Komisi II DPR telah menyampaikan hasil evaluasi terhadap pimpinan DKPP kepada pimpinan DPR. Keputusan pergantian pimpinan DKPP diserahkan kepada pemerintah.
18 Feb 2025 20:21 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Meskipun menuai penolakan dari mahasiswa, DPR tetap melanjutkan implementasi Tata Tertib DPR dengan mengevaluasi pimpinan lembaga yang dipilihnya. Komisi II DPR berkukuh menyerahkan hasil evaluasi terhadap pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP kepada pimpinan DPR. DPR menyerahkan keputusan pergantian pejabat kepada pemerintah.
Sebelumnya, pada 11 Februari 2025 lalu, Komisi II DPR menggelar rapat evaluasi tertutup dengan semua unsur pimpinan DKPP. Rapat itu merupakan tindak lanjut atas hasil dari revisi Tata Tertib (Tatib) DPR yang telah memberikan kewenangan baru bagi DPR untuk mengevaluasi pimpinan lembaga yang dipilihnya.
Namun, tindakan DPR ini memicu aksi protes dari publik, terutama kalangan mahasiswa. Pada Senin (17/2/2025) sore, ribuan mahasiswa menggelar demonstrasi bertajuk ”Indonesia Gelap” di depan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Mereka mengajukan 13 tuntutan kepada pemerintah, salah satunya menolak revisi Tatib DPR yang dinilai sangat bermasalah dan bisa menimbulkan kesewenang-wenangan dari lembaga DPR.
Kami menyerahkan semuanya pada mekanisme yang sudah diatur oleh pemerintah. Bahwa kami bisa mengevaluasi. Saya pikir itu adalah suatu niscaya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/11/e1d1cd03bd44177a7dfdfa65b6de0a96-WhatsApp_Image_2025_02_11_at_11.35.49.jpeg)
Alih-alih mendengarkan tuntutan mahasiswa, pimpinan Komisi II DPR bersama sejumlah anggota Komisi II DPR justru menggelar jumpa pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Intinya, mereka menunjukkan sejumlah kesalahan DKPP dan alasan mengapa diperlukan evaluasi terhadap DKPP.
Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong mengatakan, DKPP harus dievaluasi karena banyak perkara tersendat. Perkara-perkara itu diklaim telah masuk ke DKPP, tetapi tidak segera ditindaklanjuti sehingga menyebabkan kisruh di publik. Karena itu, Komisi II DPR memberikan catatan kepada DKPP agar DKPP bisa menyelesaikan kasus atau laporan yang masuk dalam waktu singkat.
Kemudian, lanjut Bahtra, Komisi II DPR juga telah mengingatkan DKPP agar terbebas dari intervensi politik. Setiap keputusan DKPP maupun hasil sidang DKPP tidak boleh dipengaruhi oleh keputusan politik dari mana pun.
”Mereka harus obyektif. Mereka harus mengambil keputusan dengan seobyektif mungkin,” ujarnya.
Menurut dia, sampai sejauh ini tidak ada rekomendasi pergantian pimpinan DKPP. Namun, ia mengakui bahwa evaluasi terhadap DKPP ini telah diserahkan kepada pimpinan DPR.
”Biasanya begitu kami sampaikan (evaluasi), nanti pasti ada tanggapan. Sampai saat ini belum,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/12/169e73f8-75e2-4304-b54d-2172ac0d502e_jpg.jpg)
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menambahkan, pihaknya mengevaluasi DKPP karena ada kesan tebang pilih dalam mengusut kasus. Ia pun menyinggung bahwa sikap DKPP ini bisa mengganggu pemerintahan.
”Kenapa? Konteksnya adalah adanya pelantikan (kepala daerah), ada yang sudah berjalan. Nah, ini menurut hemat kami, evaluasi ini perlu dilakukan supaya tidak muncul gugatan demi gugatan setelah bertahun-tahun. Itu salah satu concern kami. Kemudian kawan-kawan anggota (Komisi II DPR) juga menjelaskan, kenapa di daerah ada (perkara) yang diteruskan dalam persidangan dan ada yang tidak. Nah, itu, kan, sepertinya ada tebang pilih,” ucapnya.
Meski begitu, Dede menegaskan, sampai saat ini Komisi II DPR tidak mengeluarkan rekomendasi pergantian pimpinan DKPP. Ia menyebut, DPR menyerahkan keputusan pergantian pejabat kepada pemerintah.
”Sampai saat ini, kan, tidak ada perpindahan apa pun juga seperti yang, katakanlah, diduga-duga akan ada pergeseran. Tidak. Karena kami menyerahkan semuanya pada mekanisme yang sudah diatur oleh pemerintah. Bahwa kami bisa mengevaluasi. Saya pikir itu adalah suatu niscaya,” tuturnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/02/27/ead3a1dd-c877-411f-a667-f13b27ce499b.jpg)
Setidaknya ada tiga tiga nama unsur pimpinan DKPP yang merupakan usulan DPR. Mereka adalah Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. Masa jabatan ketiganya baru tuntas pada 2027 mendatang.
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi enggan mengomentari catatan-catatan yang diberikan oleh Komisi II DPR sebagaimana jumpa pers, Selasa ini. Menurut dia, evaluasi dari Komisi II DPR telah dijawab oleh Ketua DKPP Heddy Lugito.
”Izin, mengenai hal tersebut Pak Ketua DKPP sudah memberikan tanggapan. Kiranya pada intinya seperti itu. Sementara belum ada tambahan dari saya. Terima kasih,” kata Raka.
Sementara itu, Heddy Lugito saat ditemui seusai rapat evaluasi bersama Komisi II DPR pada 11 Februari 2025 lalu membantah jika dianggap terlalu lamban dalam menuntaskan kasus-kasus yang masuk di DKPP. Ia juga tidak sependapat dengan anggapan bahwa DKPP memilih-milih perkara. Dia menyampaikan, semua perkara sudah diproses sesuai prosedur dan urutan masuk.
”Saya enggak paham keputusan yang mana, ya. Ini, kan, semuanya kami jalani sesuai dengan perkara yang kami tangani, sesuai dengan urutan perkara yang masuk, itu saja. Itu yang selalu kami lakukan,” ujar Heddy.
Penulis:
Nikolaus Harbowo, Hidayat SalamEditor:
Cyprianus Anto Saptowalyono