Dalam setahun terakhir ini, jual beli surat persetujuan impor sesama importir bawang putih marak terjadi. Ini lantaran ada penetapan kuota impor komoditas itu.
11 Apr 2025 15:05 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Deregulasi impor secara terukur diharapkan tidak hanya menjadi respons Indonesia atas tarif resiprokal Amerika Serikat. Deregulasi itu juga bisa menjadi momentum membersihkan praktik-praktik kecurangan impor.
Importir bawang putih Jaya Sartika, Jumat (11/4/2025), mendukung instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk membuka keran impor bagi siapa pun dan menghapus kuota impor komoditas yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Namun, deregulasi itu tetap harus terukur dan selektif baik dari sisi importir maupun komoditasnya.
Siapa pun memang bisa menjadi importir. Namun, syaratnya harus memiliki modal, fasilitas logistik, dan paham pemetaan pasar atau sumber pemasok utama dan jaringan distribusi komoditas yang diimpor.
”Komoditas yang diimpor juga harus selektif, terutama yang tidak dapat diproduksi sendiri, produksinya masih terbatas, atau mengalami gagal panen,” ujarnya ketika dihubungi dari Jakarta.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/10/ea2b2cc5e53d77f0762a17cd37f61ebb-8abbbce6_6b26_4290_b5cc_ac470d109de2_png.png)
Ia mencontohkan, beberapa komoditas yang kebijakan impornya perlu dideregulasi adalah kedelai, daging kerbau beku, gandum, bawang putih, bawang bombay, dan buah-buahan tertentu. Beberapa komoditas itu juga bisa diimpor tanpa kuota.
Serahkan sepenuhnya pada importir dan pasar. Mereka bisa mengukur dan menjaga sendiri keseimbangan kebutuhan/permintaan pasar dengan pasokan.
”Semakin banyak importir, semakin banyak barang. Pasar menjadi semakin kompetitif sehingga tidak dimonopoli importir atau kelompok importir pesanan/titipin oknum tertentu di pemerintahan,” katanya.
Deregulasi impor secara terukur dan selektif dapat menjadi momentum membersihkan praktik-praktik kecurangan importir.
Jaya juga berpendapat, deregulasi impor secara terukur dan selektif dapat menjadi momentum membersihkan praktik-praktik kecurangan importir. Hal itu mulai dari penunjukan dan pemberian kuota bagi importir tertentu, jual beli surat persetujuan impor (PI), hingga pemberian fee atau imbalan layanan.
Dalam setahun terakhir ini, misalnya, jual beli surat PI bawang putih marak terjadi. Hal itu terjadi lantaran ada penetapan kuota impor komoditas itu. Kuota impor itu diberikan kepada 87 importir yang sebagian besar merupakan importir baru melalui rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH).
”Kami, importir lama, malah belum mendapatkan RIPH dan PI sehingga kami terpaksa membeli bawang putih dari importir yang memiliki dokumen itu,” ungkap Jaya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2020/02/12/9cf05c8d-8d5d-4446-9681-4fc9b6c8aea3.jpg)
Sementara itu, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) meminta pemerintah tidak membuka keran impor dan menghapus kuota impor gula. APTRI justru berharap menderegulasi kebijakan impor gula yang berpotensi menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Ketua Umum APTRI Soemitro Samadikoen menyatakan, Pemerintah RI tidak perlu terburu-buru merespons tarif resiprokal AS. Hal itu mengingat Presiden AS Donald Trump telah menunda pemberlakuan tarif itu selama 90 hari ke depan.
Gunakan waktu tersebut dengan baik, terutama untuk memperjelas instruksi Presiden Prabowo yang mewacanakan deregulasi kebijakan impor komoditas strategis. Petakan dengan baik komoditas-komoditasnya serta dampaknya terhadap industri hulu-hilir di dalam negeri.
Namun, Soemitro melanjutkan, jika terkait penghapusan kuota impor gula mentah bahan baku gula rafinasi, APTRI bakal menolaknya. Penghapusan kuota itu bakal merugikan petani tebu rakyat dan industri gula konsumsi nasional.
”Jika produksinya berlebihan, gula rafinasi akan merembes ke pasar gula kristal putih atau gula konsumsi,” katanya.
Jika terkait penghapusan kuota impor gula mentah bahan baku gula rafinasi, APTRI bakal menolaknya. Penghapusan kuota itu bakal merugikan petani tebu rakyat dan industri gula konsumsi nasional.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/11/06/5f333215-be32-493b-b2b5-846df785d950.jpg)
Ia juga meminta pemerintah belajar dari pengalaman pembukaan keran impor gula sebebas-bebasnya pada 1998. Akibat kebijakan itu, pada 1999, harga gula konsumsi turun tajam dari Rp 3.500 per kilogram (kg) menjadi Rp 1.800 per kg.
”Petani menjadi rugi karena biaya pokok produksi gula petani waktu itu Rp 2.500 per kg. Petani menuntut ganti rugi. Akhirnya, pemerintah memberikan subsidi Rp 700 per kg untuk gula petani melalui pabrik-pabrik gula milik negara,” ungkapnya.
Soemitro juga mengemukakan, APTRI tidak akan mempersoalkan pemerintah mengimpor gula mentah atau gula konsumsi untuk cadangan gula pemerintah (CGP). Namun, impor itu tetap harus terukur berdasarkan neraca komoditas dan dilakukan oleh badan usaha milik negara.
Meski demikian, praktik-praktik yang kerap terjadi, pemerintah mengimpor gula mentah untuk CGP, tetapi digiling di pabrik gula swasta. Bahasanya memang titip giling, tetapi praktik itu justru berpotensi menguntungkan pihak-pihak tertentu.
”Kalau perlu, datangkan investor pabrik gula dari Amerika Serikat. Kasih insentif buat mereka agar turut mengembangkan tanaman tebu rakyat dan industri gula di Indonesia,” katanya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/21/86ba5f8a1221d60d2ace496a91b5f1d0-e273d34d_a71d_4b96_bd6b_c21545a4d8aa_png.png)
Kompas mencatat, sejumlah kebijakan impor sejumlah komoditas pangan kerap disorot lembaga penegak hukum dan pengawas penyelenggaraan pelayanan publik. Pada 2024, misalnya, Ombudsman RI menemukan kasus dugaan malaadministrasi penerbitan rekomendasi impor produk hortikultura dan wajib tanam bawang putih.
Salah satu temuan Ombudsman adalah ada dugaan pungutan liar dalam pemberian RIPH bawang putih. Ombudsman juga menemukan ada anggota fiktif pada kelompok tani pelaksana wajib tanam bawang putih (Kompas, 17/1/2024).
Di sektor pergulaan, Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016. Ia diduga memperkaya orang lain hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 515,4 miliar.
Tom disebut telah menerbitkan 21 surat persetujuan impor gula mentah yang diolah menjadi gula kristal putih kepada perusahaan yang tidak berhak, yakni perusahaan swasta penghasil gula rafinasi. Ia diduga melakukan hal itu bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus (Kompas, 6/3/2025).
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/04/09/20210409-H09-ARJ-produksi-gula-mumed_1617982945.png)
Penulis:
Hendriyo WidiEditor:
Aris PrasetyoPenyelaras Bahasa:
Galih Rudanto