Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja, antara lain, berdampak pada perubahan formulasi upah minimum 2025. Bagaimana dinamikanya?
28 Nov 2024 15:00 WIB · Ekonomi
1. Apa Latar belakangnya?
2. Berapa kali aturan upah minimum berubah dalam satu dekade terakhir?
3. Apa tindak lanjut pemerintah?
4. Apa instruksi pusat ke pemerintah daerah?
5. Apa kata Presiden Prabowo?
6. Apa kata pengusaha?
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/20/6085f498-10a9-45b0-ab02-46a655dacbc1_jpg.jpg)
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (31/10/2024) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh dan organisasi-organisasi buruh.
Setidaknya 21 norma berkaitan dengan tujuh isu besar dikabulkan sebagian oleh MK atau dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Salah satunya adalah upah dan minimum upah.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan, pemerintah akan mengikuti poin-poin putusan MK tentang pengupahan, mulai dari pemakaian kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai dasar penetapan upah minimum, pelibatan Dewan Pengupahan daerah secara aktif dalam merumuskan kebijakan upah minimum, serta menghidupkan lagi upah minimum sektoral (UMS).
Meskipun akan mengakomodasi putusan MK yang ”menganulir” isi aturan pengupahan di UU Cipta Kerja, pemerintah belum akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang selama ini menjadi rujukan dalam menetapkan upah minimum.
”(PP 51/2023) belum. Kita masih mengejar mekanisme penetapan upah minimum yang sudah di depan mata. Itu dulu yang kita jalankan. Pemerintah akan mengikuti amar putusan MK, kan, sudah jelas kita diminta apa saja,” kata Susiwijono.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/15/5f91cb9b-c445-42ed-9f9d-9aa05c1f2621_jpg.jpg)
Selama 10 tahun terakhir, pemerintah setidaknya telah lima kali mengubah aturan soal formula upah minimum buruh. Asosiasi Pengusaha Indonesia menilai hal ini menimbulan ketidakpastian hukum dan menghambat potensi investasi yang masuk. Formula yang jelas diperlukan pengusaha agar bisa menghitung dengan rinci besaran biaya yang perlu disiapkan.
Ketua Komite Pengupahan Apindo Subchan Gatot menjelaskan, dalam catatannya, setidaknya ada lima kali perubahan aturan formula upah minimum selama 10 tahun terakhir. Pada periode 2012-2015 kerap terjadi unjuk rasa buruh untuk menuntut kenaikan upah. Saat itu belum ada rumusan yang jelas bagaimana formula pemberian upah minimum.
”Zaman dulu, buruh unjuk rasa menuntut berapa, negosiasi, lalu ada kenaikannya,” ujarnya dalam acara diskusi soal ketenagakerjaan, di Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Setelah itu, baru pada 2015 muncul Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Saat itu mulai dirumuskan formula upah minimum adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/11/22/4cddfda0-1aa0-4f7a-9306-969201138ea0_jpg.jpg)
Pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan baru terkait penetapan upah minimum tahun 2025 pascaputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Isi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker anyar itu akan menyesuaikan dengan hasil putusan MK mengenai pengaturan pengupahan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah menghormati dan akan mengikuti putusan MK terkait UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, menjelang tenggat penetapan upah minimum provinsi (UMP) pada 21 November 2024 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2024, pemerintah akan mengeluarkan aturan baru terkait pengupahan.
Regulasi baru dalam bentuk permenaker itu pada prinsipnya akan mengikuti isi putusan MK terkait pengupahan. Meski tidak mengelaborasi poin-poin perubahan dalam skema baru penghitungan upah minimum itu, Airlangga mengatakan, salah satu poin di dalamnya adalah menjadikan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai dasar penetapan upah minimum, sesuai bunyi putusan MK.
”Kami akan melaksanakan keputusan itu dengan penetapan UMP yang memperhitungkan KHL. Ini sudah diformulasikan dan diharapkan dalam 1-2 hari ini Kemenaker sudah bisa mengeluarkan Permenaker,” kata Airlangga dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (5/11/2024).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/04/17/60ee830a-c529-4e9e-9fcf-7a549b1f5e46_jpg.jpg)
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, pemerintah akan mematuhi dan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, termasuk ketentuan yang terkait dengan upah minimum.
Adapun putusan MK tersebut berkaitan dengan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.
Saat ini, lanjut Indah dalam surat itu, pemerintah pusat (Kemenaker) sedang mengkaji kebijakan yang tepat dalam rangka penetapan upah minimum tahun 2025 dengan melibatkan dewan pengupahan, lembaga kerja sama tripartit, dan kementerian/lembaga, serta mendengarkan aspirasi serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.
”Berkaitan dengan hal tersebut, kami mohon perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu Gubernur agar penetapan upah minimum tahun 2025 menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat yang akan disampaikan dalam waktu dekat,” tulis Indah.
Dia memohon kesediaan para gubernur agar menyampaikan hal tersebut kepada bupati/wali kota dan pemangku kepentingan di wilayah masing-masing. Indah mengingatkan agar mereka terus mengupayakan kondisi hubungan industrial yang kondusif.
Diketahui, pada tahun-tahun sebelumnya, gubernur wajib mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) paling lambat setiap tanggal 21 November. Sementara bupati/wali kota harus mengumumkan penetapan upah minimum kabupaten/kota paling lambat setiap tanggal 30 November.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/20/bef143d7-454a-4492-be1b-7d9fd555b384_jpg.jpg)
Pemerintah menargetkan aturan mengenai upah minimum bisa ditetapkan akhir November ini. Selain mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU Cipta Kerja, pemerintah juga mencari titik temu dari aspirasi pengusaha dan buruh.
Presiden Prabowo Subianto meminta supaya ada titik keseimbangan antara harapan meningkatkan penghasilan dari buruh dan aspirasi pengusaha supaya tetap memperhatikan daya saing usaha. Hal ini menjadi arahan Presiden dalam rapat tertutup dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Senin (25/11/2024). Rapat berlangsung pukul 15.30 sampai lewat pukul 17.00 WIB.
Yassierli menyampaikan kemajuan penyusunan upah minimum provinsi atau UMP. ”UMP ini, kan, filosofisnya adalah kita harus bisa menyeimbangkan bagaimana kita meningkatkan penghasilan dari buruh dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” ujarnya kepada wartawan seusai rapat.
Semestinya, UMP ditetapkan pada 21 November 2024. Namun, jadwal ini sudah terlewat. Selain itu, menurut Yassierli, tahun ini kondisinya berbeda karena ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU Cipta Kerja. ”Tunggu saja, saya punya target akhir bulan ini. Ya, paling lambat, awal bulan depan, ya. Semoga akhir bulan ini peraturan menterinya (Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Upah Minimum) bisa keluar,” tuturnya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/17/5ddb3c80-4da8-46d7-a79f-03b69a85d3b7_jpg.jpg)
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara terang-terangan mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan pengupahan yang berubah-ubah.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam, dalam konferensi pers, Selasa (26/11/2024) malam, di Jakarta, mengatakan, saat pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Senin (25/11/2024) malam, jajaran pengurus Apindo mengungkapkan kekecewaannya. Dalam kurun waktu 13 tahun terakhir, kebijakan upah minimum cenderung selalu bergejolak setiap tahun.
Heboh kebijakan upah minimum pertama kali terjadi pada 2011 yang mana kala itu sampai diikuti dengan penutupan jalan tol. Padahal, tahun 2011, Indonesia menjadi tujuan investasi asing di atas China.
Gejolak kebijakan upah minimum terus berlangsung pada tahun-tahun selanjutnya. Setelah UU Cipta Kerja disahkan 2020 perlahan-lahan investasi mulai kencang mengalir. Akan tetapi, saat yang sama, kebijakan upah minimum yang diturunkan dari UU Cipta Kerja juga lagi-lagi bergejolak.
Gejolak terakhir adalah saat putusan MK atas uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Bahkan, MK dalam sidang putusan uji materi itu menyiratkan agar dalam dua tahun ada UU Ketenagakerjaan baru.
”Selama 13 tahun, gejolak kebijakan upah minimum tidak selesai. Kemarin Senin, kami sampaikan kekecewaan kami kepada Menaker. Dalam konteks gejolak UU Cipta Kerja secara khusus, kebijakan penghitungan upah minimum yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan adalah perubahan penghitungan upah minimum keempat selama UU Cipta Kerja berlaku,” ucap Bob.
Penulis:
Caecilia Mediana, Benediktus Krisna Yogatama, Agnes Theodora, Nina SusiloEditor:
FX Laksana Agung Saputra