ID Food dan PT SGN telah menyerap gula petani secara bertahap. Kini, giliran ID Food dan PT SGN kesulitan menjual gula mereka dan hasil serapan gula petani.
29 Sep 2025 20:58 WIB · Ekonomi & Bisnis
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah tengah membenahi tata niaga gula nasional. Dua aturan di antaranya adalah bakal melarang gula kristal rafinasi dijadikan sebagai gula kristal putih bervitamin dan meningkatkan pengawasan peredaran gula kristal rafinasi.
Di sisi lain, ID Food dan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) yang diminta menyerap gula kristal petani (GKP) yang tidak laku dilelang tengah menghadapi sejumlah kesulitan. Salah satunya, kedua badan usaha milik negara itu justru kesulitan menjual GKP atau gula konsumsi hasil produksi sendiri dan serapan GKP petani.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Kerja dan Dengar Pendapat Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Kementerian Perdagangan, ID Food, Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III, dan Perum Bulog. Rapat tersebut digelar secara hibrida di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Kami akan memasukkan norma pelarangan peruntukan gula kristal rafinasi (GKR) sebagai bahan baku industri GKP bervitamin.
Dalam rapat itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah berupaya membenahi tata niaga gula nasional beserta sejumlah produk turunan gula. Tujuannya adalah melindungi GKP produksi dalam negeri dan petani tebu.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah merevisi sejumlah regulasi yang berpotensi merugikan petani dan GKP produksi dalam negeri. Saat ini, Kemendag tengah merampungkan kajian untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag No 1/2019 tentang Perdagangan GKP.
”Kami akan memasukkan norma pelarangan peruntukan gula kristal rafinasi (GKR) sebagai bahan baku industri GKP bervitamin. Dalam revisi regulasi ini, kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian sebagai instansi pembina industri,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/29/70a4c1f2575560b75593bc442ae06579-20250929TOK5.jpg)
GKP bervitamin dikenal sebagai gulavit. Produk itu merupakan hasil olahan GKP yang telah difortisikasi atau ditambahkan dengan berbagai vitamin, seperti vitamin A, C, atau D.
Tujuannya untuk memberikan manfaat kesehatan tambahan selain fungsi gula sebagai sumber energi. Namun, beberapa tahun terakhir, gulavit itu diproduksi bukan dari GKP, melainkan GKR.
Selain itu, lanjut Budi, Kemendag telah menerbitkan Permendag No 32/2025. Regulasi itu merupakan perubahan atas Permendag No 20/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang.
”Melalui regulasi itu, Kemendag memberlakukan kembali ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) impor etanol. Dengan begitu, impor etanol harus melalui persetujuan impor alias tidak lagi bebas diimpor mulai 6 Oktober 2025,” katanya.
Kemendag menerbitkan regulasi baru itu dalam rangka merespons rendahnya harga dan serapan tetes tebu (molase) yang merupakan bahan baku etanol. Rendahnya harga dan serapan tetes tebu itu dikeluhkan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) atas longgarnya kebijakan impor etanol.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2020/03/18/d796ed1d-7b70-40fa-977a-950168c9b7ae.jpg)
Budi juga menambahkan, Kemendag dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Negara RI meningkatkan pengawasan peredaran GKR dan gula impor ilegal di pasar gula konsumsi pada 2025. Hasilnya, ditemukan enam merek GKP dari 30 merek GKP berbahan baku GKR.
”Hasil temuan yang telah diuji laboratorium itu telah berlanjut ke tahap pemeriksaan semua perusahaan importir gula mentah. Saat ini, prosesnya dalam tahap penyelidikan,” kata Budi.
Kemendag mencatat, kuota impor gula mentah untuk bahan baku industri GKR pada 2025 sebanyak 4,19 juta ton. Hingga akhir Agustus 2025, impor gula mentah itu telah terealisasi sebanyak 3,23 juta ton atau sekitar 77 persen dari kuota impor.
Dalam rapat itu juga terungkap, ID Food dan PT SGN kesulitan menjual GKP sendiri dan GKP hasil serapan petani. Selain itu, mereka juga terbebani bunga pinjaman modal untuk menyerap GKP petani.
Direktur Utama ID Food Ghimoyo mengungkapkan, per 21 September 2025, jumlah GKP petani yang telah diserap di 24 pabrik gula ID Food dan PT SGN sebanyak 121.312 ton atau senilai Rp 1,75 triliun. Dari jumlah itu, ID Food telah menyerap sebanyak 92.380 ton, PT SGN 6.896 ton, dan pedagang 21.586 ton.
Sampai saat ini, GKP milik ID Food dan PT SGN masih tersimpan di gudang dan belum laku dijual.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/29/aa4a43629403089e5e9ff6b6cde55b8f-Screenshot_2025_09_29_195556.png)
Dari hasil serapan itu, total GKP yang tersimpan di gudang ID Food dan PT SGN sebanyak 427.859 ton atau senilai Rp 6,2 triliun. Dari jumlah itu, GKP milik ID Food dan PT SGN masing-masing sebanyak 202.000 ton dan 101.940 ton. Adapun GKP titipan pedagang dan GKP petani yang belum terserap masing-masing sebanyak 75.251 ton dan 48.628 ton.
”Sampai saat ini, GKP milik ID Food dan PT SGN masih tersimpan di gudang dan belum laku dijual. Ini lantaran sebagian besar gula ID Food dan PT SGN juga dijual ke pedagang, sama seperti gula petani. Kami memprioritaskan gula petani terjual lebih dahulu ke pedagang,” ungkapnya.
Ghimoyo menjelaskan, petani menjual gula ke pedagang seharga Rp 14.500 per kg dengan tempo pembayaran 30-60 hari. Sementara ID Food dan PT SGN juga menjual gula ke pedagang dengan harga yang sama
Namun, ID Food dan PT SGN harus menanggung bunga pinjaman untuk menyerap gula petani. ID Food, misalnya, harus menanggung bunga pinjaman dari PT Danantara Asset Management (Persero) sebesar 7 persen dan bunga pinjaman komersial perbankan 8,75 persen.
”Oleh karena itu, kami memohon dukungan dari Komisi VI DPR untuk mendorong pemerintah mau memberikan subsidi bunga ketika memberikan penugasan stabilisasi pasokan dan harga pangan, termasuk dalam penyerapan gula petani,” katanya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/29/20dbddf0390eeb1e6f6ad30bf15e1428-Screenshot_2025_09_29_200008.png)
Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Denaldy Mulino Mauna menambahkan, tidak hanya petani yang kesulitan menjual GKP. GKP milik Holding Perkebunan Nusantara yang dikelola PT SGN juga sulit dijual.
Per 24 September 2025, stok GKP PT SGN yang belum laku dijual (free stock) sebanyak 257.258 ton. Jumlah stok tersebut meningkat sebesar 98,11 persen dari free stock GKP per 30 September 2024 yang sebanyak 129.855 ton.
”Ini menunjukkan serapan pasar gula di dalam negeri belum optimal. Hal itu juga terindikasi dari hasil penjualan gula PTPN. (Dalam periode perbandingan yang sama) penjualan gula PTPN turun 25,32 persen dari 508.092 ton menjadi 379.395 ton,” kata Denaldy.
Dalam rapat itu, anggota Komisi VI DPR, Rieke Diah Pitaloka, berharap pemerintah memberikan solusi yang tepat untuk mengatasi berbagai problem gula nasional beserta produk turunannya itu. Salah satunya perlunya peraturan presiden tentang tata niaga gula nasional beserta produk turunannya, seperti tetes tebu.
Fungsi dari peraturan presiden itu adalah menjadi payung hukum bagi regulasi-regulasi lain di bawahnya. Ini mengingat tata niaga gula nasional ditangani oleh sejumlah kementerian/lembaga.
”Saya juga meminta agar pemerintah turut memberikan subsidi bunga ketika menugaskan BUMN pangan untuk menstabilkan pasokan dan harga pangan. Jangan sampai penugasan itu justru memberatkan BUMN,” kata Rieke.
Penulis:
Hendriyo WidiEditor:
Muhammad Fajar MartaPenyelaras Bahasa:
FX Sukoto