REFORMASI POLRI

Wewenang Kompolnas Diperkuat, Bakal Lebih Galak Awasi Polri?

”Ada yang bilang, Kompolnas jadi juru bicara polisi, kemudian jeruk makan jeruk. Ke depan tidak karena kewenangannya diperluas,” kata Ahmad Dofiri.

07 Mei 2026 16:59 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

Penguatan Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas menjadi salah satu rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto. Kompolnas pun diusulkan agar memiliki wewenang melakukan investigasi dengan rekomendasi yang bersifat mengikat.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyampaikan, konsekuensi dari kedudukan Polri yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden harus diimbangi dengan penguatan lembaga Kompolnas sebagai lembaga independen. Hal itu untuk memastikan Polri dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya berjalan efektif dan efisien serta selaras dengan ketentuan perundang-undangan dan harapan masyarakat. 

Jimly Asshiddiqie Kompas/Wisnu Widiantoro (NUT) 22-09-2015

Tugas Kompolnas tidak bisa hanya sebatas memberikan pertimbangan di bidang administrasi serta masukan terkait pemberhentian dan pengangkatan Kapolri, tetapi juga melakukan pengawasan terkait tata kelola di bidang pembinaan dan operasional Polri, juga melakukan investigasi dalam penegakan kode etik profesi Polri. 

Oleh karena itu, pembenahan Kompolnas secara fundamental harus dilakukan yang meliputi kedudukan, komposisi keanggotaan, mekanisme pengangkatan, tugas dan wewenang, serta pengelolaan anggaran.

”Hal ini mendudukkan Kompolnas menjadi lembaga independen yang sepenuhnya melaksanakan fungsi checks and balances terhadap Polri dengan kewenangan yang putusannya bersifat mengikat,” kata Jimly, Kamis (7/5/2026). 

Untuk mewujudkan Kompolnas yang lebih bertaring, menurut anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, Rabu (6/5/2026), yang perlu dilakukan adalah merevisi Undang-Undang (UU) tentang Polri.

Mantan Ketua MK / Anggota Komite Percepatan Reformasi Polri - Mahfud MD Kompas/Hendra A Setyawan

Dalam UU Polri, aturan mengenai Kompolnas disebut dalam Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40.

Menurut Mahfud, pasal yang mengatur mengenai Kompolnas tersebut nantinya direvisi agar menjadikan Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal Polri yang dibiayai oleh APBN. ”Jadi, kalau Polri sekarang tidak di bawah kementerian, ada counterpart-nya, namanya Kompolnas,” terangnya.

Dengan demikian, lanjut Mahfud, nantinya masyarakat dapat langsung mengadu ke Kompolnas tanpa hambatan. Dari masukan atau aspirasi masyarakat yang ditangkap Komisi Percepatan Reformasi Polri, kadang pengaduan yang masuk ke Kompolnas agak lambat direspons. Dengan kewenangan yang mengikat, maka keputusan Kompolnas pun menjadi lebih kuat.

Sekretaris KPRP Ahmad Dofiri menambahkan, struktur keanggotaan Kompolnas juga direkomendasikan agar tidak ada lagi anggota ex-officio atau seseorang yang menjadi anggota Kompolnas karena jabatan yang sedang diembannya, semisal Menteri Dalam Negeri dan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Dengan demikian, diharapkan Kompolnas akan lebih obyektif.

Irwasum Polri - Komjen Pol Ahmad Dofiri Kompas/Hendra A Setyawan

”Jabatan-jabatan kalau selama ini, kan, masih ada pejabat, ada beberapa menteri yang duduk di situ. Ke depan semua, sembilan orang (anggota Kompolnas) nanti akan dipilih langsung dari perwakilan masyarakat. Nah, pengaturan teknisnya nanti akan diatur,” tutur Ahmad. 

Menurut Ahmad, rekomendasi terkait hal itu belum harga mati karena nantinya akan diatur dalam peraturan presiden atau peraturan pemerintah. Meski demikian, Komisi juga memiliki kriteria mengenai komposisi anggota Kompolnas tersebut.

Komposisi dimaksud, adanya purnawirawan perwira tinggi Polri dan advokat senior dengan pengalaman mumpuni meski ketika menjadi anggota Kompolnas, ia harus nonaktif. Selain itu, harus ada anggota dari kalangan akademisi dan dari tokoh masyarakat.

”Kalau selama ini, kan, ada yang bilang, Kompolnas jadi juru bicara polisi, kemudian jeruk makan jeruk. Banyak sekali aspirasi yang muncul seperti itu. Ke depan, tidak, karena kewenangannya diperluas,” kata Ahmad.

Presiden Prabowo Subianto menerima buku berisi rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Komisi Percepatan Reformasi Polri pun mengusulkan agar Kompolnas bisa melakukan pengawasan langsung yang berkaitan dengan bidang pembinaan, baik terkait sumber daya manusia, logistik, maupun anggaran. Di bidang operasional, Kompolnas dapat melakukan investigasi berkaitan dengan pelanggaran kode etik profesi Polri. Jika dipandang perlu dan demi meyakinkan keputusan etik yang dihasilkan, anggota Kompolnas bisa duduk sebagai hakim dalam sidang Komisi Kode Etik Polri.

Atas rekomendasi penguatan Kompolnas itu, Polri tampaknya tak keberatan. Ini seperti terlihat dari pernyataan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri yang juga Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, di sela acara Rakernis Reskrim Polri 2026, di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Ia sepakat bahwa penguatan fungsi pengawasan Kompolnas merupakan salah satu upaya reformasi Polri. Tidak hanya sekadar mengawasi, tetapi juga rekomendasi yang dikeluarkan Kompolnas bersifat mengikat dan harus dilaksanakan Polri. Dan, untuk penguatan ini, cukup dengan merevisi pasal yang terkait Kompolnas di UU Polri, tidak perlu membuat peraturan perundang-undangan yang baru.

”Bagaimana kemudian fungsi dan kewenangan di situ diperkuat dan dimasukkan di dalam revisi undang-undang tersebut,” ujarnya.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie (kanan) mendengarkan tanggapan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam menggelar konferensi pers seusai menggelar rapat di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/11/2025). Pertemuan pertama antara Komisi Percepatan Reformasi Polri dengan jajaran pimpinan Polri ini digelar dengan rapat tertutup. Pada konferensi pers ini Komisi Percepatan Reformasi Polri ini menyatakan bahwa rapat tersebut membahas pola kerja dan langkah-langkah yang akan dikerjakan lembaga ini kepada kepolisian dalam tiga bulan ke depan. Rapat tertutup antara Komisi Percepatan Reformasi Polri dengan Kepolisian Republik Indonesia tersebut berlangsung sekitar 2,5 jam dan jurnalis hanya diberi waktu sekitar 20 menit untuk konferensi pers ini. 


KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
10-11-2025

Semakin independen

Ditanya perihal rekomendasi KPRP untuk memperkuat Kompolnas, anggota Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menyambut positif. Hal itu dinilai akan memperkuat kerja-kerja mereka karena Kompolnas menjadi lembaga yang semakin independen dengan dukungan negara yang besar.

Terkait dengan penganggaran, kata Anam, selama ini anggaran Kompolnas berasal dari APBN melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Dengan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri, kemungkinan anggaran akan bisa langsung ke Kompolnas sehingga memperkuat kesekretariatan Kompolnas. 

”Mari memastikan Kompolnas ke depan bekerja secara profesional dengan semangat dan integritas yang tinggi karena hal itu untuk memastikan agar yang diawasi dalam hal ini kepolisian memiliki langgam yang sama, yaitu profesionalitas,” ujarnya.

Anggota Komponas M Choirul Anam, menjawab pertanyaan awak media, di sela-sela deklarasi pembentukan Forum Perlindungan Ruang Sipil Malang Raya, di Malang, Jawa Timur, Kamis (13/11/2025).

Anam pun menilai penting perluasan kewenangan Kompolnas. Dengan kewenangan melakukan investigasi secara independen, Kompolnas dapat menjadi lebih obyektif. Sementara dengan kewenangan rekomendasi yang mengikat, maka penyelesaian yang diproses melalui Kompolnas akan menjadi lebih konkret.

Dari pembicaraan dengan pihak Polri, pada dasarnya mereka setuju dengan rekomendasi yang mengikat tersebut. Yang mesti dirumuskan bersama adalah kepatuhan terhadap rekomendasi agar dapat dijalankan dan mekanisme pemantauannya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Retma Wati