Tak sebatas di Tatib DPR, kewenangan mengevaluasi hingga me-”recall” pejabat negara yang mereka pilih memungkinkan dimasukkan dalam Undang-Undang MD3.
05 Feb 2025 20:08 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Alih-alih mendengarkan kritik publik, Dewan Perwakilan Rakyat membuka kemungkinan memperkuat kewenangannya untuk mengevaluasi pejabat negara yang mereka pilih dengan payung hukum undang-undang. Dengan begitu, kewenangan baru itu bisa lebih kuat dan mengikat.
Pada Selasa (4/2/2025), dalam Rapat Paripurna DPR, disepakati ada penambahan satu pasal dalam revisi Tata Tertib (Tatib) DPR, yakni Pasal 228A.
Pasal itu berbunyi, ”Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR. Hasil evaluasi itu bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku”.
Calon dimaksud di antaranya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, serta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Hakim Agung. Hasil evaluasi itu nantinya bisa berujung pada rekomendasi pemberhentian.
Kehadiran pasal itu pun menuai kritik dari sejumlah kalangan. Kehadiran pasal itu, misalnya, dinilai sangat fatal dan merusak ketatanegaraan karena seharusnya Tatib DPR hanya bisa mengatur lingkup internal.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/10/29/f7440d9cc422d274e2378bdb7e14d856-WhatsApp_Image_2024_10_29_at_20.04.16_2_.jpeg)
Merespons kritik itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/2/2025), mengatakan, pasal soal kewenangan mengevaluasi tersebut murni dihadirkan demi menjaga keseimbangan antara legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Ia pun membantah revisi itu dilakukan atas pertimbangan politik.
Bob bahkan tidak menutup kemungkinan untuk meningkatkan aturan baru dalam tata tertib tersebut menjadi undang-undang. Untuk ini, bisa saja aturan tersebut dimasukkan dalam poin revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (UU MD3). Hal itu dinilai sangat mungkin dilakukan oleh DPR agar kewenangan mengevaluasi tersebut lebih kuat dan mengikat.
”Ya, nanti bisa ditingkatkan (menjadi undang-undang). Mulai dari tatib dulu. Kan, bisa saja, dari peraturan tata tertib menjadi undang-undang,” ucap politisi dari Partai Gerindra tersebut.
Rancangan Undang-Undang (RUU) MD3 menjadi salah satu RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Selain RUU MD3, ada pula RUU MK. Dengan sudah dimasukkanya RUU itu dalam Prolegnas, pembentuk UU, yakni DPR dan pemerintah, dapat sewaktu-waktu membahasnya sesuai kesepakatan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/04/0d73699d-b16a-4cbe-8de3-0d2c8b331170_jpg.jpg)
Namun, Wakil Ketua Baleg dari Fraksi PDI-P Sturman Panjaitan tidak ingin berandai-andai apakah aturan mengenai kewenangan DPR yang bisa mengevaluasi pejabat negara itu nantinya akan diakomodasi pula ke dalam UU.
”Namun, sebenarnya kami berdiskusi dengan pimpinan kami. Jadi, melihat dulu apakah (respons publik atas revisi Tatib DPR) ini kencang atau tidak?" katanya.
Ia mengungkapkan alasan disisipkannya satu pasal di Tatib DPR mengenai keleluasaan DPR untuk mengevaluasi pejabat negara yang mereka pilih. Alasan dimaksud, selama ini DPR hanya memiliki kewenangan mengevaluasi kinerja kementerian dan menilai sejauh mana undang-undang yang ada telah dijalankan oleh pemerintah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/04/3fb4090b-566b-49e2-a837-7cf667fe8479_jpg.jpg)
Menurut mereka, kewenangan itu tidak cukup. Diperlukan kewenangan yang bisa langsung mengevaluasi pejabat negara tersebut. Sebab, bukan tidak mungkin ada pejabat negara yang terjerat masalah atau sudah tak lagi berkinerja baik setelah dipilih oleh DPR sehingga patut dievaluasi.
”Nah, setelah kami pilih mereka, kan, terus kami enggak tahu lagi bagaimana kinerja manusianya. Jadi, dicobalah itu untuk mereka bisa dievaluasi. Dievaluasi kinerjanya. Yang dievaluasi kinerja orangnya, pejabat yang kami pilih,” katanya.
Hasil evaluasi, lanjut Sturman, tak harus berujung pada pemberhentian pejabat tersebut. Mungkin juga hasil evaluasinya adalah hal-hal yang perlu diperbaiki oleh pejabat bersangkutan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/20/09b2adec-8f1b-455b-90d6-988b936aa461_jpg.jpg)
”Kalau saya melihat, ini adalah supaya siapa yang kami pilih itu tidak sia-sia. Itu saja intinya. Yang penting, kami bisa melihat apakah kinerja dia itu baik. Sehingga kami bisa ingatkan, ’Pak, Bapak ini sebagai pejabatnya yang kami pilih loh, sudah keluar jalur dulu, bla-bla-bla’, misalnya,” kata Sturman.
Ia sependapat bahwa penilaian itu bisa saja sangat subyektif. Karena itu, nantinya penilaian harus diambil dari semua fraksi partai politik, tidak hanya diwakili oleh fraksi partai tertentu. Dasar penilaian pun harus jelas.
Sebelumnya, kritik terhadap kewenangan baru DPR yang dilahirkan melalui tata tertib tersebut disampaikan salah satunya oleh Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Udayana yang juga Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna. Keputusan DPR itu, menurut dia, menunjukkan bahwa DPR tidak mengerti teori hierarki dan kekuatan mengikat norma hukum. Apabila dilanjutkan, hal itu akan menciptakan kerusakan dalam kehidupan bernegara.
”Ini tidak perlu Ketua MKMK yang jawab. Cukup mahasiswa hukum semester tiga. Dari mana ilmunya, ada tatib bisa mengikat keluar? Masa DPR tidak mengerti teori hierarki dan kekuatan mengikat norma hukum. Masa DPR tak mengerti teori kewenangan. Masa DPR tidak mengerti teori pemisahan kekuasaan dan checks and balances,” ujar Palguna.
Penulis:
Nikolaus HarbowoEditor:
A. Ponco Anggoro