Mengacu hasil survei Litbang Kompas, citra dan kepuasan publik pada Polri, Kejaksaan, MA, dan KPK meningkat, tetapi banyak ”PR” ke depan.
24 Jan 2025 17:38 WIB · Politik & Hukum
Ibarat lukisan, wujud yang tergores di atas kanvas bukanlah yang sebenarnya. Namun, dari lukisan itu, orang bisa memperoleh gambaran mengenai sesuatu.
Dalam survei Litbang Kompas Januari 2025, terpotret citra dan tingkat kepuasan publik pada sejumlah lembaga negara, khususnya empat lembaga penegak hukum, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Secara umum, citra dan tingkat kepuasan publik pada keempat lembaga penegak hukum meningkat dibandingkan survei sebelumnya. Tingkat kepuasan publik pada Polri tercatat 63,9 persen dengan citra positif Polri di angka 65,7 persen, sedikit naik dibandingkan survei September 2024, 65,1 persen.
Sementara itu, tingkat kepuasan pada MA sedikit berada di atas Polri, yakni 65,5 persen dengan citra kelembagaan 69,1 persen. Adapun penilaian publik terhadap Kejagung relatif lebih tinggi dibandingkan dengan Polri dan MA. Hasil survei menunjukkan, 66,9 persen responden menyatakan puas pada kinerja Kejagung dan citra positif 70 persen, lebih tinggi dari sebelumnya 68,1 persen.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/23/b49c92dd-0af9-4843-a6e8-9804a3e3f2e9_png.png)
KPK menjadi lembaga hukum yang terekam paling tinggi citra positifnya dibandingkan dengan lembaga hukum lainnya, yakni di angka 72,6 persen. Angka itu lebih tinggi dari hasil survei Juni 2024, yakni 56,1 persen. Sementara, itu angka kepuasan publik pada kinerja lembaga ini tercatat di angka 68,5 persen.
Atas hasil survei itu, pimpinan MA melihatnya sebagai bentuk apresiasi masyarakat atas kinerja MA. Sebab, terdapat kenaikan angka citra kelembagaan MA sebanyak 4 persen dari survei sebelumnya pada September 2024.
”Terlebih, dalam situasi saat ini, peningkatan nilai citra lembaga MA menunjukkan adanya dorongan kuat dari masyarakat kepada MA untuk meningkatkan kinerjanya,” demikian dikutip dari pernyataan tertulis MA.
Untuk membangun kepercayaan publik, MA menyiapkan 14 langkah reformasi MA. Beberapa, di antaranya, adalah penerapan sistem penunjukan majelis hakim secara robotik dan menggunakan aplikasi Smart Majelis, meningkatkan transparansi proses pemeriksaan perkara lewat aplikasi, serta meningkatkan peran masyarakat dalam mengawasi hakim melalui aplikasi Siwas.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/23/03ddc605-d931-4257-b172-07dc7340bd66_png.png)
MA pun menyebut, telah bekerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) untuk membentuk mystery shopper (pengawasan tertutup) dari unsur masyarakat. Hasil laporannya disebut akan ditindaklanjuti bersama antara MA dan KY.
”Dengan adanya peningkatan kepercayaan masyarakat atas citra kelembagaan MA, akan semakin memperkuat pimpinan MA untuk selalu berbenah dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat pencari keadilan,” demikian dikutip dari keterangan tertulis.
Adapun Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, dirinya masih mempelajari hasil survei Litbang Kompas. Dengan demikian, pihaknya belum bisa memberikan komentar.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho mengatakan, banyak tantangan yang mesti dihadapi ke depan, mulai dari terkait geopolitik, perubahan iklim, hingga perkembangan teknologi. Hal itu dapat menjadi ancaman namun sekaligus peluang dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/05/30/97cc2e10-33a6-435f-8808-872cbeacade3_jpg.jpg)
Dinamika dan harapan publik yang tercermin dalam survei juga dipengaruhi oleh perilaku personel di lapangan.
"Dengan adanya tantangan ini, Polri berkomitmen terus meningkatkan integritas dan pelayanannya secara prosedural dan profesional dengan melakukan evaluasi berkala guna meningkatkan kinerja Polri," terangnya.
Untuk itu, lanjut Sandi, konsep presisi yang diterapkan Kapolri menekankan pentingnya pendekatan pemolisian berdasarkan pengetahuan, data, dan metode cegah dini di setiap gangguan keamanan. Dengan demikian, diharapkan anggota kepolisian dapat menjalankan tugas Polri secara cepat, tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab, dan berkeadilan.
Meningkatnya citra lembaga penegak hukum, meski tipis, terjadi di tengah berbagai peristiwa atau kasus hukum yang melibatkan anggota penegak hukum. Terkait Polri, sebut saja, ada kasus pembunuhan Gamma, remaja di Semarang oleh anggota kepolisian, Aipda Robig. Kasus itu disorot publik karena di awal disebut penembakan terjadi karena tawuran yang kemudian terbantahkan berdasarkan rekaman kamera pemantau (CCTV).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/26/7c5e6d34-a817-47fe-879f-522364d988e8_jpg.jpg)
Di bidang peradilan, terjadi kasus penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan eks pejabat MA Zarof Ricar atas dugaan suap untuk pengurusan perkara. Tidak tanggung-tanggung, Kejaksaan Agung menyita uang dan emas yang nilainya mencapai Rp 1 triliun dari rumah Zarof. Kasus itu sekaligus menegaskan, mafia peradilan dan jual beli kasus belum lenyap, masih terus terjadi.
Meskipun demikian, masyarakat tetap memberikan apresiasi terhadap kinerja lembaga penegak hukum. Semisal, meski citra Polri paling rendah dibandingkan lembaga penegak hukum lainnya, terpotret bahwa 73,5 persen responden menilai kerja Polri sudah baik dan 75,7 persen responden menilai polisi sudah memberikan perlindungan kepada warga dengan baik.
Tidak hanya itu, sekitar 79,3 persen responden menyatakan Polri dinilai sudah baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, 72,6 persen responden di survei ini mengakui profesionalitas dari aparat kepolisian yang mereka temui sehari-hari.
Jika disandingkan dengan data Ombudsman RI, kepolisian menjadi salah satu lembaga yang diadukan masyarakat. Dari 10.846 aduan yang diterima Ombudsman RI sepanjang 2024, instansi terlapor yang paling banyak diadukan adalah pemerintah daerah (45,88 persen), Kementerian ATR/BPN (11,59 persen), BUMN/BUMD (6,2 persen), lembaga pendidikan negeri (5,9 persen) dan kepolisian (4,4 persen).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/02/6a1db9618edd15f22091cac72e826d55-IMG_20250102_191904.jpg)
Menurut anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Choirul Anam, survei Litbang Kompas memperlihatkan adanya perbaikan pelayanan oleh kepolisian, semisal digitalisasi dalam pengurusan surat izin, dalam mekanisme pengaduan masyarakat, sampai penerapan tilang elektronik.
Namun, hal-hal baik yang sifatnya pelayanan itu terkadang tidak dianggap sebagai suatu kemajuan jika muncul kasus yang viral.
”Padahal, perubahan itu fundamental, termasuk pembentukan direktorat baru untuk pelayanan perempuan dan anak. Juga ruang bagi penyandang disabilitas untuk bergabung ke polisi. Itu perubahan signifikan,” kata Anam.
Menurut Anam, fenomena nila setitik rusak susu sebelanga hanya bisa dicegah dengan penanganan secara profesional, transparan, dan akuntabel ketika suatu kasus terjadi. Ketiga hal itu yang kini menjadi tuntutan masyarakat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/05/05/6b316200-beff-4fd3-8951-2ef02ee81c62_jpg.jpg)
Namun, sambung Anam, tantangan bagi kepolisian adalah kecepatan merespons ketika muncul masalah yang saat ini belum merata. Di beberapa kasus, aparat penegak hukum tampak cepat dan akuntabel, tetapi di kasus lain tampak lambat, bahkan buruk. Jika yang kedua yang terjadi, hal itu menumpuk masalah bagi organisasi secara keseluruhan.
”Jangan anggap para polisi yang jauh dari hiruk pikuk perkotaan bisa melakukan perbuatan tercela dan tidak dimonitor masyarakat. Tidak. Di mana pun bisa menjadi perhatian publik karena dunianya sudah terbuka,” ujarnya.
Anam mengingatkan, saat ini semua orang bisa mengawasi tindakan polisi di mana pun. Oleh karena itu, ketika ada kasus yang melibatkan anggota yang melanggar hukum atau etika harus segera ditindaklanjuti. Hanya dengan itu, kemungkinan rusaknya hal-hal positif yang selama ini dibangun dapat diminimalisasi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/25/239aed6a-f2ef-44ce-a3dc-29826e71e80a_jpg.jpg)
Secara terpisah, pengajar dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpandangan, pada dasarnya semua lembaga negara, termasuk lembaga penegak hukum, dibentuk untuk memberikan pelayanan publik. Dalam memberikan pelayanan publik, penyelenggara negara tidak boleh bertindak diskriminatif.
Namun, kesadaran sebagai pelayan publik terkadang terlupakan dan hanya dianggap sebagai rutinitas. Lambatnya penanganan aduan masyarakat menjadi tanda keroposnya kesadaran sebagai pelayan publik. Di sisi lain, media sosial memberikan ruang bagi publik untuk banyak hal, termasuk mengungkapkan kekesalan, kritik, hingga melaporkan adanya pelanggaran oleh aparatur negara.
Oleh karena itu, hasil survei Litbang Kompas tersebut dapat ditempatkan sebagai masukan bagi lembaga penegak hukum terkait masih adanya hal-hal yang harus diperbaiki di setiap lembaga. Viralnya satu kasus yang seolah menutupi kinerja organisasi secara keseluruhan merupakan peringatan tentang adanya hal-hal yang dianggap sudah keterlaluan oleh masyarakat.
”Ini yang harus menjadi perhatian pimpinan penegak hukum. Kesadaran bahwa mereka harus melayani masyarakat mesti diteguhkan kembali. Jika suatu kasus viral, ada situasi di belakangnya yang kemudian memunculkan kemarahan masyarakat,” terang Fickar.
Kini, pilihan ada di pundak setiap lembaga. Apakah puas dengan citra yang ada atau melangkah untuk perbaikan?
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
A. Ponco Anggoro