DPR Bisa Evaluasi Pejabat Negara, Independensi Lembaga Negara Kian Terancam

Upaya DPR mengganggu independensi lembaga negara sudah masuk saat fit and proper test calon pejabat di sejumlah lembaga. Kini, menguat dengan kewenangan baru DPR.

06 Feb 2025 13:17 WIB · Politik & Hukum

Oleh Hidayat Salam

JAKARTA, KOMPAS — Independensi lembaga-lembaga negara kian terancam setelah kewenangan baru DPR yang bisa mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang telah mereka pilih. Kewenangan yang dihadirkan melalui revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR itu berpotensi menguatkan intervensi DPR, seperti kasus pencopotan hakim konstitusi Aswanto.

Ahli hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, Kamis (6/2/2025), menilai, DPR telah kebablasan dengan memperluas kewenangannya melalui perubahan Tata Tertib (Tatib) DPR tersebut. Hasil revisi tatib tersebut mengganggu ketertiban ketatanegaraan yang bersandar pada prinsip checks and balances (pengawasan dan keseimbangan) antarlembaga negara.

Penambahan satu pasal dalam revisi Tatib DPR yakni Pasal 228A, membuat semua pejabat negara yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR bisa dievaluasi oleh DPR, seperti pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan hakim Mahkamah Agung (MA).

Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Yance Arizona

Yance menyoroti penambahan kewenangan baru DPR itu berpotensi kian membuka intervensi dari DPR terhadap independensi lembaga negara lain terutama di bidang penegakan hukum. Ia mencontohkan, intervensi DPR sudah pernah terjadi saat pencopotan hakim konstitusi Aswanto pada akhir September 2022.

Menurut Yance, peristiwa pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR sudah mengganggu independensi seorang hakim. Terlebih, alasan pencopotan tersebut karena banyak putusan Aswanto yang tak sejalan dengan DPR.

”Hal ini sudah pernah dilakukan dengan mencopot hakim konstitusi Aswanto dan sepertinya akan terulang kembali praktik buruk ini,” kata Yance.

Yance mengingatkan bahwa kewenangan DPR dalam seleksi pimpinan lembaga negara bukan dalam kerangka pemberian mandat imperatif yang suatu saat bisa dicabut oleh DPR. Rekomendasi atau keputusan DPR dalam rangka seleksi pimpinan negara bersifat einmalig, sekali setelah itu selesai. ”Tidak boleh diotak-atik lagi,” ujarnya.

Infografik Revisi Peraturan Tata Tertib DPR

Pengajar hukum Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti, melihat, intervensi DPR terhadap lembaga-lembaga negara sebenarnya sudah masuk ketika uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test untuk para calon pejabat negara yang dipilih melalui DPR. Dengan perubahan Tatib DPR, bakal menguat pula kewenangan DPR untuk mengintervensi pejabat dan lembaga negara.

”Jadi memang ini buat saya intensional ke situ. Intervensi itu sudah masuk saat fit and proper test dan benar banget,” katanya.

Padahal, lanjut Bivitri, uji kelayakan dan kepatutan itu dibuat saat awal masa reformasi agar kewenangan itu terbagi dan DPR menjadi wakil rakyat. Namun, saat ini, praktik uji kelayakan dan kepatutan itu menjadi alat negosiasi di balik pintu.  ”Jadi, enggak transparan juga prosesnya, tawar-menawar, segala macam. Nah, jadi kekhawatirannya (sekarang) ialah tambah jahat, kan,” ucapnya.

Karena itu, perubahan Tatib DPR itu berpotensi bakal kian mengganggu independensi lembaga-lembaga negara dan politisasi atau intervensi dari DPR pun akan semakin kuat. Ia pun sepakat dengan pandangan banyak pakar hukum tata negara lainnya bahwa Tata Tertib DPR berlaku hanya untuk internal DPR. Namun, ketika aturan itu bisa mengatur ke luar DPR, apalagi sifatnya mengikat, itu sudah inkonstitusional.

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti

”Jadi (sebenarnya) kalau seorang pejabat negara mau diberhentikan, harus mengikuti UU-nya. Biasanya secara administrasi negara oleh Presiden. Dan secara substantif, ada aturannya dalam UU masing-masing. Bukan oleh DPR,” kata Bivitri.

Lalu, jika tujuannya ingin memperkuat fungsi pengawasan DPR, seharusnya bersifat kelembagaan bukan relasi personal. Jika peraturan Tatib DPR ini dibiarkan, berimplikasi luar biasa bahaya bagi demokrasi saat ini.

 ”Tidak bisa anggotanya dipanggil terus bilang Anda jangan begini, jangan begini. Kemungkinannya kalau itu yang terjadi relasinya personal adalah titip-menitip kasus. Jadi, kita juga harus melihatnya dalam konteks itu. Sudah bukan rahasia, politikus juga menggunakan kewenangannya seringkali untuk kepentingan-kepentingan mereka, termasuk menitip kasus, untuk kasus korupsi atau apalagi hakim itu bahaya banget,” kata Bivitri.

Senada dengan Bivitri, pengajar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, juga melihat bahwa Tatib DPR itu berbahaya bagi demokrasi dan konstitusi. Ia menduga, penambahan kewenangan DPR itu untuk menjadikan lembaga-lembaga negara sebagai lembaga di bawah kekuasaan DPR.

”Dari perspektif teori pemisahan kekuasaan jelas ini bermasalah, lalu dari perspektif teori kewenangan jelas juga bermasalah. Sebab, DPR tidak punya kewenangan untuk mengatur. Dan terakhir ini jelas bermasalah dalam konsep hierarki perundang-undangan. Bagaimana mungkin Tatib DPR itu menegasikan aturan yang sekelas undang-undang. Sebab, pemberhentian hakim itu, ya, jelas diatur melalui undang-undang,” kata Herdiansyah.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan (kiri) memberikan salinan laporan inisiatif Baleg untuk merevisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib kepada Wakil Ketua DPR Adies Kadir dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). DPR mengesahkan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Aturan baru ini memungkinkan DPR mengevaluasi pejabat yang ditetapkan melalui hasil uji kelayakan dan kepatutan. Kompas/Hendra A Setyawan

Ia menyarankan, Tatib DPR terbaru tersebut diabaikan oleh para pejabat negara. Sebab, tatib itu tidak punya kekuatan hukum apa pun. Yang lebih penting juga ialah mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk bereaksi terhadap masalah ini agar tetap terjaganya ketatanegaraan di Indonesia.

”Presiden mestinya memberikan statement bahwa situasi ini mesti diselesaikan. Situasi ini mesti dikembalikan ke cara berpikir yang benar. Track yang benar. Kita menunggu reaksi itu dari Presiden,” tutur Herdiansyah.

Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi juga ikut mengkritisi hasil revisi Tatib DPR. Menurut dia, kewenangan baru yang diberikan melalui tatib itu sebagai bentuk intervensi keliru atas prinsip check and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Memang, menurut dia, tidak ada penyebutan pencopotan pejabat, tetapi frasa pada Pasal 228A Ayat (2) menyebutkan hasil evaluasi bersifat mengikat. Hasil evaluasi ini bisa berujung pada pencopotan jika hasil evaluasi merekomendasikan pencopotan seorang pejabat penyelenggara negara.

Anggota tim gabungan pencari fakta kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, Hendardi menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait temuan tim gabungan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2019). TPF menduga ada tiga orang yang dicurigai berkaitan dengan kasus penyiraman tersebut. TPF juga merekomendasikan kepada Kapolri untuk membentuk tim teknis untuk mendalami temuan dari TPF guna mengungkap pelaku.

”Substansi norma sebagaimana Pasal 228A ini keliru secara formil, di mana peraturan internal sebuah lembaga negara seharusnya hanya mengatur urusan internal kelembagaan dan/atau mengatur pihak-pihak yang berhubungan dengan lembaga dimaksud,” ujarnya.

Sementara secara substantif, norma di atas dinilainya bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945. Prinsip ini ditujukan untuk menjamin kemerdekaan dan independensi lembaga-lembaga yang diatur konstitusi, memastikan kontrol dan keseimbangan antar-tiap-tiap cabang kekuasaan, dan tidak boleh ada pengaturan lain yang secara substantif melemahkan independensi lembaga-lembaga negara baik yang dibentuk dengan UUD maupun undang-undang lainnya.

Norma Pasal 228A juga dinilainya melampaui puluhan undang-undang sektoral lain, yang justru memberikan jaminan independensi pada MA, MK, BI, KPK, KY dan lainnya, yang berpotensi dibonsai oleh DPR dengan kewenangan evaluasi yang absurd.

DPR pun disebutnya gagal memahami makna frasa pengawasan yang merupakan salah satu fungsi DPR sebagaimana Pasal 20A (1) UUD Negara RI 1945. Fungsi pengawasan yang melekat pada DPR ialah mengawasi organ pemerintahan lain dalam menjalankan undang-undang. Artinya, yang diawasi DPR yaitu pelaksanaan undang-undang bukan kinerja personal, apalagi kasus-kasus yang seringkali menimbulkan konflik kepentingan berlapis.

Suasana rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi Undang-Undang. Selain itu DPR juga mengesahkan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Aturan baru ini memungkinkan DPR mengevaluasi pejabat yang ditetapkan melalui hasil uji kelayakan dan kepatutan. Kompas/Hendra A Setyawan

Dalam sistem presidensial, jika DPR diberi kewenangan menyetujui pencalonan, memilih, atau menetapkan, itu semata-mata untuk memastikan adanya kontrol dan keseimbangan antarlembaga negara dan memastikan pembatasan bagi presiden agar tidak secara bebas memutuskan pengisian pejabat penyelenggara kedaulatan rakyat. Dengan demikian, desain independensi lembaga-lembaga negara tetap terjaga.

Supremasi parlemen yang melampaui prinsip pembagian kekuasaan itu sebagaimana tertuang di Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 itu, menurut Hendardi, tidak boleh dibiarkan.

”Sebaiknya, DPR berfokus pada tugas utama pembentukan undang-undang, pengawasan atas berjalannya undang-undang yang dibentuknya dan fungsi penganggaran secara lebih berkualitas, bukan merancang ranjau-ranjau politik dan kekuasaan yang ditujukan bukan untuk kepentingan rakyat, melainkan memaksa kepatuhan buta pada parlemen dan selalu membuka ruang-ruang transaksi dan negosiasi,” ujarnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro