0f-20250704ron18.jpg)
Setelah hampir setahun melakukan penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi, tim penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, pada 3 Oktober 2024. Langkah ini dilakukan untuk mencari dan menyita barang bukti tambahan guna memperkuat konstruksi perkara.
Dari penggeledahan ini, Kejagung menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus korupsi tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus saat itu, Kuntadi, mengatakan, perbuatan korupsi tersebut terjadi dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional Kemendag. Namun, dalam prosesnya, impor diduga dilakukan dengan cara melawan hukum.
Kemendag memberikan izin impor yang melebihi batas maksimal kebutuhan. Apalagi, persetujuan impor gula kristal mentah yang akan diolah menjadi gula kristal putih itu disebut diberikan kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/14/e0ee262060371499368274f4114d2402-20250714ron02.jpg)
Kejagung secara resmi menetapkan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024. Ia diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan dengan memberikan persetujuan impor gula kristal mentah kepada pihak swasta untuk diolah menjadi gula kristal putih (konsumsi).
Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan aturan yang semestinya memprioritaskan BUMN. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Tom Lembong langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong dilakukan seusai Kejagung memeriksa 90 saksi. Penyidik pun menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) 2015-2016, Charles Sitorus, sebagai tersangka.
Menurut Abdul Qohar, Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP dan gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih. Hal itu dilakukan untuk menstabilkan harga gula di masyarakat karena gula langka dan harganya pun tinggi.
Padahal, sesuai dengan keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2004, yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih dalam rangka stabilisasi harga adalah BUMN. Namun, berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan Tom Lembong, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP.
Di sisi lain, delapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebenarnya izin industrinya adalah produsen gula kristal rafinasi yang diperuntukkan bagi industri makanan, minuman, dan farmasi. Setelah kedelapan perusahaan tersebut mengimpor dan mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, PT PPI diduga seolah-olah membeli gula tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/24/fe61908a6f76a725c533c691086b374e-IMG_20250624_WA0012.jpg)
Gula tersebut pun dijual oleh delapan perusahaan swasta tersebut ke pasaran atau masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengan harga Rp 16.000 per kg. Harga itu lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) Rp 13.000 per kg dan yang pada saat itu tidak dilakukan operasi pasar.
Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp 400 miliar.
Thomas Lembong menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat status tersangkanya pada November 2024. Selain tak cukup dua alat bukti, pihak Tom Lembong pun menilai kasus lebih bersifat kebijakan administratif, bukan tindak pidana korupsi.
Pihak kuasa hukum meminta hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tidak sah, serta memerintahkan Kejagung untuk membebaskan Tom Lembong dari tahanan. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh hakim tunggal, yang menyatakan proses penetapan tersangka oleh Kejagung sudah sah secara hukum.
Hakim juga menegaskan bahwa materi pembuktian mengenai benar atau tidaknya tindak pidana korupsi bukanlah wewenang pengadilan praperadilan, melainkan akan diuji dalam sidang pokok perkara.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/15/66464c73b500cdb2cc451871606b340d-20250515ron27.jpg)
Thomas Lembong untuk pertama kalinya duduk di kursi terdakwa pada 6 Maret 2025. Dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Tom Lembong dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.
Jaksa menyebut kebijakannya telah memperkaya sejumlah korporasi dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar. Suasana sidang hening saat jaksa menguraikan perbuatan yang dituduhkan.
Setelah pembacaan surat dakwaan pada sidang perdana tersebut, tim penasihat hukum Tom Lembong yang dipimpin advokat Ari Yusuf Amir langsung mengajukan keberatan atau eksepsi.
Sidang perdana tersebut juga dihadiri oleh mantan Gubernur DKI Jakarta yang juga mantan calon presiden dukungan Tom Lembong di Pilpres 2025, Anies Rasyid Baswedan. Sahabat Tom Lembong itu datang untuk memberikan dukungan kepada Tom selama persidangan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/15/1b17fb813148001b969045141c2f0ca4-20250515ron30b.jpg)
Setelah proses pembuktian panjang dan pemeriksaan saksi-saksi, JPU mengajukan tuntutan pada 4 Juli 2025. Tom Lembong dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU meminta majelis hakim untuk menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Dalam hal yang memberatkan, Tom Lembong dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, Tom dianggap tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Sementara hal yang meringankan adalah yang bersangkutan belum pernah dihukum.
Terdakwa Thomas Lembong dan tim kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada 9 Juli 2025. Intinya, mereka membantah seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa. Lembong menegaskan bahwa kebijakan yang diambilnya bersifat diskresi untuk menjaga stabilitas nasional dan sudah melalui mekanisme rapat koordinasi di tingkat kabinet. Ia juga menekankan tidak ada keuntungan pribadi yang ia terima.
Dinamika paling menarik dari pembelaannya adalah saat ia mengemukakan pandangan yang bernada politis. Tom Lembong menyatakan, jika setiap pejabat yang mengambil kebijakan berisiko dihadapkan pada ancaman kriminalisasi, tidak akan ada lagi yang berani mengambil keputusan sulit dan inovatif untuk negara.
Dalam kondisi seperti itu, menurut dia, pilihan paling aman bagi seseorang adalah menjadi oposisi yang hanya bisa mengkritik dari luar tanpa perlu menanggung risiko. Pernyataan ini menjadi sorotan karena mengaitkan kasusnya dengan dampak yang lebih luas terhadap tata kelola pemerintahan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/04/e4868682894921698305ab59f32077b5-20250704ron13.jpg)
Beberapa hari berselang, jaksa dan pihak terdakwa saling memberikan tanggapan akhir. Pada 11 Juli, jaksa menyampaikan replik yang isinya tetap pada tuntutan awal dan meminta hakim menolak pleidoi.
Dinamika yang paling krusial dalam replik ini adalah pengakuan jaksa bahwa berdasarkan fakta persidangan, Tom Lembong memang tidak terbukti menerima keuntungan pribadi atau memperkaya diri sendiri dari kasus ini. Meskipun demikian, jaksa berpendirian teguh bahwa hal tersebut tidak serta-merta menghapus unsur pidana.
Jaksa menegaskan, unsur delik korupsi dalam dakwaan telah terpenuhi karena perbuatan terdakwa dinilai telah memperkaya orang lain atau korporasi, dalam hal ini adalah sejumlah perusahaan importir gula swasta. Menurut jaksa, hal ini sudah cukup untuk membuktikan adanya penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Tiga hari kemudian, 14 Juli 2025, giliran pihak Thomas Lembong menyampaikan duplik atau tanggapan akhir mereka. Kesempatan ini digunakan untuk melancarkan serangan balik terakhir terhadap argumen jaksa, yang terbagi antara argumen hukum dari pengacara dan pernyataan moral dari Tom Lembong sendiri.
Tim kuasa hukum menyoroti inkonsistensi jaksa yang mengakui kliennya tidak menikmati hasil korupsi, tetapi tetap menuntut hukuman berat. Mereka berargumen, jaksa gagal total dalam membuktikan unsur paling fundamental dari korupsi, yaitu niat jahat (mens rea). Tanpa niat jahat, sebuah kebijakan yang keliru sekalipun seharusnya masuk dalam ranah hukum administrasi, bukan pidana.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/14/b9c7bf467ac5787c10055e739340ec07-20250714ron10.jpg)
Para pengacara juga mengkritik keras kegagalan jaksa menghadirkan saksi-saksi kunci yang bisa menjelaskan konteks kebijakan pada saat itu, seperti Menteri BUMN Rini Soemarno atau bahkan Presiden Joko Widodo yang memimpin rapat kabinet. Menurut mereka, ini menunjukkan jaksa hanya fokus untuk menghukum kliennya tanpa mau membuka gambaran kebijakan secara utuh.
Hari ini, 18 Juli 2025, majelis hakim akan membacakan putusannya setelah mempertimbangkan seluruh rangkaian persidangan. Putusan ini akan menentukan status hukum akhir dari Thomas Trikasih Lembong dalam kasus impor gula.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan