Presiden Yoon Suk Yeol Keluar Penjara

Pengacara Yoon Suk Yeol memenangi gugatan soal hukum acara pidana terkait kasus Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan itu.

08 Mar 2025 17:54 WIB · Internasional

Oleh Kris Mada

SEOUL, SABTU — Setelah 52 hari ditahan, Yoon Suk Yeol keluar penjara. Presiden Korea Selatan yang sudah dimakzulkan itu tetap harus menjalani persidangan dengan dakwaan pengkhianatan.

Yoon keluar dari Penjara Uiwang, Sabtu (8/3/2025) sore waktu Seoul. Dari penjara di selatan Seoul itu, ia dikawal kembali ke kediaman resmi Presiden Korsel.

Meski sudah dimakzulkan parlemen, ia tetap mendapat aneka fasilitas sebagai presiden. Sebab, pemakzulan lengkapnya masih harus menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi. MK punya waktu paling lambat Mei 2025 untuk memutuskan apakah pemakzulan Yoon sah atau tidak.

”Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada banyak warga yang mendukung saya, dan generasi masa depan. Saya berdoa untuk mereka yang dipenjara terkait penahanan saya juga akan segera dibebaskan,” kata Yoon selepas keluar penjara, sebagaimana dikutip Korea Joongang dan kantor berita Yonhap.

Perkembangan itu terjadi akibat tim kuasa hukum memenangi gugatan soal tata cara penangkapan. Pada 4 Februari 2025, tim kuasa hukum mempersoalkan waktu pendakwaan.

Yoon ditangkap pada pukul 10.33 pada 15 Januari 2025. Sementara dakwaan dibacakan pada 26 Januari 2025 pukul 18.52. Padahal, hukum acara pidana menetapkan penuntut harus membacakan dakwaan paling lambat 10 hari sejak penangkapan.

Penuntut, berdasarkan waktu pembacaan, telah melewati waktu. Hakim setuju dengan alasan tim kuasa hukum Yoon. Karena itu, hakim setuju Yoon boleh keluar dari penahanan. Meski demikian, Yoon tetap harus mengikuti sidang dakwaan pengkhianatan.

Darurat militer

Dakwaan dijatuhkan setelah ia secara mendadak memberlakukan darurat militer pada 3 Desember 2024. Darurat militer hanya berlaku beberapa jam.

Setelah itu, sejumlah jenderal dan pensiunan jenderal ditangkap. Yoon, setelah beberapa kali percobaan, akhirnya ditangkap lalu ditahan.

Pada 14 Januari 2025, MK Korsel mulai menyidangkan perkara pemakzulan Yoon. Jika MK memutuskan pemakzulan sah, Korsel harus menggelar pemilu untuk memilih presiden baru. Kalau pemakzulan tak sah, kekuasaan Yoon dipulihkan.

Impeached South Korean President Yoon Suk Yeol waves to his supporters as he comes out of a detention center in Uiwang, South Korea, Saturday, March 8, 2025. (Kim Do-hun/Yonhap via AP)

Sejak pertengahan Desember 2024, seluruh kekuasaan Yoon dilucuti. Hal itu untuk mencegah ia menyalahgunakan kewenangan lebih lanjut.

Kini, Korsel dipimpin penjabat presiden yang juga menteri keuangan, Choi Sang-mok. Choi sekaligus menjadi penjabat perdana menteri. Sebab, parlemen telah memakzulkan PM Han Duck-soo gara-gara Han dinilai gagal mengemban tugas sebagai penjabat presiden. (AP/REUTERS)


Kerabat Kerja

Penulis:

Kris Mada
 | 

Editor:

Fransisca Romana Ninik W
 | 

Penyelaras Bahasa:

Galih Rudanto