Pembebasan Tom Lembong Tunggu Keppres, Pendukung Menanti di Rutan Cipinang

Kuasa hukum Tom Lembong berharap keppres pembebasan Tom segera diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

01 Agt 2025 11:53 WIB · Politik & Hukum

Oleh Hidayat Salam

JAKARTA, KOMPAS — Setelah diberikan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto, pembebasan Tom Lembong tinggal menanti dokumen keputusan presiden. Kuasa hukum Tom Lembong mendengar dokumen itu akan segera diterbitkan Presiden sehingga diharapkan siang nanti Tom sudah bisa bebas dari Rumah Tahanan Cipinang tempatnya ditahan.

Menjelang pembebasan Tom, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan; istri dari Tom, Franciska Wihardja; serta kuasa hukum Tom, terlihat menyambangi Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang. Anies tiba lebih dulu sekitar pukul 09.34 WIB. Tak berselang lama, istri Tom menyusul. Di depan pintu masuk Rutan Cipinang, belasan pendukung Tom juga berkumpul, menanti bebasnya Tom dari penjara. 

Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus impor gula saat menjabat sebagai menteri perdagangan pada kurun 2015-2016 oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 18 Juli lalu.

Namun, pada Kamis (31/7/2025) malam, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, DPR telah menyetujui permintaan Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi bagi Tom Lembong, amnesti bagi Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, dan 1.115 terpidana lainnya. Pemberian amnesti disebut untuk kepentingan rekonsiliasi.

Anggota tim kuasa hukum bekas Menteri Perdagangan Tom Lembong, Zaid Mushafi (kiri) dan Ari Yusuf Amir (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/11/2024).

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan, pihaknya sudah berdiskusi dengan Tom, dan mantan Menteri Perdagangan itu menerima abolisi dari Presiden Prabowo. Saat ini, pihaknya masih menunggu proses administrasi, termasuk surat keputusan presiden (keppres) terkait pemberian abolisi bagi Tom, untuk membebaskan Tom.

”Hari ini yang kami dengar bahwa keppresnya akan dikeluarkan hari ini. Semoga proses administrasi ini bisa berlangsung lebih cepat karena harapan kita siang ini Pak Tom bisa keluar dari sini,” ujar Ari seusai menemui Tom di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

”Jadi, kita mohon dukungan dari semua pihak yang berkepentingan dalam hal ini untuk supaya mempercepat proses ini, karena ingatlah bahwa jangankan satu hari dalam tahanan, satu detik pun dalam tahanan orang tidak akan senang,” kata Ari.

Belasan pendukung dari bekas Menteri Perdagangan Tom Lembong berkumpul di depan pintu masuk  Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). Meraka hadir untuk menyambut bebasnya Tom Lembong dari penjara usai terima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Anies mengatakan, alasannya mengunjungi Tom untuk memberikan kabar baik soal abolisi dari Presiden. Ia juga ingin mendengar pendapat Tom mengenai abolisi yang diterimanya itu. 

”Tentu ini (abolisi) adalah kabar baik untuk Pak Tom Lembong dan keluarga dan kita tunggu prosesnya secara tuntas. Jadi, saya akan ketemu dulu dengan Pak Tom Lembong,” kata Anies kepada wartawan sebelum memasuki Rutan Kelas 1 Cipinang

Anies meminta publik menunggu proses abolisi ini hingga tuntas. Penjelasan lebih lanjut akan disampaikan tim penasihat hukum Tom Lembong. ”Saya ketemu Pak Tom dulu, nanti akan disampaikan,” ujar calon presiden (capres) yang didukung Tom Lembong saat Pemilihan Presiden 2024 ini. 

Terdakwa Tom Lembong bersama Tokoh Publik, Anies Baswedan, keluar dari ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membacakan putusan atau vonis kepada terdakwa Thomas Lembong dengan hukuman 4 tahun 6 bulan. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi memulai tahap penyidikan kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan untuk periode 2015-2020 pada Oktober 2023. Kejagung secara resmi menetapkan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024. Ia diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan dengan memberikan persetujuan impor gula kristal mentah kepada pihak swasta untuk diolah menjadi gula kristal putih (konsumsi).

KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK)
18-07-2025

Sistem yang bersalah

Menyangkut abolisi bagi Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dalam keterangan tertulisnya menyatakan, abolisi merupakan hak prerogatif presiden secara konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945. Ari juga menyebut bahwa status perkara Tom belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. 

Oleh karena itu, penghapusan penuntutan yang diberikan dalam bentuk abolisi turut menghapuskan semua tuduhan jaksa atas dugaan korupsi kepada Tom Lembong.

”Bahwa setelah abolisi diberikan, tidak ada lagi dasar hukum penuntutan pidana terhadap Tom Lembong. Oleh karena itu, seluruh proses hukum pidana yang sedang berjalan wajib dihentikan oleh aparat penegak hukum dan pengadilan, termasuk membebaskan Tom dari tahanan,” ujar Ari. 

Melalui abolisi ini, negara mengakui bahwa yang bersalah bukanlah Tom Lembong, melainkan sistem yang membiarkan hukum dijalankan tanpa keadilan. 

Ari menegaskan, hal ini bukan hanya tentang membebaskan seseorang dari jerat pidana, melainkan juga tentang memulihkan martabat yang sempat dirampas secara paksa dan tidak adil. Keputusan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa Tom bukanlah koruptor sebagaimana yang coba dibentuk oleh narasi sesat selama proses hukum atas perkara ini berlangsung. 

”Tom Lembong tidak perlu mengakui apa pun serta tidak perlu meminta maaf kepada pihak mana pun,” katanya. 

Menurut Ari, Tom Lembong adalah sosok yang telah memberikan kontribusi besar bagi negara, baik dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik maupun sebagai pemikir dan pelaku kebijakan ekonomi yang visioner. 

”Abolisi ini adalah bukti bahwa negara masih memiliki ruang untuk mengakui kesalahan dan memulihkan kehormatan warganya yang telah diperlakukan tidak adil,” kata Ari.  


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji