Melalui Perpres, Presiden Prabowo mengubah fungsi dan struktur organisasi Kementerian Pertahanan. Pihak Kemenhan membeberkan alasannya. Apa itu?
07 Agt 2025 09:09 WIB · Politik & Hukum
Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2025 menambah fungsi Kementerian Pertahanan. Tak sebatas itu, badan di struktur organisasi kementerian pun diubah. Jumlahnya juga bertambah dari semula hanya empat menjadi enam badan. Apa tujuan dari perubahan fungsi dan penambahan badan tersebut?
Perpres No 85/2025 tentang Kementerian Pertahanan (Kemenhan) diteken oleh Presiden Prabowo pada Selasa (5/8/2025), menggantikan Perpres No 151/2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Berdasarkan dokumen Perpres No 85/2025 yang diperoleh Kompas, ada perubahan fungsi dari Kemenhan dibandingkan yang tertera dalam perpres sebelumnya.
Penambahan fungsi terbaru dari Kemenhan itu lengkapnya tertera di Pasal 3 Ayat (2) Perpres No 85/2025. Penambahan dimaksud, ”pemeliharaan alat pertahanan, keamanan, sarana pertahanan, serta pengoordinasian farmasi pertahanan” dan ”pembentukan, penetapan, dan pembinaan komponen cadangan, serta penataan dan pembinaan bela negara serta keveteranan”.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/22/27ecd559-2f91-4919-af13-7affa9034dce_jpg.jpg)
Adapun dalam Perpres No 151/2024, fungsi Kemenhan terbatas pada perumusan kebijakan, pembinaan kekuatan pertahanan, logistik, pengelolaan SDM, teknologi, dan informasi pertahanan. Tidak ada penyebutan spesifik terkait pemeliharaan alat utama sistem senjata (alutsista) dan komponen cadangan.
Selain itu, Pasal 6 Ayat (1) Perpres No 85/2025 mengatur bahwa organisasi Kemenhan kini terdiri atas enam badan. Struktur baru tersebut meliputi Badan Logistik Pertahanan, Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan, Badan Cadangan Nasional, Badan Teknologi Pertahanan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan, serta Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan.
Keenam badan ini menggantikan empat badan yang sebelumnya tertera di Perpres No 151/2024. Keempat badan dimaksud ialah Badan Sarana Pertahanan, Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan, Badan Pendidikan dan Pelatihan, serta Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemenhan Frega Wenas Inkiriwang menjelaskan, perubahan fungsi plus struktur organisasi sebenarnya ditujukan untuk memperkuat fungsi-fungsi yang telah ada. Apalagi, beberapa bulan lalu terbit Undang-Undang No 3/2025 tentang TNI sehingga perlu ada penyesuaian fungsi dari Kemenhan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/30/a7a328bd-9822-4c4f-968a-09beb9f47899_jpg.jpg)
Fungsi pemeliharaan dan perawatan alat pertahanan, misalnya, merupakan amanat dari undang-undang tersebut di mana fungsi pemeliharaan dan perawatan persenjataan TNI dipegang oleh Kemenhan yang semula dipegang TNI. Dengan adanya sentralisasi pemeliharaan dan perawatan, diharapkan fungsi ini dijalankan lebih efektif dan efisien.
”Daripada satu per satu, kan lebih baik besar sekalian gajah, jadi lebih kuat posisinya, sekaligus juga lebih efektif dan saling terkait,” kata Frega, Rabu (7/8/2025).
Keberadaan Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan juga berfungsi untuk menyelaraskan fungsi yang selama ini ada di angkatan-angkatan di TNI.
Selain badan tersebut, kelahiran Badan Logistik Pertahanan juga merupakan penguatan dari Badan Sarana Pertahanan yang saat ini ada. Begitu pula badan-badan yang lain sebenarnya sudah ada di Kemenhan, tetapi diganti nama dan fungsinya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/11/02/6d0bb739-274f-4db1-9b17-623fb3c125cb.jpg)
Badan Cadangan Nasional, misalnya, penguatan dari fungsi pembentukan komponen cadangan yang sudah ada di bawah Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemenhan. Badan Teknologi Pertahanan adalah pengembangan dari Litbang Kemenhan, sedangkan Badan Pengembangan SDM Pertahanan adalah pengembangan dari Badan Diklat. Begitu pula Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan adalah penguatan dari Badan Intelijen Strategis Pertahanan yang sudah ada.
”Jadi, sebenarnya tidak ada tumpang tindih karena intinya penguatan dari yang sudah ada,” kata Frega.
Adapun fungsi pengoordinasian farmasi pertahanan bertujuan untuk memperkuat dan mengoordinasikan lembaga farmasi yang sudah ada di TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.
Upaya ini tidak untuk masuk ke dalam sistem yang sudah ada, tetapi untuk memanfaatkan fasilitas farmasi dan mengoordinasikannya. Tujuan akhirnya adalah agar obat-obatan yang selama ini diproduksi TNI bisa distandardisasi dan diproduksi secara terkoordinasi dan efisien sehingga bisa menjadi suplai bagi Apotek Merah Putih yang merupakan program pemerintah.
”Kalau bisa dengan harga murah dan kualitas bagus, kan, bagus,” kata Frega.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2018/08/06/7a8a224b-e4c3-47bc-930f-8c8df852d394.jpg)
Fungsi pengoordinasian ini akan berada di bawah Badan Logistik Nasional. Kemenhan akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Kementerian Kesehatan, terutama terkait standardisasi obat karena selama ini obat yang diproduksi itu hanya digunakan untuk TNI.
Ia mencontohkan, dari 14 obat yang telah diproduksi Lembaga Farmasi TNI AD (Lafiad), hanya 4 di antaranya yang telah punya izin. Sepuluh lainnya hanya masuk ke standar Cara Produksi Obat yang Baik (CPOB). ”Nah, ini kan harus distandardisasi oleh BPOM karena nanti akan didistribusikan ke publik,” kata Frega.
Ia menegaskan, fungsi farmasi pertahanan ini tidak membuat hal yang baru, mulai dari riset hingga produksi, tetapi memanfaatkan dan mengoordinasikan yang sudah ada.
Contoh lainnya, semua lembaga farmasi TNI tersebut memproduksi parasetamol. Akan tetapi, karena Lafiad punya kapasitas produksi paling besar, instansi itulah yang akan ditugaskan untuk memproduksi parasetamol. Adapun Lembaga Farmasi AL dan AU akan fokus pada obat yang lain.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/11/15/b3c62a8d-9af2-4858-9a89-6845503221d2_jpg.jpg)
Selain itu, Kemenhan juga akan memanfaatkan jaringan internasional militer yang telah terbangun selama ini. ”Di ASEAN Defence Minister Meetings juga ada soal kesehatan, nah jejaring ini yang kita manfaatkan. Misalnya, bagaimana mengatasi impor bahan baku yang mahal,” tambahnya.
Lebih lanjut setelah Perpres Kemenhan terbaru itu terbit, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin akan mengeluarkan peraturan menhan untuk mendetailkan struktur organisasi di setiap badan. Pasalnya, perpres sebatas mengatur pembentukan badan dan kepala badan.
”Ini masih dalam proses. Tentunya butuh waktu, tetapi kita harapkan bisa segera selesai biar bisa langsung bekerja,” kata Frega.
Secara terpisah, Komisi I DPR mengingatkan agar perubahan struktur dan fungsi Kemenhan oleh Presiden Prabowo tak menimbulkan tumpang tindih dan memperumit birokrasi, potensi konflik institusional, dan pembengkakan beban anggaran kementerian.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/10/05/6d6eb534-a206-43bb-843e-99d5eeb51e15.jpg)
Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Dave Laksono memandang bahwa perubahan seperti tertera di Perpres No 85/2025 merupakan langkah strategis yang perlu dikaji secara komprehensif.
Penambahan badan-badan baru dan perluasan fungsi Kemenhan ke arah yang lebih operasional dan teknis diyakini membawa implikasi kelembagaan, anggaran, dan tata kelola pertahanan nasional.
”Komisi I DPR mendukung penguatan struktur Kemenhan selama bertujuan meningkatkan efektivitas pertahanan negara. Namun, dukungan tersebut bersifat selektif dan harus didasarkan pada kajian yang jelas terhadap urgensi dan fungsi badan baru, memastikan tidak ada tumpang tindih antar-unit kerja, serta menjamin bahwa pembentukan struktur baru benar-benar memperkuat pelaksanaan kebijakan, bukan sekadar menambah birokrasi,” ujarnya.
Dalam rapat kerja terakhir dengan Kemenhan dan TNI, lanjut Dave, Komisi I DPR juga telah meminta penjelasan secara rinci terkait struktur baru tersebut, termasuk kebutuhan SDM dan anggaran yang diperlukan. Sebagai bagian dari pengawasan fiskal, Komisi I DPR telah membahas secara mendalam dampak anggaran dari rencana restrukturisasi Kemenhan, dengan menekankan bahwa efisiensi sebesar Rp 26,9 triliun harus tetap menjaga kesiapan alutsista dan pembinaan personel.
Menurut catatan Kompas, dalam pembahasan anggaran dengan Komisi I DPR, Kemenhan mengusulkan penambahan untuk Pagu Anggaran Indikatif Tahun Anggaran 2026 menjadi Rp 184 triliun. Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran Rp 167,4 triliun.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/09/bcf09e52c524dd36881f911f836ae915-20250709ron21.jpg)
Lebih lanjut, Komisi I DPR menilai, penguatan fungsi Kemenhan dalam pemeliharaan alutsista dan pembinaan komponen cadangan merupakan langkah strategis yang mendukung prioritas pertahanan nasional. Hal ini mencerminkan perluasan peran Kemenhan dalam menjaga kesiapan dan keberlanjutan alutsista. Selama ini, hal tersebut menjadi titik lemah dalam pengadaan alutsista.
Selain itu, penguatan fungsi Kemenhan juga menunjukkan komitmen terhadap pembinaan komponen cadangan sebagai bagian integral dari strategi pertahanan semesta sebagaimana menjadi fokus dalam revisi UU Pertahanan dan UU Komponen Cadangan.
Meski demikian, Komisi I menegaskan bahwa pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut harus didukung regulasi teknis yang jelas, dilaksanakan melalui koordinasi lintas matra dan lembaga, serta mengedepankan prinsip efisiensi dan akuntabilitas.
”Dengan pendekatan yang terukur dan berbasis tata kelola yang transparan, restrukturisasi Kemenhan diharapkan mampu memperkuat postur pertahanan nasional secara berkelanjutan, sekaligus memastikan bahwa setiap langkah reformasi institusional memberikan dampak nyata bagi efektivitas kebijakan pertahanan nasional dan berorientasi pada kepentingan strategis bangsa,” kata Dave.
Penulis:
Edna Caroline PattisinaEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Galih Rudanto