Kompas.id Brief

Apa Saja Pasal-pasal Krusial yang Diubah dalam Revisi UU TNI dan Bagaimana Dampaknya?

DPR dan pemerintah tak mengindahkan kritik publik dengan tetap membahas revisi UU TNI. Sejumlah pasal krusial disepakati diubah. Apa saja pasal-pasal krusial itu?

18 Mar 2025 08:00 WIB · Politik & Hukum

Oleh Tim Redaksi

Apa saja yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?

  1. Sejauh mana pembahasan revisi UU TNI oleh DPR dan pemerintah?
  2. Apa saja pasal-pasal krusial yang disepakati diubah dalam revisi UU TNI?
  3. Apa saja dampak perubahan pasal-pasal krusial dalam revisi UU TNI?
  4. Bagaimana tanggapan masyarakat sipil terhadap kesepakatan Panja RUU TNI?
  5. Apa benar pemerintah dan DPR akan mengembalikan dwifungsi TNI?
  6. Bagaimana seharusnya penempatan TNI dalam jabatan sipil diatur?

Sejauh mana pembahasan revisi UU TNI oleh DPR dan pemerintah?

copy title

Pemerintah dan DPR bergeming, tetap melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI meski menuai penolakan dari publik. Panitia Kerja (Panja) RUU TNI Komisi I DPR bersama perwakilan pemerintah sudah beberapa kali menggelar rapat untuk membahas sejumlah pasal-pasal krusial.

Pada 14-15 Maret 2025, Panja RUU TNI menggelar rapat konsinyering di Hotel Fairmount, Jakarta. Rapat ini sempat menuai protes, bukan hanya karena revisi UU TNI yang menjadi pokok pembahasan, melainkan juga lantaran digelar di hotel mewah saat pemerintah gencar melakukan efisiensi anggaran. Pembentuk undang-undang pun dinilai membahas diam-diam tanpa melibatkan partisipasi bermakna dari masyarakat.

Panja RUU TNI melanjutkan pembahasan dengan menggelar rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025). Kalangan masyarakat sipil menduga pembentuk undang-undang berniat membahas kilat RUU TNI sehingga tidak mengindahkan protes publik. DPR ditengarai mengejar target pengesahan RUU TNI pada rapat paripurna sebelum masa reses, 21 Maret nanti. Namun, DPR membantah tegas tudingan itu.

Apa saja pasal-pasal krusial yang disepakati diubah dalam revisi UU TNI?

copy title

Dalam rapat konsinyering, akhir pekan kemarin, Panja RUU TNI Komisi I DPR dengan perwakilan pemerintah telah menyepakati tiga perubahan krusial dalam UU TNI. Tidak hanya keterlibatan TNI dalam operasi selain perang yang diperluas, jumlah kementerian/lembaga yang dapat diisi prajurit aktif juga disepakati untuk ditambah.

Berdasarkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU perubahan atas UU TNI (RUU TNI) yang diterima Kompas, Senin (17/3/2025), ada tiga poin krusial yang telah disepakati untuk diubah. Ketiga materi krusial itu tertuang dalam Pasal 3 yang mengatur tentang kedudukan TNI, Pasal 47 terkait dengan penempatan TNI di kementerian dan lembaga, serta Pasal 53 menyangkut batas usia pensiun.

Pasal 47 yang pada UU TNI sebelumnya mengatur ada 10 kementerian dan lembaga yang bisa ditempatkan prajurit aktif kini disepakati diubah menjadi 16 kementerian/lembaga. Perubahan lain yang disepakati adalah terkait dengan operasi militer selain perang (OMSP). Panja sepakat menambah dari semula 14 urusan menjadi 17 urusan.

Apa saja dampak pasal-pasal krusial dalam revisi UU Pemilu?

copy title

Usulan perubahan dasar pelaksanaan operasi militer selain perang (OMSP) yang tertuang dalam draf RUU TNI dinilai bisa menggerus prinsip supremasi sipil. Pelaksanaan OMSP tak bisa sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah atau presiden. Harus ada kontrol dari DPR untuk mencegah pelaksanaan OMSP menyimpang jauh dari tugas pokok TNI.

Panja DPR dan pemerintah telah sepakat memperluas cakupan OMSP, dari sebelumnya 14 urusan menjadi 17 urusan. Tiga urusan baru itu adalah membantu pemerintah dalam upaya menanggulangi ancaman siber; membantu pemerintah dalam melindungi dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri; serta membantu pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

Bagaimana tanggapan masyarakat sipil terhadap kesepakatan Panja RUU TNI?

copy title

Kalangan masyarakat sipil terus menyerukan penolakan atas pembahasan revisi UU TNI. Senin (17/3/2025), penolakan terhadap revisi UU TNI datang dari koalisi masyarakat sipil serta sejumlah tokoh masyarakat. Mereka bahkan mengeluarkan petisi seruan menolak pembahasan RUU TNI.

Koalisi masyarakat sipil berpendapat, alih-alih memperkuat, perubahan pasal-pasal yang diusulkan dalam RUU TNI justru akan memperlemah profesionalisme TNI. Revisi juga dinilai tidak memiliki urgensi untuk transformasi TNI.

Mereka bahkan menyatakan bahwa RUU TNI bermasalah karena terdapat sejumlah usulan pasal perubahan yang berpotensi mengembalikan militerisme atau dwifungsi TNI.  

Apa benar pemerintah dan DPR akan mengembalikan dwifungsi TNI?

copy title

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membantah dugaan bahwa revisi UU TNI sebagai upaya pengembalian dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru. Pasal kontroversial yang memuat kewenangan Presiden menempatkan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil sesuai kebutuhan sudah tidak ada.

Prasetyo bahkan meminta semua pihak agar lebih teliti memahami isi substansi dalam revisi UU TNI. Ia juga meminta agar tidak ada pihak yang melontarkan pernyataan kembalinya dwifungsi TNI seperti di masa Orde Baru. Ia memastikan revisi UU TNI dibutuhkan untuk memperkuat institusi TNI.

Bagaimana seharusnya penempatan TNI dalam jabatan sipil diatur?

copy title

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Ace Hasan Syadzily menegaskan, supremasi sipil harus dijunjung tinggi dalam sistem demokrasi. Penempatan TNI dalam jabatan sipil mesti sesuai dengan fungsi pertahanan negara.

Menurut dia, TNI telah menempati jabatan sipil sesuai dengan fungsinya. Namun, ada beberapa jabatan yang sudah diisi tetapi belum diatur sehingga perlu revisi UU TNI.


Kerabat Kerja

Penulis:

Tim Redaksi
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari