Proses hukum mahasiswa ITB yang membuat meme Prabowo-Jokowi mencerminkan kegagalan segelintir pihak memahami esensi karya seni sebagai opini visual yang multitafsir.
15 Mei 2025 11:08 WIB · Politik & Hukum
Gara-gara meme yang menyiratkan kritik berbau politik, seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung berinisial SSS ditangkap aparat kepolisian, beberapa waktu lalu. Ini memunculkan kesan seolah ada kalangan yang terusik karena meme tersebut. Lantas, kenapa harus terganggu dengan keberadaan karya semacam itu?
SSS merupakan mahasiswi dari Fakultas Seni Rupa dan Desain. Bareskrim Polri menangkapnya sewaktu ia sedang berada di indekosnya, di wilayah Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada 6 Mei 2025.
Adalah sebuah meme yang membuat SSS harus berurusan dengan hukum. Ia membuat meme yang dinilai tidak pantas terkait dengan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo. Ditilik dari gayanya, gambar itu terlihat direkayasa menggunakan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/11/23/ea6a427d-3d2f-4832-8409-7a915508027f.jpeg)
Penangkapan SSS turut menyita perhatian kurator sekaligus dosen Tata Kelola Seni dari Institut Seni Indonesia Yogyakarta Mikke Susanto. Baginya, meme itu bagian dari ekspresi politik anak muda yang semestinya tidak dipersoalkan di negara yang memegang prinsip demokrasi. Kehadiran karya semacam itu malah sebenarnya memotret kepedulian kalangan muda pada isu-isu politik.
”Sekarang tinggal pemimpin negeri ini melihat banyaknya anak muda yang mau perhatian seperti ini bagaimana? Bukankah itu harus dihargai. Artinya, ini ada yang peduli soal dunia politik terlepas dari ekspresinya yang bermacam-macam,” kata Mikke saat dihubungi, Selasa (13/5/2025).
Terlebih lagi, karya seni yang menampilkan visual serupa bukan pertama kali. Jika ditengok jauh ke belakang, seniman asal Rusia, Dimitri Vrubel, telah melakukannya lebih dahulu melalui mural yang ia goreskan di sisa-sisa Tembok Berlin, Jerman, pada 1990.
”My God, Help Me to Survive This Deadly Love”, begitulah Vrubel menjuduli lukisan muralnya. Pada mural itu, Vrubel melukis dua pemimpin negara komunis kala itu, yakni pemimpin Uni Soviet, Leonid Brezhnev, dan pemimpin Jerman Timur, Erich Honecker, sedang mencium satu sama lain. Inspirasi lukisannya dari potret fotografer, Regis Bossu, yang menangkap momen ciuman itu ketika Brezhnev dan Honecker memperingati hari jadi Jerman Timur sebagai negara komunis pada 1979.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/14/b39898218c3aef71aecdb2611a7a9aba-cropped_image.jpg)
Alih-alih dipolisikan seperti SSS, Vrubel justru menjadi fenomenal gegara karyanya. Muralnya itu dinilai sebagai kritik satir yang menyindir hubungan politik negara-negara dalam blok Uni Soviet. Lewat ciuman, yang juga dikenal dengan nama ”Bruderkuss” itu, para pemimpin negara sosialis seakan ingin menunjukkan kedekatan.
Namun, yang terjadi justru sebaliknya, kedekatan-kedekatan itu terkesan dipaksakan. Bahkan, terlihat tidak tulus dan sarat akan kepentingan. Akhirnya, itu semua runtuh bersama robohnya Tembok Berlin.
Mural Vrubel agaknya menginspirasi seniman-seniman lainnya. Adegan ciuman serupa direproduksi pada mural lain yang menampilkan tokoh politik dan konteks yang berbeda pula. Pada 2016, misalnya, ditemukan lukisan mural yang menampilkan sosok serupa Presiden AS Donald Trump dan Presiden Rusia Vladimir Putin, di Vilnius, Lituania. Kebetulan saat itu kedua pemimpin negara tersebut sempat saling memuji satu sama lain meski selama ini dikenal memiliki hubungan yang dingin.
Dan, sama seperti Vrubel, ekspresi satir politik seperti itu tidak kemudian berujung proses hukum bagi pencipta karya, baik di Jerman maupun Lituania. Keberadaan karya seni itu dibiarkan demikian adanya agar menjadi wujud kebebasan berpendapat setiap warganya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/03/27/20210324DRA45_1616822886.jpg)
Melihat hal-hal tersebut, lanjut Mikke, penangkapan mahasiswa ITB akibat memenya bisa dipahami sebagai bentuk kegagalan aparat memahami karya seni.
Sebenarnya, kata dia, karya itu bukan realitas yang sebenarnya karena direkayasa sedemikian rupa. Lebih-lebih pembuatannya memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan. Suatu karya seni pun sering kali multitafsir. Apalagi melalui karya yang wujudnya gambar. Terdapat berbagai pemaknaan yang menyertainya bergantung dari sudut pandang orang yang melihatnya.
”Setidaknya, kita tahu, adanya pemanggilan atau tuduhan penghinaan itu menandakan bahwa tafsir terhadap karya seninya homogen dan tidak multitafsir. Terutama dari pihak yang komplain. Mungkin, kalau mau, kita sebenarnya boleh juga menafsir meme ciuman itu bentuk kemesraan yang memperlihatkan betapa dekatnya mereka berdua, kan?” kata Mikke.
Ihwal kedekatan antara Prabowo dan Jokowi pun tak terelakkan. Memang, kedua sosok itu sempat menjadi rival pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 dan 2019. Namun, rekonsiliasi terjadi semasa kepemimpinan Jokowi periode kedua dengan memasukkan Prabowo sebagai menterinya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2024/09/28/f4a4dd6b-0a79-4132-938a-870f50ea9d19.jpg)
Hubungan dekat itu berlanjut setelah Prabowo memilih putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden untuk Pilpres 2024. Setelah menggandeng Gibran, akhirnya Prabowo memenangi kontestasi yang sudah tiga kali diikutinya itu, baik sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden.
Berdasarkan kasus meme mahasiswa ITB, sebut Mikke, hendaknya di masa mendatang para pemangku kepentingan bisa semakin bijak. Semestinya karya seni dipahami bukan sebagai sebuah realitas, tetapi sebatas obyek seni. Seiring berkembangnya teknologi karya-karya serupa lebih mungkin muncul dan jumlahnya boleh jadi lebih banyak lagi.
”Akan capek sendiri kalau hanya mengurusi hal-hal itu. Uruslah hal-hal yang lebih esensial untuk kemaslahatan masyarakat,” kata Mikke.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/12/7e72f9ef23356c25e6c7ddec89b6d462-WhatsApp_Image_2025_05_11_at_23.47.25.jpeg)
Pada 11 Mei 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangguhkan penahanan SSS atas kasus pembuatan meme yang menyeretnya. Adapun penahanan telah dijalani SSS selama lebih kurang empat hari, sejak ditangkap pada 7 Mei 2025. Meski ditangguhkan penahanannya, status tersangka tetap melekat kepadanya.
”Penangguhan penahanan ini diberikan penyidik tentunya mendasari permohonan tersangka melalui penasihat hukum serta dari orangtuanya. Juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko.
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid ikut merespons keputusan penangguhan penahanan itu. Menurut dia, langkah yang diambil aparat kepolisian keliru. Sebab, masih ada pesan bahwa perbuatan mahasiswi ITB itu keliru secara hukum. Seolah kontroversi yang muncul bersama kasus itu mendorong dilakukannya penangguhan penahanan.
”Jadi, itu lebih mencerminkan cara menutupi kesalahan dan menghindari desakan publik. Padahal, penangkapan itu tak beralas hukum sama sekali. Benar-benar tidak mematuhi kaidah hukum yang benar. Tidak mengikuti asas legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas,” kata Usman.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/14/023629ab956f32c364322f57eee3e5d9-20250413AGS_29.jpg)
Usman menyarankan agar penegak hukum membebaskan SSS sepenuhnya dari seluruh proses hukum, dan bukan sekadar menangguhkan penahanannya. Hal itu wajib diberikan mengingat SSS tidak melakukan tindak kriminal dan tidak melanggar pasal-pasal yang dituduhkan.
Lebih lanjut, Usman juga mempertanyakan soal logika hukum dan keadilan bagi pembuatan meme politik yang kemudian dijerat pasal dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar. Cara semacam itu hanya terjadi di negara-negara yang menerapkan pemolisian otoriter.
”Yang tepat adalah Bareskrim membebaskan tanpa syarat apa pun. Salah satunya dengan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan),” sebut Usman.
Penulis:
Nino Citra AnugrahantoEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .