Hal-hal yang dapat dipelajari dari artikel ini:
- Separah apa impor ilegal yang masuk ke Indonesia?
- Apa rencana terbaru pemerintah untuk memberantas impor ilegal?
- Bagaimana tanggapan pelaku industri?
- Apakah sanksi berat bisa memberi efek jera importir ilegal?
- Mengapa peminat impor pakaian jadi dan bekas ilegal banyak?
Separah apa impor ilegal yang masuk ke Indonesia?
Belum ada angka yang pasti terkait total perdagangan barang ilegal yang masuk ke Indonesia saat ini. Namun, dari beberapa penindakan yang dilakukan Kementerian Keuangan terhadap impor ilegal melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, nilainya mencapai triliunan rupiah.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, data menunjukkan, sepanjang tahun 2024 ada 31.275 perdagangan ilegal yang ditindak pemerintah. Total nilai barang ilegal yang ditindak mencapai Rp 6,1 triliun dengan potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 3,9 triliun. Impor didominasi komoditas tekstil dan produk tekstil (TPT) sebanyak 12.495 penindakan senilai Rp 4,6 triliun.
Adapun sejak 2024 hingga Agustus 2025, sudah ada 2.584 kali penindakan dengan nilai barang ilegal mencapai Rp 49,44 miliar.
Kementerian Perdagangan juga menyita barang impor ilegal senilai Rp 26,4 miliar selama periode Januari-Juli 2025 dari hasil pengawasan di empat wilayah, antara lain barang tekstil, ban, bahan baku plastik, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, produk makanan dan minuman, produk elektronik, serta produk hewan dan kehutanan.
Apa rencana terbaru pemerintah untuk memberantas impor ilegal?
Pemerintah akan mempertebal sanksi terhadap importir pakaian bekas ilegal guna memberikan efek jera sekaligus melindungi industri tekstil dan produk dalam negeri. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pelaku impor pakaian bekas ilegal bisa saja dilarang melakukan kegiatan impor seumur hidup.
Penindakan terhadap pakaian bekas impor ilegal selama ini dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Menurut Purbaya, sanksi yang berlaku selama ini, seperti pemusnahan barang dan denda, belum memberikan efek jera.
”Jadi, nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di-blacklist. Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup,” ujar Purbaya saat ditemui di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Ia menyebut, pemerintah tengah menyiapkan aturan baru untuk memperkuat penegakan hukum terhadap praktik impor pakaian bekas yang marak terjadi di sejumlah daerah.
Bagaimana tanggapan pelaku industri?
Kalangan pelaku industri tekstil menilai rencana pemerintah melindungi industri dalam negeri serta menindak tegas importir ilegal sudah tepat. Namun, pemerintah diminta tidak ”setengah hati”.
Tanpa penegakan hukum yang tegas dan konsisten, regulasi baru untuk menindak importir ilegal itu dinilai tidak akan berdampak signifikan terhadap upaya menekan banjir impor pakaian jadi dan barang tekstil.
”Kami senang ada menteri yang berani ’cuci piring’. Tapi, kami butuh bukti eksekusi di lapangan, bukan sekadar retorika politik,” ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana.
Ia menambahkan, industri siap mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum di sektor impor tekstil dan garmen. ”Kalau perlu, kami bantu. Kami siap sediakan sabunnya dan sikatnya agar piring yang kotor ini bisa benar-benar bersih. Pemerintah harus berani menindak,” ujarnya.
Apakah sanksi berat bisa memberi efek jera importir ilegal?
Sanksi berat harus diikuti dengan penegakan hukum yang tegas di lapangan dan konsistensi kebijakan. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), misalnya, menyoroti pemerintah yang selama ini tidak tegas menindak impor ilegal.
Bahkan, dari sisi regulasi, pemerintah sempat mengeluarkan sejumlah peraturan yang kontradiktif dengan semangat melindungi industri dalam negeri dari serbuan impor ilegal.
Salah satunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang menimbulkan tumpang tindih regulasi dan melemahkan aturan teknis Kementerian Perindustrian untuk mengontrol arus impor.
Selain regulasi, penegakan lapangan pun dinilai lemah. Pasalnya, sebagian besar barang-barang tidak hanya masuk melalui pelabuhan ilegal atau pelabuhan tikus. Banyak juga barang impor yang masuk lewat pelabuhan resmi dengan kontainer campuran. Namun, pemerintah luput mengawasinya.
”Itu terjadi di depan mata dan aparat Bea Cukai tahu bahwa itu kontainer berisi pakaian baru dan bekas yang digabung. Jadi, (praktik) pembiarannya jelas,” ujar Danang Girindrawardana.
Mengapa peminat impor pakaian jadi dan bekas ilegal banyak?
Ketua Bidang Ritel Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tutum Rahanta menjelaskan, maraknya impor pakaian jadi dan bekas karena dari sisi harga lebih murah daripada produk hasil dalam negeri. Hal ini kemudian memukul pelaku industri tekstil dan gerai-gerai ritel.
Mahalnya produk dalam negeri ini karena konsekuensi kebijakan pemerintah yang tidak melindungi industrinya. Ia juga mengungkit masalah inkonsistensi regulasi, tumpang tindih kebijakan antarkementerian dan lembaga serta birokrasi berbelit, serta gangguan pada iklim investasi dan berusaha hingga premanisme.
”Contoh, saat saya ingin mengirim produk pakaian ke daerah, berapa banyak pungli yang harus dibayar. Rantainya mahal. Ada pungli dijalankan (ditindak), tetapi setelah itu tidak dijalankan secara konsisten,” kata Tutum.
Di sisi lain, daya saing manufaktur nasional semakin melemah akibat tingginya biaya energi dan minimnya dukungan pemerintah terhadap efisiensi produksi. Kondisi ini membuat industri dalam negeri semakin tertinggal dibandingkan negara pesaing, seperti Vietnam dan China, yang memberikan subsidi besar untuk energi dan teknologi produksi.
Hal-hal yang dapat dipelajari dari artikel ini:
- Separah apa impor ilegal yang masuk ke Indonesia?
- Apa rencana terbaru pemerintah untuk memberantas impor ilegal?
- Bagaimana tanggapan pelaku industri?
- Apakah sanksi berat bisa memberi efek jera importir ilegal?
- Mengapa peminat impor pakaian jadi dan bekas ilegal banyak?
Separah apa impor ilegal yang masuk ke Indonesia?
Belum ada angka yang pasti terkait total perdagangan barang ilegal yang masuk ke Indonesia saat ini. Namun, dari beberapa penindakan yang dilakukan Kementerian Keuangan terhadap impor ilegal melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, nilainya mencapai triliunan rupiah.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, data menunjukkan, sepanjang tahun 2024 ada 31.275 perdagangan ilegal yang ditindak pemerintah. Total nilai barang ilegal yang ditindak mencapai Rp 6,1 triliun dengan potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 3,9 triliun. Impor didominasi komoditas tekstil dan produk tekstil (TPT) sebanyak 12.495 penindakan senilai Rp 4,6 triliun.
Adapun sejak 2024 hingga Agustus 2025, sudah ada 2.584 kali penindakan dengan nilai barang ilegal mencapai Rp 49,44 miliar.
Kementerian Perdagangan juga menyita barang impor ilegal senilai Rp 26,4 miliar selama periode Januari-Juli 2025 dari hasil pengawasan di empat wilayah, antara lain barang tekstil, ban, bahan baku plastik, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, produk makanan dan minuman, produk elektronik, serta produk hewan dan kehutanan.
Apa rencana terbaru pemerintah untuk memberantas impor ilegal?
Pemerintah akan mempertebal sanksi terhadap importir pakaian bekas ilegal guna memberikan efek jera sekaligus melindungi industri tekstil dan produk dalam negeri. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pelaku impor pakaian bekas ilegal bisa saja dilarang melakukan kegiatan impor seumur hidup.
Penindakan terhadap pakaian bekas impor ilegal selama ini dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Menurut Purbaya, sanksi yang berlaku selama ini, seperti pemusnahan barang dan denda, belum memberikan efek jera.
”Jadi, nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di-blacklist. Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup,” ujar Purbaya saat ditemui di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Ia menyebut, pemerintah tengah menyiapkan aturan baru untuk memperkuat penegakan hukum terhadap praktik impor pakaian bekas yang marak terjadi di sejumlah daerah.
Bagaimana tanggapan pelaku industri?
Kalangan pelaku industri tekstil menilai rencana pemerintah melindungi industri dalam negeri serta menindak tegas importir ilegal sudah tepat. Namun, pemerintah diminta tidak ”setengah hati”.
Tanpa penegakan hukum yang tegas dan konsisten, regulasi baru untuk menindak importir ilegal itu dinilai tidak akan berdampak signifikan terhadap upaya menekan banjir impor pakaian jadi dan barang tekstil.
”Kami senang ada menteri yang berani ’cuci piring’. Tapi, kami butuh bukti eksekusi di lapangan, bukan sekadar retorika politik,” ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana.
Ia menambahkan, industri siap mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum di sektor impor tekstil dan garmen. ”Kalau perlu, kami bantu. Kami siap sediakan sabunnya dan sikatnya agar piring yang kotor ini bisa benar-benar bersih. Pemerintah harus berani menindak,” ujarnya.
Apakah sanksi berat bisa memberi efek jera importir ilegal?
Sanksi berat harus diikuti dengan penegakan hukum yang tegas di lapangan dan konsistensi kebijakan. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), misalnya, menyoroti pemerintah yang selama ini tidak tegas menindak impor ilegal.
Bahkan, dari sisi regulasi, pemerintah sempat mengeluarkan sejumlah peraturan yang kontradiktif dengan semangat melindungi industri dalam negeri dari serbuan impor ilegal.
Salah satunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang menimbulkan tumpang tindih regulasi dan melemahkan aturan teknis Kementerian Perindustrian untuk mengontrol arus impor.
Selain regulasi, penegakan lapangan pun dinilai lemah. Pasalnya, sebagian besar barang-barang tidak hanya masuk melalui pelabuhan ilegal atau pelabuhan tikus. Banyak juga barang impor yang masuk lewat pelabuhan resmi dengan kontainer campuran. Namun, pemerintah luput mengawasinya.
”Itu terjadi di depan mata dan aparat Bea Cukai tahu bahwa itu kontainer berisi pakaian baru dan bekas yang digabung. Jadi, (praktik) pembiarannya jelas,” ujar Danang Girindrawardana.
Mengapa peminat impor pakaian jadi dan bekas ilegal banyak?
Ketua Bidang Ritel Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tutum Rahanta menjelaskan, maraknya impor pakaian jadi dan bekas karena dari sisi harga lebih murah daripada produk hasil dalam negeri. Hal ini kemudian memukul pelaku industri tekstil dan gerai-gerai ritel.
Mahalnya produk dalam negeri ini karena konsekuensi kebijakan pemerintah yang tidak melindungi industrinya. Ia juga mengungkit masalah inkonsistensi regulasi, tumpang tindih kebijakan antarkementerian dan lembaga serta birokrasi berbelit, serta gangguan pada iklim investasi dan berusaha hingga premanisme.
”Contoh, saat saya ingin mengirim produk pakaian ke daerah, berapa banyak pungli yang harus dibayar. Rantainya mahal. Ada pungli dijalankan (ditindak), tetapi setelah itu tidak dijalankan secara konsisten,” kata Tutum.
Di sisi lain, daya saing manufaktur nasional semakin melemah akibat tingginya biaya energi dan minimnya dukungan pemerintah terhadap efisiensi produksi. Kondisi ini membuat industri dalam negeri semakin tertinggal dibandingkan negara pesaing, seperti Vietnam dan China, yang memberikan subsidi besar untuk energi dan teknologi produksi.