Pembebasan Tom Lembong dan Hasto untuk Persatuan, Istana Bantah Ada Intervensi Hukum

Meski sudah diumumkan, pemberian amnesti dan abolisi untuk Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong belum ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan presiden.

01 Agt 2025 14:33 WIB · Politik & Hukum

Oleh Kurnia Yunita Rahayu

JAKARTA, KOMPAS — Pihak Istana menegaskan bahwa amnesti untuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong diberikan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

Langkah untuk membebaskan dua terdakwa kasus korupsi itu juga diklaim bukan bentuk intervensi meski dilakukan terhadap perkara yang prosesnya belum berkekuatan hukum tetap.

Wakil Menteri Sekretaris Negara yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Presiden, Juri Ardiantoro, mengatakan, pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto merupakan upaya Presiden Prabowo Subianto untuk membuktikan, setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama.

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-80 Repubik Indonesia, Presiden memberikan pengampunan kepada sejumlah terdakwa dan terpidana, termasuk Tom dan Hasto, karena keduanya memenuhi kriteria untuk mendapatkan pengampunan dalam bentuk abolisi dan amnesti.

Kendati demikian, Juri tidak menjelaskan mengapa Presiden mengambil kebijakan berbeda untuk Tom dan Hasto. Ia hanya menegaskan, langkah tersebut ditempuh untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Sebab, persatuan dan kesatuan merupakan modal dasar memajukan negara.

”Jadi, kebijakan apa pun, termasuk kebijakan politik, demi persatuan dan kesatuan, Bapak Presiden akan mengambil langkah-langkah tersebut. Misalnya, pemberian abolisi, amnesti, atau juga kebijakan lain yang bisa dimaknai dan bisa menjadi faktor (untuk) mempererat, mempersatukan seluruh elemen bangsa, akan dilakukan oleh Bapak Presiden,” kata Juri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Ia tidak memungkiri, pemberian amnesti dan abolisi itu dilakukan di tengah proses hukum yang belum berkekuatan tetap. Sebab, baik Hasto maupun Tom belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Akan tetapi, menurut dia, itu bukan intervensi.

”Tidak, tidak ada intervensi. Presiden menghargai, menghormati, sampai proses hukum kemarin,” ujar Juri.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, dan Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua DPP Partai Gerindra Prasetyo Hadi, bertemu dengan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan dua Ketua DPP PDI-P Prananda Prabowo dan Puan Maharani. Foto pertemuan itu diunggah Dasco di akun media sosial pribadinya, Kamis (31/7/2025) malam, sekitar satu jam setelah DPR dan pemerintah mengumumkan pemberian amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Ia juga tidak menjawab soal dugaan pemberian amnesti dan abolisi terkait dengan konstelasi politik nasional, terutama hubungan antara pemerintah dan PDI-P. Sebab, berselang satu jam setelah amnesti dan abolisi diumumkan, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, partai yang dipimpin Presiden Prabowo, Sufmi Dasco Ahmad mengunggah foto pertemuannya dengan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan dua ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P yang juga anak Megawati, Puan Maharani dan Prananda Prabowo.

Sufmi yang menjabat Ketua Harian Partai Gerindra pun tidak sendiri. Ia bersama dengan Menteri Sekretaris Negara, yang juga Ketua DPP Partai Gerindra, Prasetyo Hadi.

Melalui keterangan tertulis, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pemberian amnesti dan abolisi, termasuk untuk Hasto dan Tom, sudah sesusai dengan konstitusi. Mengacu Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945, Presiden berhak memberikan amnesti dan abolisi. Secara teknis, pemberian amnesti dan abolisi itu juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954 tentang Pemberian Amnesti dan Abolisi.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Menurut dia, pemberian amnesti dan abolisi ini juga sudah jauh-jauh hari dibicarakan di DPR, terutama sejak 2019. Hal itu mengemuka sebagai salah satu langkah untuk menyelesaikan masalah overkapasitas di lembaga pemasyarakatan yang didominasi pengguna narkotika.

”Terkait kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, kami memaknai bahwa Presiden Prabowo sama sekali tidak mengintervensi kerja aparat penegak hukum, tetapi mengambil alih penyelesaian persoalan hukum ataupun politik dengan cara konstitusional,” tutur Habiburokhman.

Menurut dia, Tom dan Hasto yang merupakan terdakwa kasus korupsi tidak memperkaya diri dan tidak mengambil bang negara.

Di luar persoalan tersebut, Presiden juga disebut memiliki pertimbangan yang lebih besar demi kepentingan bangsa dan negara. Selain itu, penyelesaian persoalan hukum dengan menggunakan hak prerogatif Presiden juga bukan pertama kali, melainkan pernah dilakukan juga oleh presiden-presiden sebelum Prabowo.

Poster yang diangat seorang pendukung Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di depan pintu Lapas Cipinang, Jakarta Timur, saat menunggu rencana pembebasan Tom Lembong, Jumat (1/8/2025). Terpidana Tom Lembong memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo setelah beberapa hari menjalani hukumannya. Tom Lembong divonis Pengadilan Tipikor 4,5 tahun terkait kasus dugaan korupsi kebijakan impor gula. Kebijakan yang diambil Tom Lembong saat menjabat Menteri Perdagangan 2015-2016 dianggap merugikan negara dan menguntungkan pihak swasta. Kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp 194 miliar, meski Tom Lembong dinyatakan tidak terbukti mengambil keuntungan atau memperkaya diri dari kasus tersebut. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
1-8-2025

Belum ada keppres

Abolisi untuk Tom dan amnesti untuk Hasto diberikan oleh Presiden setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (31/7/2025). Pengampunan hukum itu diumumkan oleh Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis malam.

Dalam jumpa pers itu hadir pula Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta para pemimpin Komisi III DPR, antara lain dari Fraksi Gerindra, Partai Golkar, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Selain untuk Hasto, pemerintah juga memberikan amnesti kepada sejumlah terpidana lain. Total ada 1.116 terpidana yang mendapatkan pengampunan atas tindak pidana penghinaan presiden, makar tanpa senjata, kasus terkait politik, serta narapidana berusia lanjut dan narapidana yang memiliki gangguan kejiwaan. Sementara abolisi hanya diberikan untuk Tom.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengumumkan rangkaian kegiatan Bulan Kemerdekaan 2025 di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Meski demikian, hingga Jumat siang, keputusan presiden (keppres) mengenai pemberian abolisi dan amnesti itu belum diterbitkan. Juri mengatakan, persoalan administrasi itu nantinya akan disampaikan oleh Sekretariat Presiden.

”Keppresnya nanti Pak Ariyo (Kepala Sekretariat Presiden Ariyo Windutomo) akan menyampaikan informasi,” ungkap Juri.

Ia tidak membantah bahwa keppres terkait belum ada. Akan tetapi, itu akan diumumkan secepatnya.

Sementara keppres mengenai abolisi dan amnesti belum terbit, Tom dan Hasto juga belum bisa bebas dari hukuman. Tom, terdakwa kasus impor gula yang divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 18 Juli lalu, hingga kini masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta. 

Begitu juga Hasto, terpidana kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024. Ia masih berstatus tahanan pengadilan. Akan tetapi, Hasto yang ditempatkan di Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, sempat meninggalkan rutan pada Jumat pagi selama dua jam untuk pengobatan mata di kawasan Menteng.


Kerabat Kerja

Penulis:

Kurnia Yunita Rahayu
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji