Negara pengekspor melaporkan pengiriman ke Indonesia, tetapi hilang jejak pelaporannya di Tanah Air. Kemungkinan besar, aktivitas ekonomi ini bersifat ilegal.
31 Okt 2025 16:15 WIB · Ekonomi & Bisnis
Kompas
Pengiriman pakaian bekas dari luar negeri terus terjadi dan kian meningkat. Negara pengekspor melaporkan pengiriman ke Indonesia, tetapi hilang jejak pelaporannya di Tanah Air. Kemungkinan besar, aktivitas ekonomi ini bersifat ilegal sehingga tidak melalui jalur resmi perdagangan. Menteri Keuangan Purbaya akan memperkuat regulasi pelarangan dan juga penindakan terhadap impor pakaian bekas tersebut.
Langkah pemerintah dalam memerangi impor pakaian bekas sudah berulang kali mencuat, tetapi tampaknya belum membuahkan hasil optimal di lapangan. Pada 2015 diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Regulasi ini muncul seiring dengan semakin maraknya perdagangan pakaian bekas di sejumlah wilayah di Indonesia. Bahkan, di sejumlah daerah secara terang-terangan diadakan event khusus semacam bazar pelapak pakaian bekas.
Fenomena maraknya perdagangan impor pakaian bekas bahkan memunculkan istilah khas di sejumlah daerah di Indonesia. Misalnya di Sumatera Utara, khususnya di wilayah Medan disebut ”Monza”, akronim dari Mongonsidi Plaza. Ada pula yang menyebutnya ”awul-awul” yang dikenal luas di Pulau Jawa, di mana pakaian bekas itu berserak di suatu tempat untuk dipilih konsumen secara acak. Pakaian yang berserak ini selayaknya ”awul-awul” atau bekas serutan kayu yang masih bisa dimanfaatkan.
Kemudian, ada lagi yang menyebutnya ”cakar” di wilayah Kalimatan Utara. Istilah ”cakar” kependekan dari ”cap karung” yang menggambarkan pakaian-pakaian bekas impor yang dibungkus karung balpres saat dating dari pengiriman. Dari beragam istilah tersebut mengindikasikan bahwa pakaian bekas impor memiliki kedekatan dengan sebagian masyarakat Indonesia.
Gelombang konsumsi pakaian bekas kembali mencuat ketika masa pandemi. Bangkitnya tren thrifting di kala pandemi setidaknya disokong oleh dua faktor. Pertama, kondisi ekonomi yang sedang terguncang, tetapi di saat bersamaan konsumen ingin membeli pakaian branded dengan harga ekonomis. Komoditas pakaian bekas bermerek menjawab kebutuhan tersebut. Faktor yang kedua adalah bertambahnya waktu luang masyarakat karena pembatasan aktivitas sosial di luar ruang. Hal ini mendorong orang untuk berbelanja secara daring sehingga permintaannya meningkat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/14/9edb96d1-a515-4d3e-bf47-2f226ce4ba63_jpeg.jpg)
Tidak ada data yang mencatat secara aktual seberapa banyak transaksi dilakukan kala itu. Namun, animo masyarakat terhadap produk pakaian bekas itu setidaknya terlacak dari tren kata pencarian di Google Trends. Popularitas kata kunci ”thrift” dan ”thrifting” melonjak signifikan di pertengahan tahun 2020.
Meningkatnya barang-barang thrifting yang bersifat ilegal itu direspons pemerintah dengan menerbitkan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022. Dua regulasi tersebut menata ulang dan menegaskan bahwa produk dengan kode HS 6309 adalah komoditas ilegal dan dilarang untuk diimpor. Kode HS tersebut meliputi segala bentuk produk tekstil bekas pakai atau dikategorikan dalam kelas ”gombal”.
Pembahasan thrifting menghangat kembali pada awal tahun 2023 ketika Presiden Joko Widodo mengeluarkan pernyataan bahwa impor pakaian bekas sangat mengganggu industri dalam negeri. Pernyataan tersebut dilontarkan presiden pada 15 Maret 2025. Setelah itu, muncul berbagai laporan penindakan oleh Bea Cukai.
Setahun berselang, kembali menjadi perbincangan hangat ketika dibentuk Satgas Impor Ilegal pada 18 Juli 2024. Siklus kembali berulang, di mana banyak diberitakan penindakan terhadap berbagai komoditas yang diimpor secara ilegal, termasuk pakaian bekas.
Kini, rezim telah berganti, tetapi persoalan masih kurang lebih sama. Impor pakaian bekas kembali menjadi sorotan ketika Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menabuh genderang perang melawan importir komoditas yang sudah dinyatakan ilegal oleh negara. ”Jadi, nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di-blacklist. Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup,” ujar Purbaya, Senin (27/10/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/14/4b0befe5-46c3-44e3-a502-d258364a0b60_jpeg.jpg)
Pernyataan Purbaya yang hendak menumpas importir barang ilegal itu dikemukakan pertama kali pada 22 Oktober 2025. Mengacu pada momentum tersebut, Litbang Kompas melalui Kompas Monitoring melalukan pemantauan konten dan interaksi di media sosial pada periode 22-28 Oktober 2025. Penarikan data dari media sosial Tiktok, Facebook, Instagram, Youtube, dan X diperoleh 25.962 data yang kemudian dianalisis untuk mendapatkan gambaran dari warganet.
Hasilnya, 53 persen warganet terhadap wacana yang dilontarkan Purbaya bernada positif. Kelompok warganet yang merespons positif berkomentar tentang lemahnya daya saing produk konfeksi lokal berhadapan dengan guyuran impor pakaian bekas. Dirangkum dari berbagai komentar senada, warganet memandang bahwa masyarakat Indonesia memandang fashion dari jenama atau brand. Tidak masalah menggunakan pakaian bekas asalkan branded dibandingkan dengan membeli produk lokal yang kurang ternama. Hal ini menunjukkan bahwa aspek gengsi juga dipertimbangkan dalam membeli pakaian bekas impor, terutama branded.
Komentar positif lainnya yang muncul adalah berupa ajakan untuk menilik dan membeli pakaian dengan brand lokal yang semakin kreatif dan beragam sehingga secara kualitas pun tidak kalah saing. Fesyen jenama lokal pun dapat dibeli dengan harga ekonomis. Misalnya sepotong kaos baru dari jenama lokal dengan jenama impor cenderung lebih ekonomis yang lokal. Ditambah lagi dengan membeli jenama lokal maka konsumen berkontribusi dalam menjaga industri konveksi dalam negeri.
Di sisi sebaliknya, ada 18 persen warganet yang menanggapi dengan sentimen negatif. Tanggapan negatif lebih pada suara-suara menagih aksi dan dampak nyata bukan hanya sekedar retorika. Wacana penindakan dan penerbitan regulasi sudah digulirkan oleh pemerintah, tetapi nyatanya kondisi di lapangan berkata lain.
Padahal, serangkaian regulasi sudah diberlakukan, tetapi setiap tahun selalu ada isu terkait impor barang ilegal yang beredar di pasaran, termasuk pakaian bekas. Bahkan, sejumlah sentra perdagangan pakaian bekas masih eksis hingga sekarang. Misalnya saja di Jakarta, seperti di Pasar Senen dan Blok M. Ada pula Pasar Gedebage yang dikenal masyarakat sebagai sentra pakaian bekas di Bandung. Selanjutnya, ada Kota Medan yang memiliki sejumlah pajak atau pasar bagi pegiat thrifting, seperti Pajak Melati (Pamela), Pajak Simalingkar, dan Pajak Sambu.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/31/a52c902e13c3a37207aefe2a1a469572-20251031_DMS_Impor_Baju_Bekas_1_mumed.png)
Jumlah pelapak pakaian impor bekas tersebut kemungkinan akan sangat masif jumlahnya jika dikalkulasikan dengan para pedagang yang berjualan di sejumlah tempat di Indonesia, baik secara toko fisik maupun daring. Fenomena demikian menimbulkan sentimen negatif bagi pemerintah yang selama ini dipandang kurang garang dalam melalukan penindakan.
Perdagangan pakaian bekas bagaikan lingkaran setan. Sebab, masih ada permintaan dari masyarakat sehingga memicu sejumlah pemasok untuk berupaya mendatangkan pakaian bekas impor secara ilegal. Selama masih tinggi peminatnya, pemberantasan impor komoditas ilegal tersebut akan terus menjadi tantangan.
Untuk melihat indikasi transaksi ilegal tersebut dapat dilacak dari data ekspor impor UN Comtrade. Melalui data ini dapat dilihat volume impor pakaian bekas ke Indonesia, setidaknya dari pihak pengirim atau eksportir. Umumnya, pada pihak penerima tidak tercatat karena pengimpor berupaya menyembunyikan komoditas ilegalnya.
Data ekspor-impor berdasarkan kode HS 6309 terlihat sejumlah negara asal yang mengirimkan barang dengan tujuan akhir Indonesia. Dari periode 2020-2024 terlihat terjadi tren kenaikan tonase pengiriman. Pada 2020 tercatat 23.826 ton pakaian bekas dikirim ke Indonesia. Sementara itu, pada 2024 telah meningkat hingga mencapai 30.108 ton. Dari tren lima tahun tersebut, hanya terjadi sekali penurunan, yakni pada 2023 dengan bobot kiriman 20.764 ton. Diasumsikan bahwa kiriman tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal, maka mengindikasikan perdagangan pakaian bekas masih banyak dan justru semakin marak di Tanah Air.
Sebagai catatan, ada sebagian barang dengan HS 6309 yang boleh masuk ke Indonesia. Misalnya kiriman barang pribadi milik WNI yang selesai bertugas, bekerja, atau studi di luar negeri. Atau juga imigran yang hendak menetap di Indonesia dan mengirimkan pakaiannya dari negara asal. Maka dari itu, meski dinyatakan ilegal, pengiriman komoditas HS 6309 ke Indonesia masih dimungkinkan terjadi dengan kondisi tertentu. Pada 2024 data UN Comtrade menunjukkan bahwa Indonesia mencatat masuk pakaian bekas 3.381 ton. Artinya yang hanya sekitar 10 persen saja yang dicatat masuk jika dibanding dengan akumulasi laporan ekspor ke Indonesia.
Menyoal selisih angka pengirim dan penerima. Melihat selisih antara data pelapor ekspor dan pelapor impor bagai langit dan bumi perbedaannya. Dengan demikian, secara tidak langsung menggambarkan bahwa terjadi penyelundupan barang ilegal secara masif di Indonesia. Mengacu pada aturan prosedural, komoditas ilegal komoditas HS 6309 akan dikirim balik ke negara asal atau disita dan kemudian dimusnahkan.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/31/fd36729b8718320413c61e08affe524e-20251031_DMS_Impor_Baju_Bekas_2_mumed.png)
Nilai ekonomi yang relatif tinggi dan besarnya minat masyarakat berburu pakaian bekas membuat sebagian pihak melakukan tindakan ilegal mendatangkan pakaian impor bekas dari luar negeri. Litbang Kompas mencoba menghitung estimasi perputaran uang dari perdagangan yang dikategorikan ilegal tersebut.
Saat ini harga balpres (karung pakaian bekas) berkisar antara Rp 5 juta hingga 15 juta. Tergantung pada jenis komoditas dan asal negaranya. Diasumsikan mengambil nilai rata-rata sekitar Rp 8 juta per balpres dengan komoditas barang kaos oblong. Dasar perhitungan berikutnya adalah bobot balpres. Bobotnya bervariasi kisaran 30 kilogram hingga 100 kilogram. Ukuran yang cukup banyak beredar dengan bobot 100 pon atau 45 kilogram.
Balpres kaos oblong seberat 45 kilogram rata-rata berisi 400 hingga 500 potong kaos. Ambil angka terendah, yakni 400 kaos oblong. Kemudian, pihak pedagang memilah berdasar kualitasnya. Ada istilah yang disematkan, yakni kualitas terbaik disebut kepala, kemudian badan, dan kaki untuk kualitas di bawahnya.
Kaos dengan kualitas baik dijual eceran seharga Rp 50.000 dan sisanya dijual setengah harga. Jumlah yang dilabeli Rp 50.000 sekitar 100 kaos dan sisanya dijual Rp 25.000. Dengan modal Rp 8 juta, pedangan kemungkinan bisa meraup omset Rp 12,5 juta untuk setiap balpres. Artinya mendapat laba kotor Rp 4,5 juta yang kemudian dipotong biaya operasional toko dan penjualan.
Angka tersebut bisa dikatakan sebagai estimasi minimum, sebab terkadang ada kaos-kaos jackpot yang bisa dijual dengan harga ratusan ribu hingga jutaan rupiah per potongnya. Ditambah pula simulasi ini mengambil komoditas yang terbilang paling murah, yakni kaos oblong. Masih ada lagi ragam komoditas seperti celana, jaket, hoodie, tas, bahkan sepatu.
Mengacu pada simulasi tersebut, diperhitungkan bahwa pada 2024 setidaknya perputaran uang di perdagangan pakaian bekas sedikitnya mencapai Rp 8,4 tiriliun. Nilai sesungguhnya bisa jadi lebih besar lagi. Angka ini terus tumbuh sejak tahun 2020 seiring dengan bertambahnya jumlah balpres pakaian bekas yang masuk ke Indonesia.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/31/e861c6c132163feeb7a59323c296d13d-20251031_DMS_Impor_Baju_Bekas_3_mumed.png)
Sebagai perspektif perbandingan, mengacu dari publikasi ThredUp disebutkan bahwa pada periode 2024-2025 diperkirakan pangsa pasar pakaian global diisi oleh pakaian bekas. ThredUp merupakan perusahaan asal Amerika Serikat yang memfasilitasi secara daring penjualan pakaian, alas kaki, dan aksesori bekas. Artinya, 1 dari 10 pakaian yang dimiliki seseorang merupakan pakaian bekas.
Merujuk data BPS, pada 2024 nilai belanja pakaian dewasa perempuan mencapai Rp 34,3 triliun. Belanja pakaian laki-laki di angka Rp 29,4 triliun. Dijumlahkan keduanya maka terakumulasi Rp 63,7 triliun. Apabila dikaitkan dengan 10 persen pangsa pasar global membeli pakaian bekas, setidaknya Rp 6,4 triliun dibelanjakan untuk pakaian bekas. Disandingkan dengan penghitungan simulasi dari Litbang Kompas yang memunculkan angka Rp 8,4 triliun, nilai ini cukup representatif mendekati estimasi global.
Persoalan selanjutnya adalah anggaran belanja pakaian masyarakat Indonesia ”bocor” ke luar negeri karena sebagian untuk membeli pakaian impor bekas. Secara ekonomi tentu menimbulkan kerugian bagi produsen dan pedagang produk lokal di Indonesia.
Selain itu, masifnya produk impor pakaian bekas juga berpotensi menambah sampah pakaian. Menjadi persoalan ketika pakaian bekas yang diperjualbelikan didatangkan melalui impor. Aksi pakai ulang atau reuse yang disarankan adalah membeli pakaian bekas yang diproduksi di Indonesia. Bukannya mendatangkan pakaian bekas dari luar negeri yang jelas-jelas mengurangi daya saing produk lokal sekaligus menambah sampah domestik.
Oleh karena itu, masyarakat kini menantikan apakah rencana Menteri Keuanga Purbaya untuk memerangi impor ilegal kali ini akan berhasil? Atau justru mengulang seperti sebelum-sebelumnya yang timbul-tenggelam menangani kasus impor pakaian bekas. Bea Cukai dan kepolisian menjadi ujung tombak terdepan dalam upaya pencegahan masuknya komoditas ilegal tersebut. Secanggih apa pun regulasi, sekeras apa pun pejabat berwacana, tidak akan terlaksana jika aparat di lapangan tidak bertaji dan berintegritas. Terbukti, regulasi yang ketat selama ini nyatanya tak menyurutkan maraknya pasar pakaian bekas impor di Indonesia. (LITBANG KOMPAS)
Penulis:
Yohanes Advent KrisdamarjatiEditor:
Budiawan Sidik APenyelaras Bahasa:
Yuliana Karim