Ekstradisi Paulus Tannos, Pemerintah Tunggu Putusan Pengadilan Singapura

Otoritas di Singapura disebut sudah menyatakan lengkap berkas permohonan ekstradisi buron Paulus Tannos. KPK dan pemerintah kini memantau ketat proses ekstradisi.

04 Jun 2025 13:42 WIB · Politik & Hukum

Oleh Dian Dewi Purnamasari

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mengklaim telah memenuhi semua berkas yang dibutuhkan sebagai syarat untuk mengekstradisi buron kasus korupsi KTP elektronik, Paulus Tannos, dari Singapura. Kini, pemerintah hanya bisa menanti putusan dari pengadilan di Singapura.

Ditemui seusai acara Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (4/6/2025), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, sebagai otoritas di pusat yang berwenang dalam memproses ekstradisi Tannos, pihaknya sudah melengkapi semua dokumen yang diminta otoritas Singapura. Dokumen itu pun sudah dikoordinasikan dengan semua pemangku kepentingan terkait di dalam negeri.

”Seluruh berkas yang dibutuhkan oleh otoritas Singapura terkait dengan permohonan ekstradisi dari kita (Indonesia) terkait dengan permohonan ekstradisi dari kami itu sudah dinyatakan lengkap. Jadi, ditunggu saja, ya kan, menyangkut soal itu,” ujar Supratman.

Adapun terkait materi persidangan, menjadi kewenangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyiapkannya. Pasalnya, Tannos merupakan buron dan tersangka korupsi proyek KTP elektronik yang kasusnya ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/10/2024) sebelum menghadiri sidang kabinet paripurna perdana.

”Kalau menyangkut soal materi, yang saya jamin semua berkas, dokumen yang dibutuhkan, yang diminta oleh otoritas Singapura, itu semua sudah dipenuhi dan sudah lengkap. Pokoknya, kami tunggu prosesnya yang sedang berjalan. Nanti, kalau yang menyangkut soal persidangannya di sana, itu yang lebih tahu teman-teman di KPK,” tuturnya.

Pihak KPK sebelumnya menyatakan telah pula menyerahkan semua berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi Tannos, termasuk materi di persidangan. Ketua KPK Setyo Budiyanto pun mengatakan pihaknya bersama Kementerian Hukum memantau ketat prosesnya sembari berkoordinasi dengan Pemerintah Singapura.

Setelah ditangkap di Singapura, Januari lalu, Paulus Tannos menolak untuk diekstradisi secara sukarela ke Indonesia. Ia mengajukan penangguhan penahanan kepada pengadilan di Singapura. Proses hukum di Singapura, termasuk committal hearing atau sidang komitmen untuk ekstradisi, masih berjalan. Sidang perdana terkait proses ekstradisi Paulus Tannos dijadwalkan pada 23-25 Juni 2025.

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tersangka buron kasus korupsi KTP elektronik Paulus Tannos di Singapura, Jumat (24/1/2025).

Penangkapan dan proses ekstradisi Tannos ini menjadi pertanda sudah berjalannya perjanjian ekstradisi buron antara RI dan Singapura pada 2022. Kasus Tannos menjadi yang pertama setelah perjanjian itu ditandatangani.

Paulus Tannos merupakan buron tersangka korupsi proyek pengadaan KTP-el tahun 2011-2013. Tannos ditetapkan sebagai tersangka pada 2019 bersama tersangka lain, yakni bekas anggota DPR, Miryam S Haryani; bekas Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP dari BPPT, Husni Fahmi; serta Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya. Kasus ini juga menyeret sejumlah pejabat penyelenggara negara, salah satunya bekas Ketua DPR Setya Novanto.

Tannos adalah pemilik dari PT Sandipala Arthaputra yang merupakan salah satu perusahaan dalam konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang pengadaan KTP-el. Penentuan pemenang lelang ini sudah lebih dulu dikondisikan dengan imbalan fee bagi pihak-pihak yang terlibat, termasuk Tannos. PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait dengan proyek tersebut.

Namun, sejak penetapan tersangka, sulit bagi KPK untuk menangkap Tannos. Pertengahan Agustus 2019, pihak KPK menyebutkan, Tannos berada di Singapura, tetapi kala itu belum ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.

Puluhan mahasiswa mahasiswi yang tergabung dalam Aliansi BEM Seluruh Indonesia 2017mengadakan aksi demo di halaman gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (9/3). Mereka menuntut KPK untuk tidak gentar mengusut korupsi e-KTP tanpa intervensi dari pihak manapun. Kompas/Alif Ichwan (AIC) 09-03-2017

Masuknya nama Tannos dalam daftar pencarian orang sejak 19 Oktober 2021 tak lantas membuat mudah kerja KPK memburu Tannos. Pada akhir Januari 2023, KPK mendeteksi keberadaan Tannos di Thailand. Namun, KPK gagal menangkap Paulus karena terkendala ketiadaan red notice. KPK juga mengungkap, sudah ada pergantian nama Paulus Tannos menjadi Thian Po Tjhin.

Baru pada 17 Januari lalu, Paulus Tannos ditangkap Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura. Dikutip dari The Straits Times, pihak Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB) pada Jumat (24/1/2025) malam menyampaikan, penangkapan terhadap Tannos dilakukan setelah Pemerintah Indonesia mengajukan permohonan penangkapan sementara.

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang berpandangan, permohonan penangguhan penahanan dari Tannos menunjukkan adanya celah hukum dalam perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura. Apabila dikabulkan pengadilan, Tannos berpeluang melarikan diri lagi.

”Ini risiko nyata. Jika hukum di Singapura memutuskan membebaskannya sementara, kita harus waspada,” kata Saut.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan kepada wartawan mengenai perkembangan kasus suap Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, Pangonal Harahap. Pangonal diduga menerima Rp 500 juta sebagai bagian dari Rp 3 miliar yang dimintanya dari pihak swasta terkait proyek pembangunan rumah sakit umum daerah.

Kasus Tannos pun menjadi batu uji dari berlakunya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura. Tak hanya itu, kasus tersebut menjadi ujian nyata bagi komitmen kedua negara dalam memerangi korupsi. Jika gagal, tidak hanya Tannos yang lolos, tetapi hal itu juga bisa menjadi preseden buruk bagi kerja sama hukum Indonesia-Singapura di masa depan.

Selain itu, jika dikabulkan, penangguhan penahanan Tannos bakal jadi kerugian besar bagi Indonesia karena perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura dibangun dengan harga mahal. Indonesia telah merelakan sebagian kecil ruang udaranya ke negara lain.

Pada Januari 2022, di Bintan, Kepulauan Riau, Indonesia dan Singapura menyepakati tiga perjanjian, yakni persetujuan pelayanan ruang udara (flight information region/FIR), perjanjian ekstradisi, dan perjanjian kerja sama pertahanan.

”Ini bisa menjadi awal dari kegagalan perjanjian. Kita menyerahkan FIR, tetapi kontrol diserahkan ke Singapura. Jika ekstradisi tidak berjalan, kita (Indonesia) yang rugi,” ujar Saut.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya otoritas di Indonesia meyakinkan otoritas Singapura soal perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura dan pentingnya Tannos diekstradisi dan dihukum di Indonesia.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dian Dewi Purnamasari
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nanik Dwiastuti