Reformasi Polri Mesti Sentuh Aspek Kultural

Kultur Kepolisian Negara Republik Indonesia memengaruhi penegakan hukum dan keadilan yang dihadirkan bagi masyarakat sipil.

08 Des 2025 20:01 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Oleh Nino Citra Anugrahanto, Nikolaus Harbowo

JAKARTA, KOMPAS — Upaya mereformasi Kepolisian RI mesti menyentuh sampai aspek kultural organisasinya. Pasalnya, aspek itu turut serta membentuk cara pandang dan perilaku segenap anggota kepolisian dalam menjalankan tugas-tugasnya. Transparansi dan akuntabilitas tak luput menjadi masalah krusial yang harus dituntaskan demi perbaikan institusi penegakan hukum tersebut.

Gagasan-gagasan itu mengemuka sewaktu Rapat Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI (Polri), Kejaksaan, dan Pengadilan yang diadakan Komisi III, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/12/2025). Rapat itu dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan dihadiri sejumlah akademisi pemerhati institusi penegakan hukum.

Pengajar hukum tata negara dari Fakultas Hukum, Universitas Lampung, Budiyono, menjelaskan, selepas reformasi 1998, kepolisian telah dibuat menjadi lembaga yang lebih mandiri dengan kehadiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian. Ketika itu, kepolisian diharapkan mampu membangun citra sebagai polisi negara sekaligus pelindung rakyat. Ini sehubungan struktur ketatanegaraannya yang mendudukkan institusi kepolisian langsung di bawah presiden.

Quote

Reformasi terhadap institusi polri yang bersifat kultural adalah reformasi terhadap perilaku kepolisian yang bersifat profesional yang memahami tugas dan fungsi kepolisian yang mengayomi, melayani, dan melindungi masyarakat.

Perseonel polisi berjalan meninggalkan area Lapangan Monas, Jakarta, usai mengikuti Apel Siaga Anti Premanisme di Wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jumat (9/5/2025). Pasukan gabungan yang terdiri dari 663 anggota Polri, 306 personel TNI (Angkatan Darat, Laut, dan Udara), serta 30 petugas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengikuti Apel Siaga Anti Premanisme di Wilayah hukum Polda Metro Jaya. Operasi ini menargetkan semua bentuk aksi premanisme yang dilakukan oleh individu maupun kelompok. Para pelaku aksi premanisme akan dikenakan hukum secara tegas. Operasi ini bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif dan juga untuk mendukung iklim investasi yang stabil. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang tertuang dalam Laporan Statistik Kriminal 2024 menunjukkan, jumlah kejahatan (crime total) meningkat cukup drastis. Pada 2023, ada 584.991 kejadian kejahatan. Angka ini meningkat dari 2022, yakni dengan 372.965 kejadian. Operasi ini akan berlangsung selama 15 hari mulai dari 9 hingga 23 Mei 2025.

KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK)
09-05-2025

”Ini hasil dan proses sejarah politik hukum yang panjang untuk menghindari model kepolisian yang militeristik, ataupun terlalu subordinatif terhadap birokrasi kementerian teknis,” jelas Budiyono. 

Hanya saja, sebut Budiyono, perlu diakui jika belum semua sumber daya manusia (SDM) dari institusi penegakan hukum itu menjalankan tugas-tugas mereka sesuai fungsi yang diharapkan. Baginya, masalah itu cenderung dipengaruhi aspek kultural organisasi daripada aspek struktural yang menyentuh ketatanegaraan. Oleh karena itu, ia mendorong agar reformasi kepolisian jangan melupakan aspek kultural tersebut.

”Reformasi terhadap institusi polri yang bersifat kultural adalah reformasi terhadap perilaku kepolisian yang bersifat profesional yang memahami tugas dan fungsi kepolisian yang mengayomi, melayani, dan melindungi masyarakat,” kata Budiyono. 

Polisi berbaris rapi saat mengikuti Apel Siaga Anti Premanisme di Wilayah hukum Polda Metro Jaya yang berlangsung di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat (9/5/2025). Pasukan gabungan yang terdiri dari 663 anggota Polri, 306 personel TNI (Angkatan Darat, Laut, dan Udara), serta 30 petugas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengikuti Apel Siaga Anti Premanisme di Wilayah hukum Polda Metro Jaya. Operasi ini menargetkan semua bentuk aksi premanisme yang dilakukan oleh individu maupun kelompok. Para pelaku aksi premanisme akan dikenakan hukum secara tegas. Operasi ini bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif dan juga untuk mendukung iklim investasi yang stabil. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang tertuang dalam Laporan Statistik Kriminal 2024 menunjukkan, jumlah kejahatan (crime total) meningkat cukup drastis. Pada 2023, ada 584.991 kejadian kejahatan. Angka ini meningkat dari 2022, yakni dengan 372.965 kejadian. Operasi ini akan berlangsung selama 15 hari mulai dari 9 hingga 23 Mei 2025.

KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK)
09-05-2025

Demi mewujudkan reformasi itu, sebut Budiyono, kepolisian harus menggeser pendekatan kinerjanya dari paradigma otoritatif-represif menjadi pelindung, pengayom, serta pelayan masyarakat. Secara konkret, pandangan itu harus dihadirkan dalam prosedur operasi standar (SOP) dan pelatihan. Lebih-lebih itu menjadi tugas dan fungsi utama kepolisian.

Tidak kalah pentingnya, lanjut Budiyono, segenap anggota kepolisian juga harus memperkuat pemahamannya akan hak asasi manusia (HAM). Jangan sampai penegakan hukum yang ditempuh justru mengabaikan unsur itu.

”Ini perlu ditingkatkan karena ketika kita menegakkan hukum, kita menegakkan HAM. Itu harus betul-betul dipahami oleh setiap anggota Polri dan instansi penegakan hukum lainnya,” kata Budiyono.

Menurut Budiyono, masalah transparansi dan akuntabilitas juga harus terjamin dalam hal rekrutmen sampai penempatan pejabat. Mekanisme keterbukaan semacam itu mesti diterapkan sejak jenjang bintara, tamtama, hingga perwira. Adanya akuntabilitas akan menjadi landasan utama guna menghasilkan polisi masa depan yang profesional. 

Infografik-Penambahan Kewenangan Polisi *** Local Caption *** Infografik-Penambahan Kewenangan Polisi

Selain itu, sebut Budiyono, pengawasan wajib diperkuat terhadap Polri seiring besarnya kewenangan yang diberikan. Adapun pengawasan harus berlangsung baik secara eksternal dan internal. Tanpa adanya pengawasan, penyalahgunaan wewenang rentan terjadi.

”Kalau dia (Polri) tidak ada pengawasan, akan terjadi abuse of power. Ini (penyalahgunaan wewenang) adalah cacat bawaan dari kewenangan,” kata Budiyono.

Sementara itu, pengajar dari Fakultas Hukum, Universitas Tarumanegara, Hery Hermansyah, menyatakan, reformasi Polri hendaknya bersamaan dengan kejaksaan. Kedua lembaga itu saling terkait dan memiliki kemiripan. Salah satu kesamaannya adalah wewenangnya yang sama-sama besar dalam urusan penegakan hukum.

Untuk itu, sebut Hery, konsistensi sanksi hukum dan administrasi harus diperkuat bagi pelaku ataupun aparat penegak hukum yang menyalahgunakan wewenangnya. Efek jera perlu diberlakukan agar insiden-insiden semacam itu tidak berulang.

Gelar Pasukan Pengamanan Pemilu - Pasukan Polisi berbaris mengikuti upacara apel Gelar Pasukan Pengamanan Pemilu “Mantap Brata 2019” di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Selasa (18/9/2018). Gelar Pasukan gabungan yang terdiri dari Polisi, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Pemadam Kebakaran ini dipimpin langsung oleh Kepala Polisi Republik Indonesia  Jendral Polisi Tito Karnavian dan juga dihadiri Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO (RON)18-09-2018

Masalah transparansi dan akuntabilitas tak luput disoroti Hery. Menurut dia, kedua hal itu belum berjalan maksimal dalam penanganan perkara serta penegakan kode etik ataupun disiplin anggota. Kerap kali keputusan-keputusan yang dihasilkan menimbulkan tanya di tengah publik.

”Hukum itu bukan hanya legal justice, tetapi juga social justice. Bagaimana masyarakat menilai bahwa tindakan hukum yang dilakukan aparat bukan gimik. Ketika terlalu lambat, kalau didorong baru dilakukan. Maka, ini harus ada profesionalitas dan ketaatan,” kata Hery.

Hery tak menampik jika ada persoalan kultural yang menghambat terjadinya reformasi pada tubuh kepolisian. Sebagian aparatur, sebut dia, masih cukup resisten dalam pengubahan sistem, perangkat, hingga strategi demi mencapainya.

”Reformasi tidak hanya semata-mata bicara tentang hukum, tetapi ada juga soal paradigma berpikir. Visi dan misi harus bisa diturunkan. Tidak hanya di ranah top level, tetapi sampai ke level bawah,” kata Hery.

Anggota kepolisian bersiap berangkat menuju Sumatera Utara untuk bergabung dengan tim SAR yang menangani bencana banjir dan tanah longsor, di Mako Polisi Udara Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Senin (1/12/2025). Selain personil, pesawat juga membawa logistik bantuan untuk korban bencana alam di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Rikwanto, menyatakan, persoalan kultur kepolisian berkaitan dengan besarnya kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum. Dalam kerja-kerjanya, institusi itu selalu berusaha memperjuangkan kewenangannya guna menuntaskan masalah-masalah yang mereka hadapi. Akan tetapi, sering kali terjadi bias yang mengakibatkan sebagian orang yang bermasalah dengan hukum tersingkirkan hak-haknya.

Persoalannya, lanjut Rikwanto, orang-orang yang bermasalah dengan hukum kerap tak memiliki posisi yang cukup kuat. Untuk mengatasi persoalan itu, pihaknya bersama para anggota Dewan lain telah melakukan revisi KUHP dan KUHAP. Menurut dia, upaya perbaikan regulasi itu juga demi memperbaiki hak-hak sipil dan penegakan hukum agar lebih adil.

”Umpamanya, Polri itu harus diubah kulturnya secara radikal. Sebab, itu memang yang sangat memengaruhi penerapan KUHP dan KUHAP. Profesionalitas dan attitude-nya yang disoroti. Jangan cuma jagoan karena punya kewenangan, tetapi masyarakat merasa terpinggirkan,” sebut Rikwanto.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nino Citra Anugrahanto, Nikolaus Harbowo
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

FX Sukoto