Pengusaha Resah Diwajibkan Setahun Parkir Semua Devisa Hasil Ekspor di Dalam Negeri

Beberapa asosiasi mengaku belum pernah diajak pemerintah berdiskusi tentang wacana ketentuan retensi devisa hasil ekspor terbaru.

23 Jan 2025 11:00 WIB · Ekonomi

Oleh Agnes Theodora, Agustinus Yoga Primantoro, Dimas Waraditya Nugraha

JAKARTA, KOMPAS — Eksportir sumber daya alam resah menyikapi rencana aturan penempatan devisa hasil ekspor terbaru. Kebijakan yang mewajibkan eksportir untuk menyimpan 100 persen devisa hasil ekspor mereka di Indonesia selama satu tahun itu dikhawatirkan mengganggu operasionalisasi usaha dan kinerja ekspor. Pemerintah pun akan mengkaji perlunya insentif tambahan.

Salah satu sektor yang merasa keberatan dengan rencana aturan baru itu adalah sektor perikanan. Selama ini, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang berlaku sejak Agustus 2023, eksportir perikanan turut wajib menyimpan 30 persen devisa hasil ekspor (DHE)-nya di Indonesia selama minimal tiga bulan. 

Dengan adanya rencana pemerintah memperketat aturan penempatan DHE menjadi 100 persen serta untuk jangka waktu minimal satu tahun, sektor perikanan otomatis akan ikut terdampak. 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) Budhi Wibowo menuturkan, pengusaha perikanan telah kesulitan memenuhi aturan wajib ”parkir” DHE di dalam negeri, bahkan ketika aturan proporsi penempatan DHE yang berlaku masih 30 persen dan masa retensinya masih tiga bulan.

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (28/9/2024). Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor Indonesia per Agustus 2024 mencapai 23,56 miliar dollar AS atau naik 5,97 persen dibanding ekspor Juli 2024 dan naik sebesar 7,13 persen dibanding Agustus 2023. Selama Januari–Agustus 2024, nilai ekspor Indonesia tercatat senilai 170,89 miliar dollar AS, turun 0,35 persen dibanding periode yang sama tahun 2023. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi pada 2024 dan pada 2025 diproyeksikan berada pada level 5 persen. Hal ini sejalan dengan laju inflasi yang tetap berada pada level 2,8 persen. Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

Ia menjelaskan, profit margin dari industri pengolahan perikanan umumnya berada di bawah 5 persen. Kewajiban ”menahan” 30 persen DHE di sistem keuangan Indonesia untuk tiga bulan yang selama ini berlaku telah ”memaksa” eksportir perikanan untuk menambah modal kerja mereka hingga dua kali lipat hanya demi bisa memenuhi kebutuhan operasional.

”Jujur kami sangat terkejut dan resah mendengar penempatan DHE SDA malah akan diperpanjang dari tiga bulan menjadi satu tahun. Ini di luar ekspektasi karena sebenarnya kami sudah berkali-kali menjelaskan ke pemerintah bahwa sektor pengolahan perikanan itu mengalami dampak yang sangat luar biasa dari aturan DHE,” kata Budhi saat dihubungi di Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Selain terpaksa menambah modal kerja, pengusaha perikanan juga terpaksa menyiasati aturan wajib parkir DHE dengan cara mengurangi jumlah produk yang diekspor, agar tetap di bawah batas nilai ekspor yang diwajibkan menyimpan devisa di dalam negeri.

Namun, siasat itu akhirnya membuat biaya untuk pengiriman barang olahan perikanan ke luar negeri membengkak dan tidak efisien. ”Akibatnya, produk Indonesia menjadi sangat tidak kompetitif di pasar global. Makanya kami khawatir kalau retensi DHE ini dibuat jadi satu tahun. Bisa-bisa banyak eksportir terpaksa menghentikan kinerjanya karena tidak kuat,” kata Budhi. 

Ia berharap pemerintah dapat menyediakan insentif yang setimpal untuk pengusaha. Bahkan, kalau bisa, eksportir produk olahan perikanan dikeluarkan dari keharusan menyimpan devisa di dalam negeri.

infografis Potensi Devisa Hasil Ekspor yang Belum Masuk ke Dalam Negeri

”Alternatif lain yang kami usulkan adalah agar dollar AS yang sudah masuk ke Indonesia itu bisa kami rupiahkan lagi dan dananya bisa kami pakai untuk membeli bahan baku dan operasional kerja, sehingga kami bisa tetap lanjut mengekspor,” kata Budhi.  

Belum diajak bicara

Secara terpisah, Ketua Umum Dewan Kakao Indonesia (Dekaindo) Soetanto Abdoellah menyampaikan, pemerintah belum pernah mengajak anggota Dekaindo berdiskusi soal aturan baru DHE SDA. Meski dapat memperkuat posisi cadangan devisa Indonesia, ia khawatir perubahan itu dapat membuat para eksportir menambah modal kerja untuk kegiatan ekspor berikutnya. 

”Kami belum tahu insentif apa saja yang ditawarkan pemerintah. Semoga pemerintah menghitung dengan cermat agar nilai insentifnya sebanding, bahkan lebih besar daripada nilai modal kerja yang harus ditambahkan oleh eksportir,” katanya. 

Ia menjelaskan, dengan penempatan DHE 100 persen, eksportir otomatis membutuhkan modal kerja sebanyak 100 persen dari nilai satu kali ekspor. Bagi eksportir kakao, itu terbilang sangat besar, apalagi mengingat harga biji kakao sedang sangat tinggi, mencapai 11.000 dollar AS per ton. 

Pekerja mengemas biji kakao di Kawasan Industri Makassar, Sulawesi Selatan, beberapa waktu yang lalu.

Ia pun meminta pemerintah mempertimbangkan masa penempatan DHE selama setahun. Sebab, rata-rata periode panen besar kakao terjadi dalam kurun waktu enam bulan, yang otomatis bisa meningkatkan kebutuhan modal kerja para eksportir kakao.  

”Jika DHE diharuskan mengendap selama setahun, para eksportir kakao perlu menambah modal kerja sebanyak dua kali nilai ekspor, agar terus bisa melakukan ekspor secara kontinu,” kata Soetanto.

Semestinya bertahap

Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai aturan baru yang mewajibkan eksportir menyimpan 100 persen DHE pada sistem keuangan domestik dalam jangka waktu satu tahun bisa memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dan mendukung perekonomian dalam jangka pendek.

Namun, pemerintah juga harus mempertimbangkan bahwa eksportir memerlukan arus kas yang sehat untuk kebutuhan operasional perusahaan, seperti membeli bahan baku, membayar utang, dan kebutuhan lain yang memerlukan dollar AS. 

Untuk itu, Wijayanto menyarankan agar implementasi kebijakan parkir devisa hasil ekspor dilakukan secara bertahap, misalnya hanya 30 persen selama minimal satu tahun, atau 50 persen selama minimal enam bulan. Besaran nominal serta jangka waktu parkir juga semestinya dapat disesuaikan dengan kebutuhan sektor masing-masing.

”Jadi, memang dalam konteks ini pemerintah harus betul-betul bicara dengan dunia usaha. Kalau perlu, formulanya tergantung sektor, misalnya sektor CPO (kelapa sawit) dan pertambangan. Kedua sektor ini dibikin aturan DHE berbeda karena mempunyai model bisnis yang berbeda,” jelasnya.

Kapal kontainer meninggalkan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, setelah melakukan bongkar muat peti kemas, Kamis (2/2/2023). Pemerintah berencana merampungkan revisi peraturan teknis tentang penempatan devisa hasil ekspor pada sistem keuangan dalam negeri. Kewajiban memulangkan devisa akan dibedakan berdasarkan jenis pengolahan komoditas serta besaran nilai ekspornya. 2OMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK) 01-02-2023

Jika diterapkan seragam untuk setiap sektor, dikhawatirkan kebijakan ini malah memicu keluarnya aliran modal asing. Untuk mengantisipasi penahanan DHE dalam waktu yang panjang, eksportir kemungkinan besar akan buru-buru menempatkan dollar AS mereka di luar negeri, agar kewajiban pembayaran di masa depan tidak terganggu.

”Karena tahu devisa akan ditahan, pengusaha akan menempatkan dollar AS mereka ke luar negeri untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban pembayaran yang memerlukan dollar AS, misalnya untuk membayar bahan baku impor,” kata Wijayanto.

Insentif tambahan 

Menanggapi keluhan pengusaha, Sekretaris Jenderal Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Mugiarso mengatakan, pada prinsipnya pemerintah tidak akan mengganggu keberlangsungan usaha para eksportir. ”Sebab, untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen, ekspor menjadi salah satu komponen penting. Jadi, tidak mungkin pemerintah mengorbankan ekspor, apalagi ekspor SDA yang tinggi sekali share-nya,” katanya. 

Ia mengatakan, pemerintah sudah mengajak beberapa asosiasi besar sebelum mengumumkan ketentuan baru retensi DHE. Namun, ada beberapa asosiasi pengusaha yang baru akan ditemui dalam beberapa hari ke depan. 

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Susiwijono Moegiarso menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Jumat (10/11/2023). Kompas/Yosepha Debrina R Pusparisa 10/11/2023

”Target kami, akhir pekan ini akan mengumpulkan teman-teman pengusaha. Kita diskusikan, apa kesulitan teknisnya, bagaimana solusi teknis yang dibutuhkan. Kami akan minta feedback dari mereka. Nanti juga setelah revisi PP 36/2023 terbit, kami akan sosialisasikan betul,” ujar Susiwijono. 

Menurut Susiwijono, ada kemungkinan pemerintah menambah insentif bagi eksportir setelah menampung masukan dari para pengusaha. Namun, terkait aturan retensi DHE, ia menyebut itu sudah diputuskan. 

”Feedback (yang akan ditampung) dalam rangka mencari solusi supaya operasional usaha tidak terganggu. Jadi, nanti ada beberapa insentif yang bisa kita diskusikan, termasuk terkait pembiayaan dan kebutuhan lain yang terkait dengan perbankan. Namun, kalau masa retensi dan lainnya, sudah diputuskan,” ucapnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Agnes Theodora, Agustinus Yoga Primantoro, Dimas Waraditya Nugraha
 | 

Editor:

FX Laksana Agung Saputra
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji