Setelah KY, ORI menyampaikan dampak dari efisiensi anggaran pada kinerja lembaga. Khusus ORI, pemangkasan anggaran bisa menggerus kerja pengawasan pelayanan publik.
04 Feb 2025 15:44 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS – Instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mengefisiensi anggaran kementerian/lembaga juga berpotensi berimbas pada kinerja Ombudsman RI. Penyelesaian pengaduan masyarakat hingga pencegahan malaadministrasi yang menjadi tugas utama ORI berpotensi tak bisa optimal dijalankan. Pemangkasan anggaran seharusnya dilaksanakan dengan prinsip keadilan dan transparansi sehingga tidak merugikan masyarakat.
Berdasarkan pagu dalam APBN 2025, ORI mempunyai anggaran Rp 255 miliar. Anggaran ini dipangkas nyaris 50 persen atau sebesar Rp 103 miliar. Pemangkasan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken pada 22 Januari 2025. Dalam Inpres tersebut, Presiden Prabowo menginstruksikan kementerian, lembaga, dan pemda untuk mengefisienkan anggaran belanja negara/daerah hingga Rp 306,69 triliun.
Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih mengatakan, efisiensi anggaran tersebut berdampak signifikan bagi lembaganya.
”Dampaknya sangat besar karena yang diambil adalah anggaran substansi tugas pokok dan fungsi kami, yaitu penyelesaian laporan masyarakat dan pencegahan malaadministrasi,” ujarnya di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/09/29/05123ba4-41fa-43fa-8a67-04f06fc1cff7_jpg.jpg)
Najih mengatakan, sebagai lembaga pengawas penyelenggara pelayanan publik, Ombudsman RI sangat bergantung pada anggaran pemerintah untuk melakukan pengawasan yang maksimal dan efektif.
Dengan pemangkasan anggaran yang besar, efektivitas pengawasan pun terancam tidak dapat dilaksanakan secara efektif. Pasalnya, sebagian besar tugas penyelesaian laporan masyarakat dilaksanakan oleh Ombudsman melalui kunjungan langsung ke lapangan atau lokasi yang dilaporkan.
”Kalau tidak ada perubahan, pelayanan dalam fungsi pengawasan tidak bisa berjalan maksimal, termasuk kegiatan inspeksi mendadak yang biasa kami lakukan memerlukan perjalanan dinas,” kata Najih.
Fungsi pengawasan oleh ORI tetap penting untuk dioptimalkan mengingat jumlah laporan yang terus meningkat setiap tahun. Berdasarkan data Ombudsman, pada 2021, terdapat 7.148 laporan dari masyarakat di 38 provinsi di Indonesia. Angka ini meningkat menjadi 8.295 pada 2022 dan 8.452 pada 2023. Pada 2024, terdapat 10.846 laporan, atau naik 28 persen dari tahun sebelumnya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/09/e4023c82-55d6-3a01-8ce8-7d7f04d06348_jpg.jpg)
Substansi laporan paling banyak terkait dengan agraria (1.865 laporan), diikuti oleh kepegawaian (1.353), pendidikan (1.039 laporan), perhubungan (726), serta hak sipil dan politik (685 laporan). Laporan lainnya mencakup administrasi pemerintahan (648), kepolisian (624), isu perdesaan (401), kesejahteraan sosial (388), dan layanan kesehatan (325).
Pihak terlapor yang paling banyak disorot adalah pemerintah daerah dengan 4.976 laporan. Disusul oleh Badan Pertanahan Nasional (1.257 laporan), BUMN/BUMD (680 laporan), serta lembaga kepolisian (624), instansi pemerintah lainnya (356), perbankan (259), rumah sakit (240), badan (163), dan lembaga peradilan (162).
Jenis malaadministrasi yang paling banyak dilaporkan meliputi penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, dan penyimpangan prosedur.
Pada 2024, Ombudsman telah menyelesaikan sebanyak 10.768 laporan atau 11,33 persen lebih tinggi dari target awal 9.672 laporan. Penutupan laporan ini mencakup laporan yang diterima pada 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/03/03/270f3e3d-8fb0-488b-a63f-566156f6da14_jpg.jpg)
Najih menekankan bahwa peran lembaga ini sangat penting dalam menegakkan aturan dan regulasi dalam tata kelola pelayanan publik. Oleh karena itu, kebijakan efisiensi anggaran seharusnya dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, transparansi, aspiratif, dan partisipatif.
Selain itu, Ombudsman RI menyarankan kepada Presiden dan Kementerian Keuangan untuk menerapkan efisiensi anggaran secara merata pada semua kementerian dan lembaga, seperti yang dilakukan saat darurat pandemi Covid-19. Pemangkasan anggaran diharapkan tidak bersifat diskriminatif terhadap institusi tertentu.
”Kami tidak menolak efisiensi, apalagi untuk kepentingan yang mulia. Namun, dalam pelaksanaannya, prinsip keadilan dan transparansi harus diperhatikan agar semua lembaga tetap dapat menjalankan fungsinya secara optimal,” kata Najih.
Ia juga berharap lembaga negara dengan pagu anggaran kecil tidak dipangkas sedemikian besar, hampir 50 persen. ”Semestinya, dengan pertimbangan yang sama, setiap kementerian/lembaga negara diberlakukan secara adil dan setara, tanpa pengecualian atau diskriminasi,” tambahnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/07/26/5d2945ac-5f2d-484b-bbbd-700b86f4dbb0.jpg)
Bukan hanya Ombudsman, lembaga negara lain, yakni Komisi Yudisial (KY) juga mengeluhkan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Pemotongan anggaran hingga sekitar 54 persen dari pagu anggaran 2025 membuat ruang gerak KY menjadi terbatas, bahkan untuk melaksanakan tugas pokoknya merekrut calon hakim agung dan mengawasi hakim.
Pimpinan Komisi Yudisial (KY) akan segera menggelar rapat pimpinan untuk menyikapi situasi tersebut. ”Ya, bisa dibayangkan. Lembaga negara, kok, enggak bisa kerja melayani masyarakat pencari keadilan,” ujar Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, saat dikonfirmasi, Senin (3/2/2025).
KY menjadi salah satu lembaga yang harus melakukan efisiensi senilai Rp 100 miliar dari pagu anggaran tahun 2025 sebesar Rp 184,526 miliar atau setara dengan 54 persen.
”Memang ada pemotongan anggaran, besaran persis ada di Sekjen KY. Tapi, dari anggaran yang diterima, itu hanya cukup untuk operasional rutin sehingga tupoksi (tugas pokok fungsi) KY tak ada anggarannya,” kata Mukti.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/04/25/6da5de57-a140-43b5-8b46-817d71dc02e2_jpg.jpg)
Adapun tugas-tugas KY yang terancam tidak dapat dilaksanakan akibat pemotongan anggaran tersebut, antara lain, adalah seleksi calon hakim agung dan pelayanan laporan masyarakat sampai pemeriksaan. ”Peningkatan kapasitas hakim juga tidak bisa berjalan, termasuk advokasi,” kata Mukti.
Pengamat hukum yang juga peneliti Centra Initiative, Erwin Natosmal Oemar, mengatakan, kuota anggaran mencerminkan politik dari rezim pemerintahan. Upaya mereduksi anggaran pelayanan publik di sektor peradilan yang berimplikasi pada amputasi kinerja menunjukkan ketidakpedulian rezim terhadap urgensi tata kelola peradilan oleh KY.
”KY harus menjelaskan bahwa pemotongan tersebut membuat lembaga ini lumpuh secara organisasi dan membuat kinerja pengawasan tidak berjalan. Penjelasan itu harus dilakukan secara kelembagaan kepada Menteri Keuangan dan Presiden,” kata Erwin menyarankan.
Penulis:
Denty Piawai NastitieEditor:
A. Ponco Anggoro