Para tersangka disebut saling berkomplot untuk meraup keuntungan dari sejumlah urusan bisnis seputar tata kelola minyak mentah.
11 Jul 2025 13:06 WIB · Politik & Hukum
Kejaksaan Agung kembali menetapkan sembilan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023. Kini, total ada 18 tersangka, termasuk M Riza Chalid, yang merupakan penerima manfaat atau beneficial owner PT Orbit Terminal Merak. Di antara para tersangka itu juga ada anak Riza Chalid, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza sebagai penerima manfaat PT Navigator Khatulistiwa.
Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025) malam, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengumumkan identitas kesembilan tersangka. Mereka adalah Alfian Nasution, Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015; Hanung Budya, Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014; Toto Nugroho, Senior Vice President Integrated Supply Chain tahun 2017-2018; Dwi Sudarsono, Vice President Crude and Product PT Pertamina (Persero) 2018-2020; dan Arief Sukmara, Direktur Gas, Petrochemical & New Business, PT Pertamina International Shipping.
Tersangka lainnya adalah Hasto Wibowo, SVP Integrated Supply Chain tahun 2018-2020; Martin Haendra Nata, Business Development Manager PT Trafigura 2019-2021; Indra Putra Harsono, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi; dan terakhir Muhammad Riza Chalid selaku penerima manfaat PT Orbit Terminal Merak (PT OTM).
Adapun sembilan orang lainnya yang sejak beberapa bulan lalu telah ditetapkan sebagai tersangka akan segera disidangkan karena berkas perkara sudah di tangan jaksa penuntut umum. Lima di antaranya berasal dari kalangan PT Pertamina, yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne selaku VP Trading Produk PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, dan Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/10/80402119638b657b3c1888f0e8a36f19-1000313165.jpg)
Kemudian empat tersangka lain berasal dari pihak swasta, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku penerima manfaat PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Qohar mengungkapkan, para tersangka saling berkomplot untuk meraup keuntungan dari sejumlah urusan bisnis seputar tata kelola minyak mentah. Urusan itu di antaranya dalam perencanaan dan ekspor minyak mentah, pengadaan dan impor minyak mentah, perencanaan dan impor bahan bakar minyak (BBM), penyimpangan dalam sewa kapal, hingga penyimpangan sewa terminal BBM dengan PT OTM.
Riza Chalid diduga bersekongkol dengan Alfian Nasution dan Hanung Budya dalam penyewaan Terminal BBM Tangki Merak.
Selain itu, lanjut Qohar, diduga terjadi penyimpangan dalam proses pemberian kompensasi produk Pertalite. Ada pula penyimpangan berupa penjualan solar nonsubsidi kepada pihak swasta yang dijual di bawah harga dasar.
Secara khusus, Qohar menyebut, peran M Riza Chalid dan perusahaan PT Orbit Terminal Merak. M Riza Chalid diduga bersekongkol dengan Alfian Nasution dan Hanung Budya dalam penyewaan Terminal BBM Tangki Merak. Ketiganya juga melakukan intervensi kebijakan Tata Kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/25/014532fc-b1fa-48aa-87ae-0175914b04b5_jpg.jpg)
Adapun perjanjian itu untuk melakukan sewa tangki yang berlaku selama 10 tahun. Pada saat itu sebenarnya Pertamina belum memerlukan tambahan tempat penyimpanan. Ketiganya juga menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi.
”Padahal, sudah jelas ada klausul kalau sudah 10 tahun, maka menjadi aset PT Pertamina Patra Niaga. Itu dihilangkan. Kerugiannya berdasarkan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sebesar Rp 2,9 triliun khusus untuk PT OTM dengan perhitungan total loss,” ujar Qohar.
Modus korupsi lainnya yang terungkap adalah manipulasi dalam pengadaan impor minyak mentah dan ekspor minyak mentah bagian negara. Komplotan dari para tersangka mengoordinasikan agar kapal pengangkut minyak dari Afrika ke Indonesia bisa dimenangkan oleh perusahaan yang terafiliasi dengannya.
Untuk memuluskan hal itu, Toto Nugroho diduga berperan memberikan perlakuan istimewa kepada sejumlah supplier dan daftar mitra usaha terseleksi (DMUT). Toto disebut menyetujui pengadaan impor minyak mentah dari supplier yang seharusnya tidak memenuhi syarat dan terindikasi memberikan perlakuan istimewa.
Kemudian, Arief Sukmara bersama dengan Dimas Werhaspati dan Agus Purwono mengondisikan proses tender kapal pengangkut agar PT Jenggala Maritim menjadi pemenangnya. PT Jenggala Maritim Nusantara ini punya hubungan dengan beberapa tersangka, salah satunya Dimas yang menjabat sebagai komisaris. Kemudian, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa juga disebutkan menerima keuntungan dari proses tersebut.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/24/2cd331aa8e5a9b88754ed327aa51c95c-WhatsApp_Image_2025_06_23_at_22.45.33_3_.jpeg)
Arief Sukmara bersama dengan Dimas Werhaspati dan Agus Purwono juga sepakat menaikkan nilai sewa kapal Olympic Luna hingga 13 persen, dari harga seharusnya 3,7 juta dollar AS menjadi 5 juta dollar AS.
Kemudian, tersangka Indra Putra mendapatkan proyek untuk melakukan pengangkutan minyak mentah Escravos secara coloading (pengangkutan bersama) menggunakan kapal Olympic Luna dari Afrika ke Indonesia. Meski demikian, Kejagung belum menyebutkan berapa fee yang diterima Indra Putra untuk pekerjaan ini.
Berikutnya, Dwi Sudarsono bersama dengan Sani Dinar Saifuddin, dan Yoki Firnandi juga bersekongkol untuk melakukan ekspor penjualan minyak mentah bagian negara (MMKBN) dan anak perusahaan hulu Pertamina (minyak mentah domestik/MMD) pada tahun 2021. MMKBN dan MMD ini dijual dengan alasan ada kelebihan dalam negeri. Padahal, tidak ada kelebihan dan minyak mentah dalam negeri dan masih bisa diserap kilang dalam negeri. Ironisnya, di saat bersamaan, mereka kembali melakukan impor minyak mentah jenis yang sama dari luar negeri dengan harga yang lebih mahal.
Penyidik Kejagung memperkirakan total kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 285 triliun, yang merupakan gabungan dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Penyidik Kejagung memperkirakan total kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 285 triliun.
Menurut Qohar, delapan tersangka langsung ditahan penyidik. Sementara satu tersangka, yakni M Riza Chalid, diduga sudah tidak berada di Indonesia.
”Khusus MRC (M Riza Chalid), selama tiga kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tetapi tidak hadir. Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri. Untuk itu, kami sudah bekerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura. Kami sudah ambil langkah-langkah karena informasinya ada di sana untuk menemukan dan mendatangkan yang bersangkutan,” tutur Qohar.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/25/78c4964b-6b2c-4dc7-8454-69dacb96a204_jpg.jpg)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Jumat (11/7/2025), menyampaikan, setelah M Riza Chalid ditetapkan tersangka, penyidik tengah menyusun rencana untuk menemukan dan memulangkan Riza Chalid ke Indonesia. Ia belum bisa memberikan lebih rinci langkah-langkah tersebut, tetapi ia meminta publik menunggu perkembangan dari penyidik terkait hal tersebut.
Nama Riza Chalid sempat disebut dalam skandal politik ”Papa Minta Saham” yang melibatkan eks Ketua DPR Setya Novanto pada 2015. Sudirman Said, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral saat itu, melaporkan Setya Novanto yang menjabat Ketua DPR ke Mahkamah Kehormatan DPR.
Sudirman melaporkan Setya terkait pencatutan nama presiden dan wakil presiden dalam perbincangan tentang saham Freeport antara Presiden PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Setya, dan Riza Chalid. Tidak ada yang dijerat hukum atas skandal politik itu.
Pengajar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpandangan semestinya penyidik Kejaksaan Agung sudah mengantisipasi Riza Chalid dengan pencekalan atau larangan ke luar negeri sejak anaknya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza, ditetapkan tersangka. Sebab, Riza Chalid tercatat sebagai pemegang saham dari perusahaan anaknya tersebut. Dengan demikian, Riza Chalid tidak akan lari dan meninggalkan Indonesia.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2018/03/27/30cb645e-095d-420c-9972-526ea25a1295.jpeg)
Ia mendesak Kejagung untuk menangkap dan menahan Riza Chalid tersebut. Meskipun Riza Chalid dikenal sebagai sosok yang bisa memanfaatkan sumber daya yang dimiliki, termasuk kemampuan ekonominya yang besar.
Kejagung dapat bekerja sama dengan negara lain untuk memantau keberadaan Riza Chalid, termasuk berkoordinasi dengan Duta Besar RI di luar negeri. ”Memaksimalkan dan memanfaatkan fungsi KBRI (Kedutaan Besar RI) secara optimal untuk menangkap MRC (M Riza Chalid),” kata Fickar.
Kejagung dapat bekerja sama dengan negara lain untuk memantau keberadaan Riza Chalid, termasuk berkoordinasi dengan Duta Besar RI di luar negeri.
Upaya lainnya, menurut Fickar, adalah proses hukum terhadap Riza Chalid tetap dijalankan dengan kemungkinan in absentia. Dengan peradilan in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa dimungkinkan dilakukan guna memulihkan aset negara dalam perkara korupsi tersebut.
”Ini kesungguhan semua pihak untuk membantu dan menangkap MRC ini. Termasuk dari Presiden Prabowo yang telah berkomitmen menangkap koruptor sampai Antartika. Artinya, kejaksaan harus berkoordinasi langsung dengan presiden agar bisa menangkap MRC itu,” kata Fickar.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
Madina NusratPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan