Dengan adanya pemangkasan anggaran, LPSK juga terpaksa menolak beberapa permohonan bantuan perlindungan saksi dan korban.
05 Feb 2025 12:12 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA,KOMPAS – Pemangkasan anggaran di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK sebagai implikasi dari Instruksi Presiden Prabowo soal efisiensi anggaran belanja negara, berpotensi berdampak pada menurunnya kualitas perlindungan bagi saksi dan korban. Saat ini, LPSK sedang memberikan bantuan medis dan pengobatan dengan level ringan hingga berat kepada 4.700 korban kejahatan, termasuk aksi terorisme dan kejahatan seksual.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengatakan, pada 2024, LPSK menerima anggaran sebesar Rp 279 miliar untuk melaksanakan program-program LPSK.
Anggaran itu menurun di APBN 2025, menjadi Rp 229 miliar. Saat ini, dengan adanya efisiensi anggaran, jumlah anggaran yang diterima lembaga itu mengalami pengurangan hingga Rp 85 miliar.
Susilaningtias mengatakan, pemangkasan anggaran ini berpotensi menghambat layanan perlindungan terhadap saksi dan korban kejahatan, serta pelapor, ahli, dan justice collaborator. “Kami masih merinci dan mencari solusi efisiensi. Namun, dengan anggaran ini, tidak mungkin memberikan perlindungan yang optimal kepada saksi dan korban,” ujarnya di Jakarta, Rabu (5/2/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/05/15/f2d98a6d-be8e-4e85-bf29-550a2295d06a_jpg.jpg)
Ia melanjutkan, jumlah permohonan perlindungan saksi dan korban terus meningkat setiap tahun, dengan lebih dari 10.217 permohonan pada 2024.
Dengan adanya pemangkasan anggaran, LPSK dengan terpaksa menolak beberapa permohonan bantuan perlindungan.
“Dengan terpaksa, kami akan menolak permohonan. Kami masih belum tahu bagaimana (menyiasati), kami masih mencari formula jalan keluar untuk penghematan,” kata dia.
Pemangkasan anggaran di LPSK bukan pertama kali terjadi. Pada masa pandemi Covid-19, anggaran lembaga juga dipangkas hingga hanya tersisa Rp 60–70 miliar untuk menangani kasus kejahatan yang jumlahnya menurun drastis karena pandemi. Setelah mendapat masukan dari berbagai pihak, pada 2020 pemerintah akhirnya memberikan tambahan lebih dari Rp 100 miliar untuk memenuhi kebutuhan perlindungan saksi dan korban.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2018/09/06/27229a5b-d128-4235-9bbd-9810e8989ad1_jpg.jpg)
Saat ini, pemangkasan anggaran dilakukan dengan kondisi permintaan perlindungan saksi dan korban dalam kondisi normal. Situasi ini membuat LPSK kesulitan memberikan perlindungan yang maksimal kepada para saksi dan korban kejahatan.
Susilaningtias menyebutkan, dampak utama dari pemotongan anggaran adalah menurunnya kualitas perlindungan bagi saksi dan korban. LPSK mencatat bahwa saat ini terdapat sekitar 4.700 korban yang masih menerima bantuan dari LPSK, termasuk layanan medis.
Keterbatasan anggaran membuat bantuan medis bagi korban dengan luka berat, seperti korban penganiayaan atau korban luka bakar yang memerlukan perawatan jangka panjang, menjadi sulit terpenuhi.
“Kalau bantuan medis dihentikan, bagaimana nasib korban yang membutuhkan operasi atau perawatan seumur hidup? Ada korban yang membutuhkan operasi di kepala, atau korban luka seumur hidup karena kasus terorisme, dan masih banyak lagi,” kata dia.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/24/24215620-44c5-4927-b56b-749502c7e12a_jpg.jpg)
Ia menjelaskan, biaya korban kejahatan tidak bisa sepenuhnya ditanggung oleh BPJS. Sementara itu, hanya beberapa pemerintah daerah, seperti DKI Jakarta dan Bekasi, bersedia membiayai pemulihan medis bagi korban tindak pidana.
Namun, banyak daerah lain yang belum memiliki alokasi anggaran untuk mendukung program ini. Akibatnya, korban mengandalkan bantuan dari LPSK untuk mengakses layanan medis dan perlindungan fisik.
Selain itu, pemangkasan anggaran berdampak pada implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus dilaksanakan oleh LPSK, serta mempengaruhi penanganan beberapa kasus besar, seperti perlindungan saksi dan korban kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pemotongan anggaran dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025. Dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kementerian, lembaga, dan pemda untuk mengefisienkan anggaran belanja negara hingga Rp 306,69 triliun.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/02/fed3b846-0c87-42ba-8a40-36dccfff59f4_jpg.jpg)
Berdasarkan data yang diterima Kompas, tak semua instansi terkena pemotongan anggaran. Lembaga penegak hukum seperti Kepolisian Negara RI (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung), Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di antaranya. Pagu anggaran tahun 2025 Polri tetap sebesar Rp 126,6 triliun, Kejagung Rp 24,2 triliun, MA Rp 12,6 triliun, dan KPK Rp 1,2 triliun.
Susilaningtias berharap perlindungan saksi dan korban tetap diprioritaskan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana. Jika anggaran dipangkas, dampaknya sangat besar terhadap akses keadilan bagi korban dan saksi.
“Kami berharap, LPSK sebagai bagian dari pelayanan publik dan penegakan hukum, tidak terpisahkan dari lembaga penegak hukum, seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung. LPSK merupakan bagian dari criminal justice system. Penegakan hukum sebaiknya ditunjang oleh proses perlindungan saksi dan korban,” kata dia.
Penulis:
Denty Piawai NastitieEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Nur Adji