Perlindungan perempuan jurnalis masih lemah, menghadapi kekerasan kompleks, tekanan regulasi, kepentingan bisnis media, serta ancaman keamanan data digital.
24 Apr 2026 17:24 WIB · Pendidikan & Kebudayaan
HERU SRI KUMORO
JAKARTA, KOMPAS — Perlindungan terhadap perempuan jurnalis masih menghadapi tantangan besar, mulai dari tindak kekerasan yang makin kompleks, dikekang regulasi dan kepentingan bisnis media, hingga persoalan keamanan data pribadi di era digital. Ruang pers pun dipersempit dengan kasus pemblokiran konten pada beberapa media.
Kasus teranyar dialami Magdalene pada 3 April 2026 saat akunnya di Instagram tak bisa diakses karena diblokir Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Konten yang tidak bisa diakses adalah berita liputan investigasi kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, berdasarkan laporan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi.
Pemimpin Redaksi Magdalene Devi Asmarani mengatakan, kasus pemblokiran memang tidak menyurutkan nilai-nilai jurnalisme pada awak medianya. Namun, peristiwa ini berpotensi menjadi preseden baru dalam praktik pembatasan konten media oleh otoritas.
”Bagi kami, ini sebuah ancaman (untuk pers) ke depan. Bahkan, saya rasa ini bukan akan menjadi yang terakhir,” kata Devi dalam diskusi bertajuk ”Jurnalis Perempuan di Tengah Ancaman Kekerasan dan Jerat Regulasi” yang digelar Forum Jurnalis Perempuan Indonesia di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Dia menjelaskan, Magdalene lahir dari keresahan atas pemberitaan di Indonesia yang belum berpihak pada perempuan atau belum memiliki perspektif jender. Awalnya hadir sebagai blog sederhana, Magdalene kemudian berkembang menjadi perusahaan media di bawah PT Citra Puan Berdikari, dengan distribusi konten melalui berbagai platform digital.
Selain fokus pada isu perempuan dan jender, Magdalene meliput isu-isu nasional seperti politik, kebijakan publik, hingga isu sosial lain yang dinilai memiliki dimensi jender. Menurut Devi, kasus ini sama dengan mencederai semangat inklusivitas jender yang dibawa medianya.
Kalau wartawan masih mikir besok makan apa atau bayar sekolah anak dari mana, terbayang karya jurnalistiknya seperti apa.
Untuk itu, dia mendesak pemerintah untuk merevisi Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Mengandung Muatan Disinformasi dan/atau Ujaran Kebencian. Aturan itu digunakan Kemenkomdigi sebagai dasar pemblokiran konten mereka.
Anggota Dewan Pers, Abdul Manan, menilai, kasus yang menimpa Magdalene, media yang didominasi perempuan wartawan ini, menambah daftar panjang ancaman kerja wartawan perempuan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/24/9d535c12df601ec86fb16f9c7cd3c712-20250624YGA13.jpg)
Kasus tersebut merupakan kombinasi antara kesalahpahaman pemerintah dalam mengidentifikasi media sebagai entitas pers dan gejala kekhawatiran yang lebih luas terhadap situasi kebebasan pers.
”Ini murni karena tidak tahu atau sebenarnya memang gejala umum yang menjadi salah satu simptom dari antikritik. Ini kekhawatiran yang valid,” kata Manan.
Gejala tersebut sudah terlihat dalam riset Dewan Pers tahun 2024 yang mencatat bahwa indeks kebebasan pers mengalami penurunan 2,21 poin dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu di angka 69,36.
Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tahun 2024 juga mencatat ada 289.111 kasus kekerasan terhadap perempuan. Angka itu meningkat 13 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2020/10/21/20090421Bah1_1603288398.jpg)
Angka tersebut masih dalam kategori ”cukup bebas”. Akan tetapi, bila melihat angka indeks pada tahun 2022 yang berada di angka 77,88, terlihat tren penurunan yang mengkhawatirkan.
Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan PR2Media pada tahun 2022 juga mengungkapkan 82,6 persen dari 852 perempuan jurnalis di 34 provinsi yang menjadi responden penelitian tersebut menyatakan pernah mengalami kekerasan seksual.
Jenis kekerasan terbanyak yang dialami responden adalah body shaming (ejekan tentang bentuk tubuh). Ujaran kebencian berbasis jender ini dilakukan oknum untuk merendahkan kompetensi perempuan dengan menjurus pada bentuk fisik. Hal ini membuat perempuan yang mengalami kekerasan akan trauma dan dipaksa untuk tidak lagi bersuara lantang.
Ini termasuk kekerasan berbasis jender yang lebih rentan dialami perempuan jurnalis secara fisik ataupun digital di tengah regulasi ketat seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/04/18/9aa9200419ac1ebe4306ddd83c93161b-20260418_GKT_Kekerasan_atas_Jurnalis_Perempuan_mumed.jpg)
Abdul Manan menjelaskan, perlindungan pers oleh Dewan Pers dilakukan dengan menegakkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perlindungan mencakup mediasi sengketa pemberitaan, hak tolak, hak jawab, dan hak koreksi.
Bentuk perlindungan lainnya melalui berbagai nota kesepahaman Dewan Pers dengan sejumlah instansi penegak hukum yang menegaskan bahwa wartawan yang taat kode etik jurnalistik tidak dapat dipidana atas karya jurnalistiknya.
”Dewan Pers sudah merilis mekanisme keselamatan pers, sekarang masih berjalan karena baru tiga lembaga yang bergabung, Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan ke depan akan melibatkan aparat penegak hukum seperti Polri, kejaksaan, serta TNI,” ucap Manan.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/12/13/c0c62a45-465e-449a-b6c9-b982a9032df3_jpg.jpg)
Di sisi lain, Manan menyoroti pentingnya sebuah media untuk mendapat verifikasi oleh Dewan Pers meski tidak diwajibkan. Sebab, berbagai syarat ketat dari Dewan Pers ditujukan untuk menjaga marwah jurnalistik sekaligus menjaga hubungan kerja yang baik antara perusahaan pers dan wartawannya.
”Hampir tidak mungkin karya jurnalistik yang baik lahir dari wartawan yang tidak sejahtera. Kalau wartawan masih mikir besok makan apa atau bayar sekolah anak dari mana, terbayang, kan, karya jurnalistiknya seperti apa,” tutur Manan.
Penulis:
Stephanus AranditioEditor:
Evy RachmawatiPenyelaras Bahasa:
Amin Iskandar