Harta yang hampir Rp 1 triliun dinilai tidak sesuai dengan profil penghasilan Zarof Ricar selaku pegawai di Mahkamah Agung.
10 Feb 2025 17:43 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Bekas pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram dari para pihak yang beperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali, sejak 2012 hingga 2022. Harta yang hampir Rp 1 triliun itu dinilai tidak sesuai dengan pendapatan Zarof sebagai pejabat Mahkamah Agung.
Saat membacakan surat dakwaan terhadap Zarof Ricar, tim jaksa penuntut umum yang dipimpin M Nurachman Adikusumo mengungkapkan bahwa harta yang dimiliki Zarof itu tidak sesuai dengan profil penghasilannya sebagai pegawai di Mahkamah Agung.
Sidang agenda pembacaan dakwaan terhadap Zarof Ricar terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dengan didampingi oleh Purwanto S Abdullah dan Sigit Herman Binaji sebagai hakim anggota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/2/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/10/f8b1223f-669d-4dc8-8d61-043a1cac1b3c_jpg.jpg)
”Terhadap penerimaan gratifikasi oleh terdakwa berupa uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp 915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kg tersebut tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa selaku pegawai pada Mahkamah Agung RI,” kata jaksa penuntut umum.
Tak hanya itu, Zarof juga tidak melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari setelah penerimaan uang dan emas tersebut. Bahkan, terdakwa juga tidak melaporkan adanya harta kekayaan tersebut ke dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.
Dalam uraiannya, jaksa menjelaskan bahwa uang yang mencapai Rp 915 miliar, emas 51 kilogram, beserta dokumen catatan-catatan ataupun yang bertuliskan nomor perkara dan kode-kode tertentu terhadap biaya pengurusan itu disimpan di rumah Zarof yang berlokasi di Jalan Senayan No 8 Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/10/fa156159-b880-4864-bbac-c135d711088a_jpg.jpg)
Jaksa menjelaskan, Zarof pernah menjabat Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (2006-2014), Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA (2014-2017), hingga Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA (2017-2022).
Bahkan, terdakwa yang selaku widyaiswara atau pegawai negeri sipil bertugas sebagai pendidik, pengajar, dan pelatih di lingkungan hakim itu juga memiliki akses untuk bertemu dan mengenal kalangan hakim, baik di tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, maupun Mahkamah Agung.
Selama periode jabatan tersebut, Zarof dinilai telah menerima pemberian uang yang berhubungan dengan penanganan perkara dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan mulai tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/25/239aed6a-f2ef-44ce-a3dc-29826e71e80a_jpg.jpg)
Dalam perannya, Zarof memfasilitasi para pihak yang sedang beperkara hingga memengaruhi hakim agar menjatuhkan putusan sesuai dengan permintaan para pihak yang beperkara tersebut.
Setelah itu, Zarof menerima suap, baik berupa uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah maupun mata uang asing (valuta asing) dan emas. Jika dikonversikan ke dalam mata uang rupiah, nilai total uang tersebut mencapai Rp 915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kilogram. Penerimaan uang hingga Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram diduga dilakukan oleh Zarof selama bertugas di MA sejak 2012 hingga 2022.
Atas perbuatannya itu, Zarof didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain pasal gratifikasi, Zarof juga didakwa turut serta dalam kasus suap hakim terkait putusan bebas Ronald Tannur. Zarof Ricar didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) Huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP atau Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/24/58685e8f-2f40-4280-84e2-98251e5e888c_jpg.jpg)
Ia disebut menerima imbalan mencapai Rp 1 miliar karena membantu agar putusan kasasi perkara Ronald Tannur dapat memperkuat vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Mendengar dakwaan jaksa penuntut umum, Zarof dan tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti mengatakan sidang dengan agenda eksepsi akan digelar pada 17 Februari mendatang.
Pada kesempatan itu, hakim Rosihan juga mengingatkan agar terdakwa tidak menghubungi majelis hakim yang sedang menyidangkan perkara suap Ronald Tannur.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/10/15e00af2-b440-4d9f-8117-bf6088fc3bc5_jpg.jpg)
Ia memastikan, jika terdapat pihak yang menghubungi terdakwa ataupun keluarganya, maka orang tersebut tidak memiliki hubungan sampai ke majelis hakim. ”Kami mohon juga kepada terdakwa ataupun keluarganya tidak menghubungi majelis hakim dalam pengurusan perkara ini,” ujar hakim Rosihan.
Peringatan hakim Rosihan juga disampaikan saat sidang pembacaan dakwaan terhadap Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, serta kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
”Sebelum sidang ditutup, kami menyampaikan suatu pengumuman yang penting bahwa majelis hakim tidak akan menghubungi terdakwa ataupun keluarganya. Jika terdapat pihak yang menghubungi terdakwa ataupun keluarganya, maka orang tersebut tidak memiliki hubungan sampai ke majelis hakim,” katanya.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
Cyprianus Anto Saptowalyono