KEPENDUDUKAN

Arsip Foto ”Kompas”: Bayang-bayang Operasi Yustisi Pasca-Lebaran

Pada 1970 Gubernur Ali Sadikin pernah memberlakukan kebijakan ”Jakarta sebagai kota tertutup”. Itu untuk mengatur dan mengurangi laju pertambahan penduduk Jakarta.

25 Mar 2026 10:00 WIB · Metropolitan

KOMPAS/YUNIADHI AGUNG

Oleh Raditya Helabumi Jayakarna

”Jakarta tidak ada operasi yustisi. Namun, kami minta bagi siapa pun yang ingin bekerja di Jakarta tentu melengkapi diri. Dari semua syarat administrasi dan kemudian juga kapabilitasnya,” ucap Gubernur Jakarta Pramono Anung, di Balai Kota Jakarta, Sabtu (21/3/2026).

Operasi yustisi kependudukan acap kali dilakukan Pemerintah Provinsi Jakarta sebagai salah satu upaya mencegah pendatang dari luar daerah masuk ke Jakarta. Operasi ini biasanya ditingkatkan sesudah Lebaran ketika warga kembali ke Jakarta setelah mudik. Masa-masa setelah libur Lebaran menjadi musim puncak kehadiran para pendatang ke Jakarta.

Puluhan warga yang tidak memiliki KTP terjaring operasi yustisi yang dilancarkan Dinas Kependudukan DKI Jakarta. Sedikitnya 90 orang warga terbukti tidak memiliki KTP DKI Jakarta, ber-KTP ganda maupun masa berlaku KTP-nya sudah habis, 24 Juli 1990

Namun, sejak beberapa tahun terakhir, Pemerintah Provinsi Jakarta sudah tidak lagi menggelar operasi yustisi kependudukan bagi pendatang seusai Lebaran.

Operasi yustisi sudah dianggap tidak efektif dalam menekan arus pendatang. Pengendalian urbanisasi lebih difokuskan pada pendataan melalui Disdukcapil.

Pendataan pendatang tidak hanya untuk ketertiban administrasi kependudukan, tetapi juga memastikan pendatang memperoleh layanan publik.

Para perantau yang kembali ke Jakarta menggunakan bus tiba di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur, 26 Februari 1996

Urbanisasi seusai Lebaran menjadi fenomena tahunan di Jakarta dan beberapa kota besar lain di Indonesia. Saat arus balik, tidak hanya para perantau yang kembali, tetapi juga para pendatang baru yang berharap mendapatkan kehidupan lebih baik di kota besar.

Jakarta tetap menjadi daya tarik dan primadona yang belum tergantikan.

Kota tertutup

Sulitnya mengatur laju perkembangan penduduk di Jakarta merupakan salah satu tantangan yang dihadapi oleh para gubernur Jakarta.

Pada masa kepemimpinan Ali Sadikin sebagai Gubernur Jakarta (1966-1977) pernah diberlakukan kebijakan ”Jakarta sebagai kota tertutup”. Kebijakan itu diterapkan untuk mengatur dan mengurangi laju pertumbuhan penduduk Jakarta.

Pada 1961 jumlah penduduk di Jakarta tercatat sekitar 2,9 juta jiwa, jumlah itu bertambah menjadi 4,7 juta jiwa pada 1969.

Berita Kompas tentang Jakarta yang tertutuo bagi pendatang terbit 6 Agustus 1970

Kebijakan melalui Surat Keputusan Gubernur No Ib.3/1/27/1970 itu mulai diberlakukan pada 5 Agustus 1970.

Ali Sadikin dalam penjelasan dan instruksinya tentang Jakarta sebagai ”kota tertutup” menegaskan, setiap orang yang berasal dari luar Jakarta dan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan ditolak menjadi penduduk Jakarta.

Persyaratan itu antara lain pendatang baru harus menyerahkan surat pindah dari daerah asal, surat bebas G30S/PKI dari kepolisian, surat jaminan dari penanggung/kepala keluarga dari tempat tinggal yang bersangkutan, serta menyerahkan tanda bukti surat jaminan Rp 1.000 kepada Kantor Urusan Penduduk.

Uang jaminan itu dikecualikan bagi pendatang yang mempunyai hubungan langsung dengan kepala keluarga tempat tinggal dengan menunjukkan bukti yang sah.

Pendatang baru yang bekerja harus menunjukkan surat bekerja dari majikan atau calon majikan. Adapun bagi mahasiswa/calon mahasiswa yang bukan anggota keluarga wajib menunjukkan dan menyerahkan surat keterangan dari pimpinan lembaga pendidikan yang menyatakan terdaftar dan diterima sebagai mahasiswa lembaga pendidikan tersebut.

Tajuk rencana Kompas tentang Jakarta kota tertutup, terbit 7 Agustus 1970
Dari daerah Rangkasbitung, pendatang-pendatang "menyerbu" ke ibu kota Jakarta, 20 Juni 1975

Ujung tombak dari kebijakan itu adalah para lurah yang dibantu ketua RT/RW setempat dengan pengawasan dari camat dan wali kota. Semua blanko dan surat keterangan yang diperlukan dapat diperoleh setelah melapor kepada RT/RW setempat.

Sesudah semua persyaratan terpenuhi dan telah mendaftar ke kelurahan, mereka akan mendapat surat calon penduduk yang berlaku selama 180 hari.

Mereka yang tidak memenuhi syarat atau ditolak diharuskan kembali ke daerah asalnya, selambat-lambatnya satu bulan setelah keputusan penolakan dikeluarkan (Kompas, 12 September 1970).

Kebijakan ”kota tertutup” itu cukup mengejutkan publik. Razia dan operasi kependudukan sering digelar untuk mengembalikan pendatang ke daerah asal jika didapati tidak dapat memenuhi syarat yang ditentukan.

<p>Operasi yustisi kependudukan di kawasan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, 19 Januari 2006. KOMPAS/RIZA FATHONI</p><p>Petugas mendata KTP milik warga yang tinggal di Menteng Pulo, Jakarta Selatan. Mereka yang melanggar disidang di Kantor Kelurahan Menteng Pulo, 13 Agustus 2009. KOMPAS/DANU KUSWORO</p><p>Warga yang terjaring operasi yustisi kependudukan menjalani sidang dan membayar denda di Kantor Kelurahan Duri Kepa, Jakarta Barat, 3 November 2011. KOMPAS/LASTI KURNIA</p>

Operasi yustisi kependudukan di kawasan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, 19 Januari 2006. KOMPAS/RIZA FATHONI

Petugas mendata KTP milik warga yang tinggal di Menteng Pulo, Jakarta Selatan. Mereka yang melanggar disidang di Kantor Kelurahan Menteng Pulo, 13 Agustus 2009. KOMPAS/DANU KUSWORO

Warga yang terjaring operasi yustisi kependudukan menjalani sidang dan membayar denda di Kantor Kelurahan Duri Kepa, Jakarta Barat, 3 November 2011. KOMPAS/LASTI KURNIA

Namun, kebijakan ini tidak sepenuhnya efektif. Di atas kertas jumlah penduduk yang melapor diri pindah ke Jakarta secara resmi mungkin menurun, tetapi banyak dari pendatang yang tetap tidak melapor.

Migrasi penduduk terus berlangsung dan tidak dapat dihentikan. Pada kenyataannya, meski dinyatakan sebagai ”kota tertutup” bagi pendatang, langkah itu tetap saja tidak dapat menghentikan arus urbanisasi dan menyelesaikan permasalahan.

Pendatang baru di Jakarta setiap tahun terus meningkat.

Aparat Kelurahan Wijaya Kusuma, Jakarta Barat, melakukan operasi yustisi kependudukan di wilayahnya. Lebih dari 100 orang terjaring dalam operasi ini, 6 Mei 2004
Aparat Kelurahan Taman Sari, Jakarta Barat, sedang memeriksa kartu tanda penduduk (KTP) di sebuah rumah kos di kawasan Kelurahan Taman Sari, 13 Mei 2005

Mengendalikan urbanisasi

Menghambat urbanisasi di Jakarta jelas tidak memungkinkan. Urbanisasi bukan sesuatu yang jahat. Jika sektor industri, perdagangan, dan jasa meningkat, jumlah kaum urban pasti akan naik. Karena itu, tak memungkinkan mencegah kota metropolitan seperti Jakarta menjadi ”kota tertutup”.

Pemudik yang tiba kembali di Jakarta memadati Terminal Pulogadung, Jakarta Timur, 20 Maret 1994

Hal itu ditegaskan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup Emil Salim saat membuka Konferensi Nasional Pusat Studi Kependudukan IV di Jakarta, 11 Oktober 1986.

”Khusus tentang Jakarta yang kini berpenduduk 6,5 juta jiwa, harus diupayakan agar tidak dijejali 15 juta orang. Pengembangan bersama wilayah penyangga, seperti Bogor, Tangerang, dan Bekasi, dinilai tepat.

”Mobilitas ulang-alik penduduk Botabek yang bekerja di Jakarta dapat mengurangi kepadatan Jakarta,” ujar Emil Salim.

Suasana Stasiun Gambir, Jakarta, masih dipadati penumpang setelah libur Lebaran, 3 Juni 1985
Ratusan penumpang kereta api Sawunggalih Utama Kelas Bisnis jurusan Kutoarjo-Gambir berebut keluar di Stasiun Jatinegara, Jakarta Timur, saat arus balik Lebaran, 1 Januari 2001.

Meski harus diakui, para pendatang yang kebanyakan bukan SDM berkeahlian lantas menyerbu sektor informal yang berupah rendah, seperti pekerja bangunan, pedagang kaki lima, dan buruh cuci. Tingkat upah yang terbatas membuat mereka tidak bisa hidup layak.

Selain kebutuhan tempat tinggal, mereka juga menambah beban lingkungan dengan masalah sampah, kebersihan, kekurangan air bersih, dan lainnya.

Kondisi itu menjadi salah satu permasalahan besar dalam tata kelola kota dan membuat Pemerintah DKI Jakarta pusing tujuh keliling.

Hunian warga di pinggir Kali Ciliwung, Jakarta, 4 Juni 1979
Wilayah padat penduduk dengan rumah yang berimpitan banyak tersebar di hampir semua pelosok Jakarta, seperti di kawasan sisi rel kereta api di kawasan Kyai Tapa, Grogol, Jakarta. Administrasi kependudukan kerap tidak mampu mendata secara persis jumlah rumah kos maupun rumah petak, termasuk berapa jumlah warga asli, pendatang, ataupun yang baru mutasi, 26 September 2011
Kebakaran menghanguskan bedeng-bedeng hunian yang ditinggali lebih dari 300 kepala keluarga di Kampung Bandan, Pademangan, Jakarta Utara. Sebagian besar adalah warga pendatang, 16 September 2017

Mengutip catatan opini sosiolog Imam B Prasodjo di Kompas.id, selama 62 tahun dari 1961 hingga 2023, jumlah penduduk Jakarta meningkat 3,7 kali lipat. Angka tersebut belum termasuk mereka yang tinggal sementara (seasonal residents) dan migran pelaju (circulair migrants) yang datang dan pergi setiap hari dari sekitar Kota Jakarta, seperti Bodetabek. Akibat peningkatan jumlah penduduk, tingkat kepadatan juga meningkat.

Beragam kebijakan sudah dilakukan, seperti imbauan agar para pemudik tak membawa anggota keluarganya ke Jakarta, penerapan peraturan wajib lapor bagi pendatang di kelurahan setempat, berbagai persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin menjadi penduduk Jakarta, dan operasi yustisi kependudukan.

Namun, semua itu terbukti tak efektif mencegah tingginya arus migrasi masuk Jakarta.

Lanskap hunian padat penduduk di Jakarta Selatan. Jabodetabek yang kini menyandang status aglomerasi terpadat di dunia memiliki tantangan mobilitas, lingkungan, tata kelola, serta tekanan sosial-ekonomi yang terus meningkat, 27 November 2025

Pesona Jakarta yang tak pernah pudar, menjadi magnet kuat para pendatang yang berharap pada kehidupan dan ekonomi yang lebih mapan. Jakarta pun membuka diri bagi siapa saja, tetapi para perantau diingatkan untuk memiliki keterampilan sehingga berdaya saing.

Selain itu urusan administrasi kependudukan akan lebih diperketat dengan tujuan mendapatkan data kependudukan yang lebih terukur.

Jumlah pendatang di Jakarta pasca-Lebaran pada tahun ini diperkirakan sekitar 10.000-12.000 orang. Fenomena menurunnya jumlah pendatang di Jakarta sudah berlangsung sejak tiga tahun terakhir.

Gambar karikatur yang berisikan pesan agar para pemudik tidak membawa sanak saudara kembali ke Jakarta tanpa bekal keahlian terpasang di Stasiun Gambir, Jakarta, 3 September 2011.


Kerabat Kerja

Penulis:

Raditya Helabumi Jayakarna
 | 

Editor:

Maria Susy Berindra
 | 

Foto:

AP Susetyo Wijatmoko
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra