Akomodasi Putusan MK, DPR dan Pemerintah Simultan Susun Naskah Akademik dan Draf RUU Pemilu

Mendagri disebut telah siapkan tim khusus guna menyusun naskah akademik dan draf RUU Pemilu sebagai tindak lanjut putusan MK yang menghapus ”presidential threshold”.

05 Jan 2025 18:03 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nikolaus Harbowo

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah secara simultan akan menyusun naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang Pemilu untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Naskah yang siap lebih dahulu akan menjadi acuan dalam proses pembahasan nanti. Kemudian, agar tidak salah dalam penafsiran putusan MK, DPR juga membuka kemungkinan untuk berkonsultasi dengan MK.

Berdasarkan hasil Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025, yang telah disetujui antara DPR dan pemerintah pada November 2024, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masuk di dalamnya. RUU tersebut diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR, bersamaan dengan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda saat dihubungi di Jakarta, Minggu (5/1/2025), mengatakan, dengan sudah masuknya RUU Pemilu dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan menjadi usulan DPR, hal ini berarti DPR yang akan menyusun draf RUU dan naskah akademik RUU tersebut. Meski demikian, ia juga mendengar bahwa Menteri Dalam Negeri kini tengah menyusun dua dokumen itu.

”Kami akan menyusun dan saya dengar Mendagri juga sedang membentuk tim kecil untuk menyusun. Kita lihat saja nanti yang mana yang duluan. Prinsipnya, kami dan pemerintah siap berkolaborasi untuk menghadirkan penataan sistem politik dan demokrasi konstitusional ke depan yang lebih baik,” tutur Rifqinizamy.

Quote

Dulu, kenapa RUU Pemilu dan RUU Pilkada masuk Prolegnas Prioritas? Kan, ada keputusan MK soal ambang batas parlemen dan juga soal pilkada. Nah, itu yang kemudian menjadi alasan kami memasukkan keduanya di Prolegnas Prioritas.

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (tengah) didampingi Wakil Ketua Komisi II (kanan ke kiri) Dede Yusuf, Zulfikar Arse Sadikin, Aria Bima, dan Bahtra Banong memimpin rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Komisi II DPR menyoroti adanya politik uang serta pelanggaran netralitas penjabat kepala daerah, aparatur sipil negara, dan kepala desa/lurah dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. Komisi II DPR meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan sanksi tegas kepada mereka yang melanggar. Kompas/Hendra A Setyawan

Terkait alat kelengkapan Dewan (AKD) mana yang akan ditugasi untuk membahas RUU Pemilu tersebut, Rifqinizamy menambahkan, sejauh ini belum ada keputusan apa pun di DPR. Begitu pula jika pembahasan RUU Pemilu itu disatukan dengan RUU lain, seperti RUU Pilkada dan RUU Partai Politik, menjadi RUU Omnibus Law Politik, DPR belum memutuskan AKD DPR mana yang akan membahasnya.

”Karena belum ada keputusan apa pun, saya kira belum ada yang boleh mengklaim di mana pembahasan itu akan dilakukan. Karena itu akan dibahas dan diputuskan pada rapat Badan Musyawarah DPR yang isinya terdiri dari pimpinan DPR dan pimpinan alat kelengkapan DPR,” kata Rifqinizamy.

Rencana menyatukan RUU Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik sebelumnya digaungkan pertama kali oleh Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dinilai menjadi momentum tepat untuk segera memperbaiki sistem pemilu.

Menurut Rifqinizamy, AKD yang paling berwenang membahas RUU Omnibus Law Politik adalah Komisi II DPR, bukan Baleg DPR. Secara konvensional, pembahasan RUU sektoral selalu diberikan kepada komisi yang membidangi.

Gedung DPR RI di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024). KOMPAS/AGUS SUSANTO (AGS) 19-3-2024

Tugas Baleg DPR, lanjutnya, sebagaimana ketentuan dalam tata tertib DPR, adalah melakukan proses harmonisasi dan sinkronisasi program legislasi di DPR, bukan mengambil alih legislasi atau kewenangan legislasi yang ada di AKD.

Ia pun mengklaim, Komisi II DPR telah mengusulkan metode omnibus law RUU Politik kepada pimpinan DPR sejak November 2024.

”Jadi, setahu saya, Baleg itu belum pernah menyatakan bahwa RUU Omnibus Law Politik itu ada pada Baleg. Yang ada adalah pernyataan personal, saudara Ahmad Doli Kurnia Tandjung, sebagai salah satu wakil ketua Baleg DPR,” ucap Rifqinizamy.

Ia mengungkapkan, dalam sebuah rapat antara Komisi II DPR dan Baleg DPR beberapa waktu lalu telah disepakati bahwa setiap AKD, dalam hal ini komisi-komisi, pada 2025 ini harus fokus menyelesaikan satu per satu rancangan undang-undangnya.

”Nah, kami memilih RUU ASN (Aparatur Sipil Negara) yang insya Allah akan kami selesaikan dalam satu kali masa sidang. Nanti selanjutnya baru kami masuk dalam RUU Omnibus Law Politik,” ujar Rifqinizamy menegaskan.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keterangan pers sebelum memasuki ruang rapat pimpinan nasional (rapimnas) Partai Gerindra di Jakarta, Senin (23/10/2023). Dalam rapimnas tersebut, Partai Gerindra mengonsolidasikan kekuatan agar semua satu suara mendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden 2024. Sebelumnya, Koalisi Indonesia Maju resmi mengusung Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA) 23-10-2023

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, hingga saat ini memang belum ada keputusan terkait AKD mana yang akan ditugasi untuk membahas RUU Pemilu. Belum diputuskan pula apakah nantinya pembahasan RUU Pemilu dilakukan dengan metode omnibus law bersama dengan RUU lainnya.

”Dulu, kenapa RUU Pemilu dan RUU Pilkada masuk Prolegnas Prioritas? Kan, ada keputusan MK soal ambang batas parlemen dan juga soal pilkada. Nah, itu yang kemudian menjadi alasan kami memasukkan keduanya di Prolegnas Prioritas. Nah, tetapi kami, kan, belum tahu bahwa kemudian ada putusan MK juga soal presidential threshold. Nah, sehingga, ya, apa yang kemudian kami mau bahas mungkin nanti termasuk ini,” kata Dasco.

Saat ini, DPR tengah memasuki masa reses sampai pembukaan masa sidang pada 15 Januari 2025. Ia pun mengaku belum pernah menerima surat apa pun dari Komisi II soal usulan untuk melakukan metode omnibus law RUU Politik.

Terlepas dari itu, Dasco menegaskan, penting dikaji secara mendalam terkait putusan MK tentang penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Apalagi, dalam putusan itu, MK juga membuka celah bagi pembentuk UU untuk melakukan rekayasa konstitusional sehingga kandidat presiden-wakil presiden nantinya tidak menjadi terlalu banyak atau tidak terlalu sedikit.

”Nanti kami akan coba kaji bersama-sama, termasuk nanti kami akan mungkin, mungkin, ya, konsultasi dengan MK supaya enggak salah lagi. Nah, soal setuju (atau) enggak setuju pembentukan norma baru (untuk mengantisipasi kandidat presiden-wakil presiden yang terlalu banyak) itu nanti setelah kami kaji dan kami dalami,” tutur Dasco.

Bagian bawah ruang sidang kabinet di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, tetap berfungsi sebagai tempat konferensi pers. Di sisi kiri, terdapat lukisan tujuh Presiden RI yang telah menyelesaikan masa jabatan.

Adapun Rifqinizamy berpandangan, pembentukan norma baru untuk mengantisipasi kandidat presiden-wakil presiden yang terlalu banyak sangat mungkin dilakukan. Apalagi, dalam putusannya, MK juga telah memberikan sejumlah indikator kepada DPR dan pemerintah yang disebut constitutional engineering atau rekayasa konstitusional.

”Dalam pertimbangan hukumnya, MK memberikan ilustrasi, jika ada banyak sekali parpol peserta pemilu, misalnya 30 parpol peserta pemilu, keseluruhannya misalnya mencalonkan pasangan presiden-wakil presiden, hal tersebut mengharuskan pembentuk UU, dalam hal ini adalah pemerintah dan DPR, untuk melakukan constitutional engineering, dengan lima indikator yang disebutkan oleh MK. Hal ini ditujukan agar kualitas demokrasi kita tetap baik. Saya menyebutnya, constitutional engineering agar tidak terjadi liberalisasi demokrasi presidensial di Indonesia. Bagaimana nanti bentuknya, ya, kita lihat pembahasan di Komisi II DPR,” paparnya.

Dalam putusan MK tentang penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, MK mengusulkan pembentuk UU melalui revisi UU Pemilu dapat melakukan rekayasa konstitusional dengan memperhatikan lima hal.

Pertama, semua parpol peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wapres. Kedua, pengusulan pasangan calon presiden dan wapres oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional. 

Suasana saat para Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menggelar sejumlah sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, salah satunya tentang aturan ambang batas pencalonan presiden, Kamis (2/1/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR. Persyaratan ambang batas pencalonan presiden ini sebelumnya diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menyatakan menerima permohonan penghapusan aturan ambang batas yang diajukan pemohon dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 2-1-2025

Ketiga, dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wapres, parpol peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai atau gabungan partai sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wapres serta terbatasnya pilihan pemilih.

Keempat, partai peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wapres dikenai sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya. Kelima, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud, termasuk perubahan UU Pemilu, melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggara pemilu, termasuk partai yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikolaus Harbowo
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra