Walhi: Pagar Laut di Tangerang Ada Kaitannya dengan Reklamasi

Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang mengganggu nelayan dan berpotensi merusak ekosistem. Walhi menduga hal ini ada kaitannya dengan proyek reklamasi.

10 Jan 2025 16:18 WIB · Metro

Oleh Defri Werdiono

JAKARTA, KOMPAS — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia menduga keberadaan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer di laut Kabupaten Tangerang, Banten, ada kaitannya dengan upaya reklamasi.

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) juga menilai, sebenarnya tidak sulit bagi pemerintah untuk mengetahui siapa yang ada di balik pemagaran laut tersebut. Jika pemerintah benar-benar berusaha mengungkap, tidak sampai 24 jam akan diketahui siapa pelakunya.  

Direktur Eksekutif Walhi Zenzi Suhadi, Jumat (10/1/2025), mengatakan, para pengembang sebenarnya tidak akan berani melakukan sesuatu sebelum ada lampu hijau dari unsur pemerintahan. Dan pemagaran itu dinilai sudah melalui komunikasi di antara mereka.

”Artinya, proses komunikasi antara pelaku pemagaran dan perencana kejahatan di laut sebenarnya sudah terjadi di pemerintahan. Kalau mau disenggol, semua unsur pemerintahan yang berwenang terhadap reklamasi, tata ruang laut, dan penegakan hukum sebenarnya 1 kali 24 jam ketahuan itu,” ujarnya.

Begitu pula jika ada pihak berwenang, tetapi tidak melakukan sesuatu terhadap kegiatan pendirian pagar, menurut Zenzi, ini juga bisa menjadi indikator bahwa mereka merupakan pihak yang terlibat. Pagar yang telah mengganggu aktivitas nelayan itu ditengarai bagian dari proses konstruksi.

Pagar laut yang ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangarang, Kamis (9/1/2025). Keberadaan pagar laut ini mengganggu aktivitas nelayan. Hasil tangkapan mereka pun menurun.

Zenzi menyebut pada 2013-2014 kelompok pengembang di Indonesia berupaya membangun kota buatan di pesisir kota-kota besar. Saat itu, di Teluk Jakarta juga hendak dibuat tanggul raksasa yang di dalamnya terdapat pulau berbentuk garuda yang diisi oleh properti.

Tak hanya di Jakarta, kasus reklamasi serupa terjadi di Bali, Makassar, dan Manado yang menjadi pendampingan Walhi. Di Bali, reklamasi menyerupai kura-kura yang disatukan dengan pembangunan tol laut. Modus-modus reklamasi itu hampir sama dan nyaris tidak ada penegakan hukum terhadap kejahatan seperti itu.

”Kan, tidak mungkin pengembang bisa merancang pulau berbentuk kura-kura dan tol kalau pengembang tidak punya kesepakatan di belakang dengan pemerintah yang melakukan pembangunan,” katanya.

Deretan kegiatan reklamasi itu sendiri mengakibatkan dua kerusakan. Pertama, kerusakan di lokasi yang diuruk, terjadi perubahan arus laut, kehidupan nelayan menjadi terganggu, dan lainnya. Kedua, pulau-pulau kecil di sekitarnya yang pasirnya dikeruk. Reklamasi Jakarta, misalnya, sumber pasirnya dari Kepulauan Seribu dan Banten.

”Saya melihat beberapa pola yang menguatkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan di pemegang otoritas pemerintahan dengan kelompok pengembang. Karena proyek besar ini mulai dikerjakan oleh para pengembang—kadang izinnya belum lengkap—karena sudah dapat sinyal. Garansi izin akan dikeluargakan di kemudian hari,” tuturnya.  

Lokasi pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, ditunjukkan dengan garis abu-abu. Tidak ada keterangan lebih lanjut pada wilayah tersebut, termasuk informasi mengenai hak guna bangunan. Sumber: Aplikasi BHUMI Kementerian ATR/BPN

Walhi menilai, proyek pemerintah yang dikembangkan untuk memfasilitasi para pebisnis properti super kaya sebagai bentuk kejahatan. Bagaimaan menggunakan keuangan negara untuk menguntungkan pengembang properti. Sementara infrastruktur di daerah masih banyak yang jelek.

Sebelumnya, anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, berharap pemerintah melalui kementerian terkait segera mengatasi masalah ini guna melindungi kepentingan nelayan dan kelestarian ekosistem. Pemagaran itu, menurut dia, berpotensi menganggu aktivitas nelayan.

Pemangaran itu menjadi sorotan, terutama dari sudut pandang Ombudsman. Isu itu tak lepas dari pelanggaran hak masyarakat yang sering kali diabaikan dalam proses pengambilan keputusan. Ombudsman menekankan transparansi dan partisipasi masyarakat merupakan kunci dalam setiap proyek yang memiliki dampak langsung pada lingkungan dan kehidupan sosial warga.

Hery menyatakan, Ombudsman RI melalui Kantor Perwakilan Banten telah melakukan investigasi atas prakarsa sendiri tentang pemagaran laut di bibir Pantai Kronjo itu. Pemagaran itu menyebabkan kerugian signifikan, baik bagi ekosistem maupun nelayan.

 


Kerabat Kerja

Penulis:

Defri Werdiono
 | 

Editor:

Neli Triana