Benarkah Hakim Paling Korup Dibanding Penegak Hukum Lain? (2)

Selama 15 tahun terakhir, jika mengacu pada data KPK, sebanyak 31 hakim terjerat kasus korupsi. Jumlah itu menjadi yang terbanyak dibandingkan penegak hukum lainnya.

04 Mei 2025 18:24 WIB · Politik & Hukum

Oleh Susana Rita Kumalasanti

JAKARTA, KOMPAS — Di antara aparat penegak hukum lain, hakim menjadi penegak hukum yang paling banyak terjerat kasus korupsi dalam kurun waktu 15 tahun terakhir. Apakah lantas hal tersebut menjadikan hakim sebagai penegak hukum terkorup di negeri ini? Ada yang mengamini, tetapi ada pula yang mengatakan bahwa derajat korupsi di aparat penegak hukum sebenarnya setara atau semua sama saja.

Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kurun waktu 2010-2025, ada 31 hakim yang terjerat kasus korupsi yang ditangani komisi antirasuah tersebut. Peringkat kedua penegak hukum yang terjerat kasus korupsi adalah pengacara dengan jumlah 19 orang, kemudian jaksa sebanyak 13 orang, dan polisi 6 orang.

Data tersebut belum mencakup penindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Pada rentang waktu 2024 hingga April 2025, terdapat delapan hakim yang dijadikan tersangka dan ditahan penyidik Kejagung dalam kasus korupsi.

Mereka adalah tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menerima suap untuk menjatuhkan vonis bebas bagi Gregorius Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti. Penyidik juga menetapkan Ketua PN Surabaya sebagai tersangka karena turut menerima suap dan berperan menunjuk majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur.

Kemudian, ada pula Ketua PN Jakarta Selatan dan tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang ditahan karena dugaan suap dalam vonis lepas perkara korupsi korporasi.

Jika jumlah hakim yang terjerat kasus korupsi, baik yang ditangani KPK maupun Kejagung, dalam kurun 15 tahun terakhir itu digabungkan, jumlahnya menjadi 39 hakim.

Ilustrasi Hakim suap

Sama korupnya

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, dihubungi dari Jakarta, Minggu (4/5/2025), menilai, semua aparat penegak hukum saat ini sama korupnya. Judicial corruption atau korupsi di pengadilan terjadi dengan berjejaring, tidak hanya melibatkan satu kelompok penegak hukum, tetapi lintas institusi. Bahkan, kebanyakan yang berperan sebagai pengatur suap adalah advokat yang berusaha membeli putusan atau membeli bahkan sejak dalam tahap penyelidikan (agar tak naik ke tahap penyidikan) atau membeli pasal-pasal yang disangkakan.

”Saya lihat risiko terbesar itu ada di tahap penyidikan, itu risiko terbesar di integrated criminal system kita,” kata Zaenur.

Quote

Judicial corruption atau korupsi di pengadilan terjadi dengan berjejaring, tidak hanya melibatkan satu kelompok penegak hukum, tetapi lintas institusi.

Namun, mengapa jumlah hakim yang terjerat kasus korupsi lebih banyak? Zaenur memiliki hipotesis tersendiri mengenai hal ini. Pertama, hakim tidak memiliki fungsi dan kewenangan penindakan, tetapi justru menjadi obyek penindakan.

”Hakim hanya berfungsi mengadili sehingga lebih banyak ditindak oleh penegak hukum lain. Kedua, hakim ini kalau ditindak tidak bisa membalas. Beda, misalnya, kalau KPK ditindak oleh polisi, oleh KPK dibalas dengan segala cara. Polisi yang ditindak, ya jadi cicak-buaya 1 dan cicak-buaya 2. Jaksa yang ditindak KPK, dia balas juga dengan segala cara,” ujarnya.

Hipotesis lain yang diungkapkan Zaenur mengapa angka hakim yang terkena kasus banyak adalah karena model penanganan perkara di pengadilan terdiri atas minimalnya tiga hakim (susunan majelis hakim). ”Jadi, kebanyakan kasus suap itu diberikan kepada satu majelis, borongan, sehingga jumlahnya banyak,” katanya.

Yang diungkapkan oleh Zaenur setidaknya sejalan dengan data skor Indeks Negara Hukum atau Rule of Law Index tahun 2024 yang dikeluarkan oleh World Justice Project (WJP). Skor indeks negara hukum RI tahun lalu ada di angka 0,53 (skala 0-1). Dari delapan faktor yang diukur, dua di antaranya menyumbang skor terendah, yaitu absennya korupsi (0,42) dan peradilan pidana (0,39).

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman dalam diskusi publik "Mencari sosok Hakim Adhoc Tipikor yang Berintegritas" yang diselenggarakan Transparency International Indonesia secara daring, Rabu (2/3/2022).

Apabila diselisik lebih dalam pada subfaktor peradilan pidana, permasalahan imparsialitas pada peradilan pidana paling bermasalah dengan skor terendah (0,26). Begitu pula dengan sistem koreksi yang efektif dalam mengikis tindak kejahatan (0,34), kemudian sistem investigasi tindak pidana yang efektif juga masih menyumbang skor terendah (0,35).

Pada faktor absennya korupsi, skor terendah disumbangkan pada subfaktor korupsi pejabat legislatif (0,30) dan pejabat yudikatif (0,35). Pengukuran ini dilakukan apakah hakim dan pejabat yudisial dapat menahan diri untuk tidak menerima suap saat menjalankan tugas atau apakah penegakan hukum yang dilakukan bebas dari pengaruh-pengaruh kekuasaan, kepentingan pribadi, dan kepentingan kelompok kriminal.

Berbeda dengan Zaenur, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan, dirinya tetap mengacu pada data yang ada di KPK di mana hakim menjadi penegak hukum yang paling banyak terjerat kasus korupsi. Ini sejalan dengan rumus atau episentrum korupsi yang selalu berkaitan dengan otoritas atau kewenangan. Semakin besar otoritas/kewenangan, potensi korupsi juga pasti akan sangat besar.

”Nah, kalau kita bicara mengenai pintu terakhir atau benteng terakhir dari urusan penegakan hukum, maka potensi bisnis perkara, tukar-menukar kepentingan, itu juga pasti besar terjadi di ruang pengadilan yang melibatkan hakim tentu saja,” kata Herdiansyah.

Anggota Komisi Yudisial Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan, Binziad Kadafi, mengatakan, dalam proses penanganan perkara pidana, pengadilan merupakan lembaga terakhir setelah proses penyelidikan/penyidikan yang dilakukan polisi dan jaksa (untuk kasus korupsi dan tindak pidana khusus lainnya) serta penuntutan (jaksa). Ketika perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili, ada istilah bahwa sebenarnya tinggal tersisa tulang-tulang semata bagi aparat pengadilan.

”Tetapi, ada juga yang bilang bahwa justru di dalam tulang itu terdapat sumsumnya,” kata Binziad.

Pengajar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Ketua Mahkamah Agung Sunarto dalam acara perayaan puncak HUT Ke-72 Ikahi pada 23 April lalu mengakui integritas masih menjadi masalah utama sekaligus menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dan dibenahi bersama-sama. Masih ada tantangan yang harus dihadapi oleh hakim, mulai dari godaan penyimpangan, intervensi kepentingan, kompleksitas hukum yang berkembang, hingga belum memadainya kesejahteraan.

Untuk itu, ia pun mengajak semua hakim untuk selalu meningkatkan intelektualitas dan menjaga integritas. ”Hakim adalah jantungnya keadilan. Gema ketuk palu seorang hakim adalah ibarat detak jantung, yang mengalirkan darah keadilan ke urat nadi kehidupan manusia, membawa harapan bagi masyarakat pencari keadilan,” ujar Sunarto kala itu.

Berulang kali pula ia mengajak para hakim dan seluruh jajaran pengadilan untuk menghindari pelayanan yang bersifat transaksional.  

Quote

Apabila ditanya apakah korupsi di sektor peradilan sudah berkurang dibandingkan sebelumnya, Binziad dengan tegas menyatakan belum.

Masih ada harapan

Lantas, apa solusi bagi permasalahan tersebut? Zaenur berpendapat pentingnya dilakukan reformasi hukum secara serius. Reformasi hukum tersebut mencakup reformasi struktural atau kelembagaan, reformasi substansi hukum (legal substance), dan reformasi kultural (legal culture). Perlu ada peningkatan akuntabilitas aparat penegak hukum dengan cara membatasi kewenangannya serta membuka peluang diujinya penggunaan kewenangan tersebut sehingga akuntabel. Reformasi substansi hukum dilakukan dengan merevisi undang-undang, terutama Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk di dalamnya penegasan kembali hak-hak korban dan pelaku tindak pidana.

Pendekatan kesejahteraan juga diperlukan terhadap aparat penegak hukum. Zaenur mencatat, kesejahteraan penyidik kepolisian perlu diperhatikan. Hal itu dibarengi dengan perbaikan pengawasan penegak hukum seperti Komisi Yudisal (KY), Komisi Kejaksaan, dan Komisi Kepolisian.

Sementara itu, apabila ditanya apakah korupsi di sektor peradilan sudah berkurang dibandingkan sebelumnya, Binziad dengan tegas menyatakan belum. Ia juga tak yakin jika disimpulkan bahwa korupsi di sektor ini bertambah karena ada kemungkinan korupsi yang terjadi di masa lalu sebenarnya seperti yang terjadi saat ini.

Ketua Mahkamah Agung terpilih Sunarto berbicara dalam konferensi pers di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (16/10/2024). Hakim Agung Sunarto terpilih sebagai ketua Mahkamah Agung dengan perolehan 30 suara. Sunarto akan menggantikan Muhammad Syarifuddin yang memasuki usia pensiun pada 17 Oktober 2024. KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA) 16-10-2024

Hanya saja, Binziad mencatat bahwa peluang orang untuk beperkara secara bersih, sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku serta prosedur yang ada, jauh lebih besar dibandingkan era sebelumnya. Sebab, ia banyak menemukan hakim yang peduli pada penilaian publik, menganggap penting kepercayaan masyarakat, serta mau memeriksa dan memutus perkara sesuai ketentuan.

”Itu lebih mudah ditemui,” ujarnya. Hanya saja, para hakim tersebut belum berada di level pimpinan pengadilan.

Selain itu, bagi Binziad, sosok pimpinan MA yang dikenal banyak orang merupakan hakim yang bersih juga memberi secercah harapan. Walakin, ada kritik bahwa Ketua MA masih bersih untuk dirinya sendiri dan belum secara tegas dan sistematik membersihkan lingkungannya.

”Tetapi bahwa ada sosok hakim yang bersih kemudian bisa terpilih sebagai Ketua MA dengan legitimasi yang sebegitu kuat, itu menunjukkan bahwa masih ada harapan. Masih ada semangat di internal mereka sendiri. Masih ada cita-cita di kalangan hakim agung untuk memiliki wajah Mahkamah Agung yang lebih bersih dan lebih mandiri,” pungkasnya.

Sunarto menjadi Ketua MA setelah mengantongi 30 suara dari total 45 hak suara atau sekitar 69,77 persen dalam pemilihan yang digelar di antara para hakim agung pada 17 Oktober 2024.

 

 

 

 


Kerabat Kerja

Penulis:

Susana Rita Kumalasanti
 | 

Editor:

Madina Nusrat
 | 

Penyelaras Bahasa:

Amin Iskandar