pemberantasan KORUPSI

Wali Kota Madiun Maidi Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Miliaran Rupiah dari Memeras

Selain Wali Kota Madiun Maidi, KPK menetapkan dua tersangka lain.

21 Jan 2026 01:04 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS

Oleh Dian Dewi Purnamasari

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka. Ia ditengarai memeras dengan modus fee proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan. Selain Maidi, orang kepercayaan Wali Kota Madiun, Rochim Ruhdiyanto, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan ketiga tersangka yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Madiun, Senin (19/1/2026), berdasarkan kecukupan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

Saat OTT, tim KPK juga menyita barang bukti uang tunai Rp 550 juta.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memberi keterangan terkait penahanan dua tersangka baru kasus korupsi Direktorat Jenderal Perkeretapian (DJKA) Medan, yaitu Eddy Kurniawan Winarto dan Muchlis Hanggani Capah dalam ekspos penahanan di  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (1/12/2025). KPK menahan Eddy Kurniawan Winarto dan Muchlis Hanggani Capah terkait kasus korupsi pengaturan pemenang pelaksana proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Medan, Sumatera Utara. Kedua tersangka merupakan ASN DJKA Kemenhub di Medan 2021-2024. Keduanya diduga terlibat korupsi dengan menerima pembagian uang dari pihak swasta untuk pemenangan tender proyek. Uang yang didapatkan dari pihak swasta tersebut sebesar Rp  11,23 miliar untuk Eddy Kurniawan Winarto dan Rp 1,1 miliar untuk Muchlis Hanggani Capah. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO1-12-2025

Asep membeberkan, pada Juli 2025 Maidi memberi arahan pengumpulan uang melalui Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkot Madiun Sumarno dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkot Madiun Sudandi.

Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Bhakti Husada Mulia Madiun agar menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk ”uang sewa” selama 14 tahun, dengan dalih keperluan dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Kota Madiun.

Maidi ditengarai sengaja menarget kampus tersebut karena tengah dalam proses alih status perguruan tinggi menjadi universitas. ”Pada 9 Januari 2026, pihak Yayasan Stikes menyerahkan uang tersebut kepada Rochim Ruhdiyanto,” kata Asep.

Selain itu, KPK menemukan tindak pidana korupsi lain berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada pelaku usaha, seperti perhotelan, minimarket, dan waralaba.

Warga menikmati suasana akhir pekan di Taman Sumber Wangi, Kota Madiun, Jawa Timur, Sabtu (29/1/2022). Taman itu menjadi salah satu sarana rekreasi sekaligus ruang publik bagi warga kota itu.

Penyidik juga menemukan adanya penerimaan gratifikasi dalam proyek pemeliharaan jalan Paket II di Kota Madiun dengan nilai proyek sebesar Rp 5,1 miliar. Maidi melalui Thariq disebut meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek kepada penyedia jasa atau kontraktor. Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee 4 persen atau sekitar Rp 200 juta.

KPK juga menemukan dugaan gratifikasi lain yang diterima Maidi dalam periode 2019-2022 yang totalnya mencapai Rp 1,1 miliar.

KPK selanjutnya menahan para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Wali Kota Madiun Maidi tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, usai terjaring operasi tangkap tangan, Senin (19/1/2026). Wali Kota Madiun Maidi diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur dan dana tanggung jawab sosial perusahaan. Kompas/Hendra A Setyawan

Di hari yang sama dengan penangkapan Maidi, KPK juga menggelar OTT di Pati dan menangkap Bupati Pati Sudewo karena diduga memeras calon perangkat desa. Dengan demikian, sudah tujuh kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang ditangkap KPK.

Lima kepala daerah lain yang ditangkap KPK sebelumnya adalah Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abdul Azis terkait dengan dana alokasi khusus (DAK) pembangunan rumah sakit. Lalu, Gubernur Riau, Abdul Wahid, mengenai dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Kemudian Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, fee proyek pekerjaan di RSUD dr Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Selanjutnya, Bupati Lampung Tengah, Lampung, Ardito Wijaya, terkait kasus dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025. Dan, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, dalam dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya H. M. Kunang (kiri) dan pihak swasta Sarjan (kedua kiri) dihadirkan saat konferensi pers penahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). KPK menahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayah bupati H. M. Kunang, dan pihak swasta Sarjan setelah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

Asep mengingatkan KPK akan terus melakukan kerja-kerja penindakan terhadap pelaku korupsi. ”Bagi daerah yang sampai dua-tiga kali terkena OTT, kami tidak akan segan-segan kembali melakukan penanganan. Jadi, hentikanlah,” ujarnya menambahkan.

Penindakan KPK pun akan diikuti dengan pencegahan, seperti sosialisasi antikorupsi dari Deputi Pendikan dan Peran Serta Masyarakat. KPK berharap masyarakat bisa mengawasi setiap langkah dari pemerintahan daerah.

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Nurcahyadi Suparman berpandangan kasus jual beli perizinan melalui modus pemerasan, suap, dan gratifikasi selalu terulang karena kebijakan perizinan belum memberikan kepastian terkait waktu dan biaya. Ruang itu dipakai oleh kepala daerah untuk berkongkalikong dengan pengusaha untuk memperlancar perizinan.

Selain pentingnya memperbaiki sistem perizinan, ia juga menekankan pentingnya pembenahan dalam sistem dan proses pilkada agar tak berbiaya tinggi. Biaya politik yang tinggi ditengarai ikut memicu masifnya korupsi oleh kepala daerah. ”Ke depan, jika ingin memberantas korupsi, kepada daerah mesti dibenahi sistem kepartaian mulai dari kaderisasi, pembiayaan politik, hingga penguatan agregasi partai politik,” ujar Herman.

Bendera partai politik dipasang di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (17/1/2023). KOMPAS/AGUS SUSANTO (AGS) 17-1-2023 *** Local Caption *** Bendera partai politik dipasang di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (17/1/2023). Penyusunan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Sosialisasi yang akan mengatur seputar sosialisasi bakal calon peserta Pemilu 2024 sebelum masa kampanye pemilu ditargetkan sudah tuntas akhir Januari ini.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan berharap, peristiwa ditangkapnya tujuh kepala daerah hasil Pilkada 2024 oleh KPK itu, menjadi pembelajaran bagi kepala daerah lain. Mereka diminta mampu menjaga transparansi dan akuntabilitas sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan.

Untuk itu, ia menjanjikan pembinaan dan pengawasan kinerja kepala daerah dengan jajaran direktorat yang dimiliki kementeriannya.

Proses pembinaan sebenarnya sudah dilakukan melalui berbagai mekanisme, termasuk yang sudah dijalani sejak sebelum para kepala daerah dilantik. Setelah dilantik, mereka juga masih diharuskan mengikuti retret guna menyamakan visi, termasuk menjamin transparansi dan akuntabilitas demi mencegah perilaku korupsi.

”Saat retret sudah diberi informasi juga bagaimana melaksanakan tugas-tugas pemerintahan secara transparan dan akuntabel. Ada hal-hal yang bisa diikuti yang harus dilaksanakan sebagai kepala daerah dan ada hal-hal yang tidak boleh dilaksanakan oleh kepala daerah. Itu sudah disampaikan berulang-ulang,” kata Benni.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dian Dewi Purnamasari
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra