”Zero ODOL” Mengemuka, Perbaikan Sistem hingga Kompetensi Mendesak Diterapkan

Kebijakan ”Zero ODOL” ditargetkan efektif pada 2026 yang tertuang dalam peraturan presiden. Isu keselamatan dan ekonomi kerap dibenturkan satu sama lain.

06 Mei 2025 20:54 WIB · Ekonomi

Oleh Yosepha Debrina Ratih Pusparisa

Isu soal truk berlebih dimensi dan muatan (over dimension over loading/ODOL) terus bergulir karena angka kecelakaan yang belum bisa ditekan. Selain soal keselamatan, biaya pengelolaan jalan juga terus membengkak karena persoalan ini. Ada kepentingan keselamatan dan ekonomi yang semestinya dapat berjalan berdampingan, tetapi masih berseberangan hingga kini.

Dalam rapat koordinasi (rakor) mengenai ODOL, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan, angkutan barang menyumbang 10,5 persen kecelakaan. Posisinya tepat di bawah kecelakaan yang disebabkan sepeda motor yang sebesar 77,4 persen.

”Nah, jumlah kecelakaan dan kerugian akibat ODOL juga relatif meningkat setiap tahunnya,” ujar Agus di Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Menurut dia, sejumlah faktor tersebut didominasi penyebab gagal rem. Sebab, manajemen ODOL truk tidak didesain sejak awal di pabrik. Hal itu memengaruhi kinerja truk, termasuk pengereman. Kecelakaan yang terjadi kerap berimbas pada jatuhnya korban, tidak hanya pengemudi truk, tetapi juga pengguna jalan lainnya.

YOSEPHA DEBRINA R PUSPARISA

Kerugian material juga tidak dapat terhindarkan, termasuk jalan-jalan nasional yang kerap mengalami kerusakan. Hampir tiap tahun, negara harus mengeluarkan puluhan triliun rupiah untuk memperbaiki jalan rusak akibat menahan beban truk ODOL.

”Kementerian Pekerjaan Umum (PU), misalnya, untuk pemeliharaan jalan tol dan juga nontol akibat kerusakan tadi (anggaran) bisa mencapai Rp 43,45 triliun per tahunnya,” kata Agus.

Namun, kepentingan ekonomi para pelaku usaha juga perlu diperhatikan agar distribusi logistik bisa lebih efisien dan berbiaya rendah. Jika biaya logistik bisa ditekan, harga barang lebih kompetitif untuk diserap di pasar sehingga masyarakat sebagai konsumen juga akan diuntungkan.

Pasalnya, jika tanpa menggunakan angkutan ODOL, bisa terjadi peningkatan biaya distribusi logistik terhadap sejumlah komoditas hingga berpotensi mengalami kenaikan biaya angkut dua kali lipat.

Belum efisiennya tata kelola logistik Indonesia memang kerap mengakibatkan biaya transportasi membengkak. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan pada 2020, beras dihargai Rp 11.800 per kilogram. Sementara itu, biaya transportasi per truk sebesar Rp 2,5 juta. Truk hanya berkapasitas 5 ton, tetapi jika ditekan dapat muat hingga 10 ton. Itu artinya, tingkat ODOL pada komoditas ini mencapai 100 persen.

Biaya transportasi tanpa ODOL dapat mencapai 4,15 persen, sedangkan biaya transportasi menggunakan ODOL bisa ditekan hingga 2,08 persen.

”Jadi inilah perdebatannya. Satu sisi ada urusan keselamatan, menghindari korban jiwa, korban material, kerusakan jalan. Namun, pada sisi lain juga ada argumentasi bahwa tanpa menggunakan angkutan ODOL, bisa meningkatkan biaya angkut barang. Nah, ini harus diuji,” tutur Agus.

Sebuah truk pengangkut pasir dan batu dari hasil penambangan di Gunung Merapi terguling di Jalan Raya Yogyakarta - Magelang, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Rabu (22/2/2023). Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kecelakaan truk yang diduga disebabkan oleh faktor kelebihan muatan tersebut menimbulkan kemacetan panjang di jalur utama penghubung Jawa Tengah dengan DI Yogyakarta itu. Truk dengan kelebihan muatan dan dimensi (ODOL) masih banyak ditemui beroperasi di berbagai lokasi penambangan di sekitar Gunung Merapi.

Pemerintah menargetkan kebijakan Zero ODOL efektif pada 2026. Nantinya, regulasi ini akan tertuang dalam peraturan presiden mengenai penguatan logistik nasional. Di dalamnya akan diatur pula insentif bagi pelaku usaha.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengemukakan, insentif ini masih dalam tahap pembahasan. Ia mencontohkan, pengusaha nantinya bisa mendapat kemudahan atau keringanan dalam menyetorkan uang muka (DP) untuk membeli truk. Insentif lain bisa berupa subsidi bahan bakar minyak.

Dalam rakor itu, hadir pula sejumlah pejabat lain. Beberapa di antaranya Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar, Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti, serta Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Roy Rizali Anwar.

Urgensi kompetensi mengemudi

Dalam rakor tersebut, pemerintah juga membahas soal pentingnya standardisasi pengemudi sopir truk. Sebab, selama ini, minimnya kemampuan pengemudi truk turut memicu penyebab kecelakaan di jalan.

Agus mengatakan, tolok ukur sumber daya manusia yang pertama adalah kemampuannya. Namun, aspek itu saja tidak cukup sehingga perlu dibangun kesadaran bahwa keterampilan terkait perlu dilengkapi dengan batasan tertentu.

”Karena mungkin dia (pengemudi) skillful, tetapi kesadaran dirinya kurang atau karena buru-buru ingin segera sampai, maka jadi ada kecelakaan,” katanya.

infografik Kecelakaan Lalu Lintas Berdasarkan Penyebab Kecelakaan (2023) 

Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan Kementerian Ketenagakerjaan akan berupaya meningkatkan keterampilan mengemudi agar sesuai standar. Sistem surat izin mengemudi (SIM) asal ”tembak” juga harus dihilangkan sehingga perlu pengecekan secara acak di jalan.

”Supaya jangan sampai nanti ada yang punya lisensi, tetapi sebetulnya belum sesuai dengan standar,” ucap Agus.

Dalam kesempatan yang sama, Ahmad Yani mengatakan, sudah ada regulasi yang mengatur bahwa pengusaha truk wajib memiliki pengemudi yang sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. Jika belum, pemilik wajib mengikutkan pengemudi ke kursus khusus.

Pada saat bersamaan, perusahaan transportasi dan logistik di Jepang mulai merekrut pekerja asing, antara lain dari Indonesia dan Vietnam. Nantinya, mereka akan bekerja sebagai pengemudi di tengah kurangnya ketersediaan pekerja di Jepang.

Mengutip dari Vietnam Plus, guna memenuhi kualifikasi spesifikasi keahlian di industri otomotif, seorang kandidat harus lulus dalam ujian aturan lalu lintas Jepang serta metode spesifik industri dalam loading kargo. Perusahaan-perusahaan Jepang telah memulai rekrutmen dengan beragam tes sebelum mengirimkan orang-orang terpilih ke Jepang.

A crane loads a container onto a truck at the International container yard in Tokyo's port on January 23, 2019. - Japan logged a trade deficit last year for the first time since 2015, with export growth slowing amid tensions between the country's two biggest trading partners -- China and the United States. (Photo by Toshifumi KITAMURA / AFP)

Perombakan sistem

Menurut Ketua Inisiatif Strategis Transportasi Budi Susandi, salah satu elemen yang paling berpengaruh dalam permasalahan ODOL adalah unsur manusia. Alhasil, memang perlu pendidikan khusus dan formal bagi pengemudi angkutan barang.

”Ini juga harus dijadikan mandatory (wajib) bagi teman-teman yang berprofesi sebagai sopir angkutan barang. Supaya tahu spesifikasi kendaraan yang akan digunakan, berapa kapasitas angkut dan muatnya, sehingga bisa layak jalan,” ujar Budi.

Menanggapi rekrutmen dari negara lain, upaya tersebut dinilai akan mendorong pertumbuhan ekonomi selain devisa yang bertambah. Tingkat pengangguran pun bisa berkurang.

Meski demikian, terjadi masalah ketika seseorang diberi pelatihan di negara lain yang tertata dan terkelola baik. Mereka dapat mengemudi sesuai aturan yang berlaku, tetapi akan ke tabiat semula ketika kembali ke Indonesia. Ini disebabkan sistem dan hukum di Indonesia yang tidak tegas.

Hal itu terlihat pada fenomena bus Metromini yang dikenal dengan pengemudi yang ugal-ugalan dan kerap mengebut di jalan. Ketika berhenti pun, mereka akan stop di sembarang tempat.

Ketika para sopir Metromini mendapat pelatihan di Singapura, nyatanya mereka dapat mematuhi aturan yang berlaku. Sebab, pemerintahan negara tersebut bisa menerapkan aturan dengan tertib, tegas, dan disiplin.

Petugas mengukur berat truk saat mengadakan razia terhadap truk angkutan di pintu Tol Tanjung Priok 1, Koja, Jakarta Utara, Senin (9/3/2020). Truk yang memiliki over dimension dan over load secara resmi sudah tidak boleh melalui ruas Tol Tanjung Priok, Cawang, hingga Bandung, mulai 9 Maret. KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO09/03/2020

”Kita memang harus berikan kompetensi baik kepada pengemudi, tetapi ketika sistem rusak, ya, sama saja. Inilah kenapa kita harus memperbaiki sistem hukum, khususnya penegakan hukum. Ketika regulasi sudah ada, tetapi dalam penegakannya pandang bulu, tidak akan ada perubahan,” tutur Budi.

Selain soal penegakan hukum di jalan, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian juga harus mengawasi dan menindak tegas pihak pabrikan. Sebab, banyak mobil angkutan barang yang dirancang di Indonesia didesain lebih kuat dari kapasitas standarnya. Semestinya hanya mampu menampung 2,5 ton, tetapi dapat muat hingga 3,5 ton. Hal ini sering ditemukan pada tahap karoseri pembuat rangka dan badan kendaraan.

Persoalan serupa juga ditemukan pada produksi ban yang dirancang lebih kuat dari standar yang ditentukan. Desain khusus ini memang sengaja dibuat untuk mengakomodasi muatan dan dimensi berlebih.

”Ada kebutuhan, pasar menghendaki seperti itu (produksi yang lebih kuat dari standar). Konsumen akan tanya ke pabrikan, kalau enggak (kuat), enggak laku. Jadi, masalah ODOL ini enggak cuma pada sisi manusia, tetapi ada masalah sarana dan prasarana yang harus diawasi,” ujar Budi.

Kunci persoalan ODOL yang berlarut-larut memang harus diperbaiki dari akar, yakni sistem dan tata kelola. Lemahnya aspek tersebut hanya akan menghambat sisi lain yang semestinya dapat berkembang.

Apalagi, tiap aspek dalam isu ODOL saling berkaitan sehingga perlu perencanaan komprehensif dari seluruh lini yang perlu dijalankan masak-masak. Namun, perlu diingat, rencana saja tidak cukup karena sistem hanya efektif jika diikuti penegakan hukum yang tegas.


Kerabat Kerja

Penulis:

Yosepha Debrina Ratih Pusparisa
 | 

Editor:

Agnes Theodora
 | 

Penyelaras Bahasa:

Rosdiana Sitompul