Komisi I DPR mengingatkan agar perubahan struktur dan fungsi Kemenhan oleh Presiden Prabowo tak menimbulkan tumpang tindih dan memperumit birokrasi.
06 Agt 2025 16:02 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Prabowo Subianto menambah fungsi dan dua badan dalam Kementerian Pertahanan melalui Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2025. Atas perubahan ini, Komisi I DPR mengingatkan soal tumpang tindih kewenangan, potensi konflik institusional, dan membengkaknya beban anggaran kementerian.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025 tentang Kementerian Pertahanan (Kemenhan) diteken oleh Presiden Prabowo pada Selasa (5/8/2025), menggantikan Perpres No 151/2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Berdasarkan dokumen Perpres No 85/2025 yang diperoleh Kompas, sudah ada sejumlah perubahan dalam perpres yang baru ini. Dalam Pasal 3 Ayat (2) Perpres No 85/2025 disebutkan, misalnya Kemenhan memiliki fungsi tambahan berupa ”pemeliharaan alat pertahanan, keamanan, sarana pertahanan, serta pengoordinasian farmasi pertahanan” dan ”pembentukan, penetapan, dan pembinaan komponen cadangan, serta penataan dan pembinaan bela negara serta keveteranan”.
Adapun di Perpres No 151/2024, fungsi Kemenhan terbatas pada perumusan kebijakan, pembinaan kekuatan pertahanan, logistik, pengelolaan SDM, teknologi, dan informasi pertahanan. Tidak ada penyebutan spesifik terkait pemeliharaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) dan komponen cadangan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/22/516d3eda-f1e3-40f0-a66a-543f382e5286_jpg.jpg)
Selain itu, Pasal 6 Ayat (1) Perpres No 85/2025 mengatur bahwa organisasi Kemenhan kini terdiri atas enam badan. Struktur baru tersebut meliputi Badan Logistik Pertahanan, Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan, Badan Cadangan Nasional, Badan Teknologi Pertahanan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan, serta Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan.
Keenam badan ini menggantikan empat badan yang sebelumnya tertera di Perpres No 151/2024. Keempat badan dimaksud ialah Badan Sarana Pertahanan, Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan, Badan Pendidikan dan Pelatihan, serta Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan.
Kompas telah menghubungi Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan Brigadir Jenderal Frega Wenas Inkiriwang, Rabu (6/8/2025), untuk meminta penjelasan. Namun, belum ada respons hingga berita ini diturunkan.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Dave Laksono memandang bahwa perubahan seperti tertera di Perpres No 85/2025 merupakan langkah strategis yang perlu dikaji secara komprehensif.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/09/a69cd962f0568ac7f9203b996302ac9b-20250709ron23.jpg)
Penambahan badan-badan baru dan perluasan fungsi Kemenhan ke arah yang lebih operasional dan teknis diyakini membawa implikasi kelembagaan, anggaran, dan tata kelola pertahanan nasional.
”Komisi I DPR mendukung penguatan struktur Kementerian Pertahanan selama bertujuan meningkatkan efektivitas pertahanan negara. Namun, dukungan tersebut bersifat selektif dan harus didasarkan pada kajian yang jelas terhadap urgensi dan fungsi badan baru, memastikan tidak ada tumpang tindih antar-unit kerja, serta menjamin bahwa pembentukan struktur baru benar-benar memperkuat pelaksanaan kebijakan, bukan sekadar menambah birokrasi,” ujarnya.
Dalam rapat kerja terakhir dengan Kemenhan dan TNI, lanjut Dave, Komisi I DPR juga telah meminta penjelasan secara rinci terkait struktur baru tersebut, termasuk kebutuhan SDM dan anggaran yang diperlukan.
Sebagai bagian dari pengawasan fiskal, Komisi I DPR telah membahas secara mendalam dampak anggaran dari rencana restrukturisasi Kemenhan, dengan menekankan bahwa efisiensi sebesar Rp 26,9 triliun harus tetap menjaga kesiapan alutsista dan pembinaan personel.
Catatan Kompas, dalam pembahasan anggaran dengan Komisi I DPR, Kemenhan mengusulkan penambahan untuk Pagu Anggaran Indikatif Tahun Anggaran 2026 menjadi Rp 184 triliun. Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran Rp 167,4 triliun,
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/11/23/51f203f7-6224-4496-b502-52e804784aac.jpg)
Lebih lanjut, Komisi I DPR menilai, penguatan fungsi Kemenhan dalam pemeliharaan alutsista dan pembinaan komponen cadangan merupakan langkah strategis yang mendukung prioritas pertahanan nasional. Hal ini mencerminkan perluasan peran Kemenhan dalam menjaga kesiapan dan keberlanjutan alutsista. Selama ini, hal tersebut menjadi titik lemah dalam pengadaan alutsista.
Selain itu, penguatan fungsi Kemenhan menunjukkan komitmen terhadap pembinaan komponen cadangan sebagai bagian integral dari strategi pertahanan semesta, sebagaimana menjadi fokus dalam revisi UU Pertahanan dan UU Komponen Cadangan.
Meski demikian, Komisi I menegaskan bahwa pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut harus didukung oleh regulasi teknis yang jelas, dilaksanakan melalui koordinasi lintas matra dan lembaga, serta mengedepankan prinsip efisiensi dan akuntabilitas.
”Dengan pendekatan yang terukur dan berbasis tata kelola yang transparan, restrukturisasi Kemenhan diharapkan mampu memperkuat postur pertahanan nasional secara berkelanjutan, sekaligus memastikan bahwa setiap langkah reformasi institusional memberikan dampak nyata bagi efektivitas kebijakan pertahanan nasional dan berorientasi pada kepentingan strategis bangsa,” kata Dave.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/10/450921f4662a29611e498329ef4d5655-20250320ron19.jpg)
Sementara itu, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Amelia Anggraini, menghormati dan memahami kebutuhan pemerintah dalam memperkuat struktur organisasi Kemenhan, sebagaimana diatur dalam Perpres No 85/2025.
Penambahan badan-badan baru dan perluasan fungsi operasional dapat menjadi jawaban atas kompleksitas tantangan pertahanan ke depan. Meskipun demikian, Komisi I menekankan perlunya kehati-hatian dan rasionalisasi, khususnya dalam menjaga efisiensi anggaran.
”Terkait perubahan ini, kami juga melakukan kajian dan evaluasi mendalam terhadap dampak fiskalnya agar tidak membebani anggaran pertahanan secara tidak proporsional, serta tetap selaras dengan kemampuan fiskal negara,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2024/09/29/74c70a3f-5f40-4759-a651-7c76617260b2.jpg)
Perluasan fungsi Kemenhan dalam hal pemeliharaan alutsista dan pembinaan komponen cadangan dinilai cukup progresif dan strategis. Namun, ia mengingatkan bahwa mekanisme pemeliharaan alutsista, terutama untuk perbaikan ringan dan pemeliharaan tingkat sedang, harus disusun secara efisien dan tidak membebani matra dengan birokrasi teknis yang tidak perlu.
Di sisi lain, ia juga menekankan, meski penambahan fungsi tersebut merupakan bagian penting dari penguatan sistem pertahanan yang berlapis dan berkelanjutan, perlu digarisbawahi bahwa pelaksanaan fungsi teknis oleh Kemenhan tidak boleh mengaburkan peran utama TNI sebagai pelaksana tugas-tugas operasional militer.
Komisi I mendorong agar mekanisme kerja dan batas kewenangan antara Kemenhan dan TNI tetap dijaga secara proporsional demi menghindari tumpang tindih peran dan potensi konflik institusional.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/05/96f0fdb0-c16e-4a1c-8746-9ca1cae1bd43_jpg.jpg)
Secara prinsip, Komisi I DPR memandang bahwa arah perubahan ini sejalan dengan prioritas pertahanan nasional, terutama dalam hal modernisasi alutsista, pembangunan kekuatan pertahanan berbasis komponen cadangan, serta peningkatan interoperabilitas antarlembaga pertahanan. Namun, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada tata kelola yang baik, transparansi, dan komitmen anggaran jangka menengah hingga panjang.
”Kami di Komisi I akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan ini agar tetap selaras dengan kepentingan nasional dan arah postur pertahanan ideal menuju 2030,” tuturnya.
Penulis:
Nikolaus HarbowoEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
FX Sukoto