”Bareng Warga”, Tak Surut Menolak Revisi UU TNI meski Disudutkan

Akun ”Bareng Warga” di X hadir mengonsolidasikan kegelisahan publik di tengah krisis representasi politik. Terlihat saat penolakan pada revisi UU TNI.

30 Mar 2025 10:50 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nino Citra Anugrahanto

Beberapa waktu terakhir, akun media sosial kolektif bernama ”Bareng Warga” semakin sering diserang akun anonim yang ditengarai menjadi buzzer atau pendengung. Apalagi belakangan ini mereka getol mengabarkan informasi terkini atas serangkaian aksi unjuk rasa yang terus bergulir. Namun, gerakan masyarakat sipil ini menolak surut meskipun ada upaya pembentukan sentimen negatif terhadapnya. 

Salah satu serangan itu seperti dilontarkan oleh pemilik akun media sosial X, @tekarok007. Lewat cuitannya, sang pemilik akun menuduh kolektif Bareng Warga atau @barengwarga sebagai provokator aksi unjuk rasa yang marak terjadi belakangan ini.

”Maaf yah. Mungkin aku salah paham. Aku kira bareng warga itu ajakin berjuang demo bareng-bareng. Ternyata pemimpinnya malah kagak pernah mau bareng ikut demo, cuma ngumpet di kamar,” begitu tulis akun @tekarok007 pada cuitannya. 

Hingga Sabtu (29/3/2025) sore, cuitan itu telah ditonton sebanyak 47.000 kali dan disukai 219 pengguna akun lain. Tak hanya meninggalkan tanda suka, sebagian pengguna yang sebenarnya juga sama-sama akun anonim ikut mengomentari unggahan itu. Celakanya, cuitan mereka justru menyudutkan gerakan yang dilakukan kolektif Bareng Warga tersebut.

Akun "Bareng Warga" di platform "X" seperti difoto pada Minggu (30/3/2025).

Sejak sepekan terakhir, Bareng Warga lebih sibuk dibandingkan hari-hari lainnya. Cuitan akun yang dikelola secara kolektif itu memadati linimasa X. Isi cuitan mengabarkan segala hal seputar aksi unjuk rasa menentang pengesahan revisi Undang-Undang (UU) TNI yang berlangsung sejak sepekan terakhir. Bukan semata-mata soal rencana aksi, melainkan juga represivitas aparat keamanan sepanjang demonstrasi berlangsung.

Menariknya, informasi yang diterima semacam tidak pernah putus. Setiap jam selalu saja ada hal baru yang dikabarkan. Lokasi terjadinya aksi dan peristiwa penolakan juga tersebar di berbagai penjuru negeri. Seakan-akan unjuk rasa ini menular dari satu kota ke kota lain.

”Ini adalah gerakan sipil yang dipersatukan berbagai keresahan selama ini. Kami ingin menunjukkan bahwa gerakan ini memang organik. Tidak ada pengerahan apa pun,” kata BW, salah seorang penggagas Bareng Warga, saat dihubungi Sabtu siang.

Keorganikan gerakan, jelas BW, boleh dilihat pada keberagaman latar belakang profesi pengelola akun tersebut. Terentang dari pegawai swasta, pekerja agensi, mantan jurnalis, hingga aparatur sipil negara.

Ratusan pengunjukrasa yang menolak UU TNI berkumpul di depan gedung DPR-MPR RI, Senayan, Jakarta. Unjuktrasa yang digelar Kamis (27/03/2025) ini akhirnya dibubarkan paksa menjelang malam. Kompas/Danu Kusworo

Uniknya lagi, semula mereka tidak saling kenal sewaktu berjumpa di jagat maya. Semata-mata kegusaran atas isu krusial sejak kriminalisasi ibu guru Supriyani di Konawe, PPN 12 persen, sampai revisi UU TNI, yang akhirnya mempersatukan mereka dalam satu jejaring.

”Inilah yang membuat kami sebagai gerakan masyarakat sipil. Unjuk rasa tidak harus lekat dengan mahasiswa. Yang selama ini tidak beralmamater jadi bisa ikut turun ke jalan,” kata BW.

Saking kuatnya berjejaring dan berkonsolidasi, serangan dari para akun anonim juga semakin intens. Terlebih semenjak mereka semakin vokal mengabarkan aksi unjuk rasa penolakan revisi UU TNI. Hanya saja, serangan itu tidak mereka hiraukan. Tuduhan soal aksi yang ditunggangi elite sampai adanya upaya makar juga mereka bantah keras-keras.

”Sekarang semua partai masuk ke KIM (Koalisi Indonesia Maju) Plus. Oposisi juga tidak ada. Masa kami ditunggangi PDI-P? Orang ketua panja (panitia kerja) RUU TNI itu orang PDI-P. Yang mengetok pengesahan juga dari PDI-P (Puan Maharani). Ngaco banget itu,” tutur BW.

Massa mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa menolak Undang-undang TNI di halaman Kantor DPRD Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (20/3/2025). Setelah menuai penolakan DPR tetap menyetujui pengesahan revisi Undang-undang TNI. UU TNI mendapatkan penolakan dari masyakarat sipil dan mahasiswa karena dianggap tidak sejalan dengan prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan HAM.

Kompas/Raditya Mahendra Yasa
20-03-2025
 *** Local Caption ***

Menurut BW, gelombang pergerakan masyarakat sipil belum akan terhenti. Ia menyatakan, gaungnya bakal kian membesar sesudah hari raya Lebaran nanti. Itu didasari respons pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya yang seakan masih mengabaikan suara-suara masyarakat dari parlemen jalanan.

Sejauh ini, respons pemerintah atas rentetan aksi unjuk rasa juga belum ada yang signifikan. Komentarnya malah terasa enggan bersimpati terhadap kegelisahan yang dirasakan oleh publik. Misalnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sempat menyebutkan bahwa Presiden Prabowo tetap akan menandatangani UU TNI hasil revisi sebagai bentuk pengesahan menjadi undang-undang. 

Sebagai wakil rakyat, Ketua DPR Puan Maharani juga mengeluarkan pernyataan yang tak melegakan. Meski partainya, PDI Perjuangan, tak masuk koalisi pemerintah, sikapnya juga seakan tidak ada penolakan terhadap revisi UU TNI. Ia malah meminta publik mencermati perubahan regulasi tersebut dari sebelum dan sesudah disahkan. 

”Jadi, tolong kita sama-sama menahan diri dan tolong baca. Kan, sudah ada di website DPR dan sudah bisa dibaca publik,” kata Puan seusai Rapat Paripurna DPR, 25 Maret lalu.

Salah satu poster yang dibawa masyarakat sipil dan mahasiswa saat menggelar aksi penolakan revisi UU TNI di gerbang depan DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Revisi UU TNI disertai proses kilat pengesahannya menimbulkan gejolak aksi penolakan di kalangan masyarakat. Revisi UU TNI tersebut dinilai mencederai kedaulatan rakyat serta menjadi ancaman supremasi sipil di Indonesia. Selain itu revisi UU TNI juga rentan menimbulkan permasalahan HAM baru, merusak tatanan demokrasi, serta mengembalikan dwi fungsi TNI di era Orde Baru. Gelombang aksi penolakan UU TNI oleh rakyat ini mengepung bagian depan dan belakang kompleks Gedung DPR. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
20-3-2025

Konsolidasi di medsos

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada Wawan Mas’udi melihat, kemunculan Bareng Warga merupakan bagian dari fenomena gerakan sosial politik baru. Kebetulan dunia digital mampu menjadi ruang konsolidasi yang cair bagi kepentingan dan keresahan sejumlah pihak tentang karut-marutnya situasi politik Tanah Air. 

Dalam ranah digital, lanjut Wawan, konsolidasi tidak harus dijalani elemen masyarakat sipil yang terlembaga. Individu pun bebas menyampaikan aspirasinya sehingga mampu mendapat dukungan luas melalui media sosial. Dari jalur itu, sekumpulan individu saling berhimpun. Sebab, konsolidasi ditempuh tanpa mengenal ruang dan waktu. 

”Yang menjadi luar biasa, model-model konsolidasi lewat media sosial ini kemudian bertransformasi menjadi gerakan sosial aktual yang ada dalam bentuk demonstrasi di jalanan,” ucap Wawan. 

Ketua DPR Puan Maharani menerima salinan laporan dari Ketua Komisi I DPR Utur Adianto (kiri) disaksikan Wakil Ketua DPR (kanan ke kiri) Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa saat rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi undang-undang secara aklamasi. Kompas/Hendra A Setyawan

Pada saat bersamaan, lanjut Wawan, masyarakat tengah menghadapi krisis representasi politik. Itu terjadi baik dalam ranah eksekutif maupun legislatif. Keresahan-keresahan warga tidak terwakili oleh para pejabatnya yang dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung. Untuk itu, rakyat mencari jalur guna mengeluarkan suara dan kegelisahannya.

”Yang muncul di jalanan ini kemudian terus bergulir dan mendapatkan dukungan semakin luas. Artinya, memang ada kegelisahan yang sama di banyak orang yang tidak mendapatkan tempatnya dalam situs kebijakan yang dimiliki lembaga-lembaga perwakilan klasik,” ujar Wawan. 

Sebagai perwakilan rakyat, kata Wawan, seharusnya para elite politik itu tidak menutup telinga. Kegelisahan rakyat yang disuarakan melalui berbagai aksi unjuk rasa mesti didengarkan. Apalagi, kenyataannya, memang terjadi proses penyusunan kebijakan yang tidak melibatkan masyarakat meskipun negara ini menjalankan sistem demokrasi.

Infografik riset Alur Pengesahan RUU TNI

Contoh kasus yang diambil Wawan ialah revisi UU TNI. Kebijakan itu disusun secara elitis karena dilakukan secara diam-diam. Bahkan, seolah-olah prosesnya disembunyikan dari rakyat. Kegaduhan baru timbul sesudah elemen masyarakat sipil mempersoalkannya. 

”Serangkaian aksi ini merupakan perlawanan atas elitisme dan sikap tertutup dalam proses pembuatan undang-undang,” lanjutnya.

Wawan juga menyoroti soal serangan akun-akun anonim yang ditengarai buzzer pada akun-akun kolektif yang membangun pergerakan warga. Itu dilihatnya sebagai pola lama yang digunakan penguasa untuk meredam gejolak masyarakat. Diyakininya, upaya peredaman itu tidak akan efektif selama gerakan rakyat benar-benar terjadi secara organik. 

Infografik Jajak Pendapat TNI ke Lembaga Sipil

Alih-alih meredam, ujar Wawan, penguasa semestinya memperhatikan substansi kritik yang terus-menerus diteriakkan segenap warga. Lebih-lebih negara ini masih menjalankan sistem pemerintahan yang demokratis. 

”Blokir akun, serangan buzzer, dan apa pun itu, bukannya akan menghentikan perlawanan yang selama ini dilakukan masyarakat. Ini justru akan membuat perubahan sosial. Solidaritas warga akan semakin terbangun dan terkonsolidasi,” tutur Wawan. 

Api perlawanan rakyat masih jauh dari padam. Selama pemerintah bebal, selalu ada alasan untuk turun ke jalan dan melawan. Segala pembungkaman tak akan menyurutkan semangat, tetapi justru melipatgandakannya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nino Citra Anugrahanto
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro