Perkara tiga prajurit TNI yang menembak bos rental mobil akan diputus pada 25 Maret mendatang.
17 Mar 2025 17:29 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Oditur militer sebagai penuntut umum meminta majelis hakim untuk menolak nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan tiga terdakwa kasus penembakan bos rental mobil. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (17/3/2025), oditur menganggap ketiga prajurit itu terbukti merencanakan pembunuhan, serta pantas menerima hukuman pidana dan dipecat dari TNI.
Nasib para terdakwa bakal terungkap lewat putusan majelis hakim pada Selasa (25/3/2025).
Saat pembacaan replik atau tanggapan atas pledoi, perwakilan oditur militer Mayor Gori Rambe mengatakan, surat dakwaan dan tuntutan telah dibuat secara komprehensif mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang ada. Karena itu, ia meminta majelis hakim untuk menolak nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.
”Satu, menolak pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa karena tidak berdasar hukum. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan oditur militer karena terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa,” katanya saat membacakan replik.
Adapun dalam pledoi para terdakwa yang dibacakan sebelumnya, penasihat hukum meminta majelis hakim untuk membebaskan dan memulihkan hak para terdakwa karena tidak terbukti bersalah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/17/c2233a1b-2d9a-45a6-9f50-af7ba30347b2_jpg.jpg)
Ketiga terdakwa itu adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Bambang dan Akbar dituntut penjara seumur hidup, sedangkan Rafsin dituntut 4 tahun penjara. Bukan hanya itu, ketiganya sama-sama dituntut agar dipecat dari dinas militer TNI AL.
Secara rinci, lanjut Gori Rambe, Bambang dan Akbar didakwa bersama-sama terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap pemilik rental mobil, Ilyas Abdurrahman, di Rest Area Kilometer 45 Tol Merak-Tangerang pada 2 Januari 2025. Ini terbukti dari sidang saat menghadirkan saksi ahli berupa spesialis forensik.
Satu, menolak pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa karena tidak berdasar hukum. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan oditur militer karena terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
Penyebab kematian Ilyas, sesuai hasil otopsi, adalah akibat luka tembak bagian dada menembus jantung dan hati hingga mengakibatkan pendarahan. Ilyas juga menerima luka tembak di bagian lengan bawah kiri dan luka lecet akibat benda tumpul di dada kiri.
Selain itu, para terdakwa juga telah mengakui sebagian dari perbuatannya yang diungkapkan berdasarkan keterangan saksi-saksi. Pertama, keinginan terdakwa Rafsin untuk membeli mobil dengan harga murah tanpa peduli kelengkapan surat-surat.
Saat mengambil mobil milik bos rental yang dijual ilegal, terdakwa Akbar, membawa satu unit senjata api lengkap dengan amunisinya. Di tengah perjalanan kabur, Akbar pun mengakui dirinya mengisi penuh magasin senjata dan siap menembak apabila ada cegatan lagi.
”Pada saat berhenti di rest area kilometer 45 Tol Merak-Jakarta untuk buang air kecil, terdakwa 2 (Akbar) menitipkan senjata kepada terdakwa 1 (Bambang) dengan berkata ’tut, stand by, ini senjata sudah terkunci, kunci di atas, kalau ada apa-apa, tembak saja’,” tutur Gori Rambe mengungkit kembali alasan oditur mendakwa pembunuhan berencana.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/17/56bfd82e-8d2e-4377-8996-005f04121eba_jpg.jpg)
Lalu, Bambang juga mengakui sempat menembak ke arah kerumunan sebanyak dua kali dan menembak ke arah Ramli, rekan Ilyas sebanyak dua kali. Bambang menembak Ramli dari jarak dua meter, salah satu tembakannya mengenai perut Ramli. Bambang pun menembak ke arah Ilyas sebanyak satu kali dengan jarak 1-2 meter dan mengenai dada Ilyas. Selanjutnya Bambang menembak ke arah atas dan kabur.
Dalam replik, oditur militer turut menjawab keberatan penasihat hukum soal restitusi kepada keluarga korban melalui lampirannya. Ini berisi kalkulasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Setelah penyampaian replik, majelis hakim memberi waktu kepada penasihat hukum terdakwa untuk mempelajari terlebih dahulu guna menyusun duplik atau respons atas replik. Namun, penasihat hukum terdakwa, Letnan Kolonel Hartono langsung menyampaikan duplik secara lisan.
”Kami tim penasihat hukum tetap pada pledoi,” ucapnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/11/76488f16-dfa3-4ac5-b27d-a696f17537a9_jpg.jpg)
Sementara soal restitusi, Hartono kembali berpegang pada Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 8 Ayat 3 yang isinya, permohonan restitusi diajukan sebelum berkas perkara dilimpahkan. Penuntut umum wajib memuat permohonan tersebut ke dalam surat dakwaan dan memasukkan berkas permohonan.
Terakhir, ketiga pihak yakni oditur militer, penasihat hukum, dan majelis hakim berdiskusi soal waktu untuk pembacaan putusan. Mereka sempat berkutat di tanggal 24 atau 26 Maret 2025 akibatmemiliki kesibukan masing-masing. Namun, hakim akhirnya mengambil jalan tengah dengan menetapkan tanggal 25 Maret 2025 sebagai waktu pembacaan putusan.
”Untuk memberikan kesempatan kepada majelis hakim menyusun dan bermusyawarah menyusun putusannya, maka sidang ditunda pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025. Sidang ditunda, terima kasih,” kata hakim ketua.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
C. Wahyu Haryo P