Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
- Siapa yang telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus laptop Chromebook?
- Apakah penetapan empat tersangka kasus laptop sudah merepresentasikan pihak yang terlibat?
- Apa langkah Kejagung terhadap Jurist Tan yang mangkir tiga kali saat dipanggil?
- Bagaimana kasus pengadaan laptop Chromebook berawal?
- Apa respons Nadiem seusai memenuhi pemanggilan kedua pemeriksaan Kejagung?
1. Siapa yang telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus laptop Chromebook?
Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019-2022. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejagung memeriksa 80 saksi, termasuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim yang disebut-sebut sebagai pihak yang sedari awal memutuskan penggunaan operasi Chrome untuk laptop yang dibagikan kepada guru dan siswa tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025) malam, menyampaikan, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan empat tersangka dalam perkara Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2022 tersebut. Keempatnya merupakan anak buah Nadiem saat masih menjabat sebagai Mendikbudristek.
Mereka adalah Mulatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar, Jurist Tan selaku staf khusus Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi.
”Semuanya diperintahkan oleh NAM (Nadiem Makarim) menggunakan pengadaan laptop dengan software Chrome OS (operating system). Namun, Chrome OS tersebut dalam penggunanya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS sulit digunakan, khususnya bagi guru dan siswa pelajar,” tutur Qohar.
2. Apakah penetapan empat tersangka kasus laptop sudah merepresentasikan pihak yang terlibat?
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti peran mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim yang dianggap sangat menentukan dalam pengadaan laptop Chromebook. ICW justru meragukan pemilihan laptop Chromebook yang kini berujung pada kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 1,9 triliun hanya ditentukan oleh staf khusus.
Peneliti ICW Almas Sjafrina, ketika dihubungi, Kamis (17/7/2025), berpandangan, penetapan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2022 dinilai belum merepresentasikan semua pihak yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan laptop Chromebook. Hal ini karena terdapat pihak lain yang dinilai lebih memiliki kuasa dan pengaruh dalam pengadaan di Kemendikbudristek kala itu.
”Salah satunya menteri sebagai pengguna anggaran dan pihak yang menandatangani permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) yang menyebut bahwa laptop yang akan dibelanjakan dengan dana DAK (dana alokasi khusus) adalah Chromebook,” tutur Almas.
3. Apa langkah Kejagung terhadap Jurist Tan yang mangkir tiga kali saat dipanggil?
Setelah menetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan Agung akan segera memasukkan Jurist Tan, salah satu tersangka perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022, ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Upaya hukum itu dilakukan sebelum penyidik mengajukan nama Jurist Tan ke dalam red notice atau peringatan internasional terkait orang yang dicari.
Pada Selasa (15/7/2025), Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022. Keempat orang itu adalah Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD), Jurist Tan selaku staf khusus Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tiga tersangka langsung ditahan. Mulatsyah dan Sri Wahyuningsih ditahan di rumah tahanan milik negara (rutan), sedangkan terhadap Ibrahim Arief dilakukan penahanan kota karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya yang kini menderita penyakit jantung kronis.
Untuk tersangka Jurist Tan, Kejagung menyebut bahwa dia sudah berada di luar negeri. Dia pernah dipanggil sebanyak tiga kali untuk diminta keterangan sebagai saksi dan selalu mangkir.
Jurist Tan melalui kuasa hukumnya meminta keterangan diberikan secara tertulis. Namun, keterangan tertulis tidak dikenal dalam hukum acara pidana di Indonesia. Oleh penyidik, keterangan tertulis itu dijadikan alat bukti surat.
4. Bagaimana kasus pengadaan laptop Chromebook berawal?
Sebuah grup Whatsapp berjudul ”Mas Menteri Core Team” dibuat pada medio Agustus 2019. Anggota grup itu hanya bertiga, yakni Jurist Tan, Nadiem Makarim, dan Fiona Handayani. Di grup itu dibahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sebagai persiapan jika nanti Nadiem diangkat sebagai menteri.
Dua bulan kemudian, pada 19 Oktober 2019, Nadiem Makarim ditunjuk sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang kemudian nomenklaturnya berubah menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 2021. Jurist Tan pun diangkat sebagai Staf Khusus Nadiem Makarim sejak 2 Januari 2020 hingga 20 Oktober 2024.
Sejak Nadiem menjabat, pembahasan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi berbasis sistem operasi Chrome bergulir. Pada Desember 2019, Jurist disebut mewakili Nadiem untuk membahas hal teknis terkait pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa sistem operasi Chrome dengan saksi bernama Yeti Khim dari lembaga Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
Jurist kemudian menghubungi Ibrahim Arief dan Yeti Khim dari PSPK untuk membuat kontrak kerja bagi Ibrahim Arief yang merupakan pekerja di PSPK. Berdasarkan kontrak kerja itu, Ibrahim Arief menjadi konsultan teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek yang bertugas membantu pengadaan TIK dengan sistem operasi Chrome.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim pada Selasa (15/7/2025) menjalani pemeriksaan selama sekitar 9 jam di Kejaksaan Agung. Seusai diperiksa, Nadiem hanya mengucapkan terima kasih kepada wartawan yang menunggu doorstep.
Nadiem diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook 2019-2022 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Proyek pengadaan laptop ini mencapai Rp 9,9 triliun.
Nadiem Makarim mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Selasa sekitar pukul 09.00. Nadiem keluar dari Gedung Bundar sekitar pukul 18.00.
”Saya baru saja selesai panggilan kedua dan saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak kejaksaan karena memberi saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini,” kata Nadiem.
Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
- Siapa yang telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus laptop Chromebook?
- Apakah penetapan empat tersangka kasus laptop sudah merepresentasikan pihak yang terlibat?
- Apa langkah Kejagung terhadap Jurist Tan yang mangkir tiga kali saat dipanggil?
- Bagaimana kasus pengadaan laptop Chromebook berawal?
- Apa respons Nadiem seusai memenuhi pemanggilan kedua pemeriksaan Kejagung?
1. Siapa yang telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus laptop Chromebook?
Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019-2022. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejagung memeriksa 80 saksi, termasuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim yang disebut-sebut sebagai pihak yang sedari awal memutuskan penggunaan operasi Chrome untuk laptop yang dibagikan kepada guru dan siswa tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025) malam, menyampaikan, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan empat tersangka dalam perkara Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2022 tersebut. Keempatnya merupakan anak buah Nadiem saat masih menjabat sebagai Mendikbudristek.
Mereka adalah Mulatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar, Jurist Tan selaku staf khusus Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi.
”Semuanya diperintahkan oleh NAM (Nadiem Makarim) menggunakan pengadaan laptop dengan software Chrome OS (operating system). Namun, Chrome OS tersebut dalam penggunanya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS sulit digunakan, khususnya bagi guru dan siswa pelajar,” tutur Qohar.
2. Apakah penetapan empat tersangka kasus laptop sudah merepresentasikan pihak yang terlibat?
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti peran mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim yang dianggap sangat menentukan dalam pengadaan laptop Chromebook. ICW justru meragukan pemilihan laptop Chromebook yang kini berujung pada kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 1,9 triliun hanya ditentukan oleh staf khusus.
Peneliti ICW Almas Sjafrina, ketika dihubungi, Kamis (17/7/2025), berpandangan, penetapan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2022 dinilai belum merepresentasikan semua pihak yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan laptop Chromebook. Hal ini karena terdapat pihak lain yang dinilai lebih memiliki kuasa dan pengaruh dalam pengadaan di Kemendikbudristek kala itu.
”Salah satunya menteri sebagai pengguna anggaran dan pihak yang menandatangani permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) yang menyebut bahwa laptop yang akan dibelanjakan dengan dana DAK (dana alokasi khusus) adalah Chromebook,” tutur Almas.
3. Apa langkah Kejagung terhadap Jurist Tan yang mangkir tiga kali saat dipanggil?
Setelah menetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan Agung akan segera memasukkan Jurist Tan, salah satu tersangka perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022, ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Upaya hukum itu dilakukan sebelum penyidik mengajukan nama Jurist Tan ke dalam red notice atau peringatan internasional terkait orang yang dicari.
Pada Selasa (15/7/2025), Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022. Keempat orang itu adalah Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD), Jurist Tan selaku staf khusus Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tiga tersangka langsung ditahan. Mulatsyah dan Sri Wahyuningsih ditahan di rumah tahanan milik negara (rutan), sedangkan terhadap Ibrahim Arief dilakukan penahanan kota karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya yang kini menderita penyakit jantung kronis.
Untuk tersangka Jurist Tan, Kejagung menyebut bahwa dia sudah berada di luar negeri. Dia pernah dipanggil sebanyak tiga kali untuk diminta keterangan sebagai saksi dan selalu mangkir.
Jurist Tan melalui kuasa hukumnya meminta keterangan diberikan secara tertulis. Namun, keterangan tertulis tidak dikenal dalam hukum acara pidana di Indonesia. Oleh penyidik, keterangan tertulis itu dijadikan alat bukti surat.
4. Bagaimana kasus pengadaan laptop Chromebook berawal?
Sebuah grup Whatsapp berjudul ”Mas Menteri Core Team” dibuat pada medio Agustus 2019. Anggota grup itu hanya bertiga, yakni Jurist Tan, Nadiem Makarim, dan Fiona Handayani. Di grup itu dibahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sebagai persiapan jika nanti Nadiem diangkat sebagai menteri.
Dua bulan kemudian, pada 19 Oktober 2019, Nadiem Makarim ditunjuk sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang kemudian nomenklaturnya berubah menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 2021. Jurist Tan pun diangkat sebagai Staf Khusus Nadiem Makarim sejak 2 Januari 2020 hingga 20 Oktober 2024.
Sejak Nadiem menjabat, pembahasan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi berbasis sistem operasi Chrome bergulir. Pada Desember 2019, Jurist disebut mewakili Nadiem untuk membahas hal teknis terkait pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa sistem operasi Chrome dengan saksi bernama Yeti Khim dari lembaga Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
Jurist kemudian menghubungi Ibrahim Arief dan Yeti Khim dari PSPK untuk membuat kontrak kerja bagi Ibrahim Arief yang merupakan pekerja di PSPK. Berdasarkan kontrak kerja itu, Ibrahim Arief menjadi konsultan teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek yang bertugas membantu pengadaan TIK dengan sistem operasi Chrome.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim pada Selasa (15/7/2025) menjalani pemeriksaan selama sekitar 9 jam di Kejaksaan Agung. Seusai diperiksa, Nadiem hanya mengucapkan terima kasih kepada wartawan yang menunggu doorstep.
Nadiem diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook 2019-2022 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Proyek pengadaan laptop ini mencapai Rp 9,9 triliun.
Nadiem Makarim mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Selasa sekitar pukul 09.00. Nadiem keluar dari Gedung Bundar sekitar pukul 18.00.
”Saya baru saja selesai panggilan kedua dan saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak kejaksaan karena memberi saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini,” kata Nadiem.