Kompas.id Brief

Apa Saja Pasal Bermasalah dalam RKUHAP?

Setelah disetujui di tingkat I, RKUHAP akan dimintakan persetujuan pengesahan dalam Rapat Paripurna DPR, pekan depan.

16 Nov 2025 08:00 WIB · Politik & Hukum

Kompas/Rendy

Oleh Tim Redaksi

Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?

  1. Kapan RKUHAP disahkan?
  2. Masyarakat sipil melihat masih banyak pasal bermasalah di RKUHAP, apa saja?
  3. Apakah kecenderungan percepatan pembahasan RKUHAP pernah muncul sebelumnya?
  4. Mengapa DPR dan pemerintah menginginkan RKUHAP segera disahkan?
  5. Apa konsekuensi dari KUHAP yang bermasalah?

Kapan RKUHAP disahkan?

copy title

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) tinggal dimintakan persetujuan pengesahan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR setelah Komisi III DPR dan pemerintah menyetujui pengesahan RKUHAP tingkat I dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025) sore.

Menurut rencana, rapat paripurna untuk persetujuan pengesahan RKUHAP menjadi undang-undang itu akan digelar pekan depan.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengakui tidak semua masukan publik terkait RKUHAP bisa diakomodasi. ”Tentu kami mohon maaf tidak bisa semua masukan dari semua orang kami akomodasi di sini (RKUHAP). DPR memiliki keterbatasan, bahkan tidak semua keinginan dan kami pribadi masing-masing bisa diakomodasi di sini. Inilah namanya realitas parlemen, ya,” ungkap politikus Partai Gerindra itu.

Namun, dia mengklaim pihaknya telah melakukan pembahasan RKUHAP dengan partisipasi bermakna (meaningful participation) serta transparan.

Masyarakat sipil melihat masih banyak pasal bermasalah di RKUHAP, apa saja?

copy title

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Hukum Acara Pidana menilai, pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP berlangsung terburu-buru dan masih memuat pasal-pasal bermasalah.

Di antaranya, kewenangan operasi pembelian terselubung (undercover buy) dan pengiriman di bawah pengawasan (controlled delivery) yang sebelumnya hanya menjadi kewenangan penyidikan untuk tindak pidana khusus seperti narkotika. Dalam RKUHAP, kewenangan ini justru dijadikan metode penyelidikan yang dapat menciptakan tindak pidana dan bisa diterapkan untuk semua jenis tindak pidana tanpa batasan serta tanpa pengawasan hakim (pasal 16).

”Kewenangan tanpa pengawasan ini membuka peluang terjadinya penjebakan atau entrapment oleh aparat penegak hukum. Aparat juga berpotensi merekayasa siapa pelakunya meskipun pada tahap penyelidikan belum jelas ada atau tidaknya tindak pidana,” kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur.

Pasal lain yang dipersoalkan ialah Pasal 5 RKUHAP. Sebab, pada tahap penyelidikan, aparat sudah dapat melakukan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan bahkan penahanan. Padahal, pada tahap ini tindak pidana belum terkonfirmasi.

Selain itu, siapa pun berpotensi ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang tanpa izin hakim. Penyimpangan aturan mengenai masa penangkapan lebih dari 1 x 24 jam dalam undang-undang sektoral juga tidak diperbaiki dalam RKUHAP (pasal 90 dan 93).

Implikasi lain akibat RKUHAP yang baru disepakati adalah setiap orang berpotensi dikenai penggeledahan, penyitaan, penyadapan, atau pemblokiran berdasarkan subyektivitas aparat tanpa izin hakim (pasal 105, 112A, dan 132A). RKUHAP juga memberikan kewenangan penyadapan tanpa izin hakim dengan merujuk pada undang-undang yang belum terbentuk (pasal 124).

Apakah kecenderungan percepatan pembahasan RKUHAP pernah muncul sebelumnya?

copy title

Pertengahan Juli lalu, sebanyak 1.676 daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RKUHAP rampung dibahas oleh Komisi III DPR dan Pemerintah dalam dua hari, persisnya pada 9-10 Juli 2025. Dalam dua hari tersebut, pembahasan dimulai pada siang hari dan rampung sebelum matahari terbenam.

Dalam konferensi pers seusai rapat, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengklaim pembahasan DIM RKUHAP sudah memenuhi partisipasi bermakna (meaningful participation). 

Sebaliknya, Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif Indonesia Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menilai, pembahasan ini sangat terburu-buru. Bahkan, dia mengamati tidak semua anggota DPR yang mengikuti rapat bisa menyampaikan pendapat.

”Ini (pembahasan DIM) cepet banget. Bahkan, anggota-anggota juga tidak sepenuhnya bisa berpendapat. Kalau pembahasannya seperti ini, kami jadi bertanya, ini draf (RKUHAP) buat siapa? Buat warga atau elite?” ujarnya saat

Mengapa DPR dan pemerintah menginginkan RKUHAP segera disahkan?

copy title

Sejak awal tahun ini, DPR bersama pemerintah menargetkan pengesahan RKUHAP bisa tuntas sebelum mulai berlakunya KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) baru pada 1 Januari 2026. Ini penting karena KUHAP merupakan hukum formil yang mengoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai hukum materiil.

Adapun pembahasan RKUHAP oleh DPR dan pemerintah mulai dilakukan pada awal Juli 2025. Total ada 1.676 DIM dalam RKUHAP. Rinciannya, 1.091 DIM bersifat tetap atau disetujui oleh pemerintah, 295 DIM yang bersifat redaksional, 68 DIM yang bersifat diubah, 91 DIM yang bersifat dihapus, serta 131 DIM yang bersifat substansi baru.

Sementara itu, KUHP baru telah diundangkan melalui UU Nomor 1 Tahun 2023. Meski demikian, KUHP baru tak langsung berlaku. Ada masa tiga tahun bagi pemerintah untuk menyosialisasikan materi di dalamnya, terutama kepada aparat penegak hukum agar tidak terjadi salah tafsir dalam penerapannya.

Apa konsekuensi dari KUHAP yang bermasalah?

copy title

Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto mengingatkan, setelah disahkan, KUHAP bakal menjadi landasan hukum acara pidana yang dibutuhkan oleh para pencari keadilan dan penegakan hak asasi manusia. Oleh karena itu, pembahasannya harus hati-hati dan tidak terburu-buru.

Kondisi yang dipaksakan juga bisa berujung pada gugatan publik saat RKUHAP rampung dibahas. Gugatan dimaksud, permohonan pengujian konstitualitas dari KUHAP baru ke Mahkamah Konstitusi.

”Seharusnya pembuat undang-undang belajar pada UU Cipta Kerja yang dulu juga dibahas kebut-kebutan. Tidak tertutup kemungkinan, nasib RKUHAP ini juga seperti UU Cipta Kerja,” kata Aan.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur juga mengingatkan agar pembahasan RKUHAP hati-hati. Jika tidak, penyimpangan dalam penegakan hukum bisa lebih rentan. ”Ke depan akan sangat mudah masyarakat mendapatkan pelanggaran hukum, ancaman intimidasi, kekerasan dan situasi lain yang selama ini bermasalah dan tidak ada perbaikan. Masyarakat menjadi korban kesewenang-wenangan,” ujarnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Tim Redaksi
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

FX Sukoto