Guru honorer yang belum penuhi syarat perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja mencari siasat agar dapat ikut seleksi. Caranya dengan memanipulasi data.
18 Nov 2024 09:48 WIB · Politik & Hukum
KERINCI, KOMPAS — Sebagian guru honorer terindikasi memanipulasi data mengajar. Cara ini dilakukan agar dapat mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Mereka dibantu kepala sekolah untuk memuluskan utak-atik data tersebut.
Investigasi harian Kompas mengungkap praktik itu di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh (Provinsi Jambi) serta Kabupaten Batu Bara (Sumatera Utara). Dengan bantuan kepala sekolah, mereka memanipulasi data pokok pendidikan (dapodik) untuk keperluan seleksi guru PPPK tahun 2024.
Seleksi PPPK untuk jabatan guru tahun 2024 dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama untuk guru eks Tenaga Honorer Kategori II dan guru non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Syarat untuk terdaftar dalam pangkalan data BKN adalah tenaga honorer yang bekerja selama satu tahun per 31 Desember 2021.
Dengan kebijakan ini, guru honorer yang dapat mengikuti seleksi PPPK 2024 gelombang pertama adalah guru yang sudah mengabdi empat tahun di sekolah negeri. Namun, guru ”baru” juga bisa masuk dalam pangkalan data BKN tersebut karena memanipulasi data.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/17/1e7fbfcd-7c0c-4e62-89a4-2f15acf0cb08_jpeg.jpg)
Dengan adanya kebijakan ini guru honorer yang dapat mengikuti seleksi PPPK 2024 gelombang pertama adalah guru yang sudah mengabdi setidaknya empat tahun di sekolah negeri. Namun, guru ”baru” juga bisa masuk dalam pangkalan data BKN tersebut karena memanipulasi data.
RM (30), guru sebuah sekolah dasar negeri di Kabupaten Kerinci, Jambi, diduga memundurkan tanggal pengangkatan sebagai tenaga honorer dari Juli 2022 menjadi Januari 2021.
Karena perintah kepala sekolah untuk memvalidasi, saya validasi perubahan datanya.
Informasi tersebut terlihat pada kolom Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Pengangkatan dalam Dapodik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (sebelumnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi).
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/15/1451051c-14fc-4f07-9efb-acc6b2fa0745_jpeg.jpg)
Sementara Surat Keputusan (SK) Pembagian Tugas Guru di SDN tersebut Tahun Ajaran 2021/2022 memperlihatkan nama RM tidak tercantum dalam tabel kegiatan mengajar maupun bimbingan ekstrakurikuler. Saat dikonfirmasi, RM mengakui mulai mengajar di SD negeri tersebut pada 2022. Dia kemudian memperbarui data TMT menjadi Januari 2021.
”Iya betul. Kami sempat lihat ada perubahan data kemarin. Berubah lagi 2021. Awalnya 2022. Kami lakukan perubahan data lagi kemarin,” ujar RM, Senin (21/10/2024).
Berbekal Surat Keputusan (SK) mengajar dari kepala sekolahnya, RM mendatangi operator Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci untuk mengubah Dapodik. Data yang sudah diubah operator dinas pendidikan tersebut, kemudian divalidasi operator sekolah yang tidak bersedia disebut identitasnya.
”Karena perintah kepala sekolah untuk memvalidasi, saya validasi perubahan datanya,” ungkap operator sekolah saat ditemui Kompas.
Perubahan data itu membuat RM saat ini terdaftar sebagai pegawai non-ASN di pangkalan data BKN dan berhak mengikuti seleksi PPPK tahun 2024 gelombang pertama. RM yang baru mengajar selama dua tahun mempunyai peluang lulus yang sama dengan guru honorer yang telah mengabdi selama belasan tahun.
Di sekolah yang sama, guru berinisial HN diduga kuat memundurkan TMT pengangkatan dari Juni 2021 menjadi Januari 2021. Padahal, nama HN tidak tercantum dalam SK Pembagian Tugas Guru Tahun Ajaran 2020/2021.
Hal ini dilakukan karena salah satu syarat mendaftar seleksi PPPK tahun lalu harus mengajar setidaknya tiga tahun atau enam semester. Dengan memajukan TMT pengangkatan menjadi Januari 2021, HN berhasil memenuhi kriteria dan dinyatakan lulus menjadi guru PPPK tahun 2023.
Saat dikonfirmasi, Kepala SDN tersebut yang berinisial AR menyangkal memberi bantuan ke guru honorer di sekolahnya dengan memberikan SK sebagai dasar perubahan data dapodik. Dalam kasus RM, ia mengklaim terdaftar di SD negeri sejak Januari 2021.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/16/52694320-13e2-4a6b-9137-4040147ef61e_jpeg.jpg)
Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Pendidik Sekolah Dasar, Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci Taufika Ofiandri menjelaskan, pembaruan data oleh operator dinas didasarkan pada SK kepala sekolah.
Selama guru dapat menunjukkan SK tersebut, pembaruan data dapat dilakukan. ”Kuncinya ada pada kepala sekolah. Dinas hanya memperbarui data berdasarkan SK kepala sekolah,” kata Taufika saat ditemui.
Tidak hanya di Kerinci, pada seleksi guru PPPK tahun ini, Kompas mendapati guru di sekolah swasta DK melobi kepala SDN berinisial VL. Tujuannya, guru itu ingin namanya tercatat mengajar di SD negeri dalam Dapodik sebagai syarat mengikuti seleksi penerimaan PPPK.
Kompas mendampingi DK mendatangi VL, seorang Kepala SD Negeri di Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, Minggu (20/10/2024) sore.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/17/38d9a679-0a65-41e2-85af-eee8df85f82f_jpeg.jpg)
Kedatangan DK sore itu untuk meminta SK mengajar di SD Negeri yang dikepalai VL. SK itu dibutuhkan DK untuk mengaktifkan kembali status mengajarnya di Dapodik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebelumnya, status mengajar SK sudah non-aktif sejak tahun 2022.
DK pernah mengajar di SD Negeri itu di periode 2018 hingga 2022, sebelum memutuskan keluar karena bersitegang dengan kepala sekolah terdahulu. Demi bisa mendaftar seleksi PPPK guru gelombang kedua, DK mencoba melobi kepala sekolah yang baru untuk mengeluarkan SK mengajar.
Adapun, syarat mendaftar seleksi PPPK gelombang kedua 2024 adalah guru harus terdaftar di Dapodik dan aktif mengajar selama empat semester atau dua tahun.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/16/ddaaf282-89bc-4d67-8766-e73109115b89_jpeg.jpg)
Kedatangan DK ke kediaman VL pada Minggu sore diterima dengan baik. Setelah berbasa-basi sekitar 15 menit, DK menyampaikan tujuan utamanya mendatangi VL, yakni memohon dirinya diberikan SK mengajar. VL menuruti permintaan DK dan memintanya berkoordinasi dengan operator sekolah.
”Silakan nanti koordinasi dengan operator sekolah, supaya dia bisa bantu proses validasinya. Nanti SK-nya saya tanda tangani,” ujar VL.
Beberapa hari kemudian, nama DK terpantau aktif di Dapodik sebagai guru di SD Negeri itu. Sebagai formalitas, DK diminta mengajar oleh VL pada hari-hari tertentu, awal November 2024 atau beberapa hari menjelang pendaftaran seleksi PPPK gelombang kedua pada 17 November 2024.
”Kepala sekolah (SD swasta) saya mengizinkan. Yang penting jadwal mengajarnya tidak bertubrukan,” katanya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/17/e1b8e1b9-1193-4bee-9124-ae692d7920b0_jpg.jpg)
Di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, indikasi manipulasi data terlihat dalam berkas lulusan guru PPPK tahun 2023. Kompas mendapat data enam guru yang lulus dengan nilai tambahan dari sertifikat pendidik, sementara dalam data pokok pendidikan mereka tercatat masih belum menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang menjadi syarat untuk meraih sertifikat pendidik.
Enam guru itu bisa dipastikan mendapat nilai tambahan dari sertifikat pendidik setelah Kompas mencocokkan dengan berkas pengumuman hasil seleksi PPPK tahun 2023. SAL, salah satu guru SD dari enam orang itu, tertera huruf ”S” pada kolom keterangan. Huruf ”S” ini menunjukkan peserta tersebut memiliki sertifikat pendidik yang membuat kolom nilai teknisnya terisi penuh menjadi 450.
Sementara, melalui portal data Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen yang diakses lewat seorang operator sekolah, SAL terlihat berstatus ”Sasaran PPG Daljab 2023 Tahap 3”. Artinya, guru yang bersangkutan terindikasi masih menjalani program PPG dalam jabatan (daljab) dan belum memiliki sertifikat pendidik. Begitu pula guru lainnya juga ada keterangan serupa.
Merujuk informasi di laman https://ppg.kemdikbud.go.id/ppg-guru-tertentu, guru peserta PPG daljab harus memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya belum memiliki sertifikat pendidik. Artinya, guru tersebut belum memiliki sertifikat pendidik.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/13/3bdf0de4-26d2-4322-9829-fcfa4505ec2e_png.png)
AH, anggota staf sekolah negeri di Batu Bara, membenarkan aturan PPG daljab tersebut. Guru-guru yang masih mengikuti program PPG tidak mungkin mendapatkan Sertifikat Pendidik.
Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Temu Ismail, mengatakan saat ini belum ada sistem peringatan dini pada Dapodik jika ada oknum sekolah atau dinas pendidikan terindikasi meluluskan data hasil manipulasi.
Penulis:
Fajar Ramadhan, Aditya Diveranta, Johanes Galuh Bimantara, Harry SusiloEditor:
Andy Riza Hidayat, Harry SusiloPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase