Ganjar: Amnesti Hasto Jadi Momentum Penegakan Hukum Tanpa Intervensi Politik

PDI-P menyambut positif amnesti dari Presiden Prabowo bagi sekjennya, Hasto Kristiyanto. Namun, pandangan berbeda disampaikan pakar hukum.

01 Agt 2025 12:59 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nikolaus Harbowo

DENPASAR, KOMPAS — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto merupakan langkah tepat dan menjadi momentum penegakan hukum yang lebih adil. Partai menilai proses hukum yang menimpa Hasto sejak awal sarat kejanggalan dan drama politik.

Ketua DPP PDI-P Ganjar Pranowo saat dihubungi dari Denpasar, Bali, menegaskan, pemberian amnesti ataupun abolisi merupakan hak prerogatif Presiden dengan mempertimbangkan masukan DPR. Ia berharap pemberian amnesti terhadap Hasto bisa menjadi momentum penegakan hukum yang adil tanpa intervensi politik.

”Itu saja. Tak lebih tak kurang. Ini bisa jadi momentum penegakan hukum yang fair tanpa intervensi politik,” ujar Ganjar.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kanan) bersama Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto usai memberikan klarifiksi di kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (24/10/2022). Ganjar Pranowo dipanggil terkait pernyataannya yang siap maju dalam pemilihan presiden 2024 beberapa waktu lalu. Ganjar dinyatakan tidak melanggar aturan partai, tetapi tetap mendapat sanksi teguran lisan. Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

Untuk diketahui, Hasto divonis hukuman 3,5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 25 Juli lalu. Hasto terbukti terlibat dalam perkara suap pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku.

Namun, pada Kamis (31/7/2025) malam, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, DPR telah menyetujui permintaan Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi bagi Tom Lembong, amnesti bagi Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, dan 1.115 terpidana lainnya. Pemberian amnesti disebut untuk kepentingan rekonsiliasi.

Secara terpisah, Ketua DPP PDI-P Ribka Tjiptaning menilai pemberian amnesti tersebut wajar diterima Hasto. Ia bahkan menyebut keputusan itu terlambat karena sejak awal persidangan, Hasto semestinya diputus bebas.

”Tetapi, kan, yang kita lihat semua penuh drama. Jadi, kalau bagi saya, memang (pemberian amnesti) itu sewajarnya diterima Hasto,” ucap Ribka.

Jumpa pers pimpinan DPR dan menteri terkait persetujuan DPR mengampuni Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Anggota DPR dari Fraksi PDI-P, Romy Soekarno, pun menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo atas keputusan yang dinilainya arif dan berlandaskan semangat kenegarawanan.

”Keputusan ini mencerminkan sikap kenegarawanan yang mampu membaca persoalan hukum tidak semata-mata dalam bingkai legal-formal, tetapi juga dalam konteks politik, keadilan substantif, dan kepentingan demokrasi bangsa secara lebih luas,” tuturnya.

Romy menilai proses hukum terhadap Hasto sejak awal mengundang tanda tanya publik karena banyak kejanggalan dari sisi prosedural, konstruksi kasus, hingga timing politik. Penanganan kasus ini, katanya, lebih mencerminkan manuver kekuasaan ketimbang penegakan hukum yang obyektif dan adil.

”Dalam konteks inilah, pemberian amnesti menjadi koreksi yang tepat terhadap distorsi hukum sekaligus bentuk pemulihan terhadap hak-hak politik seorang warga negara,” ujarnya.

Terdakwa Hasto Kristiyanto keluar setelah persidangan diskors di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (18/7/2025). Dalam sidang lanjutan dugaan suap pergantian anggota antarwaktu DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku, terdakwa Hasto Kristiyanto membacakan duplik. Melalui duplik atau tanggapan terakhirnya atas replik jaksa, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P itu menyebut seluruh dakwaan dan tuntutan yang dialamatkan kepadanya dibangun di atas pondasi rekayasa hukum oleh penyidik.  Hasto secara sistematis memaparkan apa yang ia sebut sebagai upaya "penyelundupan fakta" dan manipulasi keterangan saksi ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Menurutnya, BAP yang menjadi tulang punggung surat dakwaan jaksa itu tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya terjadi di persidangan.





KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK)

18-07-2025

Lebih lanjut, menurut Romy, amnesti bagi Hasto tersebut menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat kekuasaan untuk membungkam kritik atau menekan lawan politik. ”Hukum harus tetap menjadi penjaga moral kolektif bangsa dan bandul keadilan yang berpihak kepada kebenaran dan kepentingan rakyat,” tutur Romy.

Tukar guling kepentingan politik

Sebaliknya, Kepala Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Gugun El Guyanie mengkritik kebijakan Presiden memberikan amnesti bagi Hasto dan abolisi bagi Tom Lembong. ”Benar amnesti dan abolisi hak Presiden, tetapi dalam konteks yang lain, pemberian itu punya sisi negatif,” ujarnya.

Sisi negatif pertama, pemberian amnesti dan abolisi dari Presiden merupakan bentuk intervensi politik terhadap proses penegakan hukum dan independensi pengadilan yang ujungnya mengancam supremasi hukum. Jika memang yang keliru dalam kasus Hasto dan Tom penegakan hukumnya, sisi itu yang menurut Gugun seharusnya dibenahi, bukan kemudian Presiden memberikan amnesti dan abolisi.

Dengan pemberian amnesti dan abolisi, publik bisa saja membacanya sebagai bagian dari tukar guling kepentingan politik. Tak hanya itu, penggunaan hak prerogatif Presiden itu dikhawatirkannya bisa menjadi alat sandera politik. Dalam kasus Hasto sebagai contoh, amnesti diberikan agar PDI-P tidak menjadi oposisi yang keras bagi pemerintahan. Seperti diketahui, PDI-P hingga kini masih berada di luar pemerintahan Prabowo.

Ekses negatif lainnya, menurut Gugun, pemberian amnesti dan abolisi memunculkan kekhawatiran pada penegakan hukum kasus-kasus korupsi. Kekhawatiran bisa muncul karena ke depan penegakan hukum kasus-kasus yang masuk kategori kejahatan luar biasa itu bisa dengan mudah diintervensi Presiden melalui amnesti dan abolisi.

”Lazimnya amnesti dan abolisi ini diberikan kepada narapidana politik yang memang tidak ada kasus hukum kriminal pidana. Jadi, kita harus meluruskan kembali, jangan Prabowo terjebak pada politisasi hukum, intervensi pada independensi penegakan hukum,” katanya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikolaus Harbowo
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji