Jadi Target Pertama Tatib DPR, Komisi II Tuding DKPP Pilih-pilih Aduan

DKPP membantah tudingan Komisi II DPR soal memilih-milih aduan. DKPP mengaku telah memproses perkara selama ini dengan sesuai prosedur dan urutan perkara masuk.

11 Feb 2025 23:00 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nikolaus Harbowo

JAKARTA, KOMPAS — Pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menjadi target pertama pejabat negara yang dievaluasi oleh DPR pasca-disahkannya Tata Tertib baru DPR. Dalam rapat tertutup bersama DKPP pada Selasa (11/2/2025) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Komisi II DPR mengkritik tindakan DKPP yang justru mendahului perkara-perkara yang sedang diadukan di Mahkamah Konstitusi. DKPP membantahnya.

Pada 3 Februari 2025, DPR baru saja mengesahkan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Salah satu poin yang direvisi adalah membuka ruang bagi DPR untuk mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang telah mereka pilih. Dengan disahkannya revisi Tatib DPR itu, kini semua pejabat negara yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR bisa dievaluasi oleh DPR.

Namun, hanya berselang sepekan, DPR langsung menerapkan Tatib baru tersebut. Komisi II DPR pada Selasa (11/2/2025) memanggil DKPP. Sebagaimana surat undangan Komisi II DPR kepada pimpinan DKPP, disebutkan bahwa kewenangan baru DPR hasil dari revisi Tatib DPR sebagai dasar undangan rapat. Rapat dengan DKPP pun berlangsung tertutup sekitar tiga jam.

Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Rifqinizamy Karsayuda, saat ditemui usai rapat, mengatakan, ada dua hal yang dievaluasi oleh Komisi II DPR, yakni evaluasi kinerja secara institusi karena DKPP merupakan peradilan etik kepemiluan. Kedua, ia tak memungkiri, evaluasi juga dilakukan secara personal terhadap para pimpinan DKPP yang diangkat berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan DPR.

”Kenapa kami lakukan secara tertutup, kami ingin menjaga harkat dan martabat mitra kerja kami,” ujar Rifqinizamy.

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (dua dari kanan) dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (dua dari kiri) memberikan keterangan kepada media usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) penentuan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024, Rabu (22/1/2025).

Ia mengungkapkan bahwa ada beberapa catatan penting dari hasil rapat evaluasi ini, misalnya belum adanya sistem yang transparan dan terbuka terkait dengan manajemen pengaduan, pemeriksaan, dan persidangan di DKPP. Ada pengaduan yang sudah sangat lama tetapi tidak kunjung disidangkan. Namun, ada pula pengaduan yang baru masuk, tetapi justru cepat disidangkan bahkan cepat diputuskan.

Rifqinizamy menuturkan bahwa DKPP beralasan menerapkan prinsip mendahulukan satu perkara tertentu dibandingkan perkara yang lain. Salah satu alasan yang disampaikan oleh DKPP, menurut dia, adalah DKPP justru mendahulukan perkara-perkara yang sedang diadukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar kemudian putusan DKPP bisa memberi input bagi proses pembuktian di MK.

”Menurut kami, ini pernyataan yang agak fatal karena peradilan etik dengan MK itu dua hal yang berbeda. Jangan sampai, kan, peradilan etik memutuskan terlebih dahulu, sementara peradilan yang diberikan kewenangan konstitusional belum memutuskan apa pun. Ini, kan, bisa jadi fitnah,” tegasnya.

Atas hasil evaluasi itu, Rifqinizamy mengaku, Komisi II DPR telah membuat rekomendasi. Namun, ia enggan mengungkapkan hasil rekomendasi tersebut, termasuk apakah rekomendasi yang diberikan berisi usulan pencopotan terhadap pimpinan DKPP usulan DPR. Ia hanya menyampaikan bahwa rekomendasi langsung diserahkan ke pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku. ”Cukup sampai di situ,” ujarnya.

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (tengah) didampingi Wakil Ketua Komisi II Aria Bima (kiri) dan Dede Yusuf memimpin rapat dengar pendapat dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). Rapat membahas rencana pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota terpilih pada Pilkada serentak 2024. Kompas/Hendra A Setyawan

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf, juga menjelaskan, rapat digelar tertutup karena akan memberikan teguran dan beberapa catatan. Atas dasar etika, Komisi II DPR memutuskan rapat digelar secara tertutup.

”Ya, kalau menegur, kan, kita enggak boleh nanti muncul di Youtube, kelihatan kayak apa. Ini, kan, teguran-teguran biasa, evaluasi. Ya, pasti ada teguran, pasti ada,” kata Dede.

Informasi yang diperoleh Kompas dari salah satu anggota DPR, ada satu kasus yang memang dipersoalkan sehingga berujung pada pemanggilan pimpinan DKPP pada Selasa ini. Salah satu kasus yang dimaksud adalah keputusan DKPP yang memecat tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Menurut putusan DKPP, ketiga komisioner KPU itu dinilai terbukti melanggar kode etik dalam pemberian status memenuhi syarat calon wali kota usungan Partai Gerindra dan Demokrat, Trisal Tahir. Putusan pemecatan itu disampaikan oleh anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, pada 24 Januari 2025.

Trisal merupakan calon wali kota terpilih Palopo. Namun, keterpilihannya kini tengah digugat di MK akibat dugaan ketidakabsahan ijazah Trisal. Hingga kini, kasus tersebut masih berlanjut di MK untuk agenda sidang pembuktian.

Tiga calon anggota DKPP unsur masyarakat yang diusulkan DPR, (dari kiri) Muhammad Tio Alansyah, Ratna Dewi Pettalolo, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi diperkenalkan ke anggota DPR saat Rapat Paripurna di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Untuk diketahui, Ratna Dewi Pettalolo merupakan salah satu anggota DKPP yang diusulkan oleh DPR dan masa jabatannya baru tuntas pada 2027. Ada dua nama pimpinan DKPP lain yang juga merupakan usulan DPR, yakni I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah.

Ketua DKPP Heddy Lugito tidak mau menjawab saat ditanya apakah dalam rapat juga disinggung mengenai kasus di Kota Palopo itu. Sementara Dewi membantahnya. ”Enggak (ada pembahasan putusan DKPP terkait pemecatan tiga komisioner KPU di Kota Palopo),” kata Dewi.

Menurut Dewi, rapat bersama Komisi II DPR merupakan rapat evaluasi biasa dan tidak menyentuh kasus-kasus yang bersifat personal. ”Enggak, evaluasi biasa saja,” tuturnya.

Heddy membeberkan, evaluasi terhadap DKPP ini memang didasari pada Tatib DPR yang baru direvisi oleh DPR. Sambil tersenyum, ia kemudian menyampaikan bahwa DKPP merasa terhormat sebagai lembaga yang dievaluasi untuk pertama oleh DPR.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Heddy Lugito saat menjawab pertanyaan awak media seusai acara Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggara Pemilu di Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Heddy mengaku bahwa dirinya tidak merasa terganggu dengan evaluasi yang dilakukan oleh DPR. Sebab, DKPP juga dibiaya oleh APBN. Namun, ketika itu berujung pada pencopotan jajaran DKPP oleh DPR, ia tidak menjawab tegas. ”Jangan kalau-kalau. Kan, belum (terbukti sampai pencopotan). Saya enggak tahu itu. Saya enggak mendengar itu,” kata Heddy yang merupakan pimpinan DKPP usulan presiden.

Namun, ia membantah jika dianggap terlalu lamban dalam menuntaskan kasus-kasus yang masuk di DKPP. Ia juga tidak sependapat dengan anggapan bahwa DKPP memilih-milih perkara. Menurutnya, semua perkara sudah diproses sesuai prosedur dan sesuai urutan perkara yang masuk.

”Saya enggak paham keputusan yang mana, ya. Ini, kan, semuanya kami jalani sesuai dengan perkara yang kami tangani, sesuai dengan urutan perkara yang masuk, itu saja. Itu yang selalu kami lakukan,” ujar Heddy.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) didampingi Wakil Menteri Hukum Eddy OS Hiariej memberikan keterangan terkait isu denda damai kepada wartawan di Kantor Kementerian Hukum, Jumat (27/12/2024).

Secara terpisah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (11/2/2025), enggan mengomentari soal Tatib DPR yang kini memberikan kewenangan kepada DPR untuk mengevaluasi pejabat negara. Menurut dia, hal itu merupakan kewenangan DPR, bukan Kementerian Hukum.

Lagi pula, kata Supratman, Tatib DPR merupakan aturan internal DPR sehingga pemerintah tidak bisa ikut campur mengomentari substansi Tatib DPR. ”Jadi tentu kalau ada perubahan tata tertib yang mengatur DPR tidak elok rasanya saya sebagai Menteri Hukum itu mengatur. Karena itu urusan internal DPR,” ujar Supratman.

Ia juga enggan berspekulasi bahwa ke depan kondisi penegakan hukum terganggu akibat penerapan Tatib DPR yang bisa sewaktu-waktu mencopot para hakim MK, hakim agung, pimpinan KPK, hingga komisioner KY. ”Saya tidak boleh beropini terkait dengan hal itu. Saya hanya ingin menegaskan bahwa bukan ranahnya Menteri Hukum untuk menilai sebuah peraturan dari lembaga lain apalagi itu tidak kita lakukan proses harmonisasi di Kementerian Hukum ataupun pemerintah,” kata Supratman.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikolaus Harbowo
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan